Kewenangan Wasdalbin Kopertis
diatur dalam :
Permendikbud no.1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis
Kewenangan Wasdalbin Kopertis diatur dalam pasal 1 sd 3
Permendikbud no.42 Tahun 2013
Permenristekdikti no.15 Tahun 2018 tentang Layanan dan Tatakerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) atau di SINI
Kepmen Wasdalbin ini juga sh berlaku:
Kepmendikbud no.184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
SK Dirjen no.34/DIKTI/Kep/2002 tentang Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001
Kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2PT atau Kopertis) menurut UU no. 12 Tahun 2012 diatur dalam pasal 57.
Surat Edaran Menteri Ristek dan Dikti Nomor: 105/M/VI/2015 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi salah satu unit kerja yang dituju adalah Kopertis:
Utk melengkapi kewenangan tsb, di Agustus 2014 di menu Forlap sudah dilengkapi vasilidasi data usulan PTS bagi Kopertis untuk menilai kelayakan ajuan data PTS.
Dengan demikian sangat jelas apabila ada pengaduan masyarakat tentang kejanggalan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, kopertis wajib menelusuri semua data calon wisuda yg diajukan PTS tsb. Ini merupakan salah satu upaya Wasdalbin Kopertis dalam rangka meningkatkan mutu PTS. Dan delegasi kewenangan Wasdalbin yang telah diatur produk hukum di atas tidak bisa diintervensi pihak manapun, kecuali oleh pejabat yang ditugasi Menteri dengan membawa Surat Tugas Resmi.
Baca juga :