Yang dimaksud dengan Aturan Dasar PT adalah:
Perguruan Tinggi wajib :
1. Mempunyai izin pembukaan PT oleh Kemdikbud
2. Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi
3. Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen
4. Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku
5. Tidak menyelenggarakan prodi yang tidak terdaftar dalam PDPT
6. Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta
7. Tidak menyelenggarakan kelas jauh (belum termasuk dalam pemetaan saat ini)
Prodi dinyatakan MEMENUHI STANDAR PT apabila :
1.Status prodi “terakreditasi”
2.Jumlah dosen tetap minimal 6 orang
3.Memenuhi ratio jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa
Tindak Lanjut PT :
Sumber; forlap.dikti.go.id