Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Ijazah
Pasal 42
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memuat Program Studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan Pendidikan Tinggi.
(3) Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi.
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah.
Akreditasi
Pasal 55
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.
(4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
a. izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
pada tanggal 10 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
UU 20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 60-61 terutama pasal 61 menjelaskan ijazah diberikan sebagai pengukuan terhadap prestasi belajar atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 86, 87, 88
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
pasal 94
(b) Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 tahun.
( PP ini ditetapkan 16 Mei 2005 berarti kewajiban Akreditasi batas waktunya 16 Mei 2012, Dikti pada berbagai kesempatan mengatakan sampai akhir 2012 semua prodi wajib selesai melaksanakan akreditasi)
Perpres no. 174/P/2012 : Anggota BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-NF Periode Tahun 2012-2017
Permendikbud no. 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Permendikbud no. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Permendikbud no. 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendikbud no.87 tahun 2014)
Pasal 16
Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini
( Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tgl 26 Desember 2005, bila berpedoman pada ini batas waktu harus diakreditasi adalah 26 Desember 2010)
KEBIJAKAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN INSTITUSI (Berdasarkan UU 20/2003 & No.12/2012) oleh Prof. Dr. Mansyur Ramly (Ketua BAN-PT 2012-2017), 4 September 2013
KONSEP DASAR DAN KEBIJAKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PERGURUAN TINGGI Oleh M Budi Djatmiko, Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT
Uji Publik Draft Permen LAM, Draft Permendikbud LAM atau di sini