Mohon perhatian Bapak/Ibu Pimpinan PT,

Mohon kejujuran dalam pengajuan usulan status ikatan kerja dosen (NIDN/NUPN) Bapak/Ibu pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi, dikarenakan apabila yang diusulkan sudah berstatus tenaga kerja tetap di Instansi/Lembaga/Perusahaan lain seperti misalnya guru yang telah memiliki NUPTK, maka akan TERKENA SANKSI DIKTENDIK DIKTI BERUPA PEMBERHENTIAN LAYANAN PDPTsesuai yang sudah beberapa kali diperingatkan dengan edaran Direktur Diktendik antara lain no.928/E4.1/2012, no.1130/E4.1/2012, 2844/E4.1/2012 dsb.

Agar anda ketahui Data guru dengan mudah bisa terpantau pada laman http://cari.padamu.siap.web.id yang bisa jadi sudah terhubung ke Database Dikti.

Sesuai dengan peringatan isi surat edaran tsb, yang kedapatan melanggar maka semua layanan usulan data dosen di http://forlap.dikti.go.id akan terpending dgn status PTS bapak/ibu masuk dalam kategori Binaan dan apapun yang kita usulkan saat ini akan keluar tulisan : “Maaf, Perguruan Tinggi Anda masuk dalam daftar binaan.

Pimpinan PT yang masuk kategori PEMBINAAN ini dihimbau agar melakukan klarifikasi langsung ke Dikti atau AKSI pada menu yang tersedia pada http://forlap.dikti.go.id di menu KLARIFIKASI PEMBINAAN

Mohon perhatikan layanan yang berkaitan dgn kedosenan pada laman PDPT tidak akan dibuka sebelum ada klarifikasi dari pimpinan PT, dgn demikian termasuk usulan serdos, beasiswa, kenaikan jafung/pangkat, hibah dsb tidak bisa diproses, semoga informasi ini jadi perhatian kita semua, jangan sampai karena kesalahan manajemen PT, dosen jujur yang terkena getahnya.

Salam, Fitri