Kewajiban Pergunakan LPSE dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Instruksi Presiden No.1 Tahun 2013 tentang Kewajiban melakukan Lelang 100% Secara Elektronik/E-Procurement (e-tendering dan e-purchasing)
Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang salah satu isinya (Lampiran butir 11, halaman 10) adalah menetapkan dalam APBN/APBD Tahun 2012, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh anggaran belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa WAJIB menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)atau (E-Procurement/E-Proc) melalui Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) sendiri atau LPSE terdekat. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013 dan Lampiran.
Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut (halaman 48). Kewajban ini mulai berlaku pada tanggal Inpres no. 1 Tahun 2013 dikeluarkan yaitu tanggal 25 Januar 2013.
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Perpres No. 54 Tahun 2010 (perubahan pertama 35 Tahun 2011, kedua 70 tahun 2012, ketiga 172 Tahun 2014 dan keempat 4 Tahun 2015) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- Portal LPSE Kemdikbud
- Portal SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
- Portal INAPROC Portal Pengumuman Lelang Seluruh Indonesia
- Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Perpres No. 4 Tahun 2015: Perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Negera dan Penjelasan
- Perpres No.172 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Negera
- Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Perpres No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan ke4 atas Perpres no. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Perpres No. 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden no. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, perubahan pertama Perpres no. 76 Tahun 2011 , perubahan kedua Perpres no. 77 Tahun 2011 , Perubahan ketiga Perpres no. 91 Tahun 2011
- Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, perubahan pertama 35 Tahun 2011
- Perpres no. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres no. 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Telah Dicabut Terhitung 01 Januari 2011 dengan Perpres no. 54 Tahun 2010)
- Keppres no. 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (telah dicabut dengan Perpres no. 54 Tahun 2010 terhitung 01 Januari 2011): : Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II
- Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan PBJ Pemerintah
- Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013 dan Lampiran.
- Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012
- Permenkeu no. 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Permenristekdikti no. 68 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kemenristekdikti
- KepmenRistekDikti no.08/M/Kp/I/2015: Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronk di KemRistekDikti
- KepmenRistekDikti no.05/M/KP/I/2015 : Penetapan Pejabat Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di KemRistekDikti dan Lampiran
- Edaran Sekjen Kemristekdikti no. 1499/A/PL/2015 tentang Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan di KemenRistekDikti.
- Surat tentang Percepatan RUP 2015
- Permendikbud No. 1 tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Permendikbud No. 69 tahun 2012 tentang Perubahan aas Permendikbud no. 01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Permendikbud no. 38 Tahun 2011 tentang Kewajiban Lelang secara Elektrolik
- Kepmendikbud No. 219/P/2012 tentang Pemberian Kewenangan Menjawab Sanggah Banding
- Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering
- Perka LKPP No. 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perka LKPP tentang Pelimpahan Kewenangan PA ke KPA
- Surat Edaran LKPP Nomor 3/2015 ttg Pelaksanaan PBJ melalui E-Purchasing
- SK Deputi II LKPP No. 7 Tahun 2015 ttg Pembelian Barang Secara Online
- Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-TENDERING
- Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-PURCHASING
- Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement – LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit