Hasil Tes TKDA dan TOEP Calon Pengusul NIDN 2014 Tahap I
By Dedi Triyanto tanggal 29 Mei 2014 07:40:20
Menindaklanjuti pelaksanaan Tes TKDA dan TOEP Tahap I bagi calon pengusul NIDN yang diikuti oleh 802 calon dosen yang mengusulkan pengusulan NIDN baru pada laman forlap.dikti.go.id , maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1 ) 120 dosen yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan untuk diberi NIDN Baru
2 ) 95 orang dosen yang memiliki nilai tes TOEP >=50 dan nilai TKDA di antara 400-500
3 ) 80 orang dosen yang memiliki nilai TOEP di antara 40-50 dan nilai TKDA >=500
4 ) Dan selebihnya tidak memenuhi persyaratan poin di atas
5 ) Angka 2 dan 3 dinyatakan lulus bersyarat, diberi NIDN percobaan selama 1 tahun, jika dalam 1 tahun tidak melakukan perbaikan atas salah satu nilai yang kurang, maka NIDN tersebut statusnya akan berubah jadi NUPN.
6 ) NIDN percobaan sebagaimana angka 5 di atas hanya bisa dipergunakan hanya bisa dipergunakan sebagai rasio dosen, sementara layanan Dikti lainnya seperti beasiswa, Serdos, PK belum bisa dipergunakan.
7 ) Pemegang Sertifikat sebagaimana pada angka 1, 2 dan 3 agar segera mengupload sertifikat tersetut di laman ini melalui operator di kampus masing-masing, di kolom usulan NIDN baru yang sudah disediakan, baik di status usulan disetujui maupun belum disetujui.
8 ) Angka 4 yang dinyatakan belum lulus/belum memenuhi persyaratan agar kembali melakukan tes TKDA dan TOEP melalui plti.or.id
Selanjutnya untuk peserta calon penerima NIDN baru yang sudah mendapat sertifikat TKDA dan TOEP dari PLTI agar segera mengupload sertifikat tersebut di laman ini melalui operator PT masing-masing karena usulan NIDN baru yang diproses adalah usulan yang melampirkan sertifikat tes TKDA dan TOEP yang memenuhi syarat sebagaiman di atas.
Demikian disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktur Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
TD
Supriadi Rustad
saya termasuk yang ikut tes TKDA dan TOEP tersebut, tetapi banyak sekali skor TKDA dan TOEP yang tidak sesuai dengan sertifikat dari PLTI.
kemanakah kami harus melapor ya bu? terima kasih
Dik Utari Cahyani, berhubung ada beberapa kasus yang tak sesuai di daftar PLTI tsb, sudah ditindaklanjuti dengan tambahan penjelasan di pengumuman https://forlap.dikti.go.id/ sbb:
Untuk peserta calon penerima NIDN baru yang sudah mendapat sertifikat TKDA dan TOEP dari PLTI agar segera mengupload sertifikat tersebut di laman ini melalui operator PT masing-masing karena usulan NIDN baru yang diproses adalah usulan yang melampirkan sertifikat tes TKDA dan TOEP yang memenuhi syarat sebagaiman di atas.
Jadi Nilai di sertifikat yang menjadi rujukan untuk penetapan masuk kelompok 1, 2, 3 atau 4
Salam, Fitri.
terima kasih bu fitri atas responnya.. kami sudah mengupload sertifikat TKDA dan TOEP bahkan sebelum forlap mengumumkan hasil tes tersebut. sedangkan membaca komentar-komentar di bawah ini, ada yang nidn sudah keluar sebelum upload sertifikat. kenapa bisa seperti itu ya ibu? bagaimana kita bisa menghubungi pengelola pdpt jika ada permasalahan seperti ini?
Silakan minta operator pdpt bantu hubungi team pdpt atau datangi kopertis anda.
Harusnya dikti mengupdate pengumumannya dengan data yang lebih baik, jangan seperti ini sudah menerbitkan pengumuman salah tapi tidak ada tindak lanjutnya. Mungkin ini dianggap sepele, tapi buat orang yang sudah berusaha sungguh – sungguh ini jelas mengecewakan. Sudah nyebarin pengumuman yang salah tentang hasil TKDA & TOEP tapi lepas tangan. Tidak menyediakan sarana untuk konfirmasi dan tidak mau disalahkam padahal benar benar salah. Kopertis dan pihak lain uamg turut menyebarkan juga wajib tanggung jawab. Bagaimana pemdidikan negeri ini bisa maju kalo pengelolanya seperti ini??
Dik Joko Santosa, bukankah pdpt dikti sudah update pengumuman mereka dengan penghapusan daftar nama yang tidak sesuai dan ditindak lanjuti dengan REVISI pengumuman agar semua pengusul NIDN wajib upload sertifikatnya dan nilai yang di sertifikat yang menjadi rujukan penetapan masuk kelompok 1, 2, 3 dan 4. Bukankah upload sertifikat adalah jalur untuk konfirmasi nilai sesungguhnya. Anda hanya berani salahkan kami yang sudah memberikan layanan informasi terbuka ke publik khususnya ke para pendidik. Pengelola website ini sudah kontribusi semua sisa waktu dan dana bahkan kesehatan untuk beri layanan gratis, kenapa anda masih salahkan kami sewaktu kami informasikan sesuatu yang kami peroleh dari SUMBER RESMI ? kalo gitu maunya anda, bukankah lebih fair anda minta pertanggung jawaban Presiden yang sudah mengangkat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengecewakan anda, karena ada bawahannya upload daftar nama yang berisi kesalahan dari pihak PLTI.
Dik, apakah tuduhan anda tidak salah alamat? Daftar nama berisi informasi resmi yang kami peroleh dari Kemdikbud. Sertifikat ada di tangan adik, bagaimana kami bisa tahu nilainya berbeda dengan daftar nama resmi yang sebelumnya terpampang di laman forlap.dikti.go.id yang bersumber dari PLTI.
Kami sudah lakukan komunikasi dengan petugas pdpt dikti, dan peroleh informasi nilai sertifikasi yang diupload dijadikan rujukan penetapan kelompok, itu juga sudah diumumkan. APAKAH ITU BUKAN NAMANYA TINDAK LANJUT ?
Saya ucapkan permintaan maaf saya yang sebesar besar, mungkin komen saya terlalu frontal. Maksud saya begini bu, soalnya pengumuman itu di publish lewat internet dam sifatnya kekal coba ibu ketik ” nama peserta spasi hasil TKDA” atau ” hasil TKDA filrtype:xls” di google maka file pengumuman tersebut masih bisa diunduh. Harusnya DIKTI dan pihak lain yang menyebarkan pengumuman itu tidak hanya menarik pengumuman tersebut tetapi juga mengeluarkan pengumuman baru yang menyatakan bahwa pengumuman pertamanya salah jadi tidak menimbulkan kerancuan bagi para pesertanya. Karena masih banyak pihak kampus yang menggunakan pengumuman tersebut sebagai acuan. Bayangkan bila seorang doseng bahasa inggris yang sebenarnya memiliki nilai TOEP 82 tapi di pengumuman dituli 44 dan sudah terlanjur menyebar di kampus, itu akan menjadi masalah buat dia.
Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas coment saya.
Terima kasih.
Sama-sama dik Joko Santosa yang baik, sebenarnya saya sendiri juga prefer kalo ralat sesuatu pengumuman resmi seharusnya juga dengan pengumuman resmi bukan diam-diam direvisi, tidak cukup hanya hilangkan link dari daftar nama karena tentu ada yang sudah copy. Sekarang terpaksa kalo operator tak mau lanjuti upload sertifikat, arahkan mereka baca pengumuman hasil tes TKDA dan TOEP di portal resminya yang sudah direvisi dan mewajibkan semua pengusul NIDN baru harus upload sertifikat.
Atas emosi yang berlebihan saya juga sampaikan mohon maaf ke adik, semoga sukses selalu, salam kompak dari Medan.
Fitri.
Selamat Malam Bu Fitri…
Mohon maaf sebelumnya, saya dari wilayah kopertis VII dan melihat disini pengelola aktif menyampaikan berbagai informasi dan terbuka….
Bila Berkenan menjawab pertanyaan saya terkait Pengusulan NIDN Baru Gelombang II, apakah kira-kira dikti masih memberlakukan persyaratan yang sama dengan Gelombang I ?
Sekedar pemberitahuan saja, saya tadi pagi telah mengikuti Tes TOEF mendapat skor 45 dan TKDA 54,.. (Benar-benar payah saya, Hehehe)…..
TKDA dengan skor 54,.. bila dikonversikan menjadi angka ratusan seperti yang tertera diatas dapat berapa ya ?
Terimakasih atas perkenan Ibu menjawab pertanyaan saya…
Salam..
Malam dik Gandunk W, masih tetap berlaku ketentuan yang sama yaitu:
I. SCORE: TKDA >= 500 & TOEP >= 50 = lulus tak bersyarat, memenuhi persyaratan untuk diberi NIDN Baru;
II. SCORE: TOEP >= 50 & 400 < = TKDA < 500 = lulus bersyarat; III. SCORE: TKDA >= 500 & 40 < = TOEP < 50= lulus bersyarat; IV. SCORE: ( TKDA < 500 & TOEP < 50 ), (TKDA >=500 & TOEP < 40 ), (TKDA <400 & TOEP >=50) = tidak lulus
Kelompok II dan III ldinyatakan lulus bersyarat, diberi NIDN percobaan selama 1 tahun, jika dalam 1 tahun tidak melakukan perbaikan atas salah satu nilai yang kurang, maka NIDN tersebut statusnya akan berubah jadi NUPN. NIDN percobaan hanya bisa dipergunakan sebagai rasio dosen, sementara layanan Dikti lainnya seperti beasiswa, Serdos, PK belum bisa dipergunakan.
TKDA 50 = 500
Score adik TKDA = 54 = 540 dan Tes TOEP 45 masuk ke kelompok III, adik termasuk di kelompok III lulus bersyarat.
Salam, Fitri
Selamat siang bu..
Saya mau tanya, saya kemaren juga ikut test nidn di universitas Sriwijaya tanggal 10 Juni kemaren. Saya binggung mengenai point minimal kelulusan sebenarnya berapa ya?? kok beda-beda kalau saya lihat di internet. Saya pernah baca artikel https://forlap.dikti.go.id/readarticle/18 yang mengatakan bahwa nilai minimal adalah 55. sedangkan ibu dan pak dedi di artikel dikti yang berjudul “hasil test TKDA dan TOEP Dosen tetap non PNS” menyatakan bahwa minimal adalah 50. Sebenarnya yang mana bu ya yang benar? kalau memang minimal 50 apakah ada dokumen resminya? kalau ada saya minta dokumennya bu.. dan apakah sayarat kopetis 2 juga sama dengan kopertis 12? karena banyak beredar kabar setiap kopertis berbeda aturan..
Terima kasih bu sebelumnya.. 🙂
assalamu’alaikum mbak fitri, mohon maaf saya nita fitria yang baru menyelesaikan tes TKDA dan TOEP kemarin senin 9 Juni 2014. bila melihat jawaban mbak fitri untuk pertanyaan pak joko di atas berarti saya masuk ke dalam lulus bersyarat poin ketiga karena skor TKDA 53,6 dan TOEP 45. yang ingin saya tanyakan, apakah kami harus mengulang kedua tes tersebut atau cukup satu saja, terima kasih sebelumnya…
Cukup yang tak lulus aja dik Nita Fitria, itupun diberi waktu satu tahun untuk perbaiki nilai yang tak lulus.
alhamdulillah… terima kasih ya mbak informasinya, untuk pendaftaran tes selanjutnya kira-kira kapan ya mbak dibuka lagi karena untuk saat ini yang saya lihat hanya untuk yang serdos
Dik Nita Fitria, Jadwal tes NIDN mohon dikonfirmasi dengan call centre atau help desk di portal PLTI.
Salam, Fitri.
Siang, tidak ada yang berbeda, silakan ikuti petunjuk terbaru, Dik Dedi Triyanto adalah staff yang berwenang beri approval ke usulan NIDN dosen. Kalo anda tanya dokumen asli, DOKUMEN ASLI ITU ADALAH EDARAN DIREKTUR DIKTENDIK YANG DIPAJANGKAN DI PORTAL RESMI DIKTI https://forlap.dikti.go.id/ DAN DIUPLOAD OLEH STAFF YANG DITUNJUK.
Perhatikan yang nilai minimal 55 juga diupload oleh Dedi Triyanto di portal yang sama tapi memiliki tanggal yang lebih lama (Persyaratan Usulan Data Dosen butir A4, tanggal 18 Februari 2014 https://forlap.dikti.go.id/readarticle/18), kebijakan berubah terus seiring dengan berlalunya waktu dan penyesuaian kondisi, maka yang menyedarkan kabar “setiap kopertis berbeda aturan” bisa jadi termasuk kelompok yang MALAS BACA PERATURAN DAN KEBIJAKAN BARU, pahamilah EDARAN DIREKTUR DIKTENDIK BERLAKU SECARA NASIONAL, KOPERTIS 1 s/d 14 ADALAH PERPANJANGAN DIJTEN DIKTI DI DAERAH YANG BERTUGAS MEMBINA, MENGONTROL DAN MENGAWASI PTS DI WILAYAH MASING-MASING, MEREKA TAK DIBENARKAN MEMBUAT PERATURAN, KOPERTIS ADALAH PELAKSANA YANG WAJIB PATUHI DAN MELAKSANAKAN PERATURAN DIKTI.
KETENTUAN HASIL TES YANG BERLAKU SAAT INI ADALAH EDARAN DIREKTUR DIKTENDIK YANG DITAMPILKAN DEDI TRIYANTO DI PORTAL RESMI DIKTI https://forlap.dikti.go.id/ DENGAN JUDUL ” Hasil Tes TKDA dan TOEP Dosen Tetap Non PNS” upload tanggal 29 Mei 2014 pukul 07:40:20 dan saya foward ke website ini dengan judul :”Hasil Tes TKDA dan TOEP Calon Pengusul NIDN 2014 Tahap I”
http://www.kopertis12.or.id/2014/05/29/hasil-tes-tkda-dan-toep-calon-pengusul-nidn-2014-tahap-i.html
Ok deh, Fitri.
Selamat pagi Bu Fitri,
mohon maaf sebelumnya, saya dari Kopertis VI. Saya tertarik dengan diskusi di atas, karena pengelola aktif dalam menanggapi pertanyaan.
Jika Ibu berkenan, mohon ijinkan saya untuk menanyakan perihal tes TKDA dan TOEP Pengusulan NIDN Gelombang I (Februari 2014), terus terang ada yang masih “mengganjal” dalam pikiran saya.
Saya sudah melaksanakan tes 25 Februari 2014 silam. Hasil tes saya yakni TOEP = 51 dan TKDA = 739. NIDN saya cek sudah keluar.
Yang saya bingungkan, apakah dengan hasil tes saya di atas termasuk dalam ketentuan I alias lulus tak bersyarat? Karena syarat awal yang ditentukan yakni TOEP minimal 55. Rekan saya berpikir saya masuk ketentuan II – lulus bersyarat (TOEP di atas 50, tapi di bawah 55)
Yang benar yang mana ya Bu? Apakah mengikuti berita yang update atau masih berpedoman pada syarat yang lama?
Terima kasih atas perkenan Bu Fitri dalam menjawab pertanyaan saya di atas…
Selamat pagi
Dik Haryadi Toto, ikuti aja kebijakan yang terbaru, persyaratan TOEP minimal 55 adalah kebijakan lama dengan judul Persyaratan Usulan Data Dosen butir A4, upload tanggal 18 Februari 2014 di https://forlap.dikti.go.id/readarticle/18 . Saat ini persyaratan untuk test TOEP sudah diupdate dengan ketentuan minimal 50 di di website https://forlap.dikti.go.id/ tanggal 29 Mei 2014 pukul 07:40:20 dengan judul Hasil Tes TKDA dan TOEP Dosen Tetap Non PNS yang telah saya forward ke http://www.kopertis12.or.id/2014/05/29/hasil-tes-tkda-dan-toep-calon-pengusul-nidn-2014-tahap-i.html
Sebenarnya pertanyaan yang mirip sudah pernah saya tanggapi, persis postingan sebelum anda.
pak toto, mohon maaf numpang nimbrung. saya juga dari kopertis VI. ikut tes juga bulan februari 2014 dengan skor di sertifikat TOEP=58 dan TKDA=691 yang jika merujuk ketentuan lulus tanpa syarat. tetapi ketika forlap mengeluarkan hasil peserta yang mendapat nidn saya masuk yang tdk lulus dengan skor yang berbeda dg yang ada di sertifikat. padahal sebelum pengumuman tersebut, kami sudah upload sertifikatnya.
dan sampai sekarang juga belum ada perbaikan atau pengumuman keluarnya nidn meskipun semua syarat sudah terpenuhi.
Diktendik Dikti di tanggal 29 Mei 2014 sudah umumkan di https://forlap.dikti.go.id/ bahwa yang jadi rujukan adalah nilai di sertitikat bukan daftar hasil tes, proses nidn hanya di bulan Jan-Feb dan Agustus-September. Bila ternyata ada pengusul NIDN yang bisa diproses tanpa upload nilai tes dan terbit di luar kurun waktu bukan Jan-Feb dan Agutus-Sept, mohon berikan nama lengkap dan NIDN nya, akan kami BANTU teruskan ke direktur Diktendik agar ditindak lanjuti. Kalo ingin konsultasi dengan team terkait silakan melalui operator kampus anda atau operator kopertis. Mohon pahami Kami hanya pemerhati yang kontribusi semua sisa dana, sisa waktu, sisa tenaga bahkan sisa kesehatan untuk melayani pendidikan tingi melalui website ini, bukan pengambil kebijakan.
ibu fitri, terima kasih atas respon terbaik yang diberikan. hanya di sini kami bisa menyampaikan/mencurahkan isi hati ibu. kami dari perguruan tinggi baru yang terganjal masalah dosen yg belum punya nidn sama sekali, jd hal ini berdampak pada pelaporan2 lain di PDPT.
sekali lagi terima kasih atas respon terbaiknya, semoga Allah selalu memberi kesehatan kepada ibu.
Selamat pagi Bu Fitri,
saya terus mengikuti perkembangan diskusi tentang NIDN ini. Menilik pernyataan Bu Fitri di atas, NIDN saya sudah keluar, tapi tidak tahu apakah keluarnyar sejak bulan Februari yang lalu atau setelahnya. karena saya baru tahu kalau NDIN saya sudah keluar waktu saya cek pada bulan April/Mei. Apakah saya perlu konfirmasi seperti yang Ibu sarankan?
Jika iya, mohon bantuannya ya Bu. Berikut identitas saya:
Nama : Toto Hariyadi
NIDN : 0629038901
Kopertis VI
sebelumnya terima kasih Bu Fitri, mohon tanggapannya … 🙂
Dik Haryadi Toto selamat NIDN anda sudah positif keluar, tidak perlu konfirmasi lagi. Bisa jadi itu sudah selesai diproses di bulan Februari.
Terima kasih Bu atas solusi-solusi yang telah ibu berikan…
Semoga Ibu selalu berkenan untuk berdiskusi misalnya ke depan ada yang ingin saya tanyakan ke Ibu menyangkut NIDN atau program dari dikti.
Selamat sore bu…
Maaf Bu Utari Cahyani, baru balas. Memang ada yang mengalami masalah yang sama dengan njenengan Bu. Rekan saya juga seperti itu, lulus tetapi NIDN belum keluar. Saya pun sebenarnya tidak menduga kalau NIDN saya yang malah keluar duluan dibanding rekan-rekan saya…
Ketika saya tanyakan ke operator kampus, yang lulus tidak bersyarat namun NDIN belum muncul, diharap menunggu… 🙂
selamat pak toto atas keluarnya nidn bapak.. 🙂
terima kasih atas responnya..
kami satu PT yang harusnya lulus tanpa syarat 2 orang, lulus bersyarat 2 orang tetapi, keempatnya blm keluar NIDNnya.. semoga segera menyusul pak toto.. 🙂
assalamu’alaikum mbak fitri, mau tanya lagi nih, mohon pencerahan, menurut informasi yang saya dapatkan dari teman2, setelah kita dinyatakan lulus atau lulus bersyarat kita akan mengupload data ke PDPT, salah satu persyaratannya ada kartu identitas (KTP), disana status pekerjaan kami masih tertulis : pelajar/mahasiswa karena pas pembuatan KTP status kami memang masih mahasiswa, dan KTP itu masih berlaku sampai 3 tahun ke depan, berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi ada teman yang di KTP nya masih berstatus guru dipermasalahkan oleh pihak dikti, pun begitu pula dengan berstatus dosen, karena belum bisa dikatakan dosen ketika kami belum ber-NIDN. bagaimana kami menyikapi ini mbak fitri? apakah kami harus mengurus pergantian KTP dahulu? dan status pekerjaannya sebaiknya diganti dengan apa?
Walaikumsalam Wr. Wb. Sorry Dik NIta Fitria agak late reply karena kurang sehat (flu berat), untuk profesi yang tercantum di KTP pelajar/mahasiswa tak masalah, yang paling penting jangan tercantum GURU, itu paling alergi karena ada Peraturan dari Kemenpan & RB dan Kemdikbud guru yang melarang guru rangkap dosen (status rangkap) ataupun alih status dari guru ke dosen. Kalo KTP tercantum guru, sebaiknya diganti sebelum diusulkan NIDN.
Salam, Fitri.
tak apa mbak Fitri, semoga cepet sembuh yaaa…. terima kasih atas jawabannya sangat informatif… semoga Allah SWT senantiasa memudahkan urusan mbak Fitri ^_^
Selamat sore Bu Fitri,
terima kasih atas jawaban yang Ibu sampaikan kemarin Sabtu perihal batas minimal TOEP yang terupdate.
Mohon maaf Bu, saya ingin bertanya. Sebelumnya saya mau cerita dulu.
Setelah saya mengikuti tes TOEP dan TKDA (25 Februari 2014) guna mendapatkan NIDN, beberapa waktu kemudian, saya cek NIDN saya sudah keluar (kalau tidak salah saya cek bulan Mei). Yang ingin saya tanyakan, meskipun NIDN saya sudah muncul, apakah saya harus tetap mengupload sertifikat hasil tes TOEP dan TKDA?
Atau apakah kedua sertifikat tersebut otomatis terupload setelah tes (yang berarti langsung diupload oleh PLTI dan TEFLIN)?
Karena meskipun saya belum mengupload, NIDN saya sudah keluar beberapa waktu setelah tes. Dan waktu sertifikat milik teman saya diupload oleh pihak kampus, katanya sertifikat saya tidak perlu diupload lagi.
Jika memang harus mengupload, apakah harus melalui operator yang ditunjuk di kampus masing-masing?
saya mohon jawaban dan tanggapan dari Ibu Fitri, agar saya tidak salah kaprah…
terima kasih sebelumnya Bu…
Selamat sore
Dik Haryadi Toto, kalo NIDN sudah terbit tak perlu upload lagi, kecuali di kotak aksi ada minta operator kampus upload.
selamat pagi bu fitri, mohon maaf sebelumnya saya mau tanya kalau NIDN keluarnya berapa lama,dari semenjak kita mengupload sertifikat TOEP dan TKDA dan berkas yang lainnya oleh pihak operator kampus yang mendapatkan kewenangan mengupload.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya
Sory dik dina saya bukan team pdpt tak bisa prediksi kapan sesuatu usulan akan disetujui, yang saya tahu adalah usulan NIDN boleh diajukan sepanjang tahun, proses approval hanya dilakukan petugas pdpt di bulan Jan-Feb dan Agustus-September. Kalo adik ajukan sekarang, paling cepat akan diapprove di awal bulan Agustus.
ass.wr.wb..saya dengan rasdiana mw menanyakan kepada mbk fitri mengenai jadwal tes TOEP dan TKDA utk gelombang III bagi pengusul nidn..apakah sdh ad info mengenai kapan tesnya?
Dik Rasdiana mengenai jadwal yang belum diumumkan silakan langsung hubungi admin ybs melalui help desk atau call centre yang terdapat di website http://plti.or.id/pendaftaran/