Persyaratan Usulan Data Dosen
By Dedi Triyanto on 18 Feb 2014 12:31:19
A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN .
Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil
validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen tetap)
4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
– TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
– Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan
dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
– PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
– Guru tetap/tidak tetap,
– Pegawai BUMN,
– Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
– Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
– Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN
1. NIDN Baru
a. NON PNS
– KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
– SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang
ditunjuk DIKTI
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
– Sertifikat TKDA dan TOEP
b. PNS DOSEN
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh
DIKTI atau PTN yang ditunjuk
– SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
– SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
– Photocopy Pasport dan Visa
– Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
– Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
– SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
– Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
– Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
– KTP Terbaru
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
– Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 – perubahan nama,
maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah – perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
– Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
– Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
– Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
5. Klaim Dosen
– SK Dosen Tetap
– Ijasah Lengkap
– KTP
Sumber : http://forlap.dikti.go.id
Assalamulakum mbak Fitri, bgaimana keadaanya apakah sudah sehat?saya mau tanya terkait persyaratan di atas mbak, Persyaratan yang poin no 5 A ini maksudnya apa, kok saya melihat dikti mengeluarkan syarat yang rancu
5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
– PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
– Guru tetap/tidak tetap,
– Pegawai BUMN,
– Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
– Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
– Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
Kok saya lihat syarat di atas ada pensiunan PNS dan Guru tidak tetap, itu kan pegawai tidak tetap semua, kok di masukkan pada poin 5, padahal pada kalimatnya dituliskan “Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi: ” tetapi kok isi meliputinya gak sesuai.
mohon penjelasannya mbak saya semakin bingung dengan segala regulasi yang dibuat oleh dikti ini. trima kasih mbak.
Walaikumsalam Wr Wb. dik Abdullah M, alhamdulillah dalam proses pemulihan dan tiap hari ada kemajuan, maklum operasi besar cukup lebar perut ini dibedah (sekitar 22 cm ).
Maksud dari poin butir 5 itu:
– guru tetap/tidak tetap
Khusus untuk guru, Dikti melarang keras guru diangkat jadi dosen tetap, untuk itu yang diperhatikan mereka adalah NUPTK, semua pemilik NUPTK akan ditolak (kecuali sudah berhenti jadi guru/bukan non aktif dan bisa perlihatkan bukti SK pemberhentian yayasan dan pencabutan NUPTK oleh Diknas), juga KTP jangan sampai ada tulis berprofesi Guru. Kenapa termasuk yang tidak tetap? karena banyak pemilik NUPTK beralasan sudah non aktif atau berstatus tidak tetap, agar lebih jelas larangan double status pendidik maka dibuat larangan untuk guru tetap/tidak tetap.
– Pensiunan PNS (dosen/non dosen)
Itu untuk yang sudah mencapai batas usia pensiun PNS, karena sebelumnya banyak PNS yang sudah pensiun diterima jadi dosen yayasan. Sekarang untuk diangkat jadi dosen tetap usia tidak boleh di atas 50 tahun (pengangkatan awal), kalo alih fungsi dari PNS non dosen jadi dosen PTN bisa diatas 50 tahun namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang tertera di Permendikbud no. 8 tahun 2014.
Ok ya dik.
Salam, Fitri.
ass.mbak.
perihal ; NIDN dengan Status Tidak Tetap
saya mau tanya mengenai NIDN.
thn 2011 saya magang sebagai dosen di unsri dan dibuatkan nidn dosen tidak tetap.
thn 2012 saya diterima cpns, dan saya ingin mengubah dan telah mengajukan perubahan status nidn menjadi nidn dosen tetap pada desember 2013.
menurut pihak kampus, langkahnya mereka melakukan klaim dosen terlebih dahulu. baru pengusulan nidn baru.
masalahnya “klaim dosen” nya blm selesai juga”cukup lama” ya, kata pihak kampus itu yg merubah statusny dari pusat.
nidn ini sangat saya perlukan mengingat banyak keperluan mengenai pendataan dosen.
terimakasih bu fitri
Dik Hhidayat cnul dari penjelasan anda di atas berarti sebelumnya sudah memiliki NUPN di UNSRI (NUPN untuk dosen tidak tetap, NIDN untuk dosen tetap).
Berhubung homebase semasa NUPN sudah di Unsri (sudah memiliki NUPN berdigit awal 99xxxxxxx), operator tak perlu pakai menu klaim dosen, langsung dari menu NUPN ke NIDN, dengan sajikan dokumen pelengkap:
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
– SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
Salam, Fitri.
assalamu’alaikum wrwb.
mohon maaf mbak firtri,ada hal yg ingin sy tanyakan terkait NIDN.
1. apakah dosen yg berstatus dosen tetap PNS juga harus menyertakan hasil tes TOEFL dan TKDA?karena setau saya yg menyertakan hasil tes TOEFL dan TKDA adalah dosen tetap non PNS dan dosen tetap yayasan.
2. nidn saya 0815118301 ingin pindah homebase ke PTN karena diterima sbg cpns. di forlap.dikti.go.id status perubahan homebase eksternal telah disetujui karena smua syarat pindah homebase telah sy penuhi,namun kenapa data sy tidak otomatis masuk pada homebase di PTN tersebut?
terima kasih
wassalamu’alaikum wrwb
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Guyup Mahardhian
1 ) untuk cpns/pns dosen tidak perlu
2 ) bisa pakai 2 cara,
cara pertama: dari perubahan data dosen, operator kampus asal ajukan perubahan ikatan kerja anda dari dosen tetap ke dosen honorer dengan aktivitas keluar, lampirkan surat lolos butuh PT asal. Kalo sudah disetujui nama akan hilang di PTS asal sehingga di PTN bisa ajukan permohonan NIDN baru.
cara kedua: melalui pindah homebase, silakan baca panduan di bawah ini:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/Persyaratan-Pindah-Homebase-Dosen-Tetap-Yayasan.pdf
Untuk cpns/pns dosen SK pengangkatan PT tujuan adalah SK CPNS/PNS.
Salam, Fitri.
Mbak Fitri, mohon maaf saya mau tanya tentang pengajuan NIDN baru.
1.Untuk tes kemampuan akademik dan tes bahasa inggris, apakah harus lewat plti dan tes online? Apakah tidak bisa lewat lembaga lain, karena pendaftaran lewat plti tidak bisa (lama). Kalau lembaga lain, apakah Mbak Fitri punya data lembaganya?
2. Kalau dosen sudah mengikuti tes di PLTI dan sudah mendapatkan sertifikat, bagaimana cara mengunggahnya di laman forlap mbak? Atau kita menunggu validasi saja?
Terimakasih
Dik Tutut,
1 ) Edaran direktur diktendik yang menjelaskan tes bahasa Inggeris bisa dari lembaga layanan tes yang kredibel seperti PLTI, IIEF, ETS, British Council dll,
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/document8.pdf
dan di pesyaratan usulan data dosen http://forlap.dikti.go.id/masih dibenarkan mempergunakan sertifikat TOEFL ITP (PBT)
The Britist Institute juga sudah diijinkan ETS menyelenggarakan TOEFL ITP)
http://www.iief.or.id/en/our-programs/testing-and-certification/toeflr-institutional-testing-program-toeflr-itp
TPA bisa ikut yang diselenggarakan Bappenas.
2 ) Diupload oleh operator pdpt melalui laman forlap.dikti.go.id
Ok ya lagi jam kerja kantor.
Salam, Fitri.