Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009)

Peraturan Pemerintah
PP no.82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP no.28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
PP no. 88 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisas
PP no.87 Tahun 1999 tentang Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP no.23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumentasi
PP no.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip

Peraturan Presiden RI
Perpres no.42 tahun 2012 tentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no.33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Keputusan Presiden RI
Keppres no.105 tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Keppres no. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Keppres no. 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keppres no. 26 tahun 1974 tentang Arsip Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Ristekdikti

Permenristekdikti no. 78 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kemenristekdikti berserta Lampiran I sd V

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional bersama Lampiran
Permendikbud no. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
Permendikbud no. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatal oleh Permendikbud no. 60 tahun 2012
Permendikbud no. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendikbud no. 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif dan Fasilitatif Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Kepala Arsip Negara RI
– Perka ANRI no.11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan ini mecakup prosedur akreditasi dan sertifikasi baik itu kelembagaan maupun SDM Kearsipan
– Perka ANRI no.06 TAHUN 2005 tentang Pedoman Perlindungan,Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
– Kepka ANRI no. 7 tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta
– Kepka ANRI no. 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip
– Kepka ANRI no. 11 Tahun 2000 Tentang Standar Boks Arsip
– Kepka ANRI no. 10 Tahun 2000 Tentang Standar Folder Dan Guide Arsip
– Kepka ANRI no. 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
– Kepka ANRI no. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
– Surat Edaran Kepala ANRI no. SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip

Kepala Badan Kepegawaian Negara:
– Perka BKN no. 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS
– Kebersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 02 tahun 2000 dan no. 22 tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat

Jabatan Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan:
– Jabatan fungsional Pustakawan/arsiparis silakan baca
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Rumpun jabatan fungsional no. 21 yaitu Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
– Permenpan no. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
peraturan ini mengganti Keputusan Menpan No.34/KEP/M.PAN/3/2004
– Perbersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 18 tahun 2009 dan no. 21 tahun 2009 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka kreditnya
– Kepmenpan no.132/KEP/M/PAN/12/2002 tentang jafung pustakawan dan angka kreditnya:
– Tunjangan jafungnya terdapat di :
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Semoga bermanfaat, salam, Fitri