Rujukan Hukum Linearitas Bidang Ilmu :

    1. UU no.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 10 terkait Rumpun Ilmu
    2. Kepmenristek No.257 Tahun 2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, atau di SINI
    3. Permenristekdikti no. 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi atau di SINI atau di SINI
    4. 87/E.E3/MI/2014 : Edaran Dirjen Dikti tentang  Penjelasan Linieritas Ilmu
    5. 696/E.E3/MI/2014 : Edaran Dirjen Dikti tanggal 11 Agustus 2014 tentang Linieritas Bidang Ilmu bagi Dosen
    6. Tabel Linearitas Bidang Ilmu di Pedoman PAK Dosen terbitan Des 2014 update 2015

Pertanyaan Terkait:

Ticket nomor 1077

Assalamu a’laikum

Saya sudah selesai (2010) dari prodi Administrasi Pendidikan konsentrasi Pengembangan SIM Pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia. Pemilihan prodi dan konsentrasi tersebut didasari oleh :
1. Keinginan melanjutkan ke jenjang S3 yang bernuansa pendidikan (S2 saya Ilmu Komputer UI)
2. Saat itu (tahun 2006) secara nasional belum ada prodi yang khusus mengkaji SIM Pendidikan
3. Homebase saya adalah Prodi Pendidikan Ilmu Komputer UPI
4. Jabatan fungsinal saya adalah Lektor Kepala pada bidang SIM pendidikan

Sehubungan dengan hal tersebut saya ingin bertanya :
1. Bagaimana status linearitas S2, S3 dan homebase saya
2. Jika linearitasnya tidak ada, apa yang sebaiknya saya lakukan

Saya berharaf mendapatkan jawaban yang jelas karena akan membuka kejelasan pada pengusulan guru besar saya.

Terimakasih

Wassalamu a’laikum

Tanggapan 

Walaikumsalam Wr. Wb.
Agak kacau ya, karena Ilmu Komputer ada di rumpun ilmu ke 5 (rumpun ilmu formal, perhatikan kode c di nomor 281/283), sedangkan Administrasi Pendidikan ada di rumpun ke 6 (rumpun ilmu terapan, perhatikan kode c nomor urut 613/615), homebase sesuai dengan S2 tapi tak sesuai S3. Perhatikan link ini:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/02/Lampiran-2-Nomenklatur-4-Februari-2015.pdf

(Update: Rumpun ilmu bisa langsung lihat di Kepmenristek No.257 Tahun 2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi)

Perhatikan kelinieritas bidang ilmu yang diupload Team PAK Dikti di Pedoman PAK Dosen tahun 2014, agar diperhatikan pendidikan S2, S3, publikasi setelah S3 dan bidang penugasan/homebase:
Berhubung sudah terlanjur adik ambil S2 dan S3 yang tidak berada di satu rumpun, yang bisa dilihat hanyalah butir 5, 6, 7.

Screenshot269

Hanya satu yang bisa pilih yaitu butir 5, usahakan homebase jangan tidak sesuai dengan S3 adik (administrasi pendidikan) dan publikasi di jurnal internasional harus ada yang sesuai bidang ilmu S3, jadi nanti GBnya diusulkan pada bidang SIM Pendidikan juga.

Ticket 1201

Admin Yth,
Mohon informasi resmi mengenai parameter penentuan linieritas jenjang pendidikan !
Misal, saya S1 dari Fakultas Teknik Jurusan Informatika mau melanjutkan S2 ke Fak. MIPA (Dept. Ilmu Komputer, Jurusan Ilmu Komputer). Apakah termasuk linier?
Terimakasih !

Tanggapan:

Dik Dadi
Kalo linieritas bidang ilmu, bukan melihat nama Fakultas, melainkan di rumpun ilmu mana prodi itu berada.
Rumpun Ilmu Indonesia menurut UU no.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
Perhatikan halaman 9 nomor urut 281 s/d 283 Informatika atau Ilmu Komputer terdapat di rumpun ilmu formal (rumpun ilmu ke 5, caranya lihat kolom kode c, angka 5 itu di rumpun ilmu ke 5)Ini link kelompok bidang ilmu yang terbaru:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/02/Lampiran-2-Nomenklatur-4-Februari-2015.pdfini salinan suratnya:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/02/Surat-Nomenklatur-Lampiran-1-4-Februari-2015.pdf Jadi seandainya S1 di Prodi Informatika dan melanjut ke S2 Prodi Ilmu Komputer adalah linier. Semoga membantu, salam.
 
(Update: Rumpun ilmu bisa langsung lihat di Kepmenristek No.257 Tahun 2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi)
 
Ticket nomor 1306
Salam,
sesuai ketentuan baru dari UU dosen, kepangkatan akademis seorang dosen ditentukan oleh pendidikan sebelum S3, saat S3, karya ilmiah setelah S3, bidang penugasan ilmunya. Perkenalkan saya Liliana, dosen Program Studi Teknik Elektro . Saat ini saya ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Teknik pada jurusan pendidikan Teknik Elektro. Pendidikan S1 saya adalah Teknik Elektro, dan S2 saya juga di Teknik Elektro, sedangkan bidang mata kuliah penugasan saya adalah mata kuliah rangkaian listrik.
Apakah rencana pendidikan yang saya ambil nantinya dikatakan linier? sehingga diharapkan kepengurusan kepangkatan saya terutama ke guru besar tidak terkendala.
Mohon pencerahanan dari bapak/ibu, saya menanyakan ini karena keraguan yang terjadi di kalangan dosen terhadap peraturan kelinieran yang dikeluarkan oleh diktiterimakasih
wassalam
 
Tanggapan:

Dik Liliana, berhubung terdapat beberapa Liliana di data forlap, apakah adik adalah dosen tetap Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim yang berhomebase di Prodi Teknik Elektro ? NIDN 2012107801.Kalo ya berarti bidang penugasan adik adalah Teknik Elektro (bidang penugasan dilihat dari prodi tempat ditugaskan, bukan mata kuliah). Linieritas bidang ilmu silakan perhatikan table yang saya ambil dari Pedoman PAK Dosen terbitan Des 2014, di situ jelas tertera kaitan antara Pendidikan terakhir, bidang penugasan dan publikasi setelah selesai S3. Perhatikan sedapat mungkin bidang penugasan, S3 dan publikasi di bidang ilmu yang sama, apabila pendidikan S3 tidak bisa sama dengan S2, minimal masih terletak dalam satu rumpun ilmu. Adik S1, S2 teknik elektro, bidang penugasan/homebase saat ini juga teknik elektro, publikasi tentu juga di bidang ini. S3 sedapat mungkin juga ambil di teknik elektro, kalopun tidak bisa sama minimal serumpun, seperti yang dijelaskan di kondisi nomor urut dua. Kalo S2 dan S3 tidak serumpun, agar bisa diusulkan ke LK atau GB jadi seperti kondisi nomor 5, butuh banyak tambah kum kegiatan B.

Semoga sudah cukup jelas,
Terima kasih sudah menghubungi kami, salam hangat.

 
Pertanyaan lanjutan:

Benar pak/ibu, saya liliana dosen teknik elektro di UIN Suska Riau, menanggapi jawaban dari bapak/ibu sepertinya pendidikan teknik elektro tidak serumpun dengan teknik elektronya, kalaupun saya tetap melanjutkan s3 di fak. Teknik pendidikan teknik elektro tersebut konsekuensinya untuk pengurusan kepangkatan untuk ke guru besar nantinya saya harus menambahkan kum penelitian lagi sebesar kum penelitian sebelumnya. apakah kesimpulan saya ini benar pak/ibu?

Maaf pak/ibu, kalau saya bertanya lagi, agar nantinya saya yakin akan keputusan yang saya ambil.
Terimakasih
 
Tanggpan
Adik lulusan S1 Teknik Elektro, S2 Teknik Elektro, Homebase Teknik Elektro. Kalo S3 ambil Elektro berarti linier semua baik pendidikan terakhir, sebelumnya, publikasi setelah S3 dan bidang penugasan.
Bila S3 ambil Pendidikan Teknik Elektro, itu beda bidang ilmu namun masih berada di RUMPUN ILMU YANG SAMA yaitu rumpun ke 6 atau rumpun ilmu terapan, sehingga berlaku kondisi tabel nomor 2.
Semoga sudah jelas,
Salam.