Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Prodi

– Surat Edaran Dirjen Dikti No. 194/E.E3/AK/2014 Tanggal 25 Februari 2014 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
– Surat Edaran Dirjen Dikti No.160/E/AK/2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
– Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti no. 1897/E2.3/T/2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
– Surat Edaran Ketua BAN-PT No. 5447/BAN-PT/AK/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi

Penjelasan:

Kutipan dari Surat Dirjen Dikti  Nomor: 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013

  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dinyatakan tetap berlaku, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi/badan penyelenggara yang telah memperoleh izin penyelenggaraan program studi sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan;
  3. Dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Setelah waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi perguruan tinggi tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT, izin program studi dicabut dan program studi tersebut dinyatakan tidak sah;
  5. Perguruan tinggi penyelenggara program studi yang telah mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan;

Beberapa diskusi di milis evaluasi :

— In [email protected], xxxx wrote:
>
> Yth Rekan-Rekan Milis…
> Saya benar-benar merasa ANEH dengan surat edaran Dirjen Dikti ini, Apa boleh Surat Edaran seorang selevel Dirjen Dikti mengatur tata laksana dari sebuah Undang-Undang ?? Padahal Petunjuk Pelaksana sebuah UU haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden. Bisa dibawa Uji Materil di MK ini.
> Dan juga ada point-point yg membingungkan.
> 1. Apa maksud bahwa Ijin Operasional yang keluar sebelum tgl 10 Agustus 2012 “Dianggap Berlaku” ??? Apa berarti Ijin setelah tgl 10 Sept 2012 dinyatakan “TIDAK BERLAKU”.
> 2. Kenapa “HANYA” Ijin Operasional yang keluar sebelum 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C, Bagaimana dengan Ijin Operasional yang keluar setelah 10 Agustus 2012.
> 3. Surat Edaran ini sangat-sangat bertentangan dengan penuturan Dirjen Dikti diberbagai media massa, termasuk yang dikirim via email mediacenter_diknas@… dibawah ini saya copykan petikan dari pesan tersebut….
> Djoko menyampaikan, menurut UU Dikti, institusi
> atau prodi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan maka berakreditasi
> minimum C. Dengan demikian, kata dia, sudah dapat mengeluarkan ijazah.

Tanggapan :

Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 6 Maret 2013 22:45
Bls: Edaran Dirjen Dikti tentang Akreditasi Prodi

Tenang dik xxxx, kalo mau tunggu PP bisa sampai bertahun-tahun tak lahir, lagian surat edaran ini sifatnya menjelaskan bukan membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU PT, Dirjen Dikti berwenang merumuskan (menjabarkan dan menjelaskan) kebijakan pendidikan tinggi, dan tembusannya juga disampaikan ke Mendikbud, Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemerintah yang terkait; Kepala BKN, Dirjen Peraturan Perundang undangan, Kemkumham; Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud; Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; Para Direktur dan Sesditjen di Lingkungan Ditjen Dikti; dan Para Atas Pendidikan di Luar Negeri.

Terus terang surat edaran Dirjen Dikti ini justru menjawab pertanyaan yang selama ini belum bisa ditanggapi bahkan oleh team sosialisasi UU PT yaitu: bagaimana status akreditasi prodi yang ijin penyelenggaranya keluar sebelum UU PT ditetapkan, yang saat itu belum sempat lakukan akreditasi baik prodi baru maupun prodi lama yang sk akreditasinya sudah habis masa atau belum pernah megajukan usulan akreditasi ? (UU PT ditetapkan tgl 10 Agustus 2012), apa juga dianggap terakreditasi C ?
Coba perhatikan :
UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
Pasal 33
(3) Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.
Pasal 100
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Itu sama dengan artinya Ijin Prodi yang terbit setelah tgl 10 Agustus 2012 harus yang sudah memenuhi persyaratan minimum akreditasi yaitu C. Dengan kata lain surat edaran ini hanya menjelaskan nasib prodi belum terakreditasi yang ijinnya sudah terbit SEBELUM 10 Agustus 2012, yang terbit SETELAH 10 Agustus 2012 tentu tak perlu dijelaskan lagi karena UU PT pasal 33 sudah menjelasakannya

Edaran Dirjen Dikti  ini lahir berhubung ada yang perlu diklarifikasi, karena di pasal 97 UU PT menetapkan ijin pendirian PT dan Prodi yang sudah diterbitkan sebelum lahir UU PT tetap berlaku, sementara Pasal 33 (3) dan (5) menjelaskan bahwa ijin hanya diberikan pada prodi yang sudah memenuhi persyaratan akreditasi minimum yaitu terakreditasi C. Apakah mereka ini semua sudah memenuhi persyaratan akreditasi minimum ? kan belum tentu !
Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.

Agar tidak terjadi kesimpang-siuran dalam penafsiran pasal UU tentang akreditasi prodi yang beresiko merugikan para lulusan, Dirjen Dikti memberi waktu selama 6 bulan (terhitung tgl edaran ini: 1 Maret 2013) kepada prodi yang sudah peroleh ijin sebelum UU PT lahir, agar pergunakan kurun waktu 6 bulan ini untuk persiapkan pengajuan akeditasi BAN-PT (bagi yang sudah sempat laksanakan pengajuan akreditasi sebelum surat edaran Dirjen Dikti ini diedarkan atau yang sk akreditasi prodinya belum habis masa laku tentu tak perlu ulang lagi pengajuannya), butir terakhir menjelaskan kalo permohonan akreditasi sudah diajukan namun hasil akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku mengikuti peringkat sebelumnya sampai hasil akreditasi diterbitkan.

Mendikbud berwenang menetapkan juknis pelaksanaan UU dan PP bidang pendidikan, sedangkan Dirjen Dikti sebagai bawahan langsung Mendikbud yang bertanggung jawab pada Pendidikan tinggi berwenang merumuskan (menjabarkan dan menjelaskan ) kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi.

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI

Permendikbud No.01 Tahun 2012 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 425

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedudukan
Pasal 427
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
…dst

Ok ya semoga cukup jelas dik,
mau lanjut search dan collect berita edukasi
salam, Fitri

— In [email protected], xxxx wrote:
>
> Ibu, satu pertanyaan yg mungkin timbul, bagaimana dengan Prodi yg keluar ijinnya setelah 10 Agustus 2012 ??? Apakah berlaku sistem Akreditasi yang sama ? (6 bulan setelah surat edaran harus mengajukan Akreditasi) atau Tidak Perlu di Akreditasi Selamanya (karena sudah dianggap Akreditasi C) ???
>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 6 Maret 2013 23:27
Judul: Bls: [portal-informasi-pendidikan] Re: Bls: Edaran Dirjen Dikti tentang Akreditasi Prodi

Sesuai dengan penjelasan saya tadi, Pasal 33 ayat 3 dan 5 bersama pasal 100 UU PT sudah menetapkan semua prodi yang diajukan SETELAH pengesahan UU PT (10 Agustus 2012)  sudah memenuhi persyaratan minimum akreditasi pada saat ijin prodi diberikan  maka tak disebut dalam surat edaran dirjen dikti lagi, beliau hanya merumuskan yang belum jelas agar Prodi yang ijinnya turun sebelum UU PT yang saat ini dalam keadaan tidak terakreditasi dibenarkan meluluskan mahasiswa (kan PP no. 19 tahun 2005 menetapkan prodi yang tidak terakreditasi tak bisa luluskan mahasiswa).

Bagi prodi yang ijinnya terbit setelah UU PT lahir dianggap sudah memiliki akreditasi minimal yaitu C, hasil peringkat ini tidak berlaku selamanya, berlakunya sampai ijin penyelenggara prodi habis masa. Kalo adik perpanjang ijin prodi lagi tanpa mengajukan permohonan akreditasi ke Ban-PT, begitu ijin prodi terbit tetap peroleh akreditasi C dan belaku sampai ijin prodi habis masa dst. Namun kalo adik ajukan akreditasi BAN-PT tentu hasilnya mengikuti yang tercantum di SK akreditasi Ban-PT.

Pertanyaannya apakah adik puas hasil akreditasi prodi yang adik kelola hanya peroleh peringkat C? memang peringkat C bisa meluluskan mahasiswa tapi ijazahnya tak bisa dipakai untuk melamar cpns lho. Apakah tak ada keinginan agar mutu prodi semakin ditingkatkan sampai peroleh hasil akreditasi dengan peringkat B. Harus berjuang terus lho dik semoga prodi yang adik kelola semakin hari semakin maju dan berkembang, jangan cukup puas dengan C aja donk.
Salam, Fitri

— In [email protected],  xxxx Wrote
>
>Tetap saja ini keputusan yang tidak berkeadilan. Karena sementara prodi yg lahir sebelum 10 Agustus 2012 Mati-matian menyiapkan >Akreditasi lalu Dapat C juga, sementara yg lahir sesudah 10 Agustus 2012 santai-santai saja sampai kiamat tetap memperoleh Akreditasi C. Saya >juga Asesor BAN-PT bu, saya tahu bagaimana upaya prodi untuk memperoleh Akreditasi B tapi 70% berahir dengan nilai C.
>
— In [email protected],   Fitri  Wrote

Kok tidak adil? kalo pengajuan akreditasi sudah sempat adik masukkan sebelum UU PT diundangkan tetap tak dibatalkan BAN-PT dan proses akreditasi tetap akan dijalankan, siapa tahu nanti hasilnya dapat peringkat A jangan lupa traktir saya makan bakso donk upah capek beri tanggapan deh .

Maksud yang peroleh C itu adalah prodi yang ijinnya terbit sebelum UU PT diundangkan, yang sudah butuh diakreditasi namun belum dilaksanakan mereka, maka diberi waktu urus akreditasi atau reakreditasi, sebelum hasil akreditasi turun prodinya diberi kesempatan pegang peringkat C . Prodi-prodi yang sk akreditasi belum jatuh tempo tentu tak dijadikan C lho dik…apa tak cukup baik Pak Dirjen Dikti ? apa masih mengatakan beliau itu aneh dan tak adil…^_^  BTW  Surat Edaran TAK BISA dibawa ke MK  lho karena wewenang MK adalah Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk produk hukum yang lain.  Silakan baca Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban MK.

OK sudah adil belum?  ngantok pulang kerja belum sempat makan malam dan mandi, syalat Isya juga belum, ini sudah lewat tengah malam…^_^

Salam, Fitri.