Perubahan homebase dosen antar Perguruan TInggi dalam laman forlap dilakukan pada menu Perubahan Data Dosen (PDD).
Berkas yang wajib disiapi:
Agar bisa pindah homebase adik wajib memiliki :
– Surat lolos butuh yg diteken KETUA YAYASAN ( krn dosen tetap yayasan diangkat dgn SK ketua yayasan bukan SK pimpinan PTS, jadi melepaskannya juga hrs oleh ketua yayasan),
– Surat rekomendasi kopertis wajib ada.
– SK penerimaan PT tujuan wajib ada (krn pindah homebase antar PT hanya bisa diajukan operator asal di forlap yg wajibkan surat lolos butuh ketua yayasan pt asal dan surat rekomendasi kopertis asal, tanpa 2 berkas ini, tidak akan diproses operator kopertis dan operator pusat).
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- PT Asal membuat draft usulan perpindahan dosen ybs dengan mengupload Surat Lolos serta rekomendasi Kopertis Asal ( Di perubahan Homebase External dengan memilih ” CARI UNIVERSITAS TUJUAN, upload SK Lolos Butuh dan Rekomendasi Kopertis Asal )
- PT asal mengusulkan
- Usulan akan tampil pada draft PT Tujuan untuk ditindak lanjuti operator PT tujuan dengan pengisian form dan upload berkas pendukung ( SK pengangkatan dosen tetap, surat pernyataan dosen tetap format sk 108, KTP, ijazah lengkap, bila beda kopertis harus ada rekomendasi Kopertis di PT tujuan).
- Untuk pindah sebagai dosen tetap yayasan diangkat dgn SK dosen tetap yg diteken ketua yayasan, apabila pindah sebagai dosen PTN atau dosen DPK kopertis pakai SK CPNS/PNS, dosen tetap non PNS asal PTS agar NIDN bisa diperoleh kembali harus pakai pakai SK pengangkatan yg diteken pimpinan PTN (rektor bagi universitas) yg berisi hak (besaran gaji per bulan hrs dicantumkan), kewajiban (bkd minimal 12 sks per semester hrs tercantum) dan masa kerja (minimal 2 tahun)
- PT tujuan mengusulkan dengan upload berkas dokumen tersebut.
- Usulan akan divalidasi dan verifikasi oleh kopertis dan dikti
Ini Format isiannya :
Ini berkas pendukung yang diminta:
Rujukan:
User Manual Operator PDPT
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/09/UserManual-operatorpt.pdf
Bu, sy ini dosen PTN, ingin sekali pindah ke PTS, tp rektor tdk mengijinkan. Apa sy hrs melapor ke Dirjen Dikti bu? Kalo sy pindah tanpa persetujuan pimpinan. apa ada resikonya bu?
Trims bu
Maksudnya pindah sebagai dosen DPK kopertis yang ditempatkan di PTS? itu harus ada surat lolos butuh dari PTN asal (dari pimpinan PTN), surat ijin pindah dari sekjen Kemdikbud, surat penempatan dari Kopertis, surat pengangkatan dari PTS tujuan. Resikonya tanpa persetujuan Pimpinan anda tak akan peroleh surat lolos butuh, sehingga tak bisa proses mutasi.
Selamat malam,
saya adalah dosen ber NUPN di PTS A & sdh punya kepangkatan tetapi di esbed data saya home basenya masih kosong dan sdh dpt surat lolos butuh dr PTA u/ PT B. Apakah di PT B data saya bisa diproses langsung dari NUPN menjadi NIDN ?
Terima kasih
Dik Dewi, seandainya anda ini pemilik NUPN yang tak berhomebase (biodata di forlap tidak ada isi PT induk) maka bisa langsung ajukan NIDN baru di PT tujuan melalui operator pdpt di kampus tsb.
Salam, Fitri.
Buk bagaimana cara pindah homebase dari PTS ke PTN? terimakasih….
Dik Rahmi:
Melalui Operator PTS asal, kalo dia kurang paham bisa baca panduan singkat ini:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/Persyaratan-Pindah-Homebase-Dosen-Tetap-Yayasan.pdf
Bu Fitri, apa yang harus dilakukan selanjutnya setelah homebase dosen itu telah berpindah ke PT Tujuan?. Terima kasih.
Salam
Dik Jefta, kalo nama dosen ybs sudah nampak di homebase PT tujuan ya sudah selesai tahapan pindah homebase.
Sebelumnya trima kasih atas penjelasan dari Bu Fitri.
Mohon Izin bertanya lagi Bu. Untuk status dosen yg masih sebagai cpns, apakah perlu ada semacam surat keterangan yang menyatakan bahwa dosen ybs telah memiliki nidn, jafung dan telah pindah homebase ataukah cukup dengan menunjukkan printout database dosen ybs sesuai yg tertera di halaman forlap.dikti.go.id?.
Selanjutnya bgm kaitan status pindah homebase dosen ybs dgn pengurusan tunjangan fungsional nanti?. Terima kasih.
CPNS yang masih berstatus sebagai dosen tetap yayasan (homebase masih di PTS asal) sebenarnya dilarang Dikti, namun bila PTS berlapang hati melepaskan dan tidak mengadu ke Dikti, tidak akan mengundang masalah pembatalan cpns. Untuk pindah homebase harus libatkan operator PTS asal, setelah dilepaskan dari PTS asal baru PTN bisa proses kelanjutannya. Kalo Operator tak paham bisa baca panduan ini:
Persyaratan pindah homebase dosen Yayasan
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/Persyaratan-Pindah-Homebase-Dosen-Tetap-Yayasan.pdf
Kalo homebase sudah pindah ke PTN dan peroleh NIDN baru (NIDN PTN mulai dari digit 00) baru setarakan sk jafung sebelumnya ke pihak kepegawaian PTN.
terimakasih Bu.
Selamat sore, melanjutkan diskusi antara Sdr/i Jefta dengan Ibu Fitri
Ijin bertanya, Apakah kalau homebase sudah berpindah ke PTN/PTK maka secara otomatis langsung mendapatkan NIDN baru dengan digit dimulai 00?
Terima kasih banyak sebelumnya atas penjelasannya
Tidak otomatis, harus ajukan ganti NIDN oleh operator kampus.
Terima kasih Bu atas penjelasannya. Saya juga telah coba mempelajari langkah-langkah pindah homebase yang ibu share tautannya di atas. Kesimpulan saya sementara ini tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Operator PDPT PTS asal melakukan usulan PDD melalui Forlap
2. Operator PDPT PTN tujuan menerima usulan PDD melalui Forlap
3. PTN penerima mengirim surat permohonan rekomendasi pindah homebase ke Kopertis asal
4. Kopertis asal akan melanjutkan proses perubahan NIDN ke Dikti
Apa benar demikian Bu tahapannya?terima kasih banyak sebelumnya
Kalo untuk CPNS tidak perlu libatkan kopertis asal, asal sudah dilepaskan PTS asal baik melalui pindah homebase atau dikeluarkan langsung, kalo pakai jalur pindah homebase harus ajukan ganti NIDN oleh PTN tujuan, kalo pakai jalur keluar langsung apply NIDN baru cpns.
Selamat pagi Mbak Fitri, terimakasih atas penjelasan Mbak untuk pertanyaan saya terkait NIDN beberapa waktu yang lalu. Saya mohon penjelasannya terkait pindah homebase. Ada kasus seorang dosen pindah ke universitas lain pada tahun 2012, dan di laman forlap sudah terlanjur statusnya keluar. Sekarang ini nama dosen tersebut tidak muncul di laman forlap, bagaimana cara untuk mengaktifkan lagi nama dosen tersebut ya mbak?
Terimakasih
Pagi dik tutut, kalo nama sudah tak ada di database solusinya adalah ajukan kembali NIDN baru.
selamat pagi bu fitri, saya ingin bertanya mengenai pindah homebase dosen dpk. dosen dpk tersebut dari pts asalnya sudah berstatus keluar sedangkan dari kopertis sudah membuat rekomendasi pindah ke pts kami (baru) , yang ingin ditanyakan bagaimana cara mengupload berkas tersebut di pts kami (baru). dimohon penjelasannya segera.
terima kasih bu ..
Dik Rianie, berhubung status sudah keluar dan tak ada lagi di laman PTS, bila NIDN masih ada hanya homebase yang kosong (minta operator telusuri di sistem menu klaim dosen), bisa melalui menu tsb. Bila hilang sama sekali di database dikti terpaksa buat lagi pengajuan NIDN baru.
selamat sore bu fitri :
kami doakan ibu senantiasa sehat dan sejahtera
kami mengucapkan selamat ber- puasa untuk anggota forum ini (bagi yang menjalankan)
pertanyaan : dosen PNS dpk : mengajukan mutasi,
1. sudah ada Surat lolos butuh dari PTS asal;
2. sudah ada surat penerimaan dari PTS tujuan;
3 Surat terbit SK penempatan dari Kopertis:
siapa yang berwenang meng-update data pada PDPT;
Jika operator PTS asal tidak bersedia menghapus data/meng-update
bagaimana solusinya ?
terima kasih atas jawabannya
Terima kasih dik Cahyo Handono,
Walaupun data sudah lengkap, tetap butuh operator PTS asal bantu ajukan pindah homebase, di laman forlap yang hanya bisa login oleh operator pdpt kampus ada menu pindah homebase, yang harus diajukan oleh operator PTS asal (itu tak perlu approvel, asal dia isi nama PT tujuan dan set ajukan, data bisa muncul di laman forlap PT tujuan. Baru diproses oleh operator PTS tujuan dengan uppload berkas:
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
– Rekomendasi Kopertis asal
Setelah diajukan operator tujuan, operator harus segera info ke kopertis tujuan agar divalidasi untuk diteruskan ke diktendik dikti.
Salam, Fitri.