A. TENTANG DOSEN
- UU no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
- PP no. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- PP no. 66 Tahun 2010: Perubahan atas PP no. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (dibatalkan PP no.4 Tahun 2014)
- PP no. 37 tahun 2009 tentang Dosen
- PP no. 32 Tahun 2013: Perubahan Atas PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Perpres no. 8 tahun 2012 : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya, Permendikbud no. 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI
- Permenristek & Dikti no. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenristekdikti No.26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, Lampiran
- PermenRistek & Dikti no.26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
- Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, lampiran
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen tetap
- Permendikbud no. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen tidak tetap dalam jabatan akademik pada Perguruan Tinggi Negeri
- PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no. 17 Tahun 2013 dan 6 Lampiran (Persyaratan diangkat dalam jabatan fungsional dosen)
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf: Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12
- Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip)tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya
B. TUNJANGAN DOSEN
- PP no. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan Profesor
- Keppres no. 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen
- Pepres no. 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen
- Permendikbud no.78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor atau di SINI
- Permendiknas no. 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permendiknas no. 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
- Permenkeu no. 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
C. Batas Usia Pensiun Guru Besar
- UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 72 ayat 4)
- Permendikbud no.89 Tahun 2013: Perubahan atas Permendikbud no. 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor
- Permenristek & Dikti no. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenristekdikti No.26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, Lampiran
- Permendikbud no. 78 Tahun 2013: Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor atau di SINI
- Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- Daftar Batas Usia Pensiun PNS
- Pedoman Lengkap Mengurus SK Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun
D. Nomor Registrasi Dosen Baru
Nomor Registrasi Dosen Terdiri dari :
- Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
- Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
- Nomor Urut Pengajar (NUP)
Persyaratan, hak, kewajiban dan tatacara pengajuan silakan baca :
- Presentasi Hasil Workshop/Sosialisasi Sistem Registrasi Dosen oleh Direktur SDM Kemristekdikti
- Kebijakan Registrasi Dosen oleh Pak Mulyono
- Presentasi NIDN, NIDK dan NUP oleh Prof.Dr. Ali Ghufron Mukti, Dirjen Sumber Daya Iptek & Dikti Kemristekdikti
- Panduan Registrasi Pendidik
Contoh Format usulan:
- Contoh SK dosen tetap Yayasan
- Contoh Surat Lolos Butuh
- Contoh Surat Perjanjian Kerja
- Contoh Surat Pernyataan Pimpinan PT tentang Keabsahan Data, Informasi dan Berkas Usulan
- Contoh Surat Keterangan Pimpinan PT tentang Pelaksanaan Tridharma PT
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, seperti ini
Peraturan terkait Pengangkatan dosen tetap dan Pengajuan NIDN:
- Permenristek & Dikti no. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenristekdikti No.26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, Lampiran
- PermenRistekDikti no.26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
D4. Data PNS (Pastikan data PNS anda sudah benar)
Bagi dosen yang berstatus PNS bisa check data PNS di sini
Penelusuran Kepangkatan PNS
Penelusuran SK Pensiun PNS
Penelusuran Status Usulan Kenaikan Pangkat (Gol IVc ke atas) atau di SINI
E. BEBAN KERJA DOSEN, BEBAN KERJA NORMAL DOSEN
- Rubrik BKD Tahun 2016
- Petunjuk Pemakaian Perangkat Lunak Laporan Beban Kerja Dosen versi 7 Juni 2010 atau di SINI
- Mekanisme Laporan LKD atau di SINI
- Access Runtime 2007 (Bagi yang belum mempunyai Microsoft Access)
- BKD Dosen versi Feb 2016 (UIN)
- BKD Dosen versi Maret 2015
- BKD Dosen versi September 2013
- BKD Dosen versi 27 Mei 2013
- Beban Kerja Normal
- Pedoman Beban Kerja Dosen 2010
- Lampiran beban kerja Dosen
- Terkait Kewajiban Khusus Profesor
- Tugas Khusus Profesor
- Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap
- Standar Acuan Penilain BKD
- Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)
F. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id
- Buku Pedoman SIPKD Nov 2013 (new) atau di SINI
- Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- Petunjuk Teknis Pengisian Laman SIPKD tanggal 14 Januari 2014 (new, rev 3) atau di SINI
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- Rubrik Beban Kerja Dosen (NEW, ada di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
- Bahan Paparan Ketua Tim SIPKD 14 November 2013
- Bahan Paparan Pengajuan NIDN 20 Nov 2013
- Bahan Paparan Dirjen Pencanangan SIPKD 14 Nov 2013
- Petunjuk Verifikasi Asesor BKD
- Verifikasi Asesor BKD dan Registrasi TPJA
- Pencanangan Sistem Pengembangan Karid Dosen / SIPKD
SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
- Panduan Penyusunan Pengisian dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Bahan workshop dapat diunduh pada pada link di bawah ini:
- Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (ppt, unduh)
- Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (pdf, unduh)
- PP No. 46 Tahun 2011 (pdf, unduh)
- Formulir SKP – master aplikasi (xls, unduh)
- Contoh Formulir SKP – 1 (xls, unduh)
- Contoh Formulir SKP – 2 (xls, unduh)
- Informasi jabatan – Caraka (doc, unduh)
- Informasi jabatan – Pengemudi (doc, unduh)
- Informasi jabatan – Sekretaris Pimpinan (doc, unduh)
- Latar Belakang PP No. 46 (ppt, unduh)
- Sekilas PP No. 46 Tahun 2011 untuk RKU (ppt, unduh)
- Disiplin pegawai (zip, unduh)
Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Online
- Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id
- PEDOMAN OPERASIONAL PAK Dosen update 27 Jan 2015
- JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014 update 6 Des 2014
- PERMENPANRB 17-2013-dan 46-2013_update 6 Des 2014
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan pasal 72
- PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no.17 Tahun 2013
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
- Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip)tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf: Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12
-
Edaran Dirjen Dikti no. 177/E.E4/AJ/2014 tentang perlakuan usulan angka kredit dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
- Edaran Ditektur Diktendik 2189/E4.3/2013 tentang Publikasi untuk Dosen Tugas Belajar
- Pedoman Pengangkatan Profesor sebagai Dosen Tidak Tetap
- Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
- Jurnal yang Tidak Dinilai untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen atau di sini atau di sini
- Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen atau di sini atau di sini
- Tematik Kasus PAK: Informasi Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat
- Penilaian Karya Ilmiah oleh Tim PAK Dosen
- Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011) atau di sini
- Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
- Rumpun Ilmu atau sini
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Lampiran: I II III atau di SINI
- Pembinaan Karir Dosen Sesuai Permenpan & RB no.17 Tahun 2013
- Informasi Penilaian AK Jabatan Pangkat 2013
- Penegasan Prosedur dan Mekanisme Usulan kenaikan Jafung/Pangkat Dosen
- Mengapa harus publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi
- Chek kebenaran data PNS
- Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Permendiknas no. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS
- Kriteria Penilaian Karya Ilmiah dalam Pengusulan Kenaikan Jafung dosen
- Contoh Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
- Contoh perhitungan kelebihan angka kredit
- Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
- » Prof Suparna – Pembinaan Karir Dosen
- » Form Dupak Dosen
- » Resume PAK, Surat Pernyataan Dosen dan Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Rekap PAK tgl 11 April 2013 (status proses usulan jafung GB dan LK sampai 11/04/2013)
Mutasi Dosen
- Undang-Undang no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 73 ayat 2 (halaman 44)
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen (Pasal 24 dan 25) dan 6 Lampiran
- Permendikbud no. 08 Tahun 2014 tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
- Pindah Instansi PNS
- Persyaratan pindah homebase dosen Yayasan (pdpt kopertis)
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non PNS
- Surat Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas
- Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
- Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
- SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
- 44128/A2.IV/KP/2000: Edaran Sekjen: Penerimaan PNS Menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud
G. BEASISWA
1. Beasiwa Dikti:
- Mulai Tahun 2013 BLN (dosen) dan BU LN (calon dosen dan Tendik) bergabung di BPP-LN, BPPS (dosen)dan BU DN (calon dosen dan Tendik) bergabung di BPP-DN
- Beasiswa S2/S3 Luar Negeri 2014, Edaran, Pedoman BPP-LN 2014
- Website Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri Dikti
- Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri 2014, Edaran Direktur Diktendik, Pedoman BPPDN Tahun 2014 di SINI atau di SINI
- Website Pendaftaran Beasiswa Dalam Negeri Dikti
- Website Forum Beasiswa Terpadu Dikti
- Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Publikasi Internasional-PKPI (Sandwich-Like), PANDUAN PKPI 2014, daftar di SINI
- Beasiswa Unggulan BPKLN Kemdikbud (untuk Umum), panduan 2012 ,Program 2014, formulir 2014, daftar di sini
- POS Kepulangan Karyasiswa BPPLN Ditjen Dikti 2014 atau di SINI
- Program Doktor Sarjana Unggulan
- Indonesian-Germany Doctoral Scholarship (IGDS)
- Pedoman DDIP (Double Degree Indonesia Perancis) terbitan Dikti tahun 2012
- Panduan Program SAME tahun 2013
- Program Talent Scounting 2013
- Program Magang Dosen 2013, persyaratan
- Bridging Program Pra S2 S3 Batch 2 tahun 2013
- Program Detasering Tahun 2012, panduannya, 2013 dan Paduan (mobilisasi dosen Pakar/ahli)
- Presentasi Pengelolaan Beasiswa LN
- SOP Beasiswa Luar Negeri Dikti
- Juknis Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggung-jawaban Beasiswa Luar Negeri Dikti
- Mekanisme Pencairan BLN
- Form A disini (revisis tahun 2012)
- Kelengkapan berkas keberangkatan karyasiswa LN terbitan 2010
- Bantuan Keberangkatan Kemdikbud
- Borang Monev Beasiswa LN Dikti 2012
- Form SPPD
- Paparan SPPD 2012
- Laporan Kemajuan Studi Lanjut di Luar Negeri
- Informasi Tentang Paspor Dinas Republik Indonesia
- Surat Edaran tentang penggunaan Paspor Biru ke pertemuan di 4 negara yang tak ada hubungan diplomatik dengan Indonesia
- Lampiran Peraturan Menlu (penjelasan tentang hubungan RI- Israil dan RI-Taiwan ada di hal 55-56)
- Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 : Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar atau di SINI
2. Info Beasiswa S1/S2/S3 dalam dan luar negeri (di luar Dikti )
H. STUDI LANJUT/TUGAS BELAJAR
I. a. Informasi Hibah Penelitian
- Surat Edaran
- Panduan SPMPPT Edisi 2011
- Pedoman Pengelolaan Desentralisasi Penelitian
- Pedoman Pengelolaan Desentralisasi Penelitian (w)
- Informasi Program Penelitian 2012
- Mekanisme Desentralisasi Penelitian
- Kumpulan Panduan Penggunaan Simlitabmas 2015 (lengkap, 246 halaman)
- Panduan Pengusulan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui SIMLITABMAS Edisi Tahun 2014
- Panduan Pelaksanaan Penelitian dan PPM_Edisi IX Tahun 2013 atau di sini
- Kelompok PT menurut Hasil Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi
- Panduan Tahapan Seleksi dan Penentuan Pemenang Penelitian Desentralisasi 2013
- Panduan Penelitian Edisi VIII Tahun 2012 atau Panduan Lengkap Program Penelitian 2012
- Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (SIM-LITABMAS)
- Bantuan Pelaksanaan Konferensi Ilmiah Internasional 2014
- Program Hibah Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi Tahun 2014
- Insentif Buku Ajar Tahun 2014
- Program Kreativitas Mahasiswa Karya Tulis (PKMKT) 2014
- Program Hibah Penelitian Perubahan Iklim 2014, edaran, panduan
- Program Unggulan Berpotensi HKI (UBER HKI) Tahun 2014, edaran, panduan
- Program Bantuan Seminar Luar Negeri Tahun 2014, edaran, panduan
- Panduan Akreditasi Berkala Ilmiah 2014
- Program Magang Dosen Junior Tahun 2013
- Program Hibah Penguatan Politeknik Kerjasama Pemerintah Daerah (PHP-PKP) 2013
- Program Talent Scouting 2013
- Panduan Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2013
- Panduan Program Hibah Simposium Nasional Himpunan Profesi (Himpro) Tahun 2013
- Panduan Program Hibah Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi Tahun 2013
- Pedoman Insentif Buku Ajar 2013
- Panduan Insentif Artikel Jurnal Internasional 2013
- Pengelolaan Dana BOPTN untuk Penelitian Tahun 2013, Surat Edaran, Lampiran, Peraturan
- Panduan PKKUI 2013
- PANDUAN STIMULUS_2013-Revisi
- Panduan Pengusulan Bantuan Stimulus Online
- Panduan Penilaian Kinerja Penelitian 2013
- SPPD
- Panduan Penprinas MP3EI 2012
- Panduan Kerjasama Antar Lembaga dan PT 2012
- Panduan Akil 2012
- Panduan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2012 Revisi
- PKM Panduan Mahasiswa.pdf
- PKM Panduan Operator.pdf
- Batas Maksimal Membimbing PKM.pdf
- Format Entry Data/Lembar Elektronik Usulan Proposal Penelitian
I.b. Informasi Hibah Pengabdian kepada Masyarakat
- Panduan KKN PPM 2013
- Panduan Pengusulan Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat 2013
- Panduan Pengusulan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui SIM-LITABMAS
- Panduan Penulisan Artikel Program Pengabdian kepada Masyarakat
- Panduan Bantuan Stimulus Penyelenggaraan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional bagi PT Tahun 2012
I.c. Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (SIM-LITABMAS)
- Website Resmi SIM-LITABMAS di laman sebelah kanan sudah dilengkapi dengan menu-menu program Litabmas
- Materi Sosialisasi Program SIM-LITABMAS
- Panduan SIMLITABMAS Operator PT dan Pengusul Penelitian Tahun 2013 atau di sini atau di sini
- Aplikasi Simlitabmas 25 April 2013
- Program Penelitian Kompetitif Nasional oleh Kuswanto
- Surat Pemberitahuan Evaluasi Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi
- Panduan Penilaian Kinerja Penelitian 2013
- Lampiran 1 Daftar Kelompok PT atau di SINI
- Lampiran 2 Ketentuan Penilaian
I.d. PATEN
Contoh Draft Paten
Informasi tentang Paten
Buku panduan terbitan Direktorat Jenderal HKI
PANDUAN UBER HKI 2013 (Unggulan Berpotensi HKI), Program Dikti
Desminasi hasil penelitian dalam bentuk HKI oleh Prof. Dr.Ir.Suprapto, DEA
Materi Pelatihan Kekayaan Intelektual (KI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Panduan Pendaftaran Paten oleh ITB
Panduan Permohonan Paten di dalam dan luar negeri oleh Gunadarma
Panduan pendaftaran Paten oleh Universitas Petra
I.e. Buku
Perbedaan Buku Teks, Buku Ajar dan Buku Diktat
Kriteria dan Ragam Buku yang Peroleh KUM
Panduan Program Hibah Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi Tahun 2013
Pedoman Insentif Buku Ajar 2013
Kepmen 232/M/2012: Harga Eceran Tertinggi 302 Judul Buku Teks Pelajaran Milik Kembikbud
J. ALAMAT PPI, Penyetaraan Ijazah :
- Perhimpunan Pelajar Indonesia di Dunia, total 57 (klik catatan kaki akan dapat link masing-masing)
- Bagi dosen yang studi lanjut S2 dan S3 baik di dalam maupun di luar negeri, wajib melaporkan perkembangan studinya setiap 6 (enam bulan) sekali ke PTN/Kopertis.
- Penyetaraan Ijazah LN online
- Terkait Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
- Pemberitahuan tentang pentingnya SP (Surat Persetujuan) Setneg RI bagi Dosen PNS yang melaksanakan tugas belajar di Luar Negeri
- Alamat Atdikbud Data ATDIK
K. GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
- UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan pasal 26-28
- PP no. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya pasal 98-99
- Permendikbud no. 154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi dan Lampiran
- Edaran Direktur Belmawa no. 0404/E3.2/2015 tentang Nomenklatur dan gelar lulusan Perguruan Tinggi, lampiran 1, lampiran 2
- Kepmendiknas No. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
- Lampiran Kepmendikbud no. 036/U/1993 yang berisi Daftar jenis gelar akademik Sarjana, Magister dan Sebutan Profesi
- Surat Direktur Belmawa no. 1030/D/T/2010 tentang Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi, Komputer dan Lanskap (sudah ada ketentuan baru tentang pemakaian gelar ke 4 prodi ini )
- Rumpun Ilmu atau;
- Lampiran Buku III Prosedur Opersional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi Tahun 2013 Lampiran 4 tentang Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Ilmu. Prodi yang terletak di satu Sub Rumpun (dengan dua nomor pertama sama mis 421 dengan 42x ) dianggap linear
- Nomenklatur Sept 2013
- Gelar untuk dosen tidak tetap : UU no. 12 Tahun 2012 pasal 72, UU no. 14 tahun 2005 pasal 48, Permendikbud no. 40 tahun 2012 dan Edaran Dirjen Dikti no. 454/E/KP/2013
L. INFO SERDOS
a. Dasar Hukum :
1. UU No. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Penjelasannya)
3. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (situs asli)
4. PP No. 32 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
5. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen 62KB doc/zip
7. PP No. 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
8. Permendiknas no. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untu Dosen (situs asli)
9. Permendiknas no. 108/P/2009 tentang PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, sudah dibatalkan oleh Kepmendikbun no.053 TAHUN 2012 tentang Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
10. Permenkeu no. 164/PMK.05/2010 : Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
11. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
12. Permendiknas No. 20 Tahun 2008 tentang Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
b. Web Serdos Online
http://serdos.dikti.go.id/
Kumpulan Surat Edaran Direktur Diktendik yang Berkaitan dengan Serdos Tahun 2013
c. Materi Pengisian Sistem Aplikasi Serdos Online
- Aspek Pembaharuan Sistem Serdos 2013
- TOT Pembaharuan Serdos 2013
- Panduan Pendaftaran Tes TPA dan TOEF Online
- Kumpulan Edaran Direktur Diktendik Terkait Serdos 2013
- Pengertian Diskripsi Diri dalam Serdos
- Cek Kemiripan DD peserta
- Presentasi_PanduanSerdosOnline_Asesor
- Panduan Serdos online untuk Asesor
- Presentasi_PanduanSerdosOnline_PTPS
- Presentasi_PanduanSerdosOnline_PTU
- Presentasi_SerdosOnline_Penilai
- Petunjuk untuk Penilai (atasan, sejawat, mahasiswa)
- Presentasi_SerdosOnline_Peserta
- Petunjuk penulisan deskripsi diri
d. Buku Panduan Serdos
- BUKU I NASKAH AKADEMIK TAHUN 2014 di SINI atau di SINI
- BUKU II PENILAIAN PORTOFOLIO TAHUN 2014 di SINI atau di SINI
- BUKU III PROSEDUR OPERASIONAL BAKU TATALAKSANA SERDOS TERINTEGRASI TAHUN 2014 di SINI atau di SINI
- LAMPIRAN BUKU III POB TATALAKSANA SERDOS TAHUN 2014 di SINI atau di SINI
- Pedoman Serdos 2013 Buku I Naskah Akademik (Paparan)
- Pedoman Serdos 2013 Buku II Penilaian Portofolio (Paparan)
- Pedoman Serdos 2013 Buku III POB Tatalaksana Serdos Terintegrasi (Paparan)
M. PEDOMAN AKREDITASI BERKALA ILMIAH
- Perdirjen Dikti no. 1 tahun 2014 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
- Permendiknas no. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah
- Edaran Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan no. 193/E/SE/XII/2015 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah Secara Online
- SK Dirjen Dikti no. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (telah dibatalkan Perdirjen Dikti no. 1 tahun 2014)
- Surat Edaran Direktur P2M no. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
- Surat Edaran Direktur Litabmas (P2M) no. 271/E5.4/HP/2013 tentang Akreditasi Berkala Ilmiah Tahun 2013
- E-Journal Dikti
- Panduan Penggunaan E-Journal terbitan 2011, terbitan 2010
- Panduan Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik
- Panduan Akreditasi Berkala Ilmiah 2014
- Daftar Journal Terindexed Scopus Update sampai September 2014
- Scopus List
- Daftar Jurnal Terakreditasi Dikti
- Jurnal yang Tidak Dinilai untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen atau di sini atau di sini
- Edaran Diktendik no.1451/E4.3/2012 tgl 21 Juni 2012 tentang Validasi Jurnal Agritek
- Edaran Diktendik no.1522/E4.3/2012 tgl 16 Mei 2012 tentang Waspadai Jurnal Dikdaktika
- Edaran Diktendik no. 1314/D4.3/2012 tgl 27 April 2012 tentang Jurnal Nasional yang butuh Klarifikasi
- Edaran Diktendik no.1223/E/T/20L2 tentang Kewajiban penerbitan terbitan berkala ilmiah secara elektronik
- Beall’s List of Predatory Publishers 2016
- Cara mudah untuk search jurnal terindex scopus
N. Kriteria Jurnal Internasional
Untuk Pengelola Jurnal
- Informasi tentang Laman Acuan Jurnal Ilmiah
- Publikasi Perguruan Tinggi Indonesia di Mata Dunia
- Panduan Akreditasi Berkala Ilmiah 2014
- Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2014
- Panduan untuk Pengelola Jurnal
- Materi Penlok Manajemen dan Pengelolahan Jurnal Ilmiah
- Strategi Indeksasi Jurnal Ilmiah di Portal Garuda, Gooble, Scholar, DOAJ, dan Scopus
- Upgrading Jurnal Nasional menjadi Jurnal Internasional dan Strategi Indeksasi Jurnal
- Impact factor oleh Maryono
- Cara menghitung Impact Factor (IJSE)
- Impact Factor: Kriteria Jurnal Internasional (PDII LIPI)
- Proses Review Jurnal Internasional
- Strategies for Inclusion by Elsevier
- Opini Pak Tole terhadap KJI
- Layanan Mendaftar ISSN (Mau Buat Jurnal Baru)
Untuk Penulis atau Calon Penulis
- Teknik Publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Nasional dan Internasional oleh Firdaus, M. Lutfi (2012)
- Materi Pelatihan dan Panduan Penulisan Karya Ilmiah
- Materi Pelatihan Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Nasional dan Internasional
- Mengenal Kriteria Jurnal Ilmiah, Jurnal Ilmiah Nasional, JIN Terakreditasi & Jurnal Internasional
- Kiat Menulis Artikel di Jurnal Nasional dan Internasional
- Strategi Indeksasi Jurnal Ilmiah di Portal Garuda, Gooble, Scholar, DOAJ, dan Scopus
- Strategi Publikasi Ilmiah di Jurnal Terindeks di Scopus dan Thomson ISI
- Cara Mudah Search Jurnal Terindex Scopus
- How to publish in high impact factor journals oleh Pak Irawan Satriotomo
- Guide in research career
- Layanan ISBN (Mau Terbit Buku)
- Website Layanan ISBN Indonesia
- Cara Mengurus ISBN
- Hati-Hati Memilih Penerbit
- Kriteria dan Ragam Buku yang Peroleh Kum
- Singkatan Jurnal (CAS)
- Singkatan Jurnal (ISSN)
- Panduan Pendaftaran Google Scholar
- SCIgen – An Automatic CS Paper Generator
Daftar Nama Jurnal Internasional yang diragukan Keabsahannya:
– Edaran dari Pejabat Dikti:
Jurnal yang Tidak Dinilai untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Direktur Diktendik no. 1314/D4.3/2012 tentang Jurnal Nasional yang butuh Klarifikasi
– Edaran dari Pejabat Malaysia:
Salinan Edaran dari UPM Malaysia tentang Nama Jurnal yang diragukan keabsahannya
Salinan dari Ketua Timbalan Pendaftar (HEA) Malaysia lengkap tanda tangan Pejabat Akademik Antar Bangsa
N1. e-Journal Dikti
e-Journal Universitas
e-Journal UNNES (http://journal.unnes.ac.id/index.php)
e-Journal IPB ( http://journal.ipb.ac.id/)
e-Journal ITB (http://itb.ac.id/research/journal)
e-Journal UI (http://journal.ui.ac.id)
e-Journal UIN Jakarta (http://journal.uinjkt.ac.id/)
e-Journal UK Petra (http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/)
e-Journal UM (http://journal.um.ac.id/)
e-Journal UMuh Malang (http://ejournal.umm.ac.id/)
e-journal Unair (http://journal.unair.ac.id/)
e-Journal Undip (http://ejournal.undip.ac.id/)
e-Journal UNNES (http://journal.unnes.ac.id/)
e-Journal UNY (http://journal.uny.ac.id/)
e-Journal USU (http://ejournal.usu.ac.id/)
e-Jurnal IKIP PGRI Semarang (http://e-jurnal.ikippgrismg.ac.id/)
e-Jurnal UAD (http://www.journal.uad.ac.id/)
e-Jurnal Udayana (http://ejournal.unud.ac.id/new/home.html)
e-Jurnal UII (http://journal.uii.ac.id/)
e-Jurnal UKSW (http://ejournal.uksw.edu/)
e-Jurnal UMP (http://jurnal.ump.ac.id/)
e-Jurnal UNM (http://ojs.unm.ac.id/)
e-Jurnal Unsoed (http://jurnalonline.unsoed.ac.id/)
e-Jurnal Untad (http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/)
e-Jurnal UGM (http://www.mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh)
e-Jurnal UT (http://www.pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_weblinks&view=category&id=5&Itemid=22)
e-Jurnal LIPI (http://www.jurnal.lipi.go.id/)
e-learnign UNESCO http://e-learning.connect-asia.org/
e-School for Indonesia
N2. Directory Open Access
(Alamat situs direktori yang berisi jurnal-jurnal yang bersifat gratis)
1. Academic Journals
2. ACS Publications
3. DOAJ
4. DBLP Computer Science Bibliography
5. Ergo (Education Research Global Observatory)
6. Free Medical Journals
7. Free Journal Open Access
8. Informaworld
9. Interes (International Research)Journals
10. Garuda Dikti
11. JSTOR Scholarly Journal Archieve
12. Lipi Komputasi
13. Mirror Scientific Data di LIPI (mirror di LIPI untuk jurnal ilmiah internasional)
14. Open Access Journals Search Engine (OAJSE)
15. PubMed Central (free digital archive of biomedical and life sciences)
16. Sciencedirect
17. SClmago Journal Seach
18. Social Science Research
19. Springer Open(Free)Journal
20. Wiley Online Libraly
N3. Layanan e-resources Perpustakaan Nasional RI
P. Ebooks
1. 20 best websites to download E-books free
2. SimilarSitesearch
3. Gudang Buku http://en.bookfi.org/
3. eBooks and eJournals in Computer Science
4. Kumpulan Tesis, Disertasi dan Jurnal Online di Internet
5. Kumpulan Buku Online di Internet
6. Kumpulan Tesis, Disertasi dan Jurnal Online di Internet
Q. Tools
1. Academic Dictionaries and Encyclopedias
2. SCLmago Jurnal Ranking
3. Thomson Reuters Science Wacth
4. Web Pencari E-learning dokumen (pdf, ppt, doc) seperti bahan presentasi atau materi kuliah
5. Video tentang “literature review”?
6. Academic Phrasebank
R. Plagiat
1. Cara mengacu kepustakaan dan plagiarisme
2. Plagiarism: http://luk.tsipil.ugm.ac.id/plagiarism
3. Plagiarism & Academic Integrity
S. Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia
QS World University Rankings 2011/12, 2012/2013
QS Stars 2012 in Indonesia
WEBOMETRICS Jan 2012, Juli 2012, Jan 2013
Thomson Reuters 2012 (world , Asia)
Versi 4icu January 2012, Juli 2012 , Jan 2013, Jan 2014
T. Free Online Course Materials
– Program Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu (PDITT)/Kuliah Online
– UGM Open Course
– MIT (Massachusetts Institute of Tecnology) OpenCourseWare
– MIT-OCW mirror (ocw-mit dikti)
– The Chronicle of Higher Education
– The National Academies Press
– Online Academic Skills Resources
– Khanacademy
– Khanacademy yourtube
– World Bank Open Knowledge Repository
– Academia.edu – Share research
– Free Short Course Online-Coursera
Connecting researchers
https://www.piirus.com/
T1. Thesis and Dissertations Online
– http://deepblue.lib.umich.edu/handle/2027.42/39366
– http://oatd.org/
– http://www.dissertation.com/
– http://www.open.ac.uk/library/library-resources/theses-dissertations
U. Web Mencari Seminar Nasional dan Internasional
1. Academic Conferences Worldwide (Info Seminar di Seluruh Dunia Termasuk di Indonesia)
2. Untuk Seminar Nasional/Internasional di Indonesia
3. http://www.elsevier.com/global-conferences/conference-list
4. http://www.conferencealerts.com/
5. http://www.allconferences.com/
6. Call For Papers dan International Conferences
7. A Wiki for Call For Papers
V. Kumpulan peraturan pendidikan tinggi
Di Web Kopertis XII atau di blog Djoko Luknanto
W. Portal Dikti
- PDDikti
- Silemkerma (Pendirian PT, Perubahan Bentuk, Pembukaan Prodi Baru)
- Aplikasi Prodi Baru Online
- Aplikasi SIM Dit.Litabmas
- Kinerja (Aplikasi Pelaporan Kinerja Dosen Online)
- PAK (Aplikasi Penilaian Angka Kredit Dosen)
- Studi (Portal studi lanjut yang ditawarkan oleh Dikti)
- Bidikmisi (Laman Beasiswa Bidikmisi)
- Daftar Bidikmisi (Laman Pendaftaran Bidikmisi Online)
- Portal Beasiswa
- Beasiswa Pascasarjana Dikti
- Beasiswa Unggulan Kemdikbud
- Beasiswa LPDP atau di SINI
- Darmasiswa
- Ijazahln (Aplikasi penyetaraan ijazah luar negeri online)
- Sistem Informasi Manajemen Keuangan
- Lapker (Aplikasi laporan Kinerja berbasis online/Laporan Perkembangan Kemajuan Pelaksanaan Program/Kegiatan)
- E-Journal (Mesin Pencari E-Journal yang dilanggankan Dikti)
- Garuda (Mesin Pencari Karya Tulis/Thesis/Disertasi/Skripsi)
- E-Learning (Portal Pembelajaran UNESCO bekerjasama dengan Dikti)
- HPEQ (Laman Proyek HPEQ)
- Streaming (Portal Streaming kegiatan video conference Dikti)
- Direktori Doktor (Portal daftar Doktor di Indonesia)
- ONMIPA (Portal Olimpiade Mahasiswa)
- KSG (Portal Konsorsium Sertifikasi Guru)
- PJJPGSD (Portal Pendidikan Jarak Jauh PGSD)
- Serdos (Aplikasi Sertifikasi Dosen Online)
- Izinbelajar (Aplikasi izin belajar bagi mahasiswa asing)
- OCW-MIT (Portal Opencourse Ware MIT)
- Sindiker (Sistem Informasi Pendidikan dan Dunia Kerja)
- KNB (Portal Kerjasama Negara Berkembang)
- SM-3T (Portal Program Sarjana Mendidik di daerah 3T)
- SEAMEO SEAMOLEC(Southeast Asian Minister of Education Organization
- Indonesia Higher Education Network, jaringan komputer antar Perguruan Tinggi Indonesia
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Konsorsium Sertifikasi Guru
X. Portal Layanan
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2. Bidikmisi
3. Garuda, Referensi Ilmiah Indonesia
4. Darmasiswa
5. Beasiswa Unggulan
6. Penyaluran Siswa
7. Penyetaraan Ijazah
8. Perijinan Belajar WNI
9. Perijinan Belajar WNA
10. Buku Sekolah Elektronik
11. Layanan Produk Hukum
12. Rumah Belajar
13. LPSE
14. TV Edukasi
15. Akreditasi Sekolah / Madrasah
16.Akreditasi Perguruan Tinggi
Y. Unit Utama Kemdikbud
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
- Pendidikan Dasar
- Pendidikan Menengah
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- Kebudayaan
- Daftar Menteri Pendidikan
- Daftar Pejabat
- Struktur Organisasi Dikti
- Rute Menuju Dikti
Z1. Situs dan Daftar PTN dan PTS
1. Daftar Perguruan Tinggi Negeri
2. Daftar PTS Kopwil I
3. Daftar PTS Kopwil II
4. Daftar PTS Kopwil III
5. Daftar PTS Kopwil IV
6. Daftar PTS Kopwil V
7. Daftar PTS Kopwil VI
8. Daftar PTS Kopwil VII 9. Daftar PTS Kopwil VIII
10. Daftar PTS Kopwil IX
11. Daftar PTS Kopwil X
12. Daftar PTS Kopwil XI
13. Daftar PTS Kopwil XII
14. Renbangdos
Z2. Daftar PTK dan PTAI
1. Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
2. Data base Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta se Indonesia
3. Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia
5. Daftar Perguruan Tingggi Kristen Swasta dan Negeri
(Pilih PT Kristen Negeri atau PT Kristen Swasta di Wilayah/Lingkup Koordinasi lalu klik telusur)
==================
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PARA SAHABAT.
===============
SHARING IS CARING, AT THE TIME YOU GIVE AT THE SAME TIME YOU GET THE HAPPINESS TOO…
——————————————————————– :
Nurfitri Thio
Update terakhir : 10 November 2014
Peraturan Dikti tentang Mutasi Dosen
>
Surat edaran Sekjen No. 2309/A4.3/KP/2009 tentang Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
http://akademik.um.ac.id/?p=267
>
SURAT Edaran Sekjen No. 5072/A4.5/KP/2009 tentang Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas
http://akademik.um.ac.id/?p=275
>
Surat Edaran Sekjen No. 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah Menjadi PNS dosen
http://akademik.um.ac.id/?p=271&article2pdf=1
>
SK Dirjen Dikti No.2933/D/T/2001 tgl 10/09/2001 tentang Perpindahan PNS non Dosen menjadi Dosen di Perguruan Tinggi dan perpindahan Dosen PNS antar Perguruan Tinggi
http://www.dikti.go.id/Archive2007/suratDirjen2933-D-T-2001.txt
>
>
Kalau alih status dari dosen PTS ke dosen PNS, jabatan akademik diakui setelah keabsahannya diteliti oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan ini terdapat di :
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
Pasal 1 :
(11) Dosen yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang telah atau pernah memiliki jabatan fungsional dosen, maka jabatan tersebut tetap diakui apabila telah menjadi pegawai negeri sipil dengan tugas sebagai dosen.Pengakuan tersebut hanya pada jabatan fungsional, sedangkan pangkatnya sama dengan yang di miliki sebagai pegawai negeri sipil.
(12) Pemberian jabatan dosen sebagaimana tersebut pada ayat (11), pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan dosen membuat kembali penetapan angka kredit surat keputusan jabatan dosen pengawai negeri sipil ybs pada perguruan tinggi di mana yang bersangkutan ditempatkan, didasarkan pada penetapan angka kredit dan surat keputusan pengangkatan ke dalam jabatan yang telah dimiliki ybs setelah diteliti secara cermat keabsahannya.
Persyaratan Kualifikasi Akademik Minimun yang harus dimiliki seorang Dosen :
>
UU Guru dan Dosen
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/uu_14_2005.pdf
Bab V Pasal 45
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana
>
>KAPAN persyaratan pasal 45 ayat (2) ini diterapkan secara Nasional ?
>>Materi Penyusunan Rencana Pengembangan Dosen PTS 2010 – 2014
http://www.ziddu.com/download/10138030/VersiMicrosoftOffice2007.rar.html
Di dalamnya ada informasi Dikti bahwa BATAS WAKTU kualifikasi dosen minimal harus berpendidikan S2 adalah pada AKHIR TAHUN 2015.
File 1
Pengantar sosialisasi penyusunan rencana pengembangan dosen PTS 2010-2014 oleh Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Kemndiknas
Latar belakang no 3 :
Peraturan perundangan mewajibkan setiap Dosen baik PTS maupun PTN pada program Diploma, Sarjana hingga Pascasarjana untuk memiliki pendidikan formal SEKURANGNYA S2 PADA AKHIR TAHUN 2005, oleh karena itu maka perencanaan pengembangan dosen PTS juga sangat mendesak untuk dilaksanakan…
>
>>Kesimpulan: Selambat-lambatnya pada akhir tahun 2015 seorang dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan program Magister (S2)
Re: Kedudukan GB pensiunan pada SA PTS
— In [email protected], “Johan” wrote:
Sebelumnya terima kasih atas pencerahan xxx pada saya tentang Jafung.
Mudah2an xxx senantiasa dalam lindungan dan berkahNya selalu.
PTS tempat saya bekerja mendaya gunakan 5 GB pensiunan dari PTN yang sudah berusia lebih dari 70 tahun. Dalam waktu dekat akan ada suksesi Rektor di tempat kami Bu. Rektor incumbent baru saja mengeluarkan SK anggota Senat dimana GB yang mulia diatas merupakan anggota Senat. HAl ini menjadi polemik bagi kami sebagai Senator yang merupakan DTY. Pendapat sementara mengatakan bhw GB tsb harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh sidang senat sebagai GB Emeritus layaknya GB yg merupaka Dosen Tetap Yayasan. Melalui milis ini kami mohon pencerahan Ibu. Mudah2an ditengah2 kesibukan Ibu masih dapat meluangkan waktunya memberi masukan. Terima kasih Bu.
Salam,
Johan
>>>
To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 13 Aug 2010 06:03:59 +0000
>
Dear Pak Johan,
Untuk lebih jelas silahkan baca peraturan pelaksananya :
Permendiknas no 9 tahun 2008 tentang perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_09_2008.pdf
Pasal 2
(1) BUP PNS yang menduduki jabatan Guru Besar/Profesor pada universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 tahun.
Pasal 3
(1) Guru Besar/Profesor yang telah mengakhiri masa jabatannya karena pensiun pada universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat diangkat kembali menjadi Guru Besar/Profesor Emeritus di lingkungan PERGURUAN TINGGI ASAL.
(2) Pengangkatan menjadi Guru Besar/Profesor Emeritus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama dibutuhkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan ketentuan paling lama 5 (lima) tahun
>
PS: Perhatikan BUP Profesor bisa diperpanjang sampai 70 tahun, bisa diangkat jadi Profesor Emeritus sampai usia 75 tahun dan hanya bisa diangkat di PT ASAL.
>
Perhatikan perbedaan Profesor dengan Profesor Emeritus terletak di Profesor Emeritus TIDAK BOLEH LAGI MEMANGKU JABATAN STRUTURAL di Perguruan Tinggi, larangan ini terdapat di lampiran Permendiknas no 9 tahun 2008 hal 10 no 2a dan 2 b :
2. Guru Besar/Profesor Emeritus tidak dapat diangkat sebagai:
a. unsur Pimpinan Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi yang belum berbadan hukum milik negara;
b. unsur Pimpinan Perguruan Tinggi, anggota senat akademik, anggota dewan audit, atau anggota majelis wali amanat yang mewakili Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
>
JADI sudah jelas 5 GB pensiunan dari PTN TAK BISA DIANGKAT SEBAGAI GB EMERITUS DI PTS tempat Pak Johan bertugas. Mereka boleh diangkat jadi anggota senat atau mengisi jabatan struktur lain di PTS tersebut karena sudah pensiun sebagai PNS tapi, tak bisa dipanggil sebagai GB lagi (sudah tak boleh pergunakan sebutan Profesor) karena sudah pensiun dari PTN asal tempat mereka peroleh jafung GB. Jangan sampai beranggapan bisa menaikkan nilai akreditasi Ban-PT.
>
Yang sangat aneh kadang sebutan Profesor bukan melekat sepanjang hayat aja, bahkan ada yang sesudah wafat pun masih tetap dipanggil profesor, karena tertulis jelas di batu nisannya.
>
Sekian, mohon maaf bila tak berkenan. Welcome dilengkapi oleh teman-teman lain yang ingin sharing. Terima kasih.
NF
Re: Evaluasi beban kerja dosen yang tugas belajar
— In [email protected], Rosa xxxx wrote:
Yth xxxx,
Untuk dosen yang sedang tugas belajar S3, apakah ada SKSnya juga? Kalau tidak ada SKSnya, apakah boleh dosen tugas belajar tidak dimasukkan dalam tabel penilaian beban kerja (mempengaruhi nilai SKSnya)? Tks.
>
Salam,
Rosa
>
— In [email protected], Nurfitriwrote:
>
Dear Bu Rosa,
Mengenai evaluasi beban kerja dosen untuk yang tugas belajar bisa baca di :
STUDI LANJUT BAGI PNS DOSEN DALAM KAITANNYA DENGAN KENAIKAN
JABATAN, KEPANGKATAN, SERTIFIKASI DOSEN DAN EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
IV. EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN
Tugas Belajar :
1. Selama melaksanakan tugas belajar,maka PNS dosen yang bersangkutan tidak perlu dievaluasi pelaksanaan beban kerja dosen karena statusnya sebagai dosen sedang non aktif.
2. Yang perlu dievaluasi oleh pimpinan PT yang bersangkutan adalah Laporan kemajuan studi setiap semester yang disampaikan oleh PNS dosen yang sedang tugas belajar.
Salam, NF
Semoga informasinya semakin lengkap,
agar bisa menjadi panduan kedepannya.
Sy ingin menanyakan, apakah beasiswa BPPS untuk program master tetap ada atau dihentikan beberapa tahun ke depan.. terima kasih.
Tetap ada selama kualifikasi dosen kita masih perlu ditingkatkan, dana untuk beasiswa program S2/S3 baik dalam negeri (BPPS) maupun luar negeri tahun anggaran 2011 sudah disiapkan Dikti.
Terima kasih,
Salam, Fitri
Saya ingin bertanya, ijasah s1 saya adalah Pertanian dan ijasah s2 adalah manajemen, apakah saya bisa berkarir menjadi dosen bidang manajemen. bagaimana cara mensiasatinya apakah saya harus mengambil s3 manajemen. terima kasih atas infonya
Dear Asril,
Untuk mengajar di PTS tak masalah, untuk jadi dosen PTN biasanya minta S1 dan S2 harus Linear. Seandainya berniat menambah ilmu, ada waktu dan rezeki kan tak rugi studi lanjut, tapi kurang tepat kalo studi lanjut hanya karena ingin mensiasati.
Terima kasih dik,
Salam, Fitri
Saya tugas belajar S3 mendapat BBPS selama 3 tahun, namun 1 tahun terakhir ini biaya sendiri. Saya sudah 1 tahun ini mengajar di lembaga lebih dari 12 SKS dan melakukan pengabdian yang memenuhi syarat untuk pengajuan sertifikasi. Jabatan saya saat ini lektor kepala dengan kredit 400. Apakah saya bisa mengajukan sertifikasi dosen? Masalahnya rektor masih ragu-ragu, saya dianggap masih tugas belajar. Terimakasih
Dear Pak/Bu Citra, bagi dosen yang berstatus tugas belajar (BPPS atau beasiswa S2/S3 LN Dikti) bila mengikuti prosedur harus dilengkapi surat perjanjian tugas belajar yang ditanda tangan Pak/Bu Citra dan pihak PT pengirim, SK tugas belajar dan SK pembebasan sementara tugas dosen dari Pejabat berwenang. Jadi walaupun setahun terakhir biaya sendiri, setelah selesai studi lanjut menurut prosedur harus ada sk pengaktifan kembali (sk ini juga dibutuhkan pada saat mengurus penyetaraan ijazah LN, walaupun tahun terahir biaya sendiri namun juga masih dihitung dalam masa tugas belajar seandainya tak ada sk pengaktifan kembali), setelah diaktifkan kembali sebagai dosen dan telah 5x memberi kuliah pada kelompok yang sama maka sudah bisa mengikuti serdos. Maka sangat penting kalo sudah selesai tugas belajar, cepat lapor dan proses sk pengaktifan kembali sebagai dosen. Salam, Fitri.
Kok ada dosen PN angkatan tahun 2009 dengan ijazah yg liniar tp SE ke MM. yg saya tanya apakah MM bs disetarakan dg MSi? Makasih….
Maaf bu Lyana pertanyaannya kurang jelas sehingga tak bisa ditanggapi.
Salam, Fitri.
saya pns pemda dengan pendidikan s2. saya juga mengajar di sebuah PTS dan diusulkan untuk jadi dosen tetap. ketika pengurusan NIDN usulan saya ditolak karena status saya pns di KTP. apakah PNS non dosen tidak bisa memiliki NIDN ? jika saya dosen tidak tetap apakah bisa memiliki NIDN ? atau bagaimana caranya agar saya bisa memperoleh NIDN karena saya berencanan untuk pindah ke PNS dosen. terima kasih
Dear Pak Kifli, PNS non dosen tak bisa diangkat jadi dosen tetap, hanya bisa diangkat jadi dosen Honor. Dosen Honor juga wajib memiliki NIDN, operator Epsbed di tempat PTS Pak Kifli bertugas sewaktu mengajukan permohonan NIDN Bapak, status ikatan kerja klik dosen honor jangan sebagai dosen tetap. Persyaratan alih status dari PNS non dosen ke dosen bisa search di web kopertis 12, sudah pernah posting. Caranya di atas web http://www.kopertis12.or.id ada kotak kecil search, masukkan kata kunci ” mutasi PNS non dosen ” ke kotak itu lalu klik search akan keluar sederetan posting, itu berada di no 5 dengan judul Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan mutasi (alih status) PNS non Dosen menjadi Dosen PTN/DPK Kopertis.
Terima kasih, salam, Fitri
Gini loh bu fitri…..
maksud saya……skrg ini utk menjadi dosen itu harus linear bidang studynya…..
nah……kmrn ada temen saya yang diterima jadi pegawai negeri disebuah perguruan tinggi negeri dengan gelar s2nya MM,nah……yang saya tanya apakah MM itu bisa setara dengan MSi,memang benar sama-sama s2 tapi dalam segi ilmu tentu kita tau ada sedikit beda,bagaimana menurut anda? karena saya agak bingung aja….dulu-dulu hanya megister sains aja yang diterima,tapi tiba-tiba berubah magister manajemen juga diterima pada perguruang tinggi negeri pula……
Makasih
Gini loh Dik Lyana, mbak lagi sibuk kerjaan kantor (sabtu kantor buka sampai jam 13.00 wib) supaya jangan lama menunggu silakan baca link rumpun ilmu ya, yang terdapat salam satu rumpun itu dianggap linear.
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Terima kasih, salam, Fitri.
Hehehe….makasih dech mbak….n maaf g anggu…lah selama ini jg itu mengganggu pikiranku sich……
Situs ini bagus dan isinya sangat informatif. Sukses KOPERTIS Wilayah XII..
bu fitri bagaimana cara dan apa syarat melimpah dari pns guru SD ke dosen negeri?terima kasih.
Dear Dik Daniar, Guru PNS juga termasuk PNS non dosen, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku, persyaratannya antara lain terdapat di :
Kepmendiknas no 36/D/O/2001
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 2 (6)
Bagi pegawai negeri sipil non dosen yang ingin pindah menjadi pegawai negeri sipil dosen, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Sekurang-kurangnya berpendidikan Pasca Sarjana (S2) atau Spesialis I (Sp.I)
2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00.
3. Telah memiliki sekurang-kurangnya jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang ybs memiliki jemlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
4. Rasio dosen mahasiswa pada program studi penerima atau rasio dosen mahasiswa yang dilayani pada perguruan tinggi penerima masih memungkinkan (bidang ilmu yang dituntut pelayanan di luar program studi ybs).
5. Mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
6. Syarat-syarat administratif lainnya.
Surat edaran Sekjen No. 2309/A4.3/KP/2009 tentang Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
http://akademik.um.ac.id/?p=267
1. Memperoleh persetujuan (izin melepas) secara tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansi asal atau dari Menteri yang di-tandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian untuk dan atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya atau dari pimpinan unit kerja asal atau pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja asal;
2. Memperoleh persetujuan (izin menerima) secara tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen atau dari pimpinan instansi yang dituju atau dari pimpinan unit kerja yang dituju atau pejabat yang berwenang dilingkungan unit kerja yang dituju;
3. Memiliki masa kerja secara terus menerus (tidak terputus-putus) di instansi asal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
Salam, Fitri
ass.wr.wb
saya mahasiswa s1 admin.negara. saya punya rencana ngelanjutin s2 ilmu statistik… untuk menjadi dosen langkah saya apa bisa di terima?
jujur saya kurang mengerti prosedur-prosedur untuk menjadi dosen
Dik Syarifah,
Bila ingin jadi dosen PTS bisa layangkan surat lamaran kapan aja ke alamat mereka, alamat mereka bisa dapat di web mereka (search via google)
Bila ingin jadi dosen PTN bisa melalui:
– Lamar sebagai calon dosen pada beberapa program yang ditawarkan Dikti, seperti contohnya sekarang ada tawaran IGDS yang merupakan tawaran beasiwa Indonesia-Jerman untuk calon dosen, dosen dan masyarakat umum. Program IGDS tutup pada tgl 31 Agustus 2011
Kalau berminat bisa kunjungi ini:
– Persyarata IGDS
http://ds5k.kemdiknas.go.id/index.php?show=beranda&page=5
– Website resmi IGDS
http://ds5k.kemdiknas.go.id/?show=beranda
– Lamar sebagai CPNS dosen pada saat ada pengumuman pembukaan formasi CPNS dosen
Salam, Fitri
Dear mba fitri,
saat ini saya menjadi dosen home based di salah satu universitas swasta di Jakarta, saya baru 2 bulan menjadi dosen… saya kuliah s1 ilmu komputer dan s2 manajemen dan dianggap tidak linier…. sehingga saya tidak bisa menjadi dosen tetap.. apakah bila saya mengambil s3 manajemen maka ijazah saya menjadi linier ? (karena saya sangat berminat terhadap bidang menajemen dan saya sekarang mengajar manajemen)…. dan bagaimana caranya solusi saya untuk menjadi dosen tetap apakah saya perlu mengambil s1 kembali… memang saya akui saya telat dalam mengetahui keminatan saya dan apa yang saya sukai…..
Dik Baihaki, sebenarnya UU dan PP dosen hanya mewajibkan dosen berijazah S2, tidak mengatur masalah linear. Persyaratan penerimaan dosen PTS tergantung pada kebijakan masing-masing PTS, sebagian PTS menolak mengangkat lulusan yang tak linear S1-S2 jadi dosen tetap mungkin beranggapan mereka kurang kontribusi poin pada saat PT menjalankan proses akreditasi. Namun ada juga PTS tidak masalahkan dosen yang tak linear bidang ilmunya dan mengangkat mereka jadi dosen tetap. Yang jelas ijazah yang tidak linear berpengaruh pada perhitungan KUM di saat pengusulan jabatan akademik dosen, dan bila ingin apply jadi dosen PTN juga terhambat karena PTN hanya terima calon dosen yang linear S1-S2. Maka keputusan kembali pada Dik Baihaki, bila puas pada keadaan sekarang tidak berminat alih status ke Dosen PTN atau pengusulan jabatan akademik tak perlu ambil S1 lagi, kan masih ada PTS lain yang membutuhkan dosen tetap tanpa ada persyaratan linear. Namun bila ingin linear semuanya agar lancar peroleh gelar jabatan akademik AA, Lektor, LK dan GB ya ambil lagi S1 Managemen yang jelas menghabiskan waktu dan dana.
Hanya ini yang bisa saya sampaikan, salam hangat, Fitri
Terima Kasih Ibu atas informasinya
Bila tidak keberatan saya mau bertanya 1 hal lagi seandainya saya ambil s3 manajemen apakah saya bisa dikatakan linier dengan ijazah s1 komputer s2 dan s3 manajemen ?…. Karena cita2 saya memang ingin mengejar kepangkatan didosen sebelum saya salah ambil langkah kembali
Best Regard
Baihaki AS
Pak Baihaki,
Ilmu Komputer dan Ilmu Manajemen tak linear karena terletak di rumpun ilmu yang berbeda. Ilmu komuter bisa masuk Rumpun Ilmu MIPA dengan kode 123 atau Rumpun Ilmu Teknik dengan kode 459 namun tak bisa masuk Rumpun Ilmu Ekonomi, manajemen masuk Rumpun Ilmu Ekonomi dengan kode 571, silakan baca tabel di link ini.
Rumpun Ilmu
http://evaluasi.dikti.go.id/doc/rumpunilmu
Ijazah yang tak linear bisa menyebabkan KUM ijazah hilang banyak poin begitu juga bagi pengankatan pertama butuh lebih banyak pertambahan angka kredit awal.
Ini ada contoh perhitungan angka kredit untuk dosen yang ijazahnya linear, linear sebagian dan tidak linier di kopertis III, bisa baca halaman 2:
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf
Salam, Fitri
Yth.Bu Fitri. Adakah landasan hukum yang mengatur tentang alih sks atau sks konversi? Saya dosen tetap psikologi PTN. S1 saya agama dan s2 psikologi. Saya ingin mengambil s1 kedua psikologi. apakah mata kuliah saat s2 dan pengalaman mengajar beberapa mata kuliah psikologi bisa saya konversikan ke s1 kedua (psikologi) yang akan saya tempuh sehingga saya tidak perlu mengambil sks seperti halnya mahasiswa reguler. Dan adakah konsekuensi thd kenaikan pangkat atau proses sertifikasi bila saya tidak mengambil s1 kedua tersebut?Trmks
Dear Bu Amalia, PP no. 17 tahun 2010 memperbolehkan konversi sks, behubung Permendiknas atau SK Dirjen Dikti yang mengatur konversi sampai sekarang belum ada maka kebijakan atau persyaratan pelaksanaan/penerimaan sks ditetapkan masing-masing PT dengan tidak melanggar jumlah sks yang diatur di Permendiknas SK 232. Untuk itu harus bertanya pada PT tujuan apakah mereka bisa konvers sebagian mata kuliah S2 dan pengalaman ngajar, saran saya kalo mau ulang di S1 carilah PT yang minimal terakreditasi B agar tidak jadi masalah sewaktu pengusulan penetapan KUM di kemudian hari. Bila tidak ambil konsekuensinya adalah KUM jadi lebih kecil, untuk pengangkatan awal AA ataupun Lektor bisa baca ketentuan tim penilai di kopertis 3:
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf
Salam, Fitri
Trmks byk ya bu..atas penjelasannya.
Dear Mbak fitri,
Saya seorang pns di pemda . saya berminat untuk menjadi dosen. tapi saya belum punya pengalaman mengajar. Apa-apa saja prosedur yang harus saya tempuh untuk menjadi dosen? trms.
Dear Dik Dina, Peraturan terkait mutasi/alih fungsi PNS non dosen menjadi dosen sudah terhimpun di sini, silakn baca :
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/01/peraturan-perundangan-yang-berkaitan-dengan-mutasi-alih-status-pns-non-dosen-menjadi-dosen-ptndpk-kopertis.html
Salam, Fitri.
terimakasih ya info nya
untuk PNS yng tugas belajar, tunjangan serdosnya bagaimana, sejak kapan serdosnya dihentikan?
Pak Waris, silakan baca butir ke dua
Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
Untuk yang dalam negeri tunjangan dosen diberhentikan pada bulan ke enam dan di LN dilakukan pada saat ybs dibebaskan sementara dari tugas dosen (tgl sk pembebasan).
Salam, Fitri
salam….
mau tanya nich.., kl mau lihat NIDN untuk dosen-dosen agama (dibawah DEPAG / KOPERTAIS) itu dimama ya alamat webnya….?, terima kasih
Dik Indah, sangat sorry setahu saya pihak Depag/kopertais tidak mengelola NIDN. Ini website resminya:
http://www.ditpertais.net/06/index.asp
Terima kasih telah mengunjungi web kami, salam, Fitri
Dear mba fitri
saat ini saya adalah lususan dari teknik planologi saya ingin mengambil s2 jurusan manajemen perkotaan di UI…apakah jurusan itu linier dengan s1 saya?..terima kasih atas infonya…
Dik Desra,
Kalo kita perhatikan rumpun ilmu http://evaluasi.dikti.go.id/doc/rumpunilmu
Teknik Planologi (Perencanaan Wilayah dan Kota )termasuk di sub rumpun Ilmu TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN TATA RUANG (kode 420-429) sementara Manajemen Perkontaan belum nampak dicantumkan (maklum penataan rumpun ilmu ini masih diproses terus, belum ditetapkan dalam bentuk SK Dikti). Namun kalo saya baca Pengertian Manajemen Perkotaan menurut Sk Mendagri no. 65 tahun 1995 lingkupnya cukup luas sangat berkaitan dengan perencanaan wilayah dan kota (Planologi).
Manajemen Perkotaan
Menurut SK Mendagri No. 65 tahun 1995.
Manajemen perkotaan adalah pengelolaan sumber daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang, lahan, ekonomi, keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana perkotaan; serta disebutkan pula bahwa pengelola perkotaan adalah para pejabat (Pemerintah) pengelola perkotaan. Dengan demikian, menurut apa yang secara formal didefinisikan oleh Pemerintah, manajemen perkotaan meliputi hal yang cukup luas, dan nampak menekankan pada aspek perkembangan kota dan perkembangan ekonomi kota.
Di beberapa PTN/PTS, Manajemen Perkotaan termasuk sebagai bidang peminatan (konsentrasi) teknik planologi.
Contohnya di :
Undip :
http://www.pasca.undip.ac.id/penerimaan-mahasiswa/47-penerimaan-mahasiswa-baru-program-s2-magister-teknik-pembangunan-wilayah-dan-kota-undip-.html
Esa Unggul
http://www.esaunggul.ac.id/index.php?mib=prodi&sid=6&title=Perenc%20&%20Desain%20Kota
Saya pernah baca Sk Mendikbud no. 45157/A4.1/KP/2007 dan SK Rektor UNS no. : 7917/H27/ KP/2007 tentang Penerimaan CPNS dosen di UNS (Universitas Sebelas Maret)
Syarat untuk melamar lowongan dosen teknik planologi
S1-S2 linear di bidang Perencanaan Wilayah Kota (Planologi), Manajemen Perkotaan atau Infrastruktur Perkotaan
Berarti ketiga prodi tersebut dianggap Kemdikbud/PTN termasuk linear.
Dan saya barusan siap baca program manajemen perkotaan yang ditawarkan UI http://www.eng.ui.ac.id/?typ=pg&nam=menu&sel=340
Prodi itu termasuk di Prodi Ilmu Teknik Sipil sebagai konsentrasi (bidang keminatan/bidang kekhususan), jadi jelas prodi Manajemen Perkotaan UI termasuk di sub rumpun Ilmu TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN TATA RUANG (kode 420-429), satu sub rumpun dengan teknik teknik planologi yang adik ambil di S1, aman itu.
OK deh mau lanjut susun laporan keuangan kantor…
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
apa langkah-langkah yang saya , bila saya ingin berpindah dari dosen tetap swasta ke dosen negeri
Pak Abduh, jalur mutasi jadi dosen PTN hanya berlaku bagi yang sudah berstatus PNS. Untuk dosen tetap Yayasan tak bisa pakai jalur mutasi, kalo ingin diangkat jadi dosen PTN harus ikut testing masuk CPNS bila ada pembukaan formasi CPNS dosen, kalo lulus seleksi diangkat jadi CPNS dosen dulu, setelah lulus prajab (setelah 1-2 tahun diangkat jadi CPNS) baru bisa diangkat jadi dosen PTN yang berstatus PNS.
Salam, Fitri.
Mau nanya ni bu fitri.
saya skrg guru PNS di salah satu SMK dimana pendidikan S1 saya dari Teknik komputer dan ngambil Akta 4 di UIK.
skarang saya berencana mengikuti perkulian S2 ( MPd ) dengan jurusan MIPA.
apakah linear ? dan sebaiknya saya kosentarasi di Matematikanya atau IPA nya.
?
Terimas Kasih
Pak Harun, kalo tanya linear ijazah S1 dan S2 bisa perhatikan koding rumpun, sub rumpun dan bidang ilmu yang terdapat di lampiran 4 (mulai dari halaman 17 http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/buku_3-serdos-2011-lampiran.pdf), prodi yang terletak di sub rumpun yang sama dianggap linear. Bila ingin lanjut ke S2 bukan masalah linear aja perlu diperhatian, penting diperhatikan prodi tersebut memiliki ijin penyelenggaraan nggak ? bisa check di http://evaluasi.dikti.go.id/database/pt, terakreditasi nggak ? bisa check di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php, pilihlah prodi legal yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Dikti, terakreditasi BAN-PT (kalo bisa pilih minimal terakreditasi B), bila ingin alih status jadi dosen kelinearan harus diperhatikan. Juga tak kalah penting untuk alih fungsi dari PNS guru menjadi PNS dosen harus memiliki gelar S3 dan KUM yang setara Lektor (perhatikan Surat Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdiknas no. 4841/A4.5/KP/2009 http://akademik.um.ac.id/?p=271 ).
Terima kasih telah mengunjungi web kami, salam, Fitri
saya S1nya Pendidikan akuntansi kemudian ambil S2 Magister Manajemen, sehingga tidak linear, maka solusinya bagaimana ya bu? jika saya melanjutkan S3 maka yang linear Pendidikan Ekonomi ataukah S3 Manajemen (saya berusaha melinearkan S3 dengan S1 atau melinearkan S3 dengan S2
terima kasih..
Dik Khusnul, sorry ya agak lambat balas berhubung baru selesai rapat kantor.
Kalo kita perhatikan rumpun ilmu http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Pendidikan akuntansi itu terletak di kode 726 termasuk sub rumpun Pendidikan Ilmu Sosial (bukan rumpun ilmu ekonomi), sementara Magister Manajemen berada di sub rumpun Ilmu Manajemen (kode 570-579) memang tidak linear.
Bila adik bercita-cita jadikan profesi dosen sebagai karier jangka panjang memang sebaiknya linear S1-S3, selain merupakan persyaratan lamar CPNS dosen, juga lebih dihargai pihak penyelenggara pendidikan (karena sewaktu akreditasi oleh BAN-PT, poin untuk dosen yang ijazahnya tidak linear sangat kecil )dan buat dosen ybs tidak mengalami kerugian kum sewaktu mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat dosen. Bila melanjut ke S3 seandainya memang lebih minat ke Manajemen teruskan aja, karena tanpa mengikuti S2 pendidikan akuntansi sulit juga melanjut ke S3 kan ? Bila ingin mengusulkan jabatan usahakan bidang yang ditugasi sesuai dengan bidang ilmu di ijazah terakhir, ijazah yang tidak linear bisa juga dipakai cuma kumnya lebih kecil sehingga dibutuhkan kum yang lebih banyak dari kegiatan tridharma PT (kegiatan A-D). Sebagai contoh bisa adik pelajari kum yang diberi oleh Team Penilai di Kopertis 3, pengangkatan awal untuk ijazah yang tidak linear:
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf
Perhatikan pengangkatan awal ke Lekor Kum yang dibutuhkan sebanyak 200, bila S1-S3 linear maka sudah tercapai karena ijazah S1-S3 diberi kum 200, tinggal menambah kum awal yang disyaratkan sebanyak 13,75. Perhatikan butir c dan d, c adalah kasus S1 dan S3 linear, d adalah kasus S2 dan S3 linear, sama-sama ijazah S1-S3 hanya diberi kum 160 (sehingga butuh penambahan dari kegiatan tridharma PT sebanyak 40) dan kum awal yang disyaratkan sebanyak 27,5 sesuai dengan ratio yang ditentukan, contoh e adalah ijazah yang S1 sampai S3 tak ada yang linear.
Jadi dari uraian ini bisa disimpulkan kalo S1 dan S2 sudah tak linear, diambil S3 yang linear dengan S1 atau S2 resikonya sama, lebih baik kalo mau lanjut terus pilihlah yang sesuai dengan minat, kalo merasa cocok dengan ilmu di S2 teruskan aja. Kalo merasa serasi dengan ilmu di S1 kalo memungkinkan ulangi ambil S2 yang linear, kalo tak memungkinkan lanjut terus ke S3. Ok ya mau lanjut kerja lagi, salam, Fitri.
Assalamualaikum. Yth.bu Fitri
Sesuai peraturan, bahwa persyaratan untuk menjadi seorang dosen, itu harus memiliki pendidikan minimal S-2/ Spesialis 1. Yang ingin saya tanyakan, Spesialis 1 itu profesi apa saja..?? dan apakah Profesi Apoteker juga masuk kedalam golongan Spesialis 1…?? Linier tidak bu, jika seorang Apoteker mengajar pada bidang kesehatan lainnya, seperti Kesehatan Masyarakat/ Perawat..??
Trimakasih atas pencerahanya. Wassalam
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Falken,
Beda gelar profesi dengan gelar spesialis
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Kalo di Indonesia pendidikan spesialis dikenal di bidang kedokteran yaitu Sp1 dan Sp2
Di Daftar Rumpun Ilmu Dikti, Ilmu Spesialis terbagi atas ILMU KEDOKTERAN SPESIALIS dan ILMU SPESIALIS KEDOKTERAN GIGI DAN MULUT
Sp1 adalah lulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS yaitu program pendidikan untuk melatih seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis tertentu. Lama pendidikan ini bervariasi rata-rata 8 semester.
Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Sub Spesialis/ Konsultan/(Sp2), atau lebih dikenal sebagai konsultan. Pendidikan Sp2 ini dijalani selama 4 sampai 6 smester.
Kalo merujuk ke Perpres no. 8 tahun 2012 tentang KKNI yang baru diedarkan di pasal 5 dijelaskan:
http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17403/Perpres0082012.pdf
S1 paling rendah disetarakan dengan jenjang 6
Profesi disetarakan dengan jenjang 7 atau 8
S2 paling rendah disetarakan dengan jenjang 8
S3 disetarakan dengan jenjang 9
Sp1 disetarakan dengan jenjang 8 that means =S2
Sp3 disetarakan dengan S3 that means =S3
Ini adalah goodnews karena sejak UU dosen ditetapkan, team penilai angka kredit dosen menolak menyetarakan Sp1=S2 dan Sp2=S3 karena di pasal 46 butir (2) UU Guru dan Dosen mencantumkan :
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Pasal 46 butir (2)
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum
a. Lulusan program magister (S2) untuk program diploma atau program sarjana
b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana
Namun juknis dari Perpres KKNI belum terbit, masih masih perlu menanti kelahiran Permendikbud agar posisi Sp1 dan Sp2 benar-benar diakui kembali dalam dunia pendidikan tinggi. Sebelum lahir UU dosen, Sp2 bisa diangkat jadi Profesor, namun setelah pasal 48 butir (3) UU dosen menyatakan persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik S3 (tidak ada menyebut Sp2) maka team penillai angka kredit dosen selanjutnya menolak pemberian jabatan akademik profesor untuk usulan yang berasal dari Sp2.
Begitu juga posisi Profesi agak ngambang, bisa di jenjang KKNI 7 atau 8, kalo setara dengan jenjang 8 maka setaralah dengan S2, kalo jenjang 7 tentu di bawah S2.
Linear tak Linear itu dilihat dari ijazah S1, S2 dan S3 bukan dilihat dari ijazah profesinya. Perhatikan rumpun ilmu, kalo berada di sub rumpun yang sama maka dianggap linear.
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
warna biru= rumpun ilmu, warna merah=sub rumpun ilmu, warna hitam=bidang ilmu
Ok sekian ya, mau istirahat, salam, Fitri.
selamat siangmb fitri, sy dosen di perguruan tinggi swasta, mengajar di fakultas ekonomi jurusan manajemen. saat ini saya sedang menempuh kuliah S2 di program magister manajemen-UGM. apakah klu sy selesai kuliah s2 dapat mengikuti sertifikasi dosen dan apakah s2 ini linear dengan s1 saya? terimakasih
Pak Romindo, setelah selesai studi lanjut dan bertugas kembali (minimal sudah 5 x masuk mengajar kelompok mahasiswa yang sama) baru bisa mengikuti serdos. Linear itu berkaitan dengan bidang ilmu di ijazah S1 dan S2. Bapak S2 di Ilmu Manajemen tidak beri tahukan bidang ilmu yang diambil di S1. Gini aja Bapak baca link rumpun ilmu, prodi berada di bawa sub rumpun ilmu yang sama adalah linear contoh 570-579 adalah linear.
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Terima kasih, salam, Fitri.
assalamu’alaikum mbak fitri…
saya saat ini berstatus dosen tetap yayasan, s1 saya agribisnis/sosial ekonomi pertanian UNAND lanjut s2 ekonomi pembangunan/pasca sarjana USU (program BPPS) tamat thn 2010, jadi menurut mbak ini masih linear kan? tesis saya pun masih berkaitan dgn masalah pertanian.
seandainya saya ingin melanjutkan s3 sebaiknya bagaimana? jurusan dan fakultas apa yang saya pilih.
terima kasih…
wassalam…
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Mitra, maaf tak bisa reply on time, malam ini rumah ada acara pengajian ada sekitar 50 tamu berkumpul di rumah, tadi aja percepat pulang dari kantor, turun dapur siapkan makanan untuk tamu setelah selesai pengajian malam ini.
Kalo kita perhatikan daftar rumpun ilmu http://www.kopertis12.or.id/rumpun Agribisnis atau sosial ekonomi dipayungi sub rumpun Ilmu Sosiologi pertanian (kode 190-195), sementara Ekonomi Pembangunan terletak di bawah sub rumpun Ilmu Ekonomi (kode 560-568) menurut teori rumpun ilmu sebenarnya tak linear, namun penilaian kelinearan ijazah S1-S2-S3 kadang ada kasus pengecualian seperti misalnya menurut daftar rumpun ilmu tidak linear namun karena topik penelitian thesis di program S2 ada kaitan dengan ilmu yang diperoleh di S1 (walaupun tak berada di lingkup satu sub rumpun) atau mata kuliah yang major di S2 berkaitan dengan yang di S1 sehingga team yang baik bisa aja memberi penilaian bahwa ilmu di S1 dan S2nya dosen ybs linear.
Bila ingin lanjut ke S3 kalopun lanjut ke ilmu ekonomi agar linear usahakan masih ada kaitan dengan masalah pertanian terutama penelitian disertasinya.
Ok ya salam, Fitri.
Yth.Bu Fitri…
Saya mau tanya, saya S1 kedokteran, Profesi Dokter dan baru selesai S2 Health Administration mungkin masuk dalam kategori Public Health. Saya mau tanya apakah S1 dan S2 saya linear?Kalau linear berapa kum kredit yang bisa saya peroleh untuk melamar dosen?kalau tidak linear berapa kum kredit yang bisa saya peroleh untuk melamar dosen?Saya ingin berkarir sebagai dosen,apakah bisa menjadi Guru Besar kalau S1 dan S2 tidak linear tapi S2 dan S3 nya Linear?Rencana nya saya mau lanjut S3 setelah menjadi Dosen nanti baik Dosen PTN maupun Dosen PTS, Sebaiknya S3 bidang apa yang harus saya ambil supaya memudahkan saya dalam pengajuan jabatan akademik baik yang di mulai dari AA,Lektor,Lektor Kepala dan Guru Besar?Demikian yang dapat saya tanyakan,terima kasih banyak atas jawaban dan informasinya.
Sorry Pak Andi agak late reply karena rumah malam ini ada acara pengajian.
Kalo membaca daftar rumpun ilmu tidak linear karena kedua prodi ini terletak di sub rumpun ilmu yang berbeda http://www.kopertis12.or.id/rumpun (warna biru pertanda rumpun ilmu, warna merah tanda sub rumpun ilmu, warna hitam adalah bidang ilmu). Kadang pakar team penilaian bisa beri pengecualian apabila bidang ilmu di program S2 ada kaitan dengan ilmu di S1 (biasanya tercermin dari penelitian di thesisnya) maka masih bisa dianggap linear.
Bila Bapak bukan PNS untuk melamar jadi dosen tak perlu pakai kum (kecuali mutasi PNS non dosen menjadi dosen baru butuh kum setara kum untuk Lektor dan berkualifikasi S3 (kum 200, gol III/c), bagi non PNS bila ingin melamar jadi dosen harus berijazah minimal S2 diutamakan yang linear S1-S2 dan lulus testing/interview, untuk jadi dosen PNS harus ada pembukaan formasi CPNS, untuk jadi dosen PTS kapan aja boleh layangkan lamaran.
Kum dipakai untuk kenaikan jabatan fungsional/kepangkatan dosen. Dosen yang ijazahnya tak linear di S1 dan S2 atau di S2 dan S3 semua bisa mengusulkan jadi GB namun membutuhkan kum yang lebih banyak dari yang linear ijazahnya. Untuk mengambil S3 Bapak pertimbangkan dengan mempelajari daftar rumpun ilmu, pengangkatan awal fungsionl dosen (yang linear), contoh pengangkatan awal yang tidak linear (kum ijazah dinilai lebih rendah, dan kum awal di luar ijazah dibutuhkan lebih banyak dari yang linear). Masalah kum sangat rumit dan materinya sangat luas, dengan keterbatasan waktuku tak mungkin bisa jelaskan semua. Di bawah ada beberapa bahan bacaan sebaiknya dibaca bila sudah ada waktu senggang ya Pak:
Persyaratan menjadi GB/Lektor Kepala/Lektor/Asisten Ahli
http://www.kopertis12.or.id/2011/02/08/persyaratan-menjadi-guru-besarlektor-kepalalektorasisten-ahli.html
Pengangkatan awal jabatan fungsional dosen (ijazah linear)
http://www.kopertis12.or.id/2011/08/09/seputar-pengangkatan-awal-jabatan-fungsional-dosen.html
Pengangkatan awal jabatan fungsional dosen (kasus yang tak linear)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf
Pedoman penilaian KUM dosen
http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
Kalo sudah Bapak pelajari ada yang kurang paham InsyaAllah saya jelasi lagi.
Ok ya sudah mau siap-siap terima 50 tamu yang akan mengaji di rumah malam ini.
Terima kasih sudah kunjungi web kami, salam, Fitri.
Bu Fitri,
Apakah Rumpun,Sub Rumpun dan Bidang Ilmu yang ada dalam daftar pada website ini Sudah akurat?Apakah Sudah ada ketetapannya (Ada SK nya bu)?Soalnya saya lihat Ilmu Hukum ada pada Rumpun Ilmu Sosial Humaniora dan Sub Rumpun Ilmu Politik sedangkan Notariat ada pada Rumpun dan Sub Rumpun Ilmu Ekonomi, kalau berdasarkan List ini kok bisa tidak linear bu ya?padahal kita tahu S2 Kenotariatan itu adalah kelanjutan dari S1 Ilmu Hukum dan Persyaratan masuk S2 Kenotariatan pada Universitas yang menyelenggarakan program tersebut harus berlatar belakang S1 Ilmu Hukum…Kemudian juga saya lihat S1 Kedokteran tidak tercantum pada Sub Rumpun Ilmu Kedokteran Spesialis, apakah ini juga tidak linear karena tidak ada dalam satu sub rumpun?padahal kita tahu tidak ada program S1 kedokteran Spesialis….Apakah aturan dan List ini sudah baku bu?Atas dasar apa di buat aturan ini bu?, padahal kita tahu mungkin yang buat aturan ini dulu juga kuliahnya tidak linear semua dan malah banyak yang sudah jadi Prof…Ilmu Terlalu luas,takutnya kalau dibuat aturan yang terlalu rumit seperti ini nanti ilmu di indonesia malah tidak terlalu berkembang karena pada takut kuliah ke Luar Negeri kalau tidak dalam satu sub rumpun karena nanti pulang ke indonesia malah tidak di akui (misalnya untuk tes CPNS Dosen) dan kalaupun di akui hanya sedikit angka kreditnya, banyak sudah yang jadi korban dengan adanya aturan ini bu, pulang indo tidak bisa ikut tes cpns dosen hanya alasan karena tidak linear padahal cukup banyak dana yang telah dihabiskan untuk melanjutkan pendidikan apalagi di LN…Setahu saya aturan ini baru bu ya…sejak kapan aturan ini di berlakukan Bu?Mohon Pencerahannya bu dan saran kepada pembuat kebijakan ini, mohon jangan di buat aturan yang terlalu rumit dan kaku seperti ini bu…Mohon di pos kan SK tentang aturan ini bu…Salam
Pak Muhammad, daftar rumpun ilmu yang di web evaluasi.dikti.go.id atau web kopertis XII berkembang dan update terus, belum di-sk-kan, nanti sudah rampung semua akan terbit sk pengganti sk 163 tahun 2007. Walaupun saat ini team penilai berpedoman pada daftar rumpun ilmu untuk menetapkan kelinearan ijazah namun daftar ini bukan satu-satunya faktur penentu, bagi bidang ilmu yang tidak dalam satu sub rumpun, pakar-pakar team penilai masih pelajari kurikulum, matakuliah, topik penelitian thesis atau disertasi apakah ada kaitan dengan bidang ilmu sebelumnya. Jadi yang berada di satu sub rumpun bisa dikatakan linear, namun yang tidak terletak di satu sub rumpun tidak lantas dikatakan tidak linear, keputusan diberikan setelah para pakar pelajari kaitan ilmunya. Misannya ada penanya sebelum posting ini, S1nya di agribisnis sedangkan S2 di Ekonomi pembangunan, kedua prodi ini terletak di sub rumpun yang berbeda, namun karena thesisnya di S2 membahas hal yang berkaitan dengan pertanian, jadi masih dianggap linear.
SK baru kabarnya akan uji public dulu sebelum disahkan.
Terima kasih, salam, Fitri.
Assalamualaikum wr wb.
Mohon penjelasanx bu.Fitri, saya lulusan S1 Farmasi dan saat ini baru saja menyelesaikan pendidikan Profesi Apoteker.
Sesuai dgn PerMenpan thn 2008 bahwa Angka Kredit untuk jabatan fungsional apoteker iyalah 150 dimana jumlah ini jg setara dgn pendidikan S2. dan pada Perpres terbaru no.8 thn 2012, pada pasal 5 dikatakan : lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8 (jika nilaix 8 berarti setara dgn S2).
Yang ingin sy tanyakan :
1. apakah sy bisa diterima untuk menjadi seorang dosen di PTN/PTS sesuai dgn pendidikan terakhir sy…?? mengingat kualifikasi dosen min harus S2.
2. jika tidak bisa, apa yg harus sy lakukan, apa sy harus melanjutkan study S2 dulu..? karna sy berkeinginan sekali untuk menjadi seorang dosen di PT.
Terimakasih bu atas jawabanx
Wassalamualaikum. amel
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Amel, maaf late reply, agak sibuk hari ini…
Saya tanggapi pertanyaan Pak Amel sbb:
1 ) Berhubung Permendiknas sebagai juknis dari Perpres no. 8 tahun 2012 belum terbit sehingga belum terbentuk lembaga yang berwenang menyetarakan ijazah dari 9 jenjang tersebut, dikhawatirkan kalo melamar CPNS dosen atau PTS bereputasi sebelum ada juknis penyetaraan bisa jadi terkendala atau tidak dianggap setara dengan S2.
2 ) Seandainya memenuhi persyaratan, coba aja melamar beasiswa unggulan Dikti (bukan beasiswa unggulan Kemdiknas) untuk calon dosen, yang dibuka adalah untuk yang studi lanjut di luar negeri, ini surat edarannya yang dalamnya ada dilengkapi penjelasan, persyaratan dan prosedur melamar:
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2701:tawaran-beasiswa-unggulan-luar-negeri-tahun-anggaran-2012&catid=142:berita-beasiswa
– Ini website pendaftaran BU online:
http://beasiswa.dikti.go.id/bu/index.php/registrasi
– Buku Panduan Tahun 2012 belum terbit, yang ada hanya Buku panduan beasiswa ungulan Dikti terbitan 2011:
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/panduan-bu-diktendik-2011.pdf
Salam, Fitri.
Bu Fitri, apa perbedaan antara beasiswa unggulan Kemdiknas dengan Beasisswa Unggulan Dikti?
Terima kasih atas jawaban detailnya bu fitri.
Salam,
Andi
Dik Andi,
Beasiswa Unggulan kemdiknas dikelola oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemdiknas, menawarkan program beasiswa S1/S2/S3/beasiswa mhs asing/kemitraan/kajian khusus/double degree/fast track, terbuka untuk masyarakat umum, pendaftaran buka sepanjang tahun.
Beasiswa unggulan Dikti dikelola oleh Diktendik Dikti menawarkan program Pascasarjana S2/S3 hanya dibuka untuk calon dosen dan tentaga kependidikan di lingkungan Kemdiknas, penawaran untuk BU LN sudah buka sejak 17 Feb s/d 31 Maret 2012, BU dalam negeri Dikti dibuka sekitar April-Mei.
Wesite beasiswa unggulang kemdiknas:
http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/
Buku panduannya
Buku Panduan BU Kemdiknas 2011 (yang 2012 belum terbit)
http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/download/Panduan_BU_2011%288%20Maret%202011%29.pdf
Formulir pendaftaran dll bisa unduh di:
http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/download.php
Wesite beasiswa unggulan Dikti:
http://beasiswa.dikti.go.id/bu/
Buku Panduannya :
Buku panduan beasiswa unggulan Dikti 2011 (yang 2012 belum terbit)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/panduan-bu-diktendik-2011.pdf
Surat Penawaran dan form A:
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2701:tawaran-beasiswa-unggulan-luar-negeri-tahun-anggaran-2012&catid=142:berita-beasiswa
Sekian semoga membantu, salam, Fitri.
assalamualaikum….
saya mau bertanya..
saya salah satu pengajar di daerah saya tinggal, saya mengajar karena tidak sengaja.pertama saya menggantikan dosen yang tidak masuk selama berapa kali pertemuan, dari sejak itu sampai sekarang saya masih mengajar disana. sekarang saya rencana nya mau ikut beasiswa BPPs yang di buka oleh DIKTI.
saya lulusan FMIPA, dan berencana melanjutkan studi saya ke Megister Ilmu pendidikan Matematika karena magister mipa disini belum mendapat ijin operasional. yang menjadi pertanyaan saya :
1. apakah boleh bila saya melanjutkan ke pendidikan matematika sedangkan basic saya mipa matematika
2. yang membuat saya bingung karena IPK saya di bawah 2,75 ( sekitar 2,72), bagaimana solusinya?
3. apakah saya akan lulus di PT yang PPs penyelenggara BPPs, dengan semua kekurangan saya?
terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. Bu Putri, salah satu persyaratan untuk peroleh BPPS adalah berstatus Dosen TETAP PTN/PTS yang sudah memiliki NIDN, kalo Bu Putri hanya berstatus dosen pengganti tidak bisa apply BPPS. Sedangkan kekurangan IPK atau memilih bidang ilmu yang tidak linear itu bukan wewenang kami apakah bisa dikasih lewat. Yang jelas ibu harus memiliki sk pengangkatan sebagai dosen tetap dan memiliki NIDN, mendaftar di PPs penyelenggara, isi formulir BPPS, ikut ujian masuk dan dinyatakan lulus, dan mendaftar secara online di website beasiswa dikti dan lulus seleksi.
Salam, Fitri.
NIDN saya sedang dalam proses…
bu Fitri, mau nanya kalo sekiranya dalam sebuah program studi tidak terdapat dosen yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ketua program studi, berdasarkan aturan dapat diangkat yang dosen yang memiliki pangkat di bawahnya. apakah dosen yang tidak memenuhi syarat tersebut diangkat langsung sebagai Ketua Prodi atau dengan menggunakan kata Pgs atau Pymt. mohon diberikan dasar hukumnya juga ya bu.. terima kasih sebelumnya
Pak Rizal, pengangkatan unit kerja organ PT tmsk ketua prodi merupakan kewenangan pimpinan PT, bagian dari otonomi kampus. Silakan baca:
PP no. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Bisa pelajari PP no. 60 tahun 1999 yang dalamnya ada penjelasan tentang wewenang, tugas dan masa kerja ketua prodi, kalo tak salah di pasal 52. Walaupun PP no. 60 tahun 1999 sudah dibatal oleh PP no. 17 tahun 2010, namun aturan pelaksana yang belum ada masih bisa memakai PP ini selagi tak bertentangan dengan PP baru, tmsk statuta PT yang sampai hari ini masih berpedoman pada PP no. 60 tahun 1999 ini.
OK lagi sibuk di kantor, salam, Fitri.
Assalamu’alaikum. wr. wb.
Bu, perkenalkan saya Neilah Muazaroh, freshgraduate S1 Matematika tahun ini. Saya ingin melanjutkan ke S2 dengan mempertimbangkan linieritas sebagai syarat untuk menjadi dosen PTN. Berdasarkan informasi yang saya tahu, saya ingin bertanya:
1. Apakah ada syarat lain S1 dan S2 dikatakan linear selain prodi yang diambil dalam satu rumpun?
2. Saya mengambil S1 Matematika dengan bidang minat terapan/ komputasi sehingga tugas akhir saya merujuk pada komputasi. Saya ingin melanjutkan ke Teknik Informatika, tetapi saya ragu dengan penilaian terkait linearitas. Berdasarkan survey, Matematika dan Teknik Informatika tidak berada dalam satu rumpun, tetapi beberapa mata kuliah yang saya ambil di S1 Matematika berhubungan dengan mata kuliah di Teknik Informatika, demikian juga dengan tugas akhir saya. Apakah yang demikian tidak bisa dikatakan linear?
Atas perhatian dan bantuannya saya sampaikan banyak terimakasih
Wassalam
Walaikumsalam Wr. Wb. Bu Neilah Muazaroh, salah satu rujukan linieritas adalah daftar rumpun ilmu, namun bukan berarti bidang ilmu yang tidak berada di satu sub rumpun pasti tidak linear. Team penilai akan pelajari kaitan antara mata kuliah yang diambil, penelitian di tugas akhir dll, bila benar berkaitan masih memungkinkan dianggap linear.
OK ya lagi banyak tugas kantor, harap penjelasan di atas sudah bisa dipahami. Terima kasih, salam, Fitri.
dear mba fitri
mau tanya, aku dosen pts yg ingin melanjutkan S2 dengan menggunakan beasiswa BPPS, namun tidak lulus seleksi. pertanyaan saya apakan masih memungkin kan bagi saya untuk mendapatkan kembali beasiswa BPPS dengan melamar kembali di pps yang berbeda pada pendaftran BPPS gelombang ke 2?
mohon info nya…thanks
Bu Ratih, dicoba aja seandainya tidak dibenarkan mendaftar bagi pelamar yang tak terseleksi pada tahun yang sama maka sistem akan menolak, kalo bisa jalan terus sampai tahap terakhir tandanya tidak ada larangan.
Terima kasih, salam, Fitri.
Assalamu’alaikum wr.wb
maaf bu fitri saya mau tanya berkaitan dengan linieritas pendidikan bagi dosen
riwayat pendidikan saya D3 Kebidanan, D4 Bidan Pendidik dan rencana akan melanjutkan ke Pasca Sarjana Prodi Magister Kedokteran Keluarga minat Pendidikan Profesi Kesehatan
Apakah Prodi S2 yang akan saya ambil itu linier dengan D3 dan D4 berkaitan dengan bidang ilmu yang dipelajari adalah kesehatan ?
jika tidak linier maka prodi S2 apa yang linier dengan latar belakang pendidikan saya….trimakasih atas saran dan jawaban detailnya
Walaikumsalam Wr. Wb. Bu Angraini,
Mohon maaf lagi kurang sehat (kejepit syaraf punggung tak bisa lama duduk) dan masih banyak tugas kantor tak bisa ditinggal harus diselesaikan, jadi untuk topik kelinearan bidang ilmu yang sudah sering dibahas, silakan baca postingan saya terakhir, saya copas ke mari semoga sudah bisa jawab pertanyaan ibu.
Saat ini kelinearan bidang ilmu masih berpedoman pada daftar rumpun ilmu di web dikti http://evaluasi.dikti.go.id/document/rumpunilmu atau http://www.kopertis12.or.id/rumpun dan untuk bidang ilmu yang tak ada disebutkan di daftar masih dibenarkan berpedoman pada SK 163 tahun 2007 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen163-DIKTI-Kep-2007Lengkap.pdf, khusus Psikologi, Komunikasi Komputer dan Lanskap berpedoman pada SE Dirjen Dikti no. 1030/D/T/2010 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen1030-D-TNomenklatur.pdf.
Terus apakah bidang ilmu (S1-S3) yang terletak di sub rumpun (di daftar rumpun ilmu, warna biru=rumpun, merah=sub rumpun, hitam=bidang ilmu) yang berbeda tidak bisa diusulkan menjadi GB? jawabannya TETAP MEMILIKI PELUANG, namun yang harus jadi perhatian PENDIDIKAN TERAKHIR HARUS SESUAI DENGAN BIDANG TUGAS SAAT PENGUSULAN JAFUNG GURU BESAR, dan kum kegiatan tridharma PT yang tidak ada kaitan dengan bidang ilmu ijazah terakhir ( yang tak ada kaitan dengan riset disertasinya) tidak bisa dihitung, ijazah yang tidak linear dengan jafung sebelumnya bisa kontribusi kum ijazah namun sangat kecil (hanya peroleh tambahan S3 =15, S2=10).
Salam, Fitri
Yth.Bu Fitri,
Bu fitri, baru-baru ini banyak PTS yang akan di meningkat statusnya menjadi PTN, setelah menjadi PTN bagaimana status kepegawaiannya pegawai administrasi dan Dosen?
Apakah secara otomatis status kepegawaiannya akan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau mereka harus ikut seleksi CPNS lagi?
Dan bagaimana persyaratan2 bagi mereka untuk menjadi PNS, apakah faktor umur sampai batas 35 juga menjadi salah satu syarat mereka menjadi PNS Pegawai administrasi ataupun pegawai dosen?
Mungkin bu fitri punya info tentang aturan2 tersebut, terima kasih atas bantuan dan informasinya bu fitri.
Salam.
Dik Muhammad, status dosen dan pegawai administrasi yang berasal dari PTS yang dinegerikan tidak langsung jadi PNS. Mereka harus menunggu PP atau Kepmen yang konvers status mereka, yang tentunya akan ada persyaratan termasuk batas umur dll. Menurut penjelasan Mendikbud untuk PTS yang statusnya universitas, penegeriannya harus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan untuk politeknik, penegeriannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Proses penegerian untuk universitas memakan waktu lebih lama karena Kemdikbud harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara.
Sebelum ada Perpres atau Kepmen yang terkait terbit, status mereka kalo yang memang sudah PNS (seperti dosen DPK) tetap PNS, bagi dosen Yayasan dan tenaga administrasi status menjadi pegawai honorer yang dipekerjakan/menerima penghasilan yang bersumber dari APBN.
Salam, Fitri.
saya ingin menanyakan bagaimana prosedur untuk mengajukan tunjangan pengganti atas biaya studi S2 dengan biaya sendiri? sementara posisi saya adalah dosen honorer, tetapi sudah memiliki NIDN. apakah peraturan tersebut berlaku untuk semua wilayah kopertis?
Bu Irah Namirah saya kurang paham pertanyaan Ibu, kalo ibu studi lanjut dengan surat ijin atas biaya sendiri TAK PERNAH ADA yang namanya TUNJANGAN PENGGANTI, namun kalo ibu studi lanjut dengan BPPS atau BLN atau beasiswa pemerintah namun karena terlambat turun beasiswa lantas ibu talang dulu tentu tetap akan terima setelah dana turun. Kalopun ibu selesai studi lanjut entah dengan status tugas belajar (beasiswa pemerintah) atau ijin belajar (biaya sendiri) kemudian memenuhi persyaratan serdos terpilih jadi peserta, kemudian lulus dan peroleh sertifikat pendidik baru bisa peroleh yang namanya TUNJANGAN PROFESI DOSEN. Produk hukum Indonesia termasuk peraturan pendidikan tinggi berlaku untuk semua wilayah Indonesia (sama untuk semua kopertis, Kopertis adalah perpanjangan tangan Dikti yang kelola PTS-PTS di daerah) namun tak ada yang namanya tunjangan pengganti.
Salam, Fitri.
Assalamualaikum Wr.Wb
Bu Fitri, apakah surat butuh lolos dibutuhkan juga, apabila seorang dosen di pts ikut tes dan lulus sebagai cpns dosen di ptn? atau surat butuh lolos itu hanya pindah home base antar pts? mohon penjelasannya..dan selamat memasuki bulan ramadhan 1433 H.
Dik Uya Saifuddin, surat lolos butuh itu dibutuhkan apabila PTS asal masih pajangkan nama adik sebagai dosen tetap miliknya di Epsbed/PDPT. Itu bisa adik check dengan masukkan nama ke http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen lalu klik telusur, setelah tampil perhatikan apakah homebase ( PT pengampuan/PT induk) diisi atau kosong, kalo kosong alhamdulillah anda tak butuh surat lolos butuh, atau bisa juga klik di digit nidn setelah tampil perhatikan status ikatan kerjanya dosen tetap atau dosen honorer, dosen yang tak berhomebase adalah dosen honorer. Seandainya anda masih berstatus tetap maka walaupun sudah lullus sebagai CPNS di PTN, sekalipun sudah peroleh sk PNS mereka tak bisa angkat anda jadi dosen tetap PTN karena satu dosen hanya boleh memiliki satu homebase. Tanpa NIDN PTN tsb tak bisa usulkan anda baik beasiswa, hibah, dan kenaikan jafung.
Selamat nunaikan ibadah puasa, semoga amalan kita diterimaNya, amiin.
Salam, Fitri.
Yth. Bu Fitri
Bu, tahun ini saya telah menyelesaikan studi S2 dan berminat ingin melanjutkan studi S3 yg linier dg prodi S1 dan S2 saya. Program studi pendidikan saya adalah Ilmu Administrasi Publik (FISIP).
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya bisa mengikuti BPPS utk jenjang S3 nanti, mengingat status saya saat ini adalah dosen tetap di PTAI (IAIN STS Jambi bukan UIN). Utk disiplin ilmu saya ini belum ada tawaran beasiswa dari Kemenag. Saya sendiri telah memiliki NIDN 2009017901 dengan pddkn tertinggi S1.
Sy mohon pencerahan dan saran dari ibu Fitri. Makasih sebelumnya Bu.
Dik Wenny Dastina saat ini pintu beasiswa Dikti untuk dosen PTAI sudah ditutup bahkan dosen tetap prodi umum UIN yang databasenya berada di Dikti (yang biasanya lebih berpeluang peroleh beasiswa Dikti daripada dosen tetap IAIN dan PTAI lainnya) tidak bisa peroleh, karena Dikti beranggapan untuk semua dosen PTAI harus ajukkan beasiswa ke Diktis (Kemenag) bukan lagi ke Dikti (Kemdikbud).
Salam, Fitri
Yth, Bu Fitri,
Mohon maaf Bu mengganggu sebentar, saya ingin menanyakan mengenai kecocokan rumpun ilmu saya dimana S1 saya adalah “pindidikan olahraga dan kesehatan” dan sekarang saya melanjutkan ke S2 “fisiologi olahraga”. Apakah ini sudah bisa disebut linear? Selamat menunaikan ibadah puasa Bu.
Terimakasih, salam Santika.
Dik Santika, seandainya bidang ilmu yang anda pelajari di kedua prodi itu ada saling berkaitan maka kedua program itu linear, mohon maaf saya kurang mendalami fisiologi olahraga dan dalam keadaan puasa jadi saya tidak akan berkomentar banyak, adik adalah pelamar BPPS seandainya lolos seleksi itu tandanya dianggap Dikti linear, karena Dikti tidak akan meloloskan pelamar BPPS yang memilih program S2 yang tak linear dengan program S1, selain itu Pimpinan PT/Kopertis pada awalnya juga tak akan usulkan dosen yang memilih program yang tak linear dengan bidang tugasnya.
Terima kasih, salam, Fitri
Yth,admin
Mat pg ibu, saya seorang guru smp, ingin menanyakan mengenai pedoman sertifikasi guru tahun 2012. Tolong berikan link nya.tks ibu………selamat menjalankan ibadah puasa..
salam vivianne
Dik Vivianne, silakan kunjungi website resmi sertifikasi guru, semua informasi mengenai sergu sudah ada di situ :
http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=home
Kalo produk hukumnya ini:
– Permendikbud no. 05 tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
http://www.ranking-ptai.info/regulasi/permendikbud_05_12.pdf
Terima kasih, selamat menjalankan ibadah juga, semoga amal ibadah kita diterimaNya, amiin YRA.
Salam, Fitri
Assalamu’alaikum…..
Pertanyaan saya :
Saya sekarang sudah bekerja sebagai Guru di SD Swasta, saya adalah lulusan S1 Pendidikan biologi, pekerjaan saya memang tidak relevan dengan kompetensi saya, karena harusnya saya menjadi guru IPA SMP atau Biologi SMA, ini berkaitan dengan sulitnya dunia kerja. oleh karena itu, sekarang ini saya nekat untuk S2, saya sudah mendaftar S2 untuk PGMI (sederajad dengan pendidikan guru SD, hanya tdk di bawah dinas pendidikan, tp di bawah kemenag) di UIN, konsentrasi Sains MI, pertanyaannya :
1. apakah linier antara program S1 dan S2 yang saya ambil? saya sudah membuka di http://www.kopertis12.or.id/rumpun, walaupun sama2 pendidikan tp kok beda, pendidikan biologi di 771 dan pgmi(setara pgsd) di 793, ini bagaimana ya?
2. saya berharap ijazah S2 saya dapat digunakan untuk mendaftar menjadi dosen di UIN, kira-kira bagaimana peluang saya ini?
3. saya minta solusi dan rekomendasinya, apakah kuliah s2 pgmi saya dicancel atau lanjut?
demikian pertanyaan saya, saya berharap ada pencerahan. mohon maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya.
nuwun.
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Akhmad
1 ) Kelinearan bidang ilmu S1 dan S2 tak bisa 100% berpedoman pada daftar rumpun ilmu, memang benar yang terletak di satu sub rumpun ilmu adalah linear, namun yang tidak pada satu sub rumpun ilmu belum tentu tidak linear, seandainya topik penelitian tugas akhir S2 masih berkaitan dengan pendidikan biologi tetap di anggap linear.
2 ) Untuk menjadi dosen PNS (dosen di Universitas Negeri Islam) harus berkualifikasi minimal S2, ada fomasi dosen yang dibuka dan memenuhi persyaratan yang mereka tawarkan.
3 ) Seandainya konsentrasi yang diambil di program S2 PGSD berkaitan dengan bidang ilmu di S1 dan sesuai dengan minat anda, jalankan.
Terima kasih, salam, Fitri
Mbak Fitri,
Saya sudah melihat rumpun ilmu, tapi saya kurang mengerti Mbak.
Jadi saya tanyakan disini saja ya Mbak.
Saya lulusan S1 keperawatan dan S2 Public Health, apakah ini bisa dikatakan linier Mbak?
apa saya bisa melamar jd dosen di PTN??
kalau bisa saya minta link lowongan Dosen PTN Mbak khususnya di Sumatera.
Terima kasih.
Mohon maaf bu Desy, keterbatasan waktu dan dalam suasana puasa saya tak ulangi yang sudah sering ditanggapi di website ini. Prinsipnya bidang ilmu S1 dan S2 berada pada satu sub rumpun ilmu, atau bidang ilmu S1 dan S2 berkaitan (penelitian di S2 ada kaitan dengan bidang ilmu di S1) bisa dianggap linear.
Sorry bukan kami yang menetapkan hasil seleksi, anda harus mencari informasi dan melamar, berusaha dan berjuang semaksimal sesuai kemampuan anda.
Salam, Faitri
Bu Fitri, apakah ada larangan PNS dari Instansi diluar Kemendiknas menjadi dosen tetap yayasan?
Saya mendapati surat dari kopertis XI yang isinya cukup mengagetkan karena melarang dosen yang memiliki profesi lain tidak boleh menerima sertifikasi dosen dan tidak boleh menjadi dosen tetap yayasan. apakah aturan tersebut dapat dipakai acuan di luar wilayah kopertis XI
Bu Huda, Peraturan Pemerintah kita melarang PNS memangku jabatan rangkap baik fungsional maupun struktural, untuk itu Dosen PNS/DPK, PNS non Dosen, Dosen tetap PT lain, Guru tetap ataupun pegawai tetap di atau luar Perguruan Tinggi tidak bisa diangkat jadi dosen tetap Yayasan, mereka hanya bisa diangkat sebagai dosen honorer atau dosen luar biasa aja.
Dasar hukumnya :
PP No. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan Rangkap
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1997/029-97.pdf
– PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://bsdm.bappenas.go.id/data/Perundangan/PP%20Nomor%2047%20Th%202005%20ttg%20Perubahan%20PP%20No.%2029%20Th.%201997%20ttg%20
Sementara peserta Serdos syaratnya harus dosen tetap maka bisa muncul larangan dari Kopertis XI. Larangan memangku jabatan rangkap adalah peraturan yang ditetapkan pemerintah, Kopertis sebagai perpanjangan tangan Dikti di daerah tidak bisa buat peraturan mereka hanya menjalankan peraturan dalam rangka membina dan mengawasi PTS.
Terima kasih, salam, Fitri.
Selamat malam bu Fitri yang baik,
Saya adalah lulusan S1, Sarjana Sastra (S.S) dari Jurusan Sastra Indonesia. Skripsi saya adalah kajian semiotika pada puisi. Saat ini saya sedang menempuh S2, di Penciptaan Seni ISI Yogyakarta dengan minat utama teater. Untuk tugas akhir penciptaan (thesis) saya berencana membuat pertunjukan dari teks-teks puisi.
Beberapa matakuliah di S2, tentu dengan taraf berbeda,sebenarnya juga diajarkan di S1 saya. Misalnya, Semiotika, Estetika, …di S1 saya juga mendapat matakuliah Pengakajian Drama, Masyarakat Kesenian Indonesia, Kritik yang sedikit banyak juga berhubungan dengan beberapa matakuliah di S2.
Seperti yang dibahas diatas, penilaian linearitas bukan hanya persoalan rumpun, tetapi juga kesesuaian skripsi, tesis dsb. Apakah jika sumber kajian (S1) puisi, dan penciptaan pertunjukan (S2) berdasarkan puisi, masih bisa dinilai linier?
Jika ketentuan rumpun ilmu di atas masih terus dikaji, dan belum di SK-kan, kira-kira kapan akan di -SK kan bu?
Mohon saran-saran, jika saya ingin melamar menjadi CPNS dosen dengan bekal pendidikan di atas. Terima kasih. Salam.
Dik Sony kalo kajian ilmu di tugas akhir (thesis) ada kaitan dengan bidang ilmu di S1 InsyaAllah termasuk linear. SK baru pengganti SK 163 tahun 2007 belum terbit, agak lama mungkin menanti pengesahan UU PT (yang sudah disahkan pada tgl 13 Juli 2012) karena rumpun ilmu diatur kembali di UU PT. Semoga dengan pengesahan UU PT, masalah kelinearan yang ditetapkan di peraturan pelaksana (entah Permen atau SK Dikti) bisa lebih jelas. Kita tunggu aja ya dik.
Terima kasih, salam, Fitri.
bu fitri saya ingin menanyakan,
1. apakah program beasiswa unggulan dikti untuk calon dosen akan terus dilaksanakan mengingat saya masih menempuh kuliah s2 dan ingin melanjutkan beasiswa s3 lewat beasiswa unggulan dikti tersebut
2.apakah saya bisa mengambil rekomendasi dari UIN untuk mengikuti program beasiswa unggulan dikti untuk calon dosen jenjang s3 mengingat UIN tidak dalam lingkup dikti.
trimakasih
Dik Wahidbenjamaal,
1) Selama kebutuhan tenaga pendidik belum terpenuhi akan terus ada program ini.
2) Kalo beasiswa unggulan adalah untuk calon dosen, untuk calon dosen terbuka untuk umum, bagi yang tak ada PT pengusul di lingkungan Dikti, boleh direkomendasi oleh Unit kerja di luar Dikti, namun harus teken kontrak ikatan kerja yang menyatakan bersedia ditempatkan di PT di lingkungan Kemdikbud setelah selesai studi lanjut sesuai arahan Dikti. Silakan baca buku pedoman beasiswa unggulan dikti bila berminat pada beasiswa ini.
Salam, Fitri.
bu fitri, apakah setelah menjalani kontrak n+1 bagi penerima BU dikti akan diangkat sbg CPNS?apakah selama menjalani kontrak tersebut mendapatkan tunjangan perbulan yang sama saat menjalani kuliah>?
trimakasi banyak atas perhatiannya bu fitri
Dik Wahidbenjamaal, penerima BU Dikti setelah selesai studi lanjut harus menjalankan ikatan dinas sebagai honorer, bila ada buka formasi CPNS yang berstatus honorer yang diprioritaskan, honorer tak terima tunjangan hanya terima honor sesuai kontrak kerja (besarnya bisa berbeda tergantung PT penerima).
Salam, Fitri.
berarti uang saku perbulan dari dikti yang 2.225.000 saat menjalani kuliah tidak akan diterima lg y saat menjalani kontrak bu???adakah yg bisa saya hubungi untuk informasi seputar BU dikti, karena kakak saya lolos BU tahun ini?
maaf terlalu banyak bertanya…
asssalamu alaikum, mba fitri mhn maaf menganggu lagi. saat ini saya CPNS guru apakah saya bisa beralih sebagai dosen PTN karena saya telah menyelasikan Pendidikan Starata 2 dan saat ini sementara kuliah S3. terimah kasih sebelumnya
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Ratnah, silakan baca http://www.kopertis12.or.id/2011/07/08/produk-hukum-yang-berkaitan-dengan-guru.html di barisan terakhir ada Surat Edaran MenPan no. SE/15/M.PAN/2004 tentang larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru, sehingga kebanyakan kopertis/PTN sudah tak terima pengalihan jafung guru PNS ke dosen PTN
Salam, Fitri.
saat ini saya mengajar di kampus swasta. oleh pihak kampus mau diajukan nidn.
masalhnya saat ini saya jg masih menunggu pengumuman hasil tes cpns dosen di kemenkes.. yg mau sy tanyakan, seandainya saya lulus cpns dan pengajuan nidn saya oleh kampus swasta keluar, status nidn saya msh bisa dipakai di kemenkes? atau saya tdk bisa mengurus nidn lagi di kemenkes tsb?
Dik Endifebriyanto,
Pengajuan NIDN untuk semester ganjil sudah tutup (Agustus-Sept), pengajuan semester genap akan dibukan bulan Jan-Feb. Jadi tak apa-apa ditunggu aja hasil CPNSnya semoga berhasil lolos seleksi TKD dan TKB.
NIDN hanya berlaku untuk dosen di lingkungan Kemendikbud aja. PTN yang dikelola Kemenkes seandainya sudah dialihkan pembinaan ke Kemdikbud, NIDN masih bisa dipakai.
Hanya agak repot bila sudah diangkat jadi dosen tetap PTS dan sudah terdata di NIDN Dikti kebanyakan PTS tak mau lepaskan/keluarkan nama dosen tsb, mengingat homebase dosen hanya boleh satu, sekali sudah terpakai di PTS sebagai dosen tetap berarti homebase sudah di sana, tanpa surat lolos butuh PTS asal walaupun kemudian diangkat jadi CPNS dosen bahkan keluar SK PNS dosen, seandainya PTS asal tetap cantumkan nama dosen ybs di sebagai tenaga tetap di homebasenya maka ybs hanya bisa berstatus PNS yang bertugas sebagai dosen honorer PTN, sebagai dosen honorer di PT tak bisa diusulkan Serdos, hibah dan beasiswa Dikti. Maka kalo berniat dan terbuka jalan jadi PNS jangan mau diangkat jadi tenaga tetap di tempat lain (kalo dosen honorer tak masalah, karena dosen honorer atau dosen tamu atau dosen luar biasa boleh diangkat jadi dosen tetap di PT lain), kecuali anda kenal betul jiwa pimpinan ybs tidak akan menyulitkan anda (tak keberatan beri surat lolos butuh) seandainya anda diangkat jadi CPNS dosen di lingkungan Kemdikbud (atau CPNS Kemenkes yang di bawah binaan Kemdikbud).
PTS sangat membutuhkan kehadiran dosen tetap lulusan S2/S3 karena untuk memenuhi persyaratan kecukupan rasio pembukaan prodi baru, perpanjangan ijin prodi dan akreditasi Ban-PT, sehingga tak heran mereka agak berat kalo dosen pindah ke PT lain.
Sukses selalu, salam, Fitri
terimakasih banyak mbak atas penjelasannya.. saya memang merasa blm memiliki pengetahuan yg cukup mengenai nidn dan sebagainya ini.. khawatir salah langkah saja..
Halo ibu Fitri, saya mohon bantuan dan informasinya:
1. Saya dulunya mengajar di PTS di Semarang (kopertis 6), terus sekarang saya pulang kampung dan diterima jadi dosen juga di sebuah PTS (kopertis 12). Saya sudah menghubungi dan mengirim surat pengunduran diri dari PTS lama tapi tidak pernah ditanggapi, sehingga saya tidak bisa pindah homebase. Kalau seperti ini apa yang harus saya lakukan. Sebab saya tidak bisa menjadi dosen tetap di PTS yang baru, apalagi untuk mengurus jabatan fungsional nantinya. PTS lama tidak mau mengeluarkan SK pengunduran diri saya, terus saya dengar dari direktur PTS baru tempat saya ngajar sekarang, mereka juga minta SK Pengunduran diri yang juga dari yayasan PTS lama, serta menghapus data saya dari epsbed PTS lama tersebut.
2. Kebetulan sewaktu saya jadi dosen dulu masih menggunakan ijazah s1, apakah saya bisa mengajukan NIDN lagi di kampus baru dengan ijazah s2 (saat ini sedang tesis).
3. Kebetulan s1 saya S.E. dan saat ini sedang mengambil s2, M.kom. Sudah pasti tidak sejalur, apakah boleh setelah saya wisuda s2 nanti saya ambil s1 lagi S.Kom supaya sejalur???
4. Akhir-akhir ini berhembus isu kalau mau jadi dosen pns s2-nya tidak boleh kurang dari 2 tahun apa itu benar? Sebab di tempat saya ngambil s2 saat ini, tidak apa pakai libur, setiap habis ujian langsung kuliah lagi, tentunya kuliah bisa cepat. Bahkan di semester 3 mahasiswa juga sudah dianjurkan untuk mulai mengerjakan bab 3, supaya kuliah cepat selesai. Itukan bisa membuat kuliah saya kurang dari 2 tahun. Kalau memang harus 2 tahun, berarti saya akan menunda ujian tesis saya.
Maaf, kalau pertanyaannya banyak, dan bahasanya agak kacau.
Demikian ibu Fitri, mohon bantuannya. Terimakasih
Dik Harianto Putra:
1 ) Sekarang pengelola data dosen sangat ketat, dosen pindah homebase hanya bisa dilakukan apabila dosen ybs bisa menunjukkan Surat lolos butuh (diajukan ke dikti secara online melalui operator Epsbed kampus saat ini bersama berkas lain). Dosen hanya boleh memiliki satu homebase, apabila masih tercatat sebagai dosen tetap di kampus lama maka dia tak bisa diangkat jadi dosen tetap di kampus lain. Solusi lain apabila kampus lama bersedia melepaskan dengan set status dosen ybs di program epsbed dari dosen tetap menjadi dosen honorer, dengan status dosen honorer tak perlu lagi surat lolos butuh, bisa pindah ke kampus lain dan diangkat jadi dosen tetap (alih status dari dosen honorer ke dosen tetap).
2 ) Bisa ketahuan, karena dengan masukkan nama lengkap adik ke Epsbed/pdpt akan keluar semua data lama.
3 ) Seandainya hanya ingin berkarir di PTS tak perlu lagi berulang ambil S.Kom karena di PTS kalo tidak sejalur tetap bisa mengajukan kenaikan jabatan/kepangkatan dosen hanya dibutuhkan kum yang lebih banyak pada waktu penilaian ijazah S1-S2. Lain kalo ingin ikut melamar CPNS dosen memang S1 harus linear dengan S2. Seandainya dana cukup, usia masih muda, lebih berminat pada prodi S2 saat ini dan ingin melamar CPNS boleh-boleh aja ambil S1 lagi yang sejalur, dipertimbangkan baik-baik apa memang harus jadikan CPNS sebagai target karir?
4 ) Tidak ada isu seperti ini, yang diwisuda semalam di UGM ada lulusan S2 yang usianya baru 22 tahun selesai S2 dengan waktu setahun 6 bulan (termasuk thesis). Di Kepmendikbud no. 232/U/2000 yang masih berlaku sampai saat ini sudah ada ketetapan:
http://archive.web.dikti.go.id/2009/kepmen232-2000.txt
Pasal 5
2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu KURANG DARI 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana, atau yang sederajat.
Jadi tak ada larangan selesai studi S2 dengan masa kurang dari 4 (empat) semester.
Ok ya, salam, Fitri.
mbak, saya skrg berstatus dosen honorer di sebuah kampus swasta. rencananya pihak kampus akan membuatkan nidn saya awal thn depan. itu gmn mbak, seandainya sy masih berkeinginan utk ikut tes cpns dosen thn depan? seandainya pengajuan nidn itu tlh keluar, apakah masih boleh sy ikut tes cpns? trmksh mbak.
Dik Ferryjuventini, seandainya diangkat jadi dosen tetap PTS bisa mengikuti testing CPNS dan bila lulus bisa diangkat jadi dosen PTN, terkecuali bila ada teken surat ikatan dinas maka PTS asal tidak akan berikan surat lolos butuh selama belum lunasi masa ikatan dinas, tanpa surat lolos butuh dari PTS asal, status akan tetap di PTS asal tak bisa pindah ke database PTN (itu bisa menyebabkan walaupun diangkat jadi PNS, tetap menjadi PNS yang honorer di PTN). Makanya kalo berniat lamar CPNS dosen, jangan sembarang teken surat kontrak di PTS, baca baik-baik isinya dan pastikan mereka tak keberatan beri surat lolos butuh pada saat anda akan pindah ke PTN/PTS lain.
Kalo ragu bisa pilih jadi dosen honorer aja di PTS tsb agar tidak terikat di kemudian hari.
Salam, Fitri.
assalamualaikum mbak fitri
saya mau menanyakan masalah gelar yang tidak sama apakah linear???sedangkan jurusan saya sama, s1 teknik informatika dengan gelar ST dan S2 teknik informatika dengan gelar M.Kom dan sy kuliah di institut yang berbeda S1 dan S2 nya. untuk S1 akreditasi C dan S2 nya akreditasi B. mohon jawabanya mabk fitri,,, terimakasih sebelumnya
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Triyuliati, bidang ilmu yang adik tekuni adalah linear, penulisan gelar kadang bisa berbeda antar PT karena ada yang setelah S atau M dilanjuti dengan singkatan nama prodi atau bidang ilmu, itu dibenarkan oleh Peraturan Perundangan Dikti.
Sukses selalu, salam, Fitri
Asslkm Wr. Wb.
Yth Bu Fitri,
Saat ini saya sedang mengajukan proses pindah fakultas dari fakultas A ke fakultas B (dalam satu perguruan tinggi yang sama) dengan alasan karena ingin mengajar di jurusan/prodi yang lebih mendekati bidang keilmuan saya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah tidak akan bermasalah nantinya bila saya mengikuti sertifikasi dosen dari fakultas B walaupun masa kerja saya di fakultas B belum 2 tahun?
Dari peraturan yang saya baca, salah satu syarat sertifikasi adalah telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di perguruan tinggi tempat bertugas sebagai dosen tetap. Dan untuk mengikuti sertifikasi harus ada penilaian dari atasan, teman sejawat, dan mahasiswa. Yang menilai itu apakah atasan, teman sejawat, dan mahasiswa di fakultas yang lama sebelum saya pindah) ataukah atasan, teman sejawat, dan mahasiswa di fakultas/tempat yang baru saya pindah? Mohon penjelasannya. Terima kasih bu.
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Wenny:
Betul minimal sudah memiliki masa kerja 2 tahun di PT tempat bertugas sebagai dosen tetap. Tidak masalah bila sudah memberi kuliah secara tatap muka pada kelompok mahasiswa yang sama minimal 5x di prodi/fak baru inter PT tsb. Yang akan memberi penilaian adalah pimpinan, teman sejawat dan mahasiswa di prodi tempat anda diusulkan (fakultas baru). Perlu diperhatikan anda baru bisa diajukan sebagai peserta bila nama sudah tampil di daftar eligible, daftar eligible ini ditetapkan oleh petugas Diktendik Dikti yang mana bidang ilmu yang linear juga merupakan unsur prioritas dalam penetapan daftar eligible serdos selain lamanya masa kerja, jabatan fungsional akademik, kepangkatan dll.
Salam, Fitri
asskm bu fitri saya mau mengajukan beasiswa unggulan tapi saya udah mencoba melalui email tapi belum ada jawaban mohon ibu berkenan membantu saya. padli. s. farm
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Padli Surga, melamar beasiswa unggulan harus perhatikan apakah pendaftaran sudah dibuka dan biasanya dilakukan secara online dan berkasnya disusul ke alamat yang sudah ditentukan. Beasiswa unggulan Kemdikbud ada 2 macam:
1 ) Beasiswa unggulan S1/S2/S3 yang dikelola Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (Biro PKLN) Kemdikbud, terbuka untuk umum, BU ini barusan tutup pendaftaran, nanti akan buka lagi di tahun depan, kalo berminat, adik harus rajin kunjungi websitenya. Jadwal pendaftaran 2013 akan diumumkan di webnya, adik sementara waktu bisa baca program 2012 yang panduannya ada di menu horizontal atas yang sudah dilengkapi persyaratan dan prosedur pendaftaran, ini linknya http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/
2 ) Beasiswa unggulan S2/S3 yang dikelola Dikti, BU ini hanya diperuntukan calon dosen, pendaftaran tahun 2013 belum di buka. Ini websitenya tempat pendaftaran http://beasiswa.dikti.go.id/bu/ ini panduan program tahun 2012 http://www.dikti.go.id/ketenagaan/29%20FEB%202012_PANDUAN%20BU%20DIKTENDIK%202012.pdf dan ini juga ada penjelasan tentang jadwal kegiatan http://studi.dikti.go.id/study/page-11-jadwal-kegiatan-bu.jsp (persyaratan dll bisa perhatikan di menu sebelah kanan di bawah judul Informasi BU).
Mohon maaf saya tidak bisa bantu mendaftarkan karena setiap pelamar harus melamar sendiri sesuai jadwal pendaftaran.
Selamat berjuang demi masa depan yang lebih cerah, dan semoga berhasil mencapai semua yang dik Padli Surga cita-citakan, amiin YRA.
Salam, Fitri.
maaf bu saya udah memasukan ijazah dan transkrip nilai tapi blm ada jawaban padli
Dik Padli Surga silakan baca tanggapan saya sebelumnya, adik harus melamar sesuai jadwal yang ditentukan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan di panduannya, dan hasilnya diumumkan di website dikti.go.id (bila anda melamar calon dosen) atau di http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/ (bila anda melamar BU PKLN) , mereka tidak akan dan tidak mungkin memberi hasil pengumuman secara japri. Ok ya, harap dibaca apa yang telah saya berikan, salam, Fitri.
bu fitri biasa bulan apa dibukanya beasiswa unggulan? email ibu apa? agar saya mudah utk dpt beasiswa khususnya S2 manajemen rumah sakit
BU PKLN itu apa kepanjangannya ?
BU PKLN = beasiswa unggulan yang dikelola Biro Perencanaan Kerjasama Luar Negeri. BU Dikti untuk calon dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemdikbud, BU PKLN untuk masyarakat umum. BU PKLN buka dari awal sampai akhir tahun, jadwal BU Dikti silakan baca link yang saya berikan sebelumnya, sudah ada penjelasan lengkap jadwal kegiatan di dalam. Di tanggapan sebelumnya saya sudah berikan website resmi kedua BU ini lengkap dengan panduan-panduannya. Silakan dibaca ya, maaf keterbatasan waktu karena saya harus menghidupi keluarga dengan kerja di perusahaan-perusahaan, dan semua waktu pause sudah saya kontribusi untuk pendidikan tinggi secara voluntee, sehingga sering tak sempat makan siang. Untuk itu mohon dengan sangat dibaca apa yang sudah diberikan.
Salam, Fitri.
Selamat malam bu Fitri, saya Sony. Saya lulusan S1 Sastra Indonesia Fakultas Sastra Undip (sekarang Fakultas Ilmu Budaya). Skripsi S1 saya adalah “Celana” “Ranjang” “Tubuh” dan “Kuburan pada Kumpulan Sajak Di Bawah Kibaran Sarung karya Joko Pinurbo (Ini adalah pendekatan semiotika pada puisi Joko Pinurbo).
Saya kemudian meneruskan di Program Pascasarjana Pengkajian dan Penciptaan Seni ISI Yogyakarta, dengan tugas akhir “Tubuh Pinjaman Teman ; Adaptasi Puisi Menuju Teater Topeng. (Ini adalah upaya adaptasi ulang dari tiga puisi Joko Pinurbo oleh penulis menjadi teks untuk pertunjukan teater).
Pertanyaan saya apakah S1 dan S2 saya memang tidak linear ketika mendaftar lowongan dosen dengan syarat Ijazah S2 Pengkajian dan Penciptaan Seni (untuk prodi Teater). ? Soalnya kemarin saya tidak lolos seleksi administrasi. Yang juga menjadi perntanyaan ada juga yang pendaftara dengan S1 Sastra dan S2 Pengkajian dan Penciptaan Seni, lolos seleksi administrasi. Apakah mungkin saya membuat kesalahan administrattif yang lain? Terima kasih bu Fitri
Malam Dony W, sepertinya belum ada persamaan persepsi tentang kelinearan ilmu. Sebenarnya kalo formasi yang dibutuhkan sesuai bidang ilmu ijazah S2, dan ijazah S1 dan S2 ada kaitan maka itu sudah termasuk linear. Bisa jadi anggota seleksi yang proses berkas adik berbeda dengan yang proses berkas teman, sehingga bisa hasilnya berbeda. Mungkin yang periksa berkas adik, melihat sastra termasuk di Ilmu Bahasa, teater termasuk di ilmu sosial, langsung dianggap tak sesuai. Saya pantau di salah satu PTN bereputasi, Fak pertanian membutuhkan formasi teknik industri, ada pelamar S1 dari Pertanian, S2 dari teknik industri, kalo melihat ijazah tidak linear (walau topik penelitian skripsi dan thesis sama, tapi panitia kan tak melihat sampai ke topik penelitian), kalo melihat formasi dan ijazah S2 sesuai. Ternyata pengumuman hasil seleksi administrasi dia dinyatakan lulus.
Kita tak usah kecewa, manusia hanya merencanakan, Allah SWT menetapkan. Bisa jadi tak lolos di PTN ini tahun ini adalah hal baik untuk adik, anak asuh saya lulusan UNM, tahun lalu gagal seleksi TKD di Universitas Jember prodi Pendidikan Fisika. Dia ini hidupnya susah, ibunya tukang cuci, bapaknya sudah meninggal pada saat dia masih kecil. Tahun lalu untuk bisa tes di Unej harus naik kapal laut dan selama ujian inap di mesjid. Tekadnya kuat ingin jadi pns dosen, selama satu tahun dia jadi dosen honorer di PTS dan mocok sana sini berusaha tabung bekal untuk tes cpns lagi di tahun 2013 ini. Tahun ini dia ikut di UNDANA Kupang NTT lulus seleksi administrasi, yang lolo 5 orang, formasi cuma 1, tapi dia sangat bersemangat, semoga terwujud cita-citanya.
Oh ya boleh saya berbagi, anak bungsu kami, saat ini kerja di perusahaan asing di Jakarta. Lulus S1 University Monash Melbourne Prodi Hubungan Internasional, lulus S2 Universitas Indonesia prodi Ilmu administrasi Niaga konsentrasi Internasional bisnis. Prodi terakreditasi A, Pengalaman kerja 4 tahun sebagai analis di consulting company, usia 26 tahun, IPnya 3.5, sertifikat pelatihan ada 4, bahasa Inggeris dan Chinese akif, aktif organisasi sewaktu kuliah. Kalo melihat kualifikasi dan kompetensi yang dia miliki tak mungkin tak lulus seleksi adminsitrasi lowongan kerja petugas OJK. Dia walau bergaji lumayan bagus di perusahaan asing tapi ingin mengabdi ke negara sendiri maka coba lamar OJK, karena melihat lowongan analis dll di ojk membutuhkan pengalaman kerja minimal 5 tahun, sementara dia baru 4 tahun 3 bulan, maka dia pilih petugas biasa yang tak butuh pengalaman kerja. Saya pikir ya udah, itukan pilihan dia kalo siap dari nol ya udah. Pendaftaran online dilaksanakan di tgl 1 September 2013 dan langsung dapat nomor pendaftaran pertanda sukses pendaftarannya, OJK sama sekali tak minta upload berkas apapun, para pelamar hanya diminta isi formulir secara online aja. Eh tahu-tahu pengumuman tgl 13 September 2013, bungsu DINYATAKAN TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI oleh OJK, saya sangat terkejut, verifikasi berkas aja belum (tak pernah diminta upload atau kirim berkas ke panitia) kok bisa dinyatakan TAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI ? saya penasaran sempat layangkan surat tanya OJk dengan tunjukkan semua persyaratan umum dan khusus terpenuhi bungsu, hehehe…terjadi saling buang badan, OJK mengatakan itu kewenangan konsultan PPM rekrutmen yang dipakai mereka, arahkan saya tanya ke PPM, eh PPM malah mengatakan itu kewenangan OJK. Kalo bukan si bungsu iklhas menerima kegagalan yang tak masuk akal ini, saya sudah berencana PTUNkan OJK karena tidak transparen dalam seleksi calon pegawai. Bungsu beranggapan ini yang terbaik untuk dia dan melarang saya pakai jalur hukum minta OJK perlihatkan hasil seleksi. Syukur dia belum sempat sign out dari tempat kerjanya.
Inilah dik Dodi, transparensi belum benar-benar diterapkan dalam rekruitmen cpns, calon yang gagal seleksi tak bisa mengetahui apa yang buat mereka tak lulus (tidak seperti asisten ahli pak Ahok Wakil Gubenur Jakarta, bisa mengetahui bahwa dia gagal seleksi administrasi karena tidak sertakan transkrip nilai). Semangat terus ya, terlepas dari apakah masih ikut tes tahun depan atau pilih karir lain, tetap jadikan kegagalan tahun ini sebagai hikmah menuju keberhasilan di tahun depan.
Salam hangat, Fitri.
Hai bu fitri,
Saya mau tanya, saya jurusan S1 Ilmu komputer. Berencana untuk lanjut S2 Matematika (kode rumpun 121). Saya rasa kedua jurusan tersebut linear. Tapi mengapa di kode rumpun untuk jurusan ilmu komputer ada 2 ? Yaitu 123 dan 459. Apa nanti tidak ada masalah bu? Saya khawatir nantinya S1 saya dikategorikan kode rumpun 459.
Pertanyaan yang kedua, saat ini saya PNS tetapi saya pegawai administratif. Agar saya bisa menjadi Dosen PNS caranya bagaimana ya bu?
Terima kasih sebelumnya.
Dear Adelina, SK Dirjen Dikti tentang pengelompokan bidang ilmu sesuai UU pendidikan tinggi no. 12 tahun 2012 tak lama lagi bisa terbit, adik kan bukan mendaftar saat ini, masih bisa menanti perkembangan penataan rumpun ilmu.
Kalo alih fungsi dari PNS non dosen menjadi dosen saat ini masih merujuk pada Edaran Dikti tahun 2000 dan 2009 yang bisa dibaca penjelasan di https://forlap.dikti.go.id/downloadfile/12 , itu hanya bersifat sementara menjelang terbit juknis Permenpan & 17 tahun 2013 http://img.dikti.go.id/wp-content/uploads/2013/05/permenpan2013_017.pdf yang mana untuk mutasi PNS dari non dosen ke dosen harus memenuhi persyaratan pasal 24 dan 25.
Salam, Fitri.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bu Fitri yang baik,
Bagaimana caranya kita mengurus SK selesai tugas belajar ( kita belum selesai studi tapi beasiswa sudah tidak kita terima lagi) agar kita bisa ikut serdos?
Siapakah yang mengeluarkan SK tersebut? Rektor atau pejabat Kopertis ?
Thank alot ya Bu Fitri……
Salam
Arfiani
Walaikumsalam Wr.Wb. dik Arfiani,
Tentang serdos,
Dosen penerima beasiswa Dikti Kalo belum selesai studi walau beasiswa habis dilanjuti dengan dana sendiri tetap dianggap tugas belajar, silakan baca butir 5 Edaran Dikti no.29253
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-29253-a45-kp-2010.pdf
Larangan mengikuti serdos selama tugas belajar terdapat di :
Edaran Dikti no. 23327
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-23327-a45-kp-2009.pdf
Bagi yang telah selesai studi lanjut kapan boleh mengikuti serdos ? jawabannya:
bila sk pengaktifan kembali sudah terbit dan dosen ybs sudah 5 kali memberi perkuliahan pada kelompok mahasiswa yang sama maka sudah boleh diajukan mengikuti serdos (Penjelasan ini terdapat di buku 1 pedoman serdos).
Tentang Pengaktifan kembali:
ada baiknya adik baca postingan ini karena penjelasan tentang pengaktifan kembali setelah selesai tugas belajar sudah ada di dalam (termasuk pejabat yang berwenang menerbitkan pengaktifan kembali), ini linknya http://www.kopertis12.or.id/2012/10/23/proses-kepulangan-dan-pengaktifan-kembali-dosen-tugas-belajar.html
Semoga bermanfaat, sukses selalu,
Salam, Fitri.
Assalamualaikum.. saya mau tanya bu fitri, ijasah s1 saya adalah pendidikan ekonomi. saya berencana dalam waktu dekat ini melanjutkan ke s2 manajemen/ilmu manajemen dengan pertimbangan untuk memperluas ilmu dan memperluas kesempatan berkarier di berbagai bidang dan tidak hanya di bidang pendidikan saja. nah yang pertanyaannya apakah ini termasuk linear bu? bisakah kelak menjadi dosen di ptn? kemudian kl ingin menjadi dosen di ptn, saran apakah yang bisa ibu berikan untuk pengambilan s2 sy jika seandainya sy mengambil prodi selain pend ekonomi.tp masih berpeluang mjd dosen di ptn? kl dilihat di sub rumpun sepertinya tidak linear. sebetulnya sy ingin menjadi dosen dan sekaligus berwirausaha.. mohon pencerahannya.
Dik Ferdian mohon maaf keterbatasan waktu tak bisa saya beri pencerahan panjang, sehari ada 8 jam saya butuh kerja di 2 perusahaan untuk menghidupi keluargaku, tentang kelinearan bidang ilmu sangat multi tafsir, kalopun saya mengatakan linear belum tentu asesor atau reviwer atau panitia penerima sependapat, agar aman sedapat mungkin kalo mau jadi dosen usahakan bidang ilmu berada di sub rumpun ilmu (warna merah) yang sama.
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Mhn maaf bu fitri, s1 sy pendidikan ekonomi dengan skripsi sy tentang “analisis dekskriptif tentang keputusan konsumen dlm melakukan pembelian di distro morehead” seandainya sy melanjutkan s2 ke manajemen dengan konsentrasi manajemen pemasaran apakah bisa bu ? kalau di lihat dari sub rumpun pendidikan ekonomi masuk dalam rumpun ilmu pendidikan dan sub rumpun pendidikan ilmu sosial bersama pendidikan sejarah, geografi, akuntansi, dll. apakah ini berarti jika misalnya saya ngambil s2 pendidikan sejarah bisa dikatakan linear bu? atau alternatif 3 jika ngambil pendidikan ips konsentrasi pendidikan ekonomi bisa linear bu? terima kasih
Kalo mau 100% linear silakan ambil pendidikan ekonomi, pendidikan akuntasi, pendidikan tata niaga, pendidikan ekonomi koperasi, pendidikan ekonomi syariah dll, janganlah ambil pendidikan sejarah yang walau satu sub rumpun tapi tak ada kaitan dengan S1 anda, atau yang terdapat di subrumpun ilmu ekonomi (ada cpns S1 dari MIPA Kimia, S2 dari pedidikan Kimia tidak ditolak sistem). Sebenarnya itu kesemua tergantung pada minat dan karir masa depan, kalo bukan untuk jadi pendidik atau peneliti sama sekali tak perlu perhatikan linearitas bidang ilmu. Ok ya silakan putuskan mana yang anda inginkan, maaf keterbatasan waktu, saya baru pulang kerja dari perusahaan tempat cari hidup, di rumah ada 2 orang tua (Mama dan ibu mertua), dua-dua sedang sakit parah (mama 90 tahun kena stroke berat pas di Idul Fitri yang lalu sampai hari ini masih lumpuh di tempat tidur, ibu mertua 94 tahun patah kaki dan sedang munmen dan sengat lemas, mereka butuh saya), setelah mereka tidur saya butuh waktu isi web dengan cari bahan terlebih dahulu, saya cukupkan sampai di sini.
assalamualaikum bu fitri, berkaitan dg pertanyaan oleh saudara ferdian saya jadi ingin bertanya: apakah ada korelasi antara linieritas dengan ranking universitas atau akreditasinya? misalkan lulusan s1 pend. ekonomi universitas A kemudian lanjut s2 manajemen/ilmu ekonomi universitas B (yang notabene universitas B merupakan PTN favorit di tanah air dg ranking dan akreditasi A). Apakah nantinya meski tidak linear dari pend.Ekonomi ke manajemen/ilmu ekonomi masih berpeluang/diakui menjadi dosen khususnya di PTN? terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Nuraini bila ingin melamar jadi cpns, benar akreditasi dan kelinieritas merupakan persyaratan utama namun tidak berarti akrediasi dengan peringkat A maka bidang ilmu yang tidak linier bisa diterima. Persyaratan cpns tetap harus lulus dari prodi terakreditasi dan kebanyakan PTN mempersyaratkan terakreditasi minimal B terutama ijazah akhir, bidang ilmu tetap harus linier, bagi yang tidak linear tidak bisa proses di pendaftaran online (begitu pilih S1 bidang ilmu ini, nanti sewaktu pilih S2 otomatis akan keluar beberapa bidang ilmu yang linier dengan S1, hanya dengan pilih yang tersedia sistem baru bisa lanjut.)
Salam, Fitri.
berkaitan dengan nilai KUM/jabatan fungsional dosen bolehkah bertanya lagi: maksud saya jika s1-s3 tidak linear. Ketika dia lulusan dari universitas ternama misal UI tapi jurusan dia tidak linear s1-s3, dibandingkan dengan lulusan yang tidak linear dari universitas yg tidak ternama.
Apakah nilai KUM /jabatan fungsional yang akan didapat lulusan universitas ternama lebih tinggi dari universitas yang tidak ternama ketika lulusan itu jadi dosen? dan apakah lulusan tidak linear dari universitas ternama Lebih Mudah mengurusi kenaikan jabatan fungsional daripada lulusan tidak linear dari universitas tidak ternama?
Tidak ada kaitan, dalam masalah keliniaritas baik untuk kenaikan jabatan atau kepangkatan peringkat akreditasi PT tidak diprioritaskan, mohon maaf keterbatasan waktu dan keletihan fisik, untuk penilaina kum silakan baca aja pedoman penilaian AK dosen atau postingan-postingan yang sudah bahas sebelumnya yang terasip di website ini.
mohon maaf sebelumnya mau bertanya`lagi bu fitri1) apakah persyaratan s1-s3 linear berlaku juga untuk cpns dosen di kemenag/stain dsb? 2) apakah s2 pendidikan IPS masih dapat dikatakan linear dengan dari s1 pend.ekonomi? 3) bagaimana dg perkembangan terakhir ttg kelinieritasan apakah ketetapan linieritas sudah ditetapkan? terimakasih
Tetap berlaku dik Lailatul, kalo untuk CPNS pendaftaran kan online, pada saat mendaftar kalo sudah isi program S1, nanti di pengisian S2 dan S3 akan muncul program yang linear untuk dipilih. Kalo Kelinieritas sudah lama berlangsung, selain di penerimaan cpns juga di pengajuaan PAK dosen, beasiswa dan serdos.
maaf bu fitri mau bertanya kembali: ada teman saya ingin mendaftar s2 dengan ijzah s1 nya pendidikan ekonomi. Di kampus yang akan ia tuju ternyata jurusan yang ditawarkan tidak ada pendidikan ekonomi yang ada pendidikan IPS dan pendidikan manajemen bisnis. Apakah kedua jurusan tersebut linear dengan pendidikan ekonomi? karena di sub rumpun tidak ada keterangan kedua jurusan tersebut.
Dik Lailatul, Pendidikan Ekonomi termasuk salah satu pendidikan IPS dengan kata lain IPS adalah rumpun ilmu, ekonomi adalah salah satu cabangnya, sama dengan Fisika termasuk di rumpun ilmu alam (kimia juga termasuk di rumpun ilmu alam, then apakah kita bisa mengatakan fisika linear dengan ilmu alam? bidang ilmu termasuk dalam rumpun ilmu, lazimnya kita mengatakan bidang ilmu A linear dengan bidang ilmu B, tak pernah kita mengatakan bidang ilmu A linear dengan suatu rumpun ilmu ), sementara managemen atau bisni berada di rumpun ilmu yang berbeda dengan ekonomi.
Saat ini sedang sosialisasi Penataan kembali kode bidang ilmu, agar lebih memahami silakan baca link ini:
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/KKNI/Sosialisasi%20KKNIBag4NomenklaturSept2013.pdf
Nama-nama program studi yang berbeda namun memiliki substansi keilmuan yang sama akan diberikan kode yang sama.
UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf
Pasal 10 butir 2
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. rumpun ilmu agama;
2. rumpun ilmu humaniora;
3. rumpun ilmu sosial;
4. rumpun ilmu alam;
5. rumpun ilmu formal; dan
6. rumpun ilmu terapan.
I. Rumpun Ilmu Agama (Religion)
1.1.Religion Studies
1.2. Religions and spiritual traditions
II Rumpun ilmu humaniora (Humanities)
2.1. Art
2.2. History
2.3. Languages and Linguistics
2.4. Literature
2.5. Philosophy
2.6. Religion ( UU PT memisahkan religion menjadi rumpun tersendiri)
III Rumpun Ilmu Sosial (Social Science)
3.1. Anthropology
3.2. Archaeology
3.3. Area studies
3.4. Cultural and ethnic studies
3.5. Economics
3.6. Gender and sexuality studies
3.7. Geography
3.8. Political science
3.9. Psychology
3.10. Sociology
IV Rumpun Ilmu Alam (Natural Sciences)
4.1. Space science
4.2. Earth science
4.3. Life sciences
4.4. Chemistry
4.5. Physics
V. Rumpun ilmu formal (Mathematic and Computing Sciences)
5.1 Computer sciences
5.2 Logic
5.3 Mathematics
5.4 Statistics
5.5 Systems science
VI. Rumpun Ilmu Terapan ( Professions and Applied sciences)
6.01.Agriculture
6.02. Architecture and Design
6.03. Business
6.04. Divinity
6.05. Education
6.06. Engineering
6.07. Environmental studies and Forestry
6.08. Family and consumer science
6.09. Health science
6.10. Human physical performance and recreation*
6.11. Journalism, media studies and communication
6.12. Law
6.13. Library and museum studies
6.14. Military sciences
6.15. Public administration
6.16. Social work
6.17. Tourism
6.18. Transportation
6.19. Management
Bidang ilmu yang termasuk sub rumpun bisnis:
Business
Accounting scholarship
Business administration
Business analysis
Business ethics
Business Law
E-Business
Entrepreneurship
Finance (outline)
Industrial and labor relations
— Collective bargaining
— Human resources
— Organizational studies
— Labor economics
— Labor history
Information systems
International Trade
Marketing (outline)
Purchasing
Risk management and insurance
Systems science
Ok ya sebenarnya agak rumit menjelaskan linieritas bidang ilmu, rawan multitafsir. Semoga penataan kembali pengkodean bidang ilmu terlaksana baik dengan penerbitan Sk Dirjen Dikti benar-benar merealisasikan “Nama-nama program studi yang berbeda namun memiliki substansi keilmuan yang sama akan diberikan kode yang sama”.
Ok ya sudah letih, mau istirahat.
Salam, Fitri
salam bu fitri..
saya ingin bertanya tentang linearitas pendidikan saya. Riwayat pendidikan saya sbb:
1. Pendidikan Biologi (kajian skripsi bakteri pada ikan)
2. Departemen: Biologi. Prodi:Biologi sains hewan (kajian tesis anatomi, fisiologi dan ekologi Ikan)
jadi pertanyaan saya:,
1. bagaimana linearitas pendidikan saya
2. sebaiknya untuk kemudahan pengurusan nantiny apakah saya melanjutkan prog. s3 pendidikan bilogi atau biologi hewan
atas pencerahan ibu saya ucapkan terimakasih
Dik Arai, bidang ilmu adik sebenarnya masih linear karena bidang ilmu di S1 dan S2 masih berkaitan. Untuk program S3 pilihlah yang paling dekat bidang ilmunya dengan S2 begitu juga topik penelitian disertasi. Daftar rumpun ilmu hanya salah satu rujukan bukan rujukkan tunggal. Mohon maaf hanya bisa beri tanggapan singkat karena belum cukup pulih dari operasi angkat ginjal yang terserang kanker ganas.
mbak fitri yth, benarkah bahwa izajah D-II tidak bisa transfer atau melanjut ke S-1 ?
mohon infonya??
Dik cipto kalo transfer nilai atau mahasiswa pindahan, kewenangan ada di tangan PT penerima.
mbak fitri saya mau tanya?saya ingin jadi dosen luar biasa di PTS, sekarang saya lulusan sarjana akuntansi jurusan keuangan tahun 2012 , klo saya melanjutkan ke program magister atau s2 manajemen jurusan sumber daya manusia apa bisa dikatakan linier ? karena masih bingung walaupun melihat rumpun ilmu, dan apabila tidak linier apa harus kuliah lagi s1 manajemen ???walaupun sudah lulus s2 manajemen jurusan sumber daya manusia agar linier??? dan bisa jadi dosen luar biasa??? mohon penjelasannya
Dik Eko,
Manajemen masuk di rumpun ilmu terapan sub-rumpun manajemen, sedangkan akuntansi masuk di sub-rumpun bisnis, seandainya belum mendaftar S2 sebaiknya pilih prodi yang yang berkaitan dengan akuntansi/keuangan, kalopun pilih manajemen lebih tepat yang berkaitan dengan keuangan bukan SDM.
Rumpun ilmu ke depan (masih dibahas oleh team Dikti) akan merujuk ke :
UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf
Pasal 10
(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
1. rumpun ilmu agama;
2. rumpun ilmu humaniora;
3. rumpun ilmu sosial;
4. rumpun ilmu alam;
5. rumpun ilmu formal; dan
6. rumpun ilmu terapan.
VI. Rumpun Ilmu Terapan ( Professions and Applied sciences)
6.01. Agriculture
6.02 Architecture and Design
6.03 Business
6.04. Divinity
6.05. Education
6.06. Engineering
6.07. Environmental studies and Forestry
6.08. Family and consumer science
6.09. Health science
6.10. Human physical performance and recreation*
6.11. Journalism, media studies and communication
6.12. Law
6.13. Library and museum studies
6.14. Military sciences
6.15. Public administration
6.16. Social work
6.17. Tourism
6.18. Transportation
6.19. Management
Bidang ilmu yang termasuk sub rumpun bisnis:
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_academic_disciplines#Business(rujukan Dikti)
Business
Accounting scholarship
Business administration
Business analysis
Business ethics
Business Law
E-Business
Entrepreneurship
Finance (outline)
Industrial and labor relations
— Collective bargaining
— Human resources
— Organizational studies
— Labor economics
— Labor history
Information systems
International Trade
Marketing (outline)
Purchasing
Risk management and insurance
Systems science
Accounting scholarship deals with the following areas:
accounting
auditing
taxation
financial management
professional ethics
corporate governance
controllership
entrepreneurship
experimental economics
agency theory
Salam, Fitri
Ysh. Ibu Fitri,
Terimakasih yg sebesar-besarnya atas info & data yg sangat bermanfaat disajikan di web kopertis 12 ini khususnya untuk para dosen ; Semoga apa yg telah dilakukan Ibu Fitri menjadi teladan bagi yang lain..salut ( mhn maaf ya Bu saya pribadi sudah lama ingin mengucapkan ini kepada Ibu, cuma skg baru faham cara Log in nya..:) hehe,) >> lansung saja ya Bu
Ada beberapa hal yang saya mhn saran & pendapat dari Ibu, sekiranya Ibu ada waktu/tdk keberatan yaitu :
Saya seorang dosen ber-NIDN di salah satu dari 13 PTN baru, saat ini masih berkualifikasi S1 sederajat (belum S2). Kondisi yg saya hadapi skg yaitu saya sudah memiliki LoA dari univ luar negeri, cuma BPPLN 2014 tidak tersedia utk studi S2.
Yang menjadi pikiran saya seperti ini Bu (khusus BPPDN & BPPLN Dikti) ;
1. Jika tahun 2015 saya belum studi S2 maka otomatis NIDN saya akan hilang, status menjadi dosen tidak tetap / tendik. Barangkali kedepannya akan kesulitan untuk mendapatkan beasiswa khususnya dari Dikti jika mengacu kpd peraturan yg skg. (krn saya dosen oriented)
2. Jika saya mengambil BPPDN 2014 mungkin permasalahnya clear ya Bu..:), cuma keinginan saya masih kuat utk melanjutkan studi S2 di luar negeri ;
Barangkali Ibu memiliki saran/pendapat, kira-kira what should I do next ..
Yang dikhawatirkan oleh saya jika saya tetap menunggu BPPLN 2015 siapa tahu buka utk S2 dan mengabaikan BPPDN 2014 adalah sebagai berikut >>
>> Apakah pada tahun 2015 atau setelahnya, Dikti masih menyediakan Beasiswa spt BPPDN / BPPLN ? mengingat dari bebrapa artikel yg saya baca dosen yg belum S2 diberi waktu 6 tahun untuk menjadi S2 setelah 2009;
Demikian dulu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan Ibu Fitri dapat sharing dengan saya.. Terimakasih
Salam,
Harunyahya48
Sama-sama dik Harun Yahya, kemungkinan NIDN berubah jadi NUPN tetap ada bila masih berstatus dosen lulusan S1. Apakah tahun 2015 akan ada BPPLN program S2 juga belum tahu karena itu adalah kebijakan Dikti ke depan. Bisa juga ambil BPPDN 2014 kelak ada kesempatan baru ambil BPPLN program S3.
Ok ya semalam baru pulang berobat dari Penang, hari ini baru masuk kerja setelah ambil cuti berolbat 3 hari, awal bulan lumayan banyak kerjaan di perusahaan dagang kami.
Terima kasih, salam, Fitri.
oke bu bisa menjadi pertimbangan saya apa yg dsampaikan Ibu, oh ya saya doakan semoga cepat diberi kesembuhan baik Ibu maupun keluarga yang sedang sakit,,,amiennn.
Salam,
Harunyahya
assalam mba fitri…mau nanya…apakah aturan peralihan pns non dosen menjadi pns dosen tentang syarat yang terakhir di makassar harus memenuhi syarat S3? terimakasih
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Emy peraturan yang terbaru adalah Permendikbud no. 8 tahun 2014, silakan baca persyaratannya di pasal 2 :
http://www.kopertis12.or.id/2014/02/20/permendikbud-no-82014-alih-jabatantugas-pns-non-dosen-menjadi-pns-dosen.html
Salam, Fitri
Yth bu Fitri,
Sampai hari ini, saya masih juga belum berhasil mengisi data saya di SIPKD, penyebabnya adalah tiap kali data sudah berhasil saya upload, kemudian statusnya masih juga belum alias cek listnya masih tanda silang. setiap senin saya cek, data bukti dan capaian selalu sudah ada isinya, yaitu data dosen lain. kemudian, ketika saya lihat kesimpulan, penjumlahannya juga bukan kepunyaan saya.
masalahnya adalah sampai kapan batas waktu pengisiannya, mengingat masalah ini bukan saja saya yang mengalaminya, tetapi beberapa dosen ditempat saya juga mengalami. Ketika kami tanyakan hal tersebut ke HRD, jawaban mereka tidak tahu, karena tidak ada kejelasan dari DIKTI-nya, begitu ibu..
Dik Heni Jusuf, untuk SIPKD tidak ada batas waktu pengisiannya, sistem masih diupgrade petugas-petugas SIPKD, semoga semua kendala teknis bisa teratasi dalam waktu dekat.