Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012
Unduh : Permendikbud No 1 Thn 2012
Gambar Struktur Organisasi
Daftar Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau di SINI
Dear All,
Diinformasikan bahwa terhitung tanggal 02 Maret 2012 sudah diundangkan Permendikbud No.01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandengan masa peralihan 6 bulan, Permendikbud ini telah membatalkan Permendiknas no. 36 Tahun 2010. Sebagian nama, kedudukan, tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalami perubahan.
Di bawah ini merupakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru yang saya kutip dari pasal 2, 5 dan 425-510 Permendikbud No. 01 Tahun 2012
Pasal 2
Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dibantu oleh 2 (dua) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan dan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan
Pasal 5
Susunan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
k. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
l. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat;
m. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan;
n. Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional;
o. Staf Ahli Bidang Hukum;
p. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
q. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
r. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
s. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 425
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 426
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 427
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 428
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama;
c. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
d. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
e. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi | |
![]() |
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Ir. Patdono Suwignjo,M.Eng.Sc, Ph.D |
Pasal 430
Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di
bidang pendidikan tinggi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan tinggi;
c. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi;
d. koordinasi pelaksanaan tugas dan kerja sama di bidang pendidikan tinggi;
e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
i. koordinasi penyusunan bahan informasi dan publikasi serta hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi;
j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 431
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Bagian Informasi dan Pelaporan;
- Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan
- Bagian Umum.
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama (d/h Direktorat kelembagaan)
Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti | |
![]() |
Direktur Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng |
Pasal 448
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi.
Pasal 450
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan;
- Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan;
- Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa, d/h Direktorat Akademik)
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti | |
![]() |
Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Dr. Ir. Illah Sailah MS |
Pasal 468
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan
Pasal 470
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Penyelarasan;
- Subdirektorat Pembelajaran;
- Subdirektorat Kemahasiswaan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik, d/h Ditnaga)
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti | |
![]() |
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si |
Pasal 488
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Pasal 490
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Perencanaan Pengadaan;
- Subdirektorat Karir;
- Subdirektorat Kualifikasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M atau Litabmas)
Direktorat P2M Ditjen Pendidikan Tinggi | |
![]() |
Direktur Direktorat P2M Ditjen Dikti Prof. Drs. Agus Subekti, M.Sc., Ph.D |
Pasal 508
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 510
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Penelitian;
- Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sumber :
Permendikbud No. 01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Membatalkan Permendiknas no. 36 Tahun 2010)
Salam,
Nurfitri Thio