Undang-Undang

  1. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, atau di SINI (Mencabut UU no.15 Tahun 2001 )
  2. 13 Tahun 2016:Paten (Mencabut UU no.14 Tahun 2001 )
  3. 28 Tahun 2014: Hak Cipta ( Mencabut UU no.19 Tahun 2002 )
  4. 4 Tahun 2011: Informasi Geospasial
  5. 11 Tahun 2010: Cagar Budaya
  6. 31 Tahun 2009: Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. 14 Tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik
  8. 11 Tahun 2008: Informasi Dan Transaksi Elektronik
  9. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional
  10. 18 Tahun 2002: Sistem Nasional Penelitian,  Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  11. 15 Tahun 2001: Merek
  12. 14 Tahun 2001: Paten
  13. 31 Tahun 2000: Desain Industri
  14. 30 Tahun 2000: Rahasia Dagang
  15. 24 Tahun 2000: Perjanjian Internasional
  16. 08 Tahun 1999: Perlindungan Konsumen atau SINI
  17. 04 Tahun 1990: Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

Peraturan Pemerintah

  1. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  2. 02 Tahun 2015: Konsultan Kekayaan Intelektual
  3. 09 Tahun 2014: Pelaksanaan UU no.4 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial
  4. 02 Tahun 2014: Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
  5. 97 Tahun 2012: Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  6. 82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  7. 54 Tahun 2012: Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
  8. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  9. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
  10. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
  11. 48 tahun 2009: Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.  Ini Permen Ristek no. 8 tahun 2012: Daftar Bidang Penelitian Beresiko Tinggi dan Berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang Memberikan Izin Kegiatan Penelitian, Pengembangan , dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Beresiko Tinggi dan Berbahaya
  12. 35 Tahun 2007: Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi
  13. 43 Tahun 2006: Perizinan Reaktor Nuklir
  14. 41 Tahun 2006: Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
  15. 20 Tahun 2005: Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
  16. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
  17. 01 Tahun 2005: Pelaksanaan UU no.31Tahun 2000 tentang Desain Industri
  18. 29 tahun 2004: Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Dis)
  19. 27 Tahun 2004: Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
  20. 64 tahun 2000: Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
  21. 24 Tahun 1993: Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  22. 23 Tahun 1993: Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  23. 11 Tahun 1993: Bentuk dan Isi Surat Paten
  24. 34 Tahun 1991: Tata Cara Permintaan Paten dan Penjelasan
  25. 01 Tahun 1989: Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan, penjelasan, atau sini (pdf)

Peraturan Presiden

  1. Peraturan Presiden no. 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional
  2. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  3. 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi

Instruksi Presiden

  1. Instruksi Presiden no. 3 Tahun 2001: Penerapan da Pengembangan Teknologi Tepat Guna
  2. Instruksi Presiden no. 2 tahun 2001: Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia

Keputusan Menristekdikti

  1. Kepmen Ristek no. 08/M/Kp/I/2014 tentang Pelaksanaan Perizinan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing

Peraturan Menristekdikti

  1. Permenristekdikti No. 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Reset Nasional 2017 – 2019
  2. Permenristekdikti no. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Prioritas Reset Nasional dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional
  3. Permenristekdikti no.20 Tahun 2018 tentang Penelitian
  4. Permenristekdikti No. 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah atau di SINI
  5. Permenristekdikti no. 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang Dilakukan oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
  6. Permenristekdikti no. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (membatalkan Permendikbud no. 78 tahun 2013 jo no. 89 tahun 2013) atau di SINI atau di SINI bersama lampiran
  7. Permenristekdikti no. 14 Tahun 2017 tentang Daftar Kegiatan dan Objek Perizinan Penelitian Asing yang Tidak Direkomendasikan
  8. Permenristekdikti no. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kemenristekdikti,Lampiran
  9. Permenristekdikti no.69 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan SBK 2016, Lampiran
  10. Permenristekdikti No.52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan
  11. Permenristekdikti No. 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi
  12. Permen Ristek no. 8 tahun 2012: Daftar Bidang Penelitian Beresiko Tinggi dan Berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang Memberikan Izin Kegiatan Penelitian, Pengembangan , dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Beresiko Tinggi dan Berbahaya

Foreign Research Permit:

Permendikbud, SK dan SE Dirjen Dikti, SE Direktur Direktorat Ditjen Dikti yang Bekerkaitan dengan Publikasi dan kerjasama Perguruan Tinggi

  1. Permendikbud no.14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (membatalkan Permendikbud no.26 Tahun 2007)
  2. Permendikbud no. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  3. Permendikbud no. 33 Tahun 2010: Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku
  4. Permendikbud no. 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
  5. SK Dirjen Dikti no. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  6. Surat Edaran Direktur Litabmas no.2403/A/PB/2015 Tanggal 26 Oktober 2015 tentang Perijinan Penelitian
  7. Edaran Direktur Litabmas no. 193/E/SE/XII/2015 Tanggal 10 Desember 2015 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah Secara Elektronik
  8. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 213/E/T/2012: Panduan bagi Kontributor Portal Garuda. Formulir kesediaan menjadi kontributor
  9. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 212/E/T/2012: Pedoman Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah secara elektronik (online).
  10. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 152/E/T/2012: Kewajiban publikasi makalah mahasiswa sebagai persyaratan lulus
  11. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  12. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  13. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 1247/E/T/2011: Desentralisasi Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  14. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011: Validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas.
  15. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012: Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  16. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1314/D4.3/2012:  Keabsahan/Keaslian Jurnal PT
  17. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
  18. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1118/E4.5/2011: Pelayanan Direktorat Diktendik Ditjen Dikti dan Lampirannya (Panduan Layanan)
  19. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan

Pemberian Ijin untuk Internasionalisasi Pendidikan Tinggi

Produk Hukum yang Berkaitan dengan Honorarium Penelitan di Perguruan Tinggi – bisa unduh di SINI

Produk Hukum yang Berkaitan dengan Standar Biaya bisa unduh di SINI

Produk hukum tentang SBK 2017 di SINI