Dear All,
Sejak bulan Juni 2010 Direktorat Akademik telah meluncurkan suatu sistem baru, yaitu pendaftaran ijazah luar negeri secara online. Sistem ini dikembangkan agar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses (pendaftaran) penyetaraan dapat lebih singkat, karena lulusan luar negeri dapat melakukan pendaftaraan dimana saja melalui internet. Dalam sistem ini verifikasi dokumen fisik tetap dilakukan seperti proses verifikasi secara offline, yang berupa proses online adalah dari tahap awal mulai log in untuk pendafataran, mengisi isi borang pendaftaran sampai memperoleh nomor registrasi. Kelebihan sistem ini selain lebih hemat waktu juga memudahkan para pemohon karena mereka bisa langsung check apakah hasil sk penyetaraan sudah terbit atau belum (via menu pencarian data/rekap data dalam proses ) sehingga bagi yang tinggal di luar Jakarta terhindar dari habis waktu dan dana datang menjemput sk yang belum siap.
Silahkan pergunakan fasilitas penyetaraan ijazah LN secara online via:
http://ijazahln.dikti.go.id
Didalam link ini sudah tersedia form pendaftaran, panduan, rekap dan buku tamu.
Rekap ada 2 jenis:
–Rekap data dalam proses, bila diisi nama pengusul atau nomor pendaftaran bisa mengetahui apakah sk sudah terbit.
–Rekapitulasi Data Per Jenjang/Gelar untuk mencari data pengusul yang memiliki jenjang/gelar prodi tersebut
Daftar Univesitas yang sudah disetarakan di Dikti (yang namanya belum terdapat di Daftar ini bukan berarti tidak diakui Dikti, bisa aja belum ada lulusannya yang pernah setarakan ijazah ke Dikti sehingga tidak terdapat di database Dikti)
– untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap Data dalam Proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Perihal Pembetulan Data:
Bagi Yang Sudah Pernah Penyetaraan, Mohon Data Dicek Kembali, Jika Ada Yang Tidak Sesuai, Laporkan Kepada Kami Dengan Cara Scan Dan Kirimkan Sk Penyetaraan Anda Lalu Kirimkan Melalui Form PEMBETULAN DATA
Produk Hukum yang Terkait Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
– Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1A halaman 33 tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan/melegalisir foto copy Ijazah
– Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah PTLN dengan Ijazah dan Gelar PT Indonesia, Permen ini telah membatalkan Permendiknas no. 26 tahun 2009 atau bisa unduh di SINI
– Surat Edaran Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) no. 1518.1/E3.2/2011 tentang perubahan jadwal pelayanan penerima berkas untuk Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
-Surat Edaran Direktorat Akademik no 1850.1/D2.5/2009 tgl 1 Juli 2009 tentang Penyetaran ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 dan Lampirannya
tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Daftar Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Dikti sampai dengan 30 Juni 2009 (bisa nampak gelar yang berhasil disetarakan)
Daftar Kesetaraan ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pengertian Legalisir dan Penyetaraan Ijazah:
Legalisir Ijazah berbeda dengan Penyetaraan Ijazah :
Sampai hari ini masih banyak mahasisiwa kita yang menuntut ilmu di berbagai Negara mempertanyakan perbedaan antara legalisir dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Supaya tidak semakin membingungkan biarlah saya coba menjelaskan sebagai berikut :
Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
– Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah :
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
– Penjelasan tentang legalisir ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat.
Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur akademik Ditjen Dikti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Direktorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu dilegalisir.
– Legalisasi sk penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Ketentuan ini terdapat di lampiran bagian V halaman setelah Gbr 1.
Lama proses mulai dari penyerahan data sampai tim evaluasi selesai penilaian butuh waktu satu bulan, dari verifikasi hasil penilaian oleh kasi sampai pengesahan SK penyetaraan oleh Direktur Akademik membutuhkan waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja. Disini sering terjadi salah pengertian, karena petugas penyetaraan selalu meberikan jawaban SK akan siap selambat-lambatnya 7 hari kerja begitu juga tanda terima yang diberikan ada mencantumkan kalimat tsb tanpa disertai penjelasan bahwa 7 hari itu maksudnya dihitung dari sejak tim penilai selesai menilai, yang mana telah menelan waktu 1 bulan. Maka sering para pemohon penyetaraan sibuk bertanya sana sini kenapa sudah hampir sekian hari belum ada kabar ? pada hal yang sebenarnya adalah 1 bulan + 7 hari kerja.
Menurut SK Dirjen Dikti No. 82 thn 2009, para user atau pemakai lulusan luar negeri diberi kewenangan untuk langsung menyetarakan/mengrekrut lulusan tsb dengan berpedoman pada daftar kesetaraan PTLN yang berisi hasil penyetaraan para lulusan LN yang pernah menyetarakan ijazah LN ke Dikti. Namun ternyata setelah ketentuan ini diterapkan, di lapangan para user tetap meminta sk penyetaraan. Untuk itu Dikti mengizinkan mereka setarakan ijazahnya dengan lamanya proses sekitar 1 bulan + 1 atau 2 hari kerja. Sekarang sudah gampang, untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap data dalam proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Sangat disarankan kepada adik-adik lulusan SMU atau para dosen yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, sebelum menjatuhkan pilihan ada baiknya coba mempelajari Daftar Universitas yang sudah disetarakan di Dikti (update) dan Daftar Kesetaraan lengkap gelar terbitan Juni 2009. Sedapat mungkin memilih PT dengan bidang ilmu yang sudah terdapat di daftar kesetaraa tersebut. Karena bisa saja gelar yang dibawa pulang tidak diakui atau disetarakan dengan gelar yang jauh dari harapan.
Semoga sistem baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengguna sehingga manfaat yang diperoleh dapat mencapai tingkat yang memuaskan.
Salam, Fitri, 25 Oktober 2013
Date: Sun, 8 Aug 2010 21:00:17 +0700
Subject: [DG] Mohon pencerahan program doktoral di Malaysia
>
Yth xxxx
saya menerima informasi program PhD yang diselenggarakan oleh beberapa pergurusan tinggi Malaysia dengan ‘PhD by research’ (termasuk perguruan tinggi negeri di Malaysia)
>
Mereka menginformasikan bahwa bimbingan/konsultasi dapat dilakukan seminggu di Malaysia dan mahasiswa dapat pulang ke Indonesia beberapa bulan setelah itu kembali lagi untuk mempresentasikan dan sekaligus konsultasi.Jadi lamanya konsultasi (dapat dalam hitungan hari, minggu, atau bulan)
merupakan kesepakatan antara supervisor dan mahasiswa bersangkutan. Program ini tidak ada course work.
>
saya ingin menanyakan apakah program PhD tersebut diakreditasi oleh pemerintah Indonesia (Dikti)mengingat penyelenggara program adalah universitas negeri (milik pemerintah) di Malaysia. Mohon pencerahan dari teman-teman dan mohon maaf jika hal ini sudah pernah ditanyakan di forum ini.
>
salam,
Wirawan xxxx
>>>>>
=============
Tanggapan :
>
Dear Pak Wirawan,
Mohon maaf pertama-tama saya ingin jelaskan bahwa penyetaran ijazah lulusan LN oleh Dikti bukan dimaksudkan untuk menentukan diakui tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri, akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu kurang tepat hasil penyetaraan dinamakan akreditasi (pengakuan).
>
Untuk melihat program PhD Malaysia tersebut apa sudah ada lulusannya yang setarakan ijazah ke Dikti silahkan periksa daftar kesetaraan di bawah ini :
http://akademik.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=154&Itemid=131
Silahkan klik yang di bawah ini :
2. Data daftar kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sampai dengan 30 Juni 2009
>
Daftar ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sampai dengan 30 Juni 2009.
Setelah tampil klik Malaysia akan muncul nama PT dan Prodi di Malaysia yang lulusannya pernah menyetarakan ijazah ke Direktorat Akademik Dikti sampai tgl 30 Juni 2009, juga akan nampak gelar tersebut disetarakan dengan gelar apa di Indonesia.
>
Perlu perhatikan bahwa suatu prodi atau PT luar negeri tidak terdapat dalam database Dikti bisa aja belum ada lulusannya yang setarakan ijazah ke Dikti, jadi bukan tak bisa disetarakan. Cuma kalo biaya sendiri mau cari aman aja, lebih baik pilih yang sudah ada hasil penyetaraan di Dikti, kadang PT dan Prodi yang top world rank pun PhDnya tak terjamin bisa disetarakan dengan S3 sini. Kalo hasinya tidak seperti yang kita harapkan wah itu sangat pedih sekali, akan lama dihinggapi rasa kekecewaan yang tak terucapkan.
>
Perhatikan link di bawah ini, misalnya Bapak ingin gelar Doctor of Engineering, di urutan no 332 , perhatikan ada 40 orang penyandang gelar ini, namun yang gelarnya berhasil disetarakan dengan gelar S3 kita ada 38 orang, diklik di angka 38 akan keluar nama-nama PT LN tempat 38 orang ini peroleh gelar tersebut. Gelar Bachelor yang paling kasihan, banyak yan disetarakan dengan D3 di Indonesia, nampak di daftar hasil gelar Doctor tidak semuanya disetarakan dengan S3, ada juga yang hasilnya S1, D4 dan S2. Doctor of Pholosophy paling banyak ragam hasilnya.
http://ijazahln.dikti.go.id/v3/rekap_per_jenjang.php
>
Sekian mohon maaf bila ada kata-kata yang tak berkenan,
Terima kasih,
Wassalam,
NF
Dear Ibu Fitri,
Terima kasih sudah diberi kesempatan untuk menulis comment.
Saya lulus S3 tahun ini di Jepang, ijazah sudah disetarakan di dikti. Namun masih ada pertanyaan di benak saya.
Saya penerima beasiswa unggulan tahun 2009 dan berangkat ke jepang dgn status non pns (pasport hijau) namun dapat rekomendasi dari rektor. Setelah kuliah 1 semester saya ikut tes cpns dan berhasil lulus jadi dosen, namun atas ijin rektor saya boleh melanjutkan study sampai finish tahun ini dan berhasil lulus bulan maret ini. Bulan ini saya coba mengajukan funsional pertama namun ijazah belum bisa dipakai karena kata pegawai ijazah kemungkinan bisa dipakai kumnya waktu kenaikan pangkat dari 3b ke 3c.
Pertanyaan saya apakah dengan hanya penyetaraan ijazah dari dikti, ijazah bisa diakui di BKN? kalau belum langkah apa yang mesti saya lakukan agar ijazah saya bisa saya gunakan di universitas?
Apakah bisa mencari surat keterangan khusus di Biro Kerjasama Luar Negeri sebagai pengganti setneg?
Kebetulan saya masih menyimpan semua dokument perjanjian untuk mengabdi di universitas setelah lulus dan surat rekomendasi lain yang melibatkan universitas waktu pengajuan beasiswa unggulan.
Penjelasan Ibu sangat saya harapkan.
Terima kasih.
Sorry dik Gede Karang baru sempat balas saat ini, pulang kerja harus siapi makanan dan suapi bundaku yang lumpuh kena Stroke berat di Hari Raya Idul Fitri bulan Agustus yang lalu.
Ijazah LN adik sah dan diakui pemerintah, hanya Ditjen Dikti Kemdikbud yang berwenang menyetarakan ijazah LN dan itu berlaku di semua instansi pemerintah. Berhubung sudah diangkat jadi CPNS dengan golongan pangkat 3b, untuk kenaikan pangkat dosen minimal 2 tahun dihitung dari masa aktif sebagai dosen. Berhubung studi lanjut di LN itu sama dengan tugas belajar, kenaikan pangkat semasa tugas belajar adalah 4 tahun, seandainya di LN lamanya mencapai 4 tahun dan kum mencukupi baru bisa naik pangkat, sementara kita kan tahu prestasi (publikasi) semasa tugas belajar tidak diakui sebagai kum. Maka setelah kembali menjadi dosen berlaku kembali semua persyaratan untuk dosen, kalo sudah 2 tahun dan kum mencukupi bisa ajukan naik ke 3c.
Jadi bukan keabsahan ijazah diragukan, hanya masalah waktu dan persyaratan kum. Ijazah yang sudah disetarakan Dikti diterima/diakui 100 % oleh semua instansi termasuk BKN. Seandainya status di forlap.dikti.go.id masih terdata tugas belajar maka perlu urus pengaktifan kembali sebagai dosen dengan langkah seperti yang dijelaskan di link ini :
http://www.kopertis12.or.id/2012/10/23/proses-kepulangan-dan-pengaktifan-kembali-dosen-tugas-belajar.html
Cara chek status aktivitas:
Klik https://forlap.dikti.go.id/index
klik Data Dosen yang terdapat di menu kanan atas ” Pencarian Data”
Masukkan kata kunci berupa nama atau NIDN atau NIP
klik cari dosen
Setelah tampil klik di nama (warna biru)
Perhatikan Status Aktivitas apakah sudah terdata AKTIF MENGAJAR
Kalo sudah aktif ya tak perlu lagi mengurus SK pengaktifan kembali
Ok ya mau lanjut pekerjaan, semoga sudah jelas, salam, Fitri.
Yth. Ibu Fitri,
Semoga bunda nya cepat sembuh dan normal kembali.
Terima kasih untuk pencerahannya.
Jadi kepergian saya ke LN waktu belum CPNS dan tanpa surat dari setneg (karena masih non pns) bukan suatu masalah untuk memakai kum ijazahnya di kepegawaian? Karena waktu diterima cpns saya coba diskusi dengan rektor dan hanya mendapat surat tugas belajar dari rektor agar tetap bisa melanjutkan sisa studynya (dengan pertimbangan saya menggunakan uang negara).
Untuk status keaktifan: setelah dicek status saya adalah aktif mengajar (saya hanya mengurus aktif belajar di universitas saja sejak saya tiba di indonesia)
Ada isu kalau kita keluar negeri tanpa setneg maka kum ijazah s3 sulit diakui BKN (padahal waktu itu saya belum cpns jd tidak ada setneg), apa ini pernah terjadi?
Mohon sekali lagi dapat tercerahkan sehingga saya tidak ada kekhawatiran mengenai ijazah s3 dan bisa melakukan penelitian dengan tenang.
Hormat saya,
Terima kasih Dik Gede karang, kalo sudah studi lanjut sebelum diangkat jadi cpns, sisa studinya diijinkan pimpinan unit kerjanya tidak perlu ada surat setneg. Ijazahnya bisa dipakai untuk kenaikan jafung dan kepangkatan regular sesuai dengan Permenpan & RB no. 17 tahun 2013. Kalo sudah cpns baru mulai studi lanjut itu dilarang, minimal harus sudah pns setahun. Namun dengan ijin rektor selesaikan sisa studi yang sudah dimulai sebelum sk cpns terbit itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan (tgl intake di ijazah kan bisa nampak adalah sebelum tgl sk pengangkatan cpns), kalo untuk penetapan PAK AA dan Lektor itu kewenangan penuh Pak Rektor di PTN, tidak akan ada hambatan karena kan ada bukti ijin melanjutkan sisa studi. Kalo pengajuan ke LK dan GB ke team pusat sudah tak masalah karena kum ijazah sudah dipakai di pengangkatan AA atau Lektor. Selain persyaratan kum yang akan diperhatikan sewaktu pengajuan LK dan GB ke tim pusat PAK Kemdikbud adalah :
1. Bidang ilmu, 2. Home base 3. Produk/penelitian yang dihasilkan
Bidang ilmu = ijazah terakhir
Homebase = bidang penugasan pada pengajuan Jafung tsb (Lk atau GB)
Produk/penelitian yang dihasilkan = publikasi yang disyaratkan
Ok ya sudah on the way menuju kantor.
Salam, Fitri.
minta jawaban dong “Kalau ijazah LN sudah setara apakah harus ikut ujian negara lagi?” trims
Tidak perlu Dik, setelah ijazah LN berhasil disetarakan, akan terima sk penyetaraan dari Dikti yang menerangkan degree LN ybs setara dengan gelar apa di Idonesia.
Assalamualaikum, sekarang saya sedang melanjutkan kuliah di taiwan di asia univ, waktu saya daftar adalah jurusan Computer science and information engineering, saat saya tiba jurusan saya berubah nama yaitu Information Technology, namun dengan matakuliah yang saya lihat tidak ada bedanya dengan computer science, bagaimana nasib kesetaraan ijazah dan gelar saya, apa tetap setara dengan S2?mohon penjelasannya
Walaikumsalam Wr.Wb. Nile, tidak apa-apa, yang penting Nile HARUS minta surat keterangan dari pimpinan (Dean atau Director) University ybs menerangkan bahwa jurusan Computer Science and Information Engineering yang anda daftar sejak tgl sekian sudah tukar nama menjadi Information Technology dengan mk yang sama. Hal ini untuk menghindari :
1) Pada saat penyetaranan ijazah dianggap merupakan prodi baru yang walaupun kemungkinan bisa disetarakan dengan S2 namun sangat waste time.
2) Seandainya Nile adalah dosen yang sedang tugas belajar lebih butuh pegang surat tsb karena yang melaksanakan tugas belajar tak boleh pindah prodi tanpa ijin Dikti/harus sesuai dengan yang tercantum di surat perjanjian tugas belajar. Kalo pindah dianggap melanggar kesepakatan yang bisa berunjung ke pengenaan sanksi disiplin.
3) Bagi seorang dosen yang selesai pelakasaan studi lanjut, pada saat pengusulan angka kredit harus perlihatkan tugas belajar, seandainya tak sesuai dengan yang tertera di ijazah bisa mempengaruhi kum yang diperoleh.
Sekian penjelasan saya, terima kasih.
Wassalam,
Fitri
PS: Jangan lupa sewaktu mau pulang, ijazah dan transkrip nilai di copy beberapa lembar dilegalisir pimpinan University atau atase pendidikan KBRI sana. Karena Dikti dan Notaris sejak tahun 2009 tidak dibenarkan legalisir ijazah dan transkrip LN (sejak beredar Sk Dirjen Dikti no. 82 tahun 2009 ).
ass.wr.wb, saya mau tanya sebetulnya apa guna dari penyetaraan ijazah ini?andai lulusan LN tidak setarakan ijazah apa akibatnya?
kemudian s2 di indonesia saya lihat ada 42 sks, sedangkan di taiwan 32 sks untuk jurusan ilmu komputer, apa itu akan berdampak pada proses penyetaraan?
terimakasih
WalaikumSalam Wr.Wb.
Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Itu gunanya untuk:
1) Studi lanjut atau melamar CPNS dalam negeri, umpamanya lulusan LN memperoleh gelar Bachelor ( di Ausie itu setingkat Sarjana) namun harus dinilai oleh Tim Penyetaraan Dikti apakah setara dengan S1 sini ( terutama sks hasil studi itu apakah memenuhi Ketentuan Kepmendiknas yaitu utk S1 sks 144 – 160, utk S2 sks 36 – 50 dan utk S3 (sebidang) sks sekurang-kurangnya 40). Misalnya si A tamat dari Program Bachelor of Business, Melbourne ijazahnya hanya disetarakan dengan D3 sini maka dia tidak bisa studi lanjut di program S2 Indonesia yang hanya menerima lulusan S1. Begitu juga dia tak bisa melamar kerja CPNS yang persyaratannya S1. Seandainya dia melamar ke CPNS yang dibuka untuk lulusan D3 maka pangkat yang dia peroleh adalah gol II/c ( kalo lulusan S1 gol pangkatnya III/a ), bagi seorang PNS non dosen butuh waktu 4 tahun dari II/c ke III/a, bagi seorang dosen butuh waktu 2 tahun.
>>>
2) Untuk jenjang karir. Bagi seorang dosen (baik dosen PTS ataupun PTN) ataupun PNS non dosen status ijazah LN itu penting ditetapkan karena kenaikan pangkat dan jabatan ditentukan oleh angka kredit, angka kredit dari ijazah S3 /Sp.II = 200, S2/Sp.I = 150, S1/D4 = 100, untuk D3/D2/D1= nol maka bisa bayangkan bagaimana sakitnya kalo seseorang tamatan LN yang berniat melanjutkan studi dalam negeri atau lamar CPNS atau mengusulkan kenaikan jenjang karir tahu-tahu hasil penyetaraan tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga apa yang dicita-citakan jadi terhambat.
>>>
Seandainya Nile bukan dosen, bukan PNS non dosen, tak ada niat lamar CPNS dan tak ada niat lanjut ke Program S3 dalam negeri ya ijazahnya tak perlu disetarakan ( Kerja di Perusahaan swasta atau buka bisnis sendiri atau melanjutkan usaha orang tua tak perlu setarakan ijazah LN). Anak sulungku ijazah LN tak disetarakan karena tak butuh, sementara si bungsu harus setarakan ijazah LNnya karena melanjutkan S2 di UI Jakarta.
>>>
SkS untuk program S2 di Indonesia sekurang-kurangnya 36 dan sebanyak-banyaknya 50. Namun mereka juga menilai secara case by case, kadang ada lulusan program Master LN sks cukup namun hasil penyetaraan ternyata disetarakan dengan D4 (dianggap walaupun master namun kurikulumnya mirip program profesional setingkat D4). Yang penting kalo ada handbook atau katalog dicopy bawa pulang, bisa jadi bahan pertimbangan tim penilai. Penyetaraan Ijazah LN itu wewenang Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Mereka sangat baik, kalopun hasil penyetaraan tidak sesuai dan kita punya argument yang kuat bisa naik banding untuk dinilai ulang. Dan suatu University yang jurusan atau prodinya sudah pernah ada lulusannya menyetarakan ijazah ke Dikti bisa menggampangkan penyetaraan ijazah lulusan selanjutnya, karena sudah didatakan dalam daftar kesetaraan Dikti.
Sekian dulu ya, mau shalat magrib.
Terima kasih, sukses selalu,
Wassalam, Fitri
Ass mba Fitri, saya mau nanya nih tentang nama fakultas. Di perguruan tinggi kami ada dua fakultas yang digabung menjadi satu karena masing2 hanya punya satu program studi. Karena alasan efisiensi maka dua fakultas tersebut digabung oleh keputusan senat universitas dan SKnya oleh yayasan. pertanyaan :
1. apakah ada aturan Dikti yang mengatur tentang nama fakultas (penggabungan fakultas)tersebut.
2. Bagaimana dengan pihak Kopertis ? apakah harus mendapat ijin dengan Kopertis.
3. Bagaimana legalitas fakultas tersebut karena pihak yayasan sudah memberikan tembusan kepada Dikti dan Kopertis.
terima kasih mba atas jawabannya. Wass.
2.
Walaikumsalam Wr.Wb. Dik Fauzi,
Langkah itu sudah betul, karena untuk PTS pembukaan/penggabungan/penutupan fakultas ditetapkan oleh Yayasan atas usulan senat universitas, kemudian baru dilaporkan ke Dikti via Kopertis.
>>>
Tanggapan saya :
1 ) Produk hukum yang mengatur ini terdapat di Kepmendiknas No.234 pasal 18 ayat 2
2 ) Tak perlu minta izin Kopertis namun perlu dilaporkan
3 ) Ya sudah legal, apalagi sudah ada tembusan (sudah lapor) ke Dikti/Kopertis.
>>>
Ini ketentuannya :
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Kepmen234-U-2000PendirianPT.pdf
Pasal 18
(2) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTS ditetapkan oleh BP-PTS (maksudnya Yayasan) dan
dilaporkan kepada Menteri ( Kalo Pihak Yayasan sudah kirim tembusan ke Dikti dan/atau Kopertis tandanya sudah lapor).
Salam,
Fitri
ass.wr.wb,
Jurusan saya master Computer Science and Information Technology, Asia University, Taiwan sudah pernah disetarakan, saya mohon infonya, yang sudah disetarakan kopertis itu berapa sks ya? jd saya tidak kurang, atau bagaimana proses penyetaraan itu?terimakasih
Walaikumsalam Wr. Wb. maaf Kopertis tidak pernah dan memang tak berwenang menyetarakan ijazah LN, yang berwenang adalah Direktorat Akademik Dikti ( sekarang sudah ganti nama menjadi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan). Saya kurang sehat dan sedang berobat di Penang jadi silakan baca aja link di bawah ini, semua sudah saya himpun di dalam :
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/03/penyetaraan-ijazah-perguruan-tinggi-luar-negeri-online.html
Salam, Fitri.
Ass mba fitri, terima kasih atas jawabannya dan mohon maaf kalau jawaban yang pertama dari mba fitri belum terbaca karena saya lupa di under menu mana saya tuliskan. Mudah2an mba fitri tidak kapok untuk menjawab pertanyaan yang saya ajukan nantinya karena jawaban mba fitri sangat membantu saya dan memuaskan. Terima kasih. Wassalam. fouad, Palangka Raya.
WalaikumSalam Wr.Wb. InsyaAllah tetap di sini dan tiga milis pendidikan lainnya. Semoga tidak akan dihinggapi “kapok” dalam memberi pelayanan. Welcome selalu, dear Dik Fouad.
Terima kasih,
Wassalam, Fitri
Slmt sore mba fitri… Sy ada pertanyaan mengenai prosedur penyetaraan ijazah luar negeri. Mudah2an mba berkenan memberikan pencerahan.
Sy lulus BA (Hons) dari malaysia thn 2003. Kemudian melanjutkan master M.Com di australia lulus thn 2006. Sy cek di website dikti bahwa kedua universitas baik S1 malaysia dan S2 australia sudah terdaftar. Yg artinya Dikti sudah pernah menyetarakan alumni dari universitas2 tsb.
Sekarang sy ingin menyetarakan kedua ijasah S1 dan S2 saya. Apakah perlu saya menyediakan handbook yg isinya jumlah credit mata kuliah program tsb? Sy agak kesulitan mendapatkan handbook tsb.
Mohon saran dari mba Fitri. Terima kasih banyak
Sore Dik Marpaung. Handbook tidak perlu berisi credit mata kuliah, tujuan handbook bagi team penilai adalah untuk mempelajari kurikulum atau program pendidikan yang diambil, cukup kita sajikan handbook/katalog/leaflet dari PT ybs ( boleh asli atau copy bahkan print dari internet, yang penting dalam bahasa Inggeris dan ada penjelasan course structure). Untuk credit points/sks biasanya ada dicantumkan di academic record/transkrip nilai. Akan lebih mudah dan hemat waktu bila sebelumnya Dikti sudah pernah menyetarakan ijazah dari university tersebut. Selalu yang jadi masalah adalah penyetaraan gelar BA yang menurut kita S1 namun kadang hasil yang keluar adalah disetarakan dengan D3. Itupun tak perlu risau karena bagi yang tidak puas dan memiliki argumen bisa naik banding untuk disetarakan ulang. Apalagi Dik Marpaung sudah memiliki ijazah master yang mudah-mudahan bisa setara dengan S2. Untuk kenaikan karir atau lamar kerja, yang dinilai adalah ijazah terakhir.
Seandainya masih ada yang kurang jelas, welcome selalu.
Wassalam, Fitri
Sore mbak, saya mau nanya, saya sudah sejak tahun 2005 ijazah LN disetarakan, sekarang saya butuh legalisasi penyetaraan ijazah LN saya, saya tinggal di Jawa Timur, dimana lagi selain di jakarta, saya bisa melegalisir penyetaraan ijazah LN saya?
Dear Dik Ana, sesuai ketentuan Sk Dirjen Dikti no. 82 tahun 2009, legalisir SK Penyetaraan ijazah LN bisa dilakukan oleh Dikti atau NOTARIS, untuk itu silakan legalisir SK penyetaraan ijazah LN di tempat Notaris yang lokasinya dekat tempat tinggal dik Ana.
Wassalam, Fitri
mau tanya… untuk legalisir ijasah luar negeri
apakah harus keduanya?
(
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.)
atau cukup salah satu
mohon informasinya
terima kasih
Cukup salah satu aja Dik Kurnia.
Dear mbak Fitri,
Saya download data daftar kesetaraan ijasah PT LN. Setelah saya successfully download, koq saat di unzip error ya? Saya download dua kali hasilnya tetap sama.
Tolong mbak, di upload lagi file zip yang free error atau mungkin ada link lain?
Terima kasih.
Regards,
Tien
Dear Tien sudah saya betuli linknya sekarang sudah bisa upload, atau bisa langsung dari :
http://dikti.go.id/dmdocuments/Data%20daftar%20kesetaraan%20%20ijazah%20perguruan%20tinggi%20luar%20negeri.zip
Terima kasih telah infokan linknya broken, salam, Fitri
Kalau ijazah program studi (S3) yang diperoleh dari universitas di UK ternyata tidak termasuk dalam daftar universitas yang telah disetarakan, apakah masih dapat diupayakan supaya ijazah tersebut dapat disetarakan? Terima kasih atas bantuannya.
Pak Amet, Adapun daftar itu hanya update sampai Juni 2009 setelah itu kan masih banyak yang ke sana namun tak dibukukan ke daftar, dan harus ingat tak ada nama PT atau Prodi di daftar tidak berarti lulusannya tak bisa setarakan gelar dan ijazahnya dengan gelar dan ijazah di Indonesia. banyak prodi yang terakreditasi di negaranya namun lulusannya tak ada yang datang ke Dikti untuk setarakan ijazahnya, bisa aja warga kita tak ambil prodi itu atau bisa aja warga kita yang lulus dari situ kerja di swasta atau buka usaha sendiri sehingga merasa tak perlu ke Dikti untuk penyetaraan. Kalo tak ada yang datang ya jelas tak ada di database Dikti lho. Jadi tak ada di daftar tidak berarti tak bisa setarakan ya. Silakan mengikuti proses pendaftaran dan panduan di web ini, jam pelayanan juga ada tertera di situ:
http://ijazahln.dikti.go.id/
Terim kasih, salam, Fitri
Mau tanya.
Apakah pengurusan penyetaraan ijazah dapat diwakilkan oleh orang lain? Soalnya saya tinggal sangat jauh dari jakarta. Terima kasih
Pak Ahmad, sewaktu mengantarkan berkas sekalian memperlihatkan dokumen asli bisa diwakilkan, namun untuk mengambil sk penyetaraan kalo diwakilkan harus pakai surat kuasa bermeterai.
Terima kasih, salam, Fitri.
Yth. Bapak / Ibu
Mohon infonya apaka ijazah master of public health dari open university australia bisa disetarakan di dikti? Terima kasih atas responnya.
Wassalam,
M. Ihsan
Pak M Ihsan, Open University Australia adalah program jarak jauh yang dimiliki Curtin University • Universitas Griffith • Macquarie University • Universitas Monash • RMIT University • Universitas Teknologi Swinburne • University of South Australia. Program jarak jauh ini Legal dan terakreditasi di Negera Australia.
http://www.open.edu.au/public/about-us/our-providers/shareholder-providers
Keterangan lengkap ada di bagian bawah halaman websitenya.
Berhubung pada panduan penyetetaraan ada disebut harus melampirkan Paspor dan Visa student (in-out ke negara tersebut dilampirkan) http://ijazahln.dikti.go.id/v4/Panduan-Penyetaraan-Ijazah-Luar-Negeri-Online.pdf ada baiknya langsung bertanya ke yang berwenang menjawab yaitu team penilai penyetaraan ijazah LN melalui buku tamu yang sudah tersedia di :
http://ijazahln.dikti.go.id/v4/buku_tamu.php
Adminnya akan membantu menanya ke team ybs. Agar lebih jelas sewaktu bertanya di buku tamu lampirkan link dari http://www.open.edu.au/public/about-us/our-providers/shareholder-providers
Terima kasih, salam, Fitri.
Selamat sore, untuk mengajukan banding/penyetaraan ulang bagaimana prosedurnya? Karena ijazah S1 saya dari Central Queensland University hanya disetarakan dengan D3.
Terima kasih
Sore Dik Andre,
Buat surat permohonan banding kepada :
Ibu Illah Sailah
Ibu Direktur Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan Dijen Dikti
Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan
Lantai 7
Jakarta Pusat 10002
Sampaikan argumen bahwa ijazah yang anda peroleh setara S1, dengan tunjukkan beban studi yang ditempuh di sana setara 144 sks (sks minimal untuk program S1 di Indonesia).
Kalo lokasi anda di Jakarta atau memungkinkan sebaiknya surat ini diantar langsung ke petugas penerima berkas penyetaraan ijazah LN minta bantuan mereka disampaikan ke Ibu Illah Sailah, Ibu Direktur Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti. Seandainya lokasinya jauh dikirim aja via surat kilat khusus, kirimkan surat permohonan banding, penjelasan tentang sks yang ditempuh, copy ijazah dan transkrip, copy hasil sk penyetaraan yang sudah anda terima.
Semoga dilancarkanNya urusan banding penyetaraan ijazah anda, amiin YRA.
Waktu pelayanan mereka (jam menerima berkas)
Senin s/d Kamis
09.00 – 12.00
12.00 – 13.00 Istirahat
13.00 – 14.00
Salam, Fitri
Terima kasih Bu Fitri, jawaban anda sangat membantu.
Kebetulan saya berada jauh dari Jakarta jadi kemungkinan permohonan banding/penyetaraan ulang akan saya ajukan lewat surat.
Best Regards,
Andre Ronald
Dear bu fitri,
saya mau bertanya bu kalo saya ambil kuliah s2 elearning luar nergeri apakah diakui?…universitas nya university of liverpool jurusan information technology saya lihat sudah ada yang disetarakan pada website dikti….namun saya belum apakah gelar dari elearning diakui di Indonesia
Dear Bu Desra, untuk pertanyaan apakah S2 program elearning LN bisa disetarakan dengan gelar kita, lebih baik Bu Desra hubungi admin di web penyetaraan ijazah LN, sampaikan nama negara tujuan, nama PT, prodi, jenjang, dan jelaskan ini adalah program elearning, hanya admin web penyetaraan atau petugas penerima berkas yang bisa bantu teruskan pertanyaan ibu ke team penilai penyetaraan, team penilai akan berikan jawaban akurat ke Ibu. Kalo lokasi ibu di Jakarta bisa langsung konsultasi ke bagian penyetaraan yang terdapat di lantai 7 gedung Dikti, Senayan Jakarta sesuai jam bertamu yang tertera di web tersebut. Bila lokasi di luar Jakarta, sampaikan pertanyaan lengkap detail PT, Prodi, jenjang dan negara tujuan melalui menu kontak admin yang tersedia di web tersebut.
Terima kasih, salam, Fitri.
Bu Fitri,
Mohon infonya, universitas tempat saya kuliah S2 tidak memberikan legalisiran ijazah, tapi memperbolehkan lulusannya memesan lebih dari 1 ijazah asli (tidak ada batas maksimal).
Bisakah saya menggunakan ijazah asli saja, bukan legalisirannya, saat melamar kerja?
Kemudian, untuk katalog atau “handbook” universitas, jika sudah ada online, haruskah saya tetap menunjukkan bentuk cetaknya jika ada masalah saat penyeteraan ijazah?
Terima kasih.
Bu Nita, untuk penyetaraan tak perlu serahkan copy ijazah yang dilegalisir cukup perlihatkan yang asli ke petugas Direktorat Belmawa bagian penerimaan berkas (lantai 7 gedung Dikti). Anak-anak kami yang lulusan Australia juga universitynya tak mau legalisir ijazah…sama seperti kondisi yang Bu Nita sampaikan, mau beli berapa lembar ijazah dan transcrip asli all ok. Untuk lamar kerja di swasta kebanyakan tak perlu legalisir ijazah, untuk lamar CPNS perlu legalisir namun banyak yang tak paham bahwa ijazah LN harus dilegalisir oleh PT asal atau atase pendidikan KBRI di negeri tempat peroleh ijazah, jadi kebanyakan masih terima ijazah yang dilegalisir notaris. Anak bungsu kami yang sudah pulang ke mari tanpa bawa ijazah yang sudah legalisir, kami order pakai kartu kredit beberapa lembar ijazah (asli lho) kemudian mereka pakai jasa DHL diantar sampai ke rumah kami. Itu dijadikan persiapan aja, pas lamar kerja cari tahu dulu apa perlu legalisir ijazah, dan apakah yang legalisir notaris bisa diterima ? kalo harus oleh PT asal ya baru kita serahkan yang stock serba asli itu. Dikti sendiri sejak tahun akhir tahun 2009 (setelah terbit SK Dirjen Dikti no. 82 tahun 2009) sudah tak legalisir ijazah lulusan PT LN.
Kalo handbook atau katalog tak ada bu Nita miliki, print aja beberapa lembar penjelasan tentang prodi yang anda ambil dari website mereka.
Ok ya jaringan telkomselflash yang saya pergunakan lagi kumat penyakitnya, serba lambat deh…susah balas email atau posting.
Salam, Fitri
Terima kasih banyak Bu Fitri atas informasinya yang sangat cepat–tidak lelet, kok (dan, ternyata provider kita sama).
Kebetulan saya ada pengangkatan CPNS tahun ini. Saya sudah memesan ijazah dan transkrip yang asli lebih dari satu. Untuk legalisir, selain lebih mahal daripada harga ijazah asli juga lama prosesnya. Jadi, bolehkah saya melampirkan ijazah asli saja pada lamaran saya?
Sekali lagi terima kasih banyak.
Bu Nita, kekuatan ijazah dan transkrip itu setara dengan ijazah asli karena dikeluarkan oleh Universitas ybs sebagai pengganti copy legalisir.
Salam, Fitri
Saya udah pernah setarain bachelor saya di dikti, cuman temen2 saya bisa dapet gelar s1 yang jurusan dan sksnya sama, cuman dia satu semester diatas saya, sedangkan saya cuman dpt d3. apakah saya masi bisa menyetarakan bachelor saya lagi di dikti dengan bukti teman2 saya yang mendapat gelar s1 itu? saya merasa ketidakadilan disini.
terimakasih
Bisa Dik Sari, buat aja surat minta naik banding hasil penyetaraan ditujukan ke :
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Ibu Illah Saila
Berikan alasan minta naik banding/penyetaraan kembali (ditulis dengan bahasa yang sopan jangan terkesan menuduh), tunjukkan contoh kasus teman yang berasal dari kampus dan prodi yang sama gelar bachelornya berhasil disetarakan dengan S1 (mohon kesediaan team penyetaraan ijazah LN agar sudi membantu proses ulang penyetaran ijazah LN adik, jangan khawatir hasil teman yang sudah di-sk-kan tidak akan dibatalkan hanya karena anda berikan sebagai contoh), sangat bermanfaat bila adik bisa buktikan total beban studi setara dengan 144 sks di sini ( minimal sks yang dibutuhkan untuk peroleh gelar S1, beban 144 sks ini yang jadi pedoman mereka, bisa menambah sks apabila sebelum masuk university pernah ikut marticulation atau foundation atau college) seperti misalnya di Monash University Australia, beban studi tiap mata kuliah di uni rata-rata 6 sks, mereka wajib mengambil 24 mata kuliah itu sudah setara dengan 144 sks. Berkas yang dibutuhkan dalam penyetaran dilampirkan lagi karena tahulah cara kerja birokrasi lebih baik submit ulang lagi. Diperjuangkan dik, karena untuk melanjutkan ke S2 Indonesia gelar LN harus setara dengan S1, begitu juga melamar CPNS sangat rugi kalo disetarakan dengan D3 karena lowongan yang terbuka untuk S1 jadi tak bisa lamar. Penyetaraan tidak dibutuhkan bila adik melamar ke perusahan swasta, melanjutkan usaha orang tua atau buka usaha sendiri, atau melanjutkan program Master ke Luar Negeri. Penyetaraan Master lazimnya tak bermasalah rata-rata berhasil disetarakan dengan S2, yang paling bermasalah adalah program Bachelor di luar negeri (terutama Ausie) selalu disetarakan dengan D3 padahal tak mudah mencapai gelar tsb.
Dan setahu saya, UI dan beberapa PTN sudah ada kerjasama dengan Australia membuka program double degree, 2 tahun di UI dan setahun di University (kalo tak salah U.Queensland juga ada kerjasama dengan UI), lulusannya dapat 2 gelar yaitu S1 dari UI dan gelar Bachelor University sana yang disetarakan dengan SI sini. Kalo disetarakan D3 tentu aneh, kan tak mungkin double degree menghasilkan S1 gelar akademik dalam negeri dan Bachelor World Univesity yang setara D3 gelar vokasi Indonesia. Sebenarnya yang ambil double degree sangat beruntung, mereka setahun di Ausie hanya perlu keluar dana sekitar AUD 40.000 pulang bawa gelar yang bisa setara dengan S1, yang langsung ambil Bachelor ke situ minimal 3 tahun hemat-hemat dibutuhkan Aud 120.000 (itupun harus doa jangan ada matakuliah yang fail, jangan sakit mata jangan sakit gigi karena mata dan gigi tak diasuransikan, tempel satu lobang gigi aja kena AUD 1.100 setara Rp 11 juta) bisa dimaklumi bagaimana kecewa bila pulang gelarnya disetarakan dengan D3.
Alamat dan nama lengkap ada di link ini : http://www.dikti.go.id/?page_id=2244&lang=id
Ibu Illah Saila orangnya sangat baik dan terbuka, beliau adalah lulusan University Queensland Australia, kalo lokasi adik dekat bisa coba kunjungi beliau atau wakilnya Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Edi Siswanto, S.E. yang menangani penyetaraan. Kalo segan bisa minta Bapak atau ibunya adik kawani.
Selamat berjuang semoga berhasil dik Sari, amiin YRA.
Salam, Fitri
Assalamualaikum wr.wb. Sekarang ini ada beberapa institusi di Indonesia yang bekerjasama dengan universitas LN sehingga perkuliahan dapat dilaksanakan di Indonesia tapi mendapat degree dari universitas di LN. Bagaimana penyetaraan ijazah tersebut?
Menurut staff di dikti ijazah tersebut tidak dapat disetarakan.
Terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. Zhare alias anonim (masa bertanya pakai nama anonim, topiknya kan bukan materi yang bersifat rahasia).
Tahu nggak kenapa tak bisa disetarakan karena tidak memiliki ijin dari Mendikbud, kalo yang memiliki ijin InsyaAllah tak bermasalah (ketentuan wajib ijin Mendikbud terdapat di pasal 7 butir 2 Permendikbud no. 26 tahun 2007 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen26-2007.pdf). Dikti sekarang lagi menawarkan program Beasiswa Double Degree / Joint Degree S2/S3 BU luar negeri (pendaftaran online ditutup tgl 20 Juli 2012) silakan baca di http://www.dikti.go.id/?p=3149&lang=id. Untuk lebih jelas ada berita menarik tentang program double degree, yang setelah dibaca mungkin bisa agak paham kenapa kebanyakan ijazah lulusan program double degree tak bisa disetarakan di Dikti (yaitu belum ada ijin) : http://edukasi.kompas.com/read/2011/06/09/11475361/Nasib.Program.Double.Degree.Tak.Jelas
Kalau saya boleh beri saran, pilihlan PT Penyelenggra Double degree yang kita tahu betul sudah memiliki ijin Dikti bila ijazah LN ingin disetarakan. Yaitu program double degree Indonesia-Jerman dan double degree Indonesia Perancis (DDIP), daftar nama Universitas yang melaksanakan Program Double Degree (Indonesia – Jerman) bisa baca di http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/unduh/detail/12 dan daftar nama Universitas yang melaksanakan Program Double Degree (Indonesia-Perancis) bisa baca di pedomen DDIP terbitan tahun 2012 (ada 6 PTN bisa baca halaman 16-17, nama, no hp dan alamat kontak juga ada dicantumkan)
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/07/Buku-pedoman-DDIP-2012.pdf
Salam, Fitri
beda pendidikan jarak jauh dengan kelas jauh apa sih?terus yg di akui yg mana?
Dik Muhammad,
Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) adalah program pendidikan tinggi yang peserta didiknya terpisah dari pendidik program, proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PTJJ diperbolehkan di Indonesia. Contoh : Universitas Terbuka. Bila mau tahu lebih mendetail program ini bisa baca:Permendikbud no.24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh bagi Perguruan Tinggi.
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/04/permen24tahun2012.pdf
Program Pendidikan Tinggi kelas jauh dilarang pemerintah Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Dikti no.2360/D/T/2000, ini linknya:
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen2630-D-T-2000.docx
Ciri-ciri Program kelas jauh , PT X berada di kota A, sedangkan peserta dan pendidik menjalankan program perkuliahan di kota B atas nama PT X. Ijazah dari program pendidikan kelas jauh tidak sah, tidak bisa dipergunakan terutama untuk melamar lowongan CPNS atau melanjutkan studi di Indonesia.
Contoh : STxxx Surabaya yang membuka program multi kelas di Kupang itu adalah kuliah kelas jauh yang dilarang DIKTI. Ijazah dari program ini tidak mendapat pengakuan Dikti (tidak sah).
Namun belakangan ini perkembangan menunjukkan ada beberapa daerah sangat membutuhkan prodi tertentu yang belum sanggup disediakan oleh perguruan tinggi setempat maka pada tahun 2009 dibuat Permendiknas no. 30 tahun 2009 yang mengatur pengecualian untuk pelaksanaan Program Kelas Jauh, yang kemudian diganti dengan Permendikbud no. 20 tahun 2011 yang mulai berlaku pada tgl penetapan yaitu 19 Mei 2011
Permendikbud no. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2011ProdiDiluarDomisili.docx
Jadi bagi Prodi yang memenuhi persyaratan seperti yang tercantum di permendiknas no.20 tahun 2011 diperbolehkan mengajukan permohoanan pembukaan Program kelas jauh ke Mendiknas dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan seperti yang tercantum di pasal 3 ayat 1 Permendikbud tsb, seandaiknya memenuhi syarat akan terbit SK Mendiknas untuk pembukaan program tersebut. Tanpa SK Menteri tidak diperkenankan untuk buka program kelas jauh terkecuali Program Sarjana Kependidikan Guru atau Profesi Guru seperti yang saya uraikan di bawah.
Untuk mengetahui apakah PT tersebut memenuhi persyaratan Permendiknas No.20 tahun 2011 bisa di check via:
Check status akreditasinya dengan masukkan nama PT ke kotak nama PT di : http://ban-pt.depdiknas.go.id/direktori.php salah satu persyaratannya untuk menyelengarakan prodi di luar domisili PT harus terakreditasi A. Apakah Prodi tersebut memiliki izin Dikti bisa via http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/profilpt dengan masukkan namanya ke kotak nama perguruan tinggi. lalu klik telusur akan tampil hasilnya.
OK ya mau siapi berita edukasi yang belum isi ke web sampai saat ini. Salam, Fitri.
Ibu Fitri Yth.
Berdasarkan ketentuan CPNS 2012, lulusan luar negeri harus menyertakan “nomor Keputusan hasil penyetaraan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kemdikbud”. Apakah ini berarti saya harus menyetarakan ijazah saya di website DIKTI (http://ijazahln.dikti.go.id/login.php) ?
Saya coba melakukan penyetaraan ijazah, namun website tersebut selalu down. Saya coba melakukan untuk selang waktu yang lama, namun masalah tersebut selalu terjadi. Jika seandainya website tersebut tidak diperbaiki, tentu akan banyak merugikan teman-teman lulusan luar negeri yang akan menyetarakan ijazahnya untuk keperluan CPNS 2012.
Dalam surat edaran mengenai CPNS 2012 yang terbit hari ini/besok (14 Agustus 2012) pendaftaran akan ditutup hingga 27 Agustus. Namun dalam tulisan Ibu diatas disebutkan bahwa lama waktu untuk memperoleh Ijazah penyetaraan adalah 1 bulan+2 hari kerja. Hal ini tentu tidak sinkron dengan program CPNS 2012, terutama bagi pendaftar yang baru melakukan penyetaraan ketika pengumuman CPNS dibuka.
Mohon pencerahan dan masukan Ibu.
Terima kasih banyak atas waktu Ibu.
Wassalam,
-r/K-
JSPS posdoctoral researcher
Dik Aditya, bagi lulusan LN wajib lampirkan SK penyetaraan dari Dikti pada saat pendaftaran online CPNS dosen. Pendaftaran online dibuka 15-27 Agustus 2012. Kalo dari tempat kami tak ada keluhan terhadap website penyetaraan ijazah LN, selalu bisa akses, barusan saya coba mulus dan lancar aja. Masalah pendaftaran CPNS 2012 ya mungkin lulusan LN yang baru selesai mungkin tak sempat mengikuti, kalo lulusan lama saya rasa sudah cukup tersedia waktu kalo memang serius ingin setarakan ijazahnya. Terlepas dari ini semua, segeralah setarakan ijazah LN misalnya ingin melamar CPNS, kalo tak sempat ikut CPNS 2012, kabarnya Morotorium CPNS akan dicabut 2013 berarti masih terbuka kesempatan di tahun 2013.
Ok pekerjaan di meja sudah menanti.
Terima kasih, salam, Fitri.
Ibu Fitri Yth.
Terima kasih jawabannya. Saya bisa mendaftarkan online ijazah saya. Saya akan meminta bantuan orangtua saya tersayang untuk membawa berkas kelengkapan ke DIKTI tanggal 22 Agustus 2012 ini.
Jika seandainya SK penyetaraan dari DIKTI tidak bisa dikeluarkan hari itu, apakah DIKTI bisa memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan (dalam hal ini saya) sedang memproses SK penyetaraan DIKTI tersebut?
Saya pikir hari kamis tanggal 23 Agustus adalah tanggal terakhir untuk memungkinkan berkas CPNS 2012 saya sampai pada unit kerja yang dilamar.
Terima kasih atas jawab Ibu.
Wassalam,
-r/K-
Dik Aditya RK
Tanggal 22 Agustus 2012 masih cuti bersama kantor Dikti belum buka, sebaiknya tanggal 23 Agustus baru ke sana, perhatikan waktu pelayanan penerimaan berkas dan pengambilan SK di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, hanya beri layanan Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00. Kalo baru mau masukkan berkas tak mungkin bisa siap hari itu juga karena kan harus diverifikasi, dan ditanda tangan oleh Ibu Direktur Direktorat Belmawa. Setelah kita masukkan berkas Dikti akan beri surat tanda terima berkas itulah bukti penyetaraan sedang diproses, namun panitia pada umumnya tidak mau terima berkas yang merupakan surat keterangan, baik surat keterangan lulus atau surat keterangan penyetaraan. Namun kalo ingin coba namanya usaha tetap boleh dilaksanakan. Kalo sudah selesai SKnya bisa terpantau di http://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
Sukses selalu,
Salam, Fitri
Dear bu Fitri, dapatkah saya menanyakan beberapa hal pada ibu (dan saya berharap Ibu berkenan memberikan pencerahannya)
1. kapan kiranya bagian penyetaraan ijazah dikti akan membuka lagi pelayanannya pasca hari raya Iedhul Fithri 2012 ini?
2. benarkah informasi yang saya dapat bahwa pada universitas dan bidang studi yang sudah tercantum di list daftar dikti, proses penyetaraan ijazah akan memakan waktu 1-2 hari?
3. saat ini saya masih tinggal di luar indonesia, dapatkah proses penyetaraan ijazah saya wakilkan pada kakak saya yang berdomisili di tanah air?
3. salah satu syarat untuk penyetaraan adalah menyertakan visa saat masa studi (in-out), berhubung saya masih berdomisili di luar Indonesia, dapatkah saya bila hanya menyediakan fotokopi visa saya yang masih berlaku?
Terimakasih sebelumnya saya ucapkan pada Ibu atas informasinya.
Dik Dyah:
1 ) Di Indonesia tgl 19-20 Libur Nasional, 21-22 cuti bersama, kantor pelayanan Penyetaraan ijazah LN akan buka kembali pada tgl 23 Agustus 2012, perhatikan jadwal pelayanan yang terdapat di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, bagian penyetaraan hanya beri layanan pada Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00.
2 ) Secara teori ditulis seperti itu, namun mengingat harus diverifikasi oleh team penilai dan ditanda-tangan oleh Direktur Direktorat Belmawa, kecil kemungkinan siap 1-2 hari kerja, yang jelas bagi Prodi dan PT yang sudah ada di daftar list yang arsip di web tsb http://ijazahln.dikti.go.id/rekap_per_pt.php bisa lebih cepat sekitar seminggu dari yang belum pernah sama sekali.
Adapun gambarannya bisa baca tahapan penyetaraan:
http://ijazahln.dikti.go.id/tahapan.php
Apabila SK sudah bisa diambil akan nampak di :
http://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
3 ) Adik bisa lakukan pendaftaran online, berkas boleh titip kakaknya adik bawa ke Dikti (perhatikan jadwal pelayanan ya), kalo sudah bisa ambil sk bisa minta kakak ambil juga, hanya kalo masukkan berkas tak perlu pakai surat kuasa namun kalo mengambil sk penyetaraan mesti buat surat kuasa yang bermeterai Rp 6.000, di tahapan penyetaraan yang linknya saya sertakan di nomor 2 ada dijelaskan.
4 ) Boleh, jangan lupa waktu penyerahan berkas, ijazah dan transkrip yang asli juga harus dibawa kakak untuk diperlihatkan.
Ok, salam, Fitri.
Ibu Fitri Yth.
Terima kasih atas jawaban Ibu.
Saya pikir bagi pelamar yang baru mendaftarkan ijazahnya pada tanggal 23 Agustus tidak dapat mendapatkan penyetaraan Ijazah sebelum tanggal 27 Agustus. Oleh karenanya dengan segala kerendahan hati, kiranya kami ini bisa lebih mudah mendapat surat tanda bukti pemrosesan penyetaraan Ijazah.
Saya sendiri sudah lulus tahun lalu, namun baru mengetahui aturan penyetaraan ijazah ketika melihat syarat2 berkas CPNS yang harus di submit.
Wassalam,
-r/K-
Saya agak kebingungan soal persyaratan penyetaraan ini. Saya lulusan S-1 di university of nottingham tahun 2008, dan saya harus menyetarakan ijazah untuk proses pendaftaran program S-2 di UI TA 2013. Ada 2 persyaratan yang mustahil saya lengkapkan :
1. Salinan thesis, yang sudah lama hilang sejak laptop saya rusak (walaupun -mungkin- bisa saya minta dari arsip universitas saya dulu, mungkin juga nggak). Tapi nilai nya ada pada transkrip.
2. Salinan visa dari paspor, karena saya kuliah itu tahun 2005-2008, dan paspor lama itu sudah saya ganti dengan paspor baru (digunakan dalam proses permohonan untuk perpanjangan paspor di kantor imigrasi dan tidak dikembalikan).
Nah, mungkin ada dokumen lain yang bisa saya sertakan sebagai ganti untuk memperkuat? Misalnya kartu pelajar saya dulu, atau surat penerimaan pendaftaran untuk program S-2 di universitas lain? Masa cuma gara2 proses berbelit saya nggak bisa kuliah di UI, padahal nilai saya bagus2…
Dik Angel,
Kalo lulusan S1 bukan thesis melainkan skripsi atau tugas akhir, thesis oleh lulusan S2. Di berbagai negara lulusan S1 tak pakai Skripsi maka sebagai gantinya boleh sajikan paper dari tugas akhir. Dari dulu setiap saya atau keluarga ganti paspor saya selalu minta agar paspor lama dikembalikan ke kami (di kota kami kena bayar Rp. 50.000, maka paspor lama bisa diambil kembali). Saya baca di http://ijazahln.dikti.go.id/pp1.php butir 6 nya dijelaskan:
6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang.
Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
Untuk itu sebaiknya adik konsultasi ke Direktur/Kasubdit/petugas Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti, bila bertempat tinggal di Jakarta lebih baik langsung ke kantor Direktorat Belmawa di Gedung D lt.7 , Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan (samping hotel Atlet Century) konsultasi menurut jadwal menerima tamu yang tertera di http://ijazahln.dikti.go.id/index.php, kalo di luar Jakarta bisa melalui alamat kontaknya : http://ijazahln.dikti.go.id/kontak.php
Direktor Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ibu Dr. Ir. Illah Sailah MS adalah pejabat yang sangat friendly dan sejauh ini cukup fair, saya yakin beliau tidak akan mempersulit para lulusan negeri yang ingin studi lanjut dalam negeri.
Semoga lancar segala urusan, salam, Fitri.
Saya baru selesai memasukkan berkas-berkas saya untuk proses penyetaraan ijazah, tapi saya harus mengungkapkan kekecewaan saya terhadap pelayanan dan sikap para petugasnya (TIDAK RAMAH dan KASAR).
Beberapa minggu yang lalu saya memasukkan berkas-berkas penyetaraan S1 saya dari Malaysia. Ternyata saya harus menyetarakan jenjang SMA saya juga, karena saya dulu tinggal di luar negeri. Tidak disebutkan dalam website Dikti bahwa jenjang sebelumnya juga harus disetarakan. Alhasil petugas tidak mau proses pengajuan saya dan saya disuruh ke Lt13 dulu untuk menyetarakan ijazah A-Level saya. Ya sudahlah, saya keatas dan mengajukan lagi. Ternyata hanya ada satu orang yang menangani yaitu Bp Marwan, seorang petugas yang SANGAT TIDAK RAMAH dan KASAR bicaranya. Dengan nada yang tidak sopan, dia menolak berkas-berkas saya karena saya tidak membawa transkrip. Yang sopan dikit kenapa…
2 minggu kemudian saya melengkapkan semua berkas dan mengajukan lagi, tetapi Bp Marwan diluar kota maka dia minta saya titipkan saja. Oke lah. Dengan tanda terima sementara saya ke penyetaraan S1 lagi, tetapi lagi-lagi ditolak oleh petugasnya bu Siti yang TIDAK RAMAH dan tidak helpful sama sekali (awalnya saja ramah) karena diminta tanda terima aslinya.
Setelah saya kesana lagi dan mengambil tanda terima aslinya, dan saya berikan barulah masuk semua.
Seandainya petugas lebih ramah dan understanding, pasti kami bisa memahami kalau syarat belum lengkap dan dengan senang hati kami akan melengkapinya. Tapi mereka lebih suka bicara kasar dan tidak sopan, maka kami sangat kecewaa dengan pelayanannya. Saya harap ibu Fitri tidak termasuk pegawai Dikti yang tidak ramah, dan apabila bisa, tolong kedepannya diungkapkan kepada Ditjen Dikti tentang pentingnya pelayanan masyarakat dengan ramah. Apalagi bagi kami yang tinggal jauh dan sudah mahal-mahal pendidikan diluar negeri dengan rencana kembali untuk berkontribusi kepada bangsa dan negara, tolong dibantu lah, layani dengan senyuman dan jangan dipersulit..
Sangat sorry dik Osamusic (hjalmenoar), sedih mendengar kekecewaan yang adik alami di bagian penyetaraan Dikti, sorry atas pelayananan yang kurang baik dan mengecewakan, semoga tulisan ini akan menyadari mereka bahwa layanan yang baik juga merupakan amalan. Sekali lagi mohon maaf.
Terima kasih atas penyampaian informasi ini.
Salam, Fitri.
Dear Ibu Fitri.
Saya ingin menanyakan solusi untuk kasus seperti yang tertulis di bawah ini:
Adik saya diterima sebagai cpns sewaktu dia sedang studi S3 di luar negeri.
Tahun ini akan lulus dan kebetulan sk 100% nya juga sudah diterima. Apakah IJAZAH nya bisa disetarakan karena waktu kuliah belum ada surat ijin SETKAB, hanya berbekal surat tugas dari pimpinan instansi.
Akan sangat sayang sekali bila ijazah nya tidak bisa disetarakan mengingat kuliahnya menggunakan uang negara. Waktu melamar CPNS menggunakan ijazah S2 karena kuliah s3 baru berjalan 1 tahun dan menggunakan pasport hijau.
Mohon pencerahannya.
Dik Dessy, beda penyetaraan dengan penyesuaian ijazah, kalo untuk penyetaraan ijazah Luar negeri tidak ada keharusan perlihatkan surat tugas/ijin, penyetaraan fungsinya menyetaraan gelar yang diperoleh dari luar negeri itu setara dengan D3 atau S1 atau S2 atau S3 dalam negeri. Panduannya sudah ada di laman Penyetaraan ijazah PTLN.
Ok ya saya lagi merawat bunda yang sakit keras, saya cukupkan sampai di sini , salam, Fitri.
Dear Ibu Fitri,
Terima kasih sudah diberi kesempatan untuk menulis comment.
Saya lulus S3 tahun ini di Jepang, ijazah sudah disetarakan di dikti. Namun masih ada pertanyaan di benak saya.
Saya penerima beasiswa unggulan tahun 2009 dan berangkat ke jepang dgn status non pns (pasport hijau) namun dapat rekomendasi dari rektor. Setelah kuliah 1 semester saya ikut tes cpns dan berhasil lulus jadi dosen, namun atas ijin rektor saya boleh melanjutkan study sampai finish tahun ini dan berhasil lulus bulan maret ini. Bulan ini saya coba mengajukan funsional pertama namun ijazah belum bisa dipakai karena kata pegawai ijazah kemungkinan bisa dipakai kumnya waktu kenaikan pangkat dari 3b ke 3c.
Pertanyaan saya apakah dengan hanya penyetaraan ijazah dari dikti, ijazah bisa diakui di BKN? kalau belum langkah apa yang mesti saya lakukan agar ijazah saya bisa saya gunakan di universitas?
Apakah bisa mencari surat keterangan khusus di Biro Kerjasama Luar Negeri sebagai pengganti setneg?
Kebetulan saya masih menyimpan semua dokument perjanjian untuk mengabdi di universitas setelah lulus dan surat rekomendasi lain yang melibatkan universitas waktu pengajuan beasiswa unggulan.
Penjelasan Ibu sangat saya harapkan.
Terima kasih.
October 25, 2013 at 1:08 pm
Sorry dik Gede Karang baru sempat balas saat ini, pulang kerja harus siapi makanan dan suapi bundaku yang lumpuh kena Stroke berat di Hari Raya Idul Fitri bulan Agustus yang lalu.
Ijazah LN adik sah dan diakui pemerintah, hanya Ditjen Dikti Kemdikbud yang berwenang menyetarakan ijazah LN dan itu berlaku di semua instansi pemerintah. Berhubung sudah diangkat jadi CPNS dengan golongan pangkat 3b, untuk kenaikan pangkat dosen minimal 2 tahun dihitung dari masa aktif sebagai dosen. Berhubung studi lanjut di LN itu sama dengan tugas belajar, kenaikan pangkat semasa tugas belajar adalah 4 tahun, seandainya di LN lamanya mencapai 4 tahun dan kum mencukupi baru bisa naik pangkat, sementara kita kan tahu prestasi (publikasi) semasa tugas belajar tidak diakui sebagai kum. Maka setelah kembali menjadi dosen berlaku kembali semua persyaratan untuk dosen, kalo sudah 2 tahun dan kum mencukupi bisa ajukan naik ke 3c.
Jadi bukan keabsahan ijazah diragukan, hanya masalah waktu dan persyaratan kum. Ijazah yang sudah disetarakan Dikti diterima/diakui 100 % oleh semua instansi termasuk BKN. Seandainya status di forlap.dikti.go.id masih terdata tugas belajar maka perlu urus pengaktifan kembali sebagai dosen dengan langkah seperti yang dijelaskan di link ini :
http://www.kopertis12.or.id/2012/10/23/proses-kepulangan-dan-pengaktifan-kembali-dosen-tugas-belajar.html
Cara chek status aktivitas:
Klik https://forlap.dikti.go.id/index
klik Data Dosen yang terdapat di menu kanan atas ” Pencarian Data”
Masukkan kata kunci berupa nama atau NIDN atau NIP
klik cari dosen
Setelah tampil klik di nama (warna biru)
Perhatikan Status Aktivitas apakah sudah terdata AKTIF MENGAJAR
Kalo sudah aktif ya tak perlu lagi mengurus SK pengaktifan kembali
Ok ya mau lanjut pekerjaan, semoga sudah jelas, salam, Fitri.
Dear Bu Fitri,
SK Penyetaraan ijazah saya hilang padahal SK ini sangat saya butuhkan untuk mengurus status kepegawaian.
Bisa kah saya meminta salinannya ke dikti dan berkas apa yang harus saya sertakan?
Apa saja prosedur yang harus saya lakukan untuk mendapatkan SK ini kembali?
Mohon informasinya.
Terima kasih.
Dik Fian bisa langsung hubungi bagian penyetaraan di :
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan
Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan
Jakarta Pusat 10002
Telp. +62 21 5794-6073
Fax: +62 21 5794-6072
Hi. Boleh saya tau dmn mau cek daftar univ malaysia yg diakui DIKTI ?
Daftar Univesitas yang sudah disetarakan di Dikti
http://ijazahln.dikti.go.id/rekap_per_pt.php
Yang namanya belum terdapat di Daftar ini bukan berarti tidak diakui Dikti, bisa jadi tak ada namanya karena belum ada lulusannya yang pernah setarakan ijazah ke Dikti sehingga tidak terdapat di database Dikti.
Hi mbak Fitri,
Saya lulusan S1 di salah satu universitas di malaysia… setelah saya cek data alumni2 saya yang sudah lulus dari universitas tersebut dan melakukan penyetaraan S1 di dikti, hasilnya penyetaraannya hanya berupa D-3.
Saya berencana melanjutkan S2 di luar negeri dengan memperoleh beasiswa dari menteri keuangan Indonesia, saya ingin bertanya, apakah saya harus melakukan penyetaraan ijazah di dikti dalam rangka mengajukan pendaftaran beasiswa, dimana jika disetarakan juga akan menjadi D-3. Mohon petunjuknya.. Terima kasih..
Hi Dik Bun Alvian,
Ijazah LN yang disetarakan dengan D3, bila untuk lanjut kuliah di LN dengan biaya sendiri tak masalah. Namun yang jadi masalah adalah apabila dipakai untuk melamar beasiswa pemerintah untuk lanjut ke S2 dalam atau luar negeri karena bila lulusan LN harus lampirkan SK penyetaraan S1, begitu juga bila melamar CPNS akan diminta SK penyetaraan S1 bukan D3. So bila bisa buktikan program S1 di Malaysia tersebut setara dengan beban kuliah 144 sks bisa ajukan banding untuk disetarakan kembali.
Salam, Fitri.
Hi Mbak Fitri,
Terima kasih atas responnya… Saya berminat untuk mengetahui lebih jelas tentang proses penyetaraan ijazah S1, melihat ada beberapa lulusan universitas tertentu dan beberapa major tertentu diakui dan disetarakan menjadi S1 oleh DIKTI. Saya ingin mengetahui lebih jelas mengenai indikator dan skema dalam penyetaraan ijazah supaya dapat disetarakan dengan S1.. Mohon petunjuknya.. Terima kasih.. Alvian
Hi Dik BUn Alvian,
Rujukannya harus terpenuhi beban sks yang diwajibkan di Kepmendikbud no. 232/U/2000
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Kepmen232-U-2000PenyusunanKurikulum.docx
Pasal 5
(1) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
Seandainya bisa buktkan beban studi yang pernah diambil di program Bachelor LN setara 144 sks bisa ajukan banding kembali ke Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti, agar ditinjau ulang oleh team penilai Direktorat Belmawa tsb dan ini biasanya membutuhkan waktu, sebaiknya sewaktu ajukan banding minta alamat kontak petugas yang bisa dihubungi via sms agar tahu hasil banding sudah keluar.
Salam, Fitri.
Hi,
Saya ingin rekonfirmasi lagi mengenai penyetaraan ijazah luar negeri. Apakah betul jika telah memenuhi persayaratan untuk menjadi bachelor’s degree (S1) di lokasi (negara) dimana pelajar menempuh dan menyelesaikan pendidikan S1, maka juga akan setara dengan S1 oleh DIKTI ketika melakukan penyetaran? Misalnya, Saya mengambil program S1 di Malaysia dan telah memenuhi syarat bachelor’s degree menurut MQF ( Malaysian Qualification Framework) -(120 credit hours) dimana telah diakui oleh lembaga akreditasi Malaysia sndiri dan oleh international. Apakah akan disetarakan dengan S1 oleh DIKTI?
Dik Kenny Ara Kian, Saya tidak berwenang jamin ijazah anda 100% akan disetarakan dengan s1 sini, karena saya bukan tim penilai, pada prinsipnya suatu program bachelor di LN bisa disetarakan dengan program S1 sini harus bisa memenuhi persyaratan yang terdapat di Kepmendikbud no. 232/U/2000 yaitu beban kuliah minimal 144 sks dan keberadaannya diakui oleh pemerintah setempat. Apakah beban kuliah adik setara 144 sks tentu harus dievaluasi oleh team penilai ybs.