Kurikulum Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi (KBK). Pernyataan ini telah menegaskan kembali Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.

Implementasi KBK seharusnya telah terlaksana di seluruh perguruan tinggi (PT) mulai akhir tahun 2002. Namun pada kenyataannya belum seluruh PT telah menerapkan KBK sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 karena berbagai kendala antara lain masih beragamnya pemahaman tentang makna KBK serta implementasinya dalam pembelajaran.

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013

Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.

Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.

Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)

Sejarah Perjalanan Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia bisa dipaparkan sebagai berikut:

1. Kurikulum yang berbasis pada Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 Tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 , Perpres no. 14 Tahun 1965)
2.  Kurikulum diatur Pemerintah ( UU no. 2 tahun 1989, PP no. 60 Tahun 1999 )
3. Pergeseran paradigma ke konsep KBK, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi (UU no. 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232/U/2000, dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas no 045/U/2002)
4. Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri ( PP no. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 2)
5. Dikembangkan berbasis kompetensi (PP no. 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 1)
6. Minimum mengandung 5 elemen kompetensi( PP no. 17 Tahun 2010 pasal 17 ayat 3)
7. Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI( Perpres No. 08 tahun 2012 dan Permendikbud no. 73 Tahun 2013 )
8. Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29)
9  Standar Nasional Pendidikan Tinggi merujuk pada Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, lampiran

Buku Pedoman/Panduan terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi

  1. Kurikulum Pendidikan Tinggi Terbitan Tahun 2016 di SINI ( Edaran Dirjen dan Panduan), Materi Lengkap sosialisasi di SINI
  2. Bahan ajar mata kuliah wajib umum di SINI
  3. Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) Berbasis KKNI 2015
  4. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mengacu pada KKNI dan SN Dikti Tahun 2015
  5. Implementasi Kurikulum Berbasis KKNI di PTS
  6. Panduan Penyusunan Capaian Pembelajaran
  7. Daftar Capaian Pembelajaran Resmi 11 November 2015
  8. Buku Pedoman Kurikulum Pendidikan Tinggi Terbitan Dikti 2014
  9. Alternatif Penyusunan Kurikulum Mengacu pada KKNI, oleh LS, Tim Dikti tahun 2013
  10. Penyusunan Learning Outcomes Prodi Berbasis KKNI
  11. Modul Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa Dikti
  12. Standar Proses Pembelajaran (Beban Belajar Mahasiswa) Sesuai Standar Nasional Dikti
  13. Edaran Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
  14. Kebijakan Ditjen Dikti tentang KKNI dan arah Arah Kurikulum LPTK atau SINI
  15. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi terbitan Belmawa Dikti Tahun 2008

Materi Sosialisasi :

Sosialisasi KKNI Tahun 2016 

Materi Lengkap bisa unduh di SINI

Sosialisasi KKNI Tahun 2015:

06-Sosialisasi KKNI Bag 2 Panduan CP 2015
07 Sosialisasi KKNI Bag 3 Juknis RPL
08-Sosialisasi KKNI Bag 4 SKPI 2015

Sosialisasi KKNI Tahun 2014:

  1. Buku IQF III B (berbahasa Indonesia)
  2. Bagian 1: Globalisasi Oktober 2014
  3. KKNI dan SNPT 2014
  4. Bagian 2: Panduan Penyusunan Capaian Pembelajaran (CP) Lulusan Prodi
  5. 75 Capaian Pembelajaran Lulusan Program PT, 6 Desember 2014
  6. Bagian 2a: Penyusunan CP Oktober 2014
  7. Bagian 2b: Contoh CP
  8. Bagian 3: Petunjuk Teknis Penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
  9. Bagian 3a: Panduan RPL untuk Dosen
  10. Bagian 3b: Panduan RPL untuk Pembelajar Sepanjang Hayat
  11. Bagian 4: Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Oktober 2014
  12. Bagian 4a: Contoh SKPI (Polban, ATMI, Binus, Poltek Perkapalan, PENS)
  13.  KTP Singkat
  14. Penyusunan Profil dan CP

I. Di D. Deskriptor ada 18 contoh gambaran kurikulum prodi yang berbasis KKNI
II. Modul Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa Dikti

Sosialisasi KKNI Tahun 2013:

  1. Buku IQF III B (berbahasa Indonesia)
  2. Bagian 1: Globalisasi Sept 2013
  3. Bagian 2: RPL Sept 2013 revisi
  4. Bagian 3: Diploma Supplement Sept 2013 revisi
  5. Bagian 4: Nomenklatur Sept 2013
  6. KKNI oleh Mega Santoso, Juli 2013
  7. Capaian Pembelajaran, UB tahun 2013

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Indonesia Qualification Framework)

  1. Perpres 8 Tahun 2012: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework (IQF) – lengkap dengan lampirannya
  2. Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, lampiran
  3. Permendikbud 49 Tahun 2014: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (lengkap dengan lampirannya). (Dibatalkan Permenristekdikti No.44 Tahun 2015)
  4. Permendikbud 83 tahun 2013: Sertifikat Kompetensi.
  5. Permendikbud 81 Tahun 2014: Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Perguruan Tinggi.
  6. Permendikbud 73 Tahun 2013: Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi. Permendikbud ini merupakan Juklak Peraturan Presiden no. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Produk hukum terkait kurikulum Pendidikan Tinggi Nasional:

I. UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
– Pasal 29 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
– Pasal 35 tentang Kurikulum
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. bahasa Indonesia.
(4) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
Pasal 36
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

II. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Bab X Kurikulum
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
pasal 38
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

III.  PP no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
Kurikulum
Pasal 97
(1) Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

IV. PP no. 19 Tahun 2005 Jo PP no. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 17 ayat 4
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.

V. Peraturan Presiden No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya

VI. Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, lampiran

VII. Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (telah dicabut oleh Permenristekdikti no.44 Tahun 2015)

VIII. Permendikbud No. 73 Tahun 2013: Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi atau di SINI

IX. Kepmendikan No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Hasil Belajar Mahasiswa
Pasal 1 ayat 6
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
Pasal 5 -6
Beban dan Masa Studi
Pasal 7-11
Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional

X. Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi
Di sini harus perhatikan pasal 11 ayat 1 dalam sk 232 mengalami perubahan, kurikulum inti tidak lagi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6 Kepmendiknas No. 45 telah menyerahkan kurikulum inti ditentukan oleh kalangan Perguruan Tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sementara beban sks, masa kuliah, perbandingan beban studi (sks) antara kurikulum inti dengan kurikulum pendukung ( kurikulum institutional ), serta kadungan 5 elemen di dalam kurikulum inti ( 5 kelompok itu ) masih tetap berpedoman pada sk 232.

XI. Edaran Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Materi dan sosialisasi

I. Materi P elat7han Penyusunan Kurikulum Pendidikab Tinggi Tahun 2016 bisa unduh di SINI

II.  Materi Pelatihan Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI Tahun 2015

III. KKNI (kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan PPL(Pengakuan Pembelajaran Lampau) Tahun 2011
– Kompetensi dan Learning Outcomes Dikti
– Penyusunan Learning Outcomes Program Studi Dikti
– Sosialisasi KKNI Nasional Dikti
– Penyelarasan Pend. dg Dunia Kerja
– Koleksi Materi KKNI 30 Jan 2011
– Pedoman KKNI Edisi 1 (PPL ada disinggung di hal 37-40)
– Rujukan Sosialisasi KKNI ((Maksimum pengakuan PPL ada di Hal 18)
Sosialisasi KKNI tahun 2011 oleh Belmawa Dikti
IV. Semiloka Nasional, Kurikulum S1 Akuntansi Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI
V. Tahapan Penyelerasan KBK dngan KKNI
VI. Pengembangan KBK yang mengacu pada KKNI
VII. Modul-Modul

Produk hukum terkait kurikulum yang sudah dibatalkan:

1.  Undang-undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 20 tahun 2003)
Pasal 37-39
Pasal 38
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

2.  PP no. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
Bab IV
Kurikulum
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

3.  PP no. 30 tahun 1990 ( sudah dibatalkan PP no. 60 tahun 1999)
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan sasaran program studi.
(2) Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(4) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

4.  Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)

5.  Perpres No.  14 Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)
Majelis Pendidikan Nasional selekas mungkin membuat dan menetapkan Peraturan Tata tertib dan Peraturan peraturan Pelaksanaan daripada Sistim Pendidikan Nasional Pancasila seperti yang dimuat di dalam Penetapan Presiden No. 19 tahun 1965

6.  Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989) atau di sini

7.  PP no. 14 tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana dalam UU no. 22 Tahun 1961 (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)

Semoga bermanfaat, salam, Fitri