Ada 3 Produk hukum yang mengatur batas waktu kualifikasi minimum dosen:
A ) UU Guru dan Dosen ( UU No.14 tahun 2005 )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, seta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal :
a. Lulusan program Magister untuk program Diploma atau program Sarjana; dan
b. Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana.
B ) PP Dosen ( PP no. 37 tahun 2009 )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
Pasal 2
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, seta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 39
(1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam jarak waktu 10 (sepuluh)tahun sejak berlaku UU No. 45 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah (maksudnya untuk dosen PTN), penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat ( maksudnya untuk dosen PTS) berupa:
a) Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dosen
b) Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus; atau
c) Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
Penjelasan :
1) UU Dosen dan Guru ditetapkan pada tgl 30 Desember 2005 sehingga deadline untuk kualifikasi akademik dosen minimal harus lulusan S2 akan mulai berlaku terhitung tgl 30 Desember 2015. (sesuai penjelasan pasal 39 PP dosen ayat 1)
2) Menurut PP no. 17 tahun 2010 pasal 173 ayat (1)yang termasuk tenaga kependidikan non dosen adalah :
Pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog,pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain
yang bekerja pada satuan pendidikan. Jadi bisa dialihtugaskan ke posisi ini seandainya tidak memenuhi kualifikasi dosen pada akhir 2015.
Bagaimana bila dosen tersebut masih S1, tapi tinggal 7 tahun lagi pensiun dan dia sudah golongan IVb
Bu Sri Helmi, silakan baca peraturan di bawah ini:
Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan BATAS USIA (BACA ITEM 8, USIA 37-55 TAHUN SAMPAI 2015 MASIH OK ) penerima beasiswa
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
Salam, Fitri