Dear All,
Sejak bulan Juni 2010 Direktorat Akademik telah meluncurkan suatu sistem baru, yaitu pendaftaran ijazah luar negeri secara online. Sistem ini dikembangkan agar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses (pendaftaran) penyetaraan dapat lebih singkat, karena lulusan luar negeri dapat melakukan pendaftaraan dimana saja melalui internet. Dalam sistem ini verifikasi dokumen fisik tetap dilakukan seperti proses verifikasi secara offline, yang berupa proses online adalah dari tahap awal mulai log in untuk pendafataran, mengisi isi borang pendaftaran sampai memperoleh nomor registrasi. Kelebihan sistem ini selain lebih hemat waktu juga memudahkan para pemohon karena mereka bisa langsung check apakah hasil sk penyetaraan sudah terbit atau belum (via menu pencarian data/rekap data dalam proses ) sehingga bagi yang tinggal di luar Jakarta terhindar dari habis waktu dan dana datang menjemput sk yang belum siap.

Silahkan pergunakan fasilitas penyetaraan ijazah LN secara online via:
http://ijazahln.dikti.go.id

Didalam link ini sudah tersedia form pendaftaran, panduan, rekap dan buku tamu.

Panduan pendaftaran

Rekap ada 2 jenis:

Rekap data dalam proses, bila diisi nama pengusul atau nomor pendaftaran bisa mengetahui apakah sk sudah terbit.

Rekapitulasi Data Per Jenjang/Gelar untuk mencari data pengusul yang memiliki jenjang/gelar prodi tersebut

SK  Siap Diambil

Daftar Univesitas yang sudah disetarakan di Dikti (yang namanya belum terdapat di Daftar ini bukan berarti tidak diakui Dikti, bisa aja belum ada lulusannya yang pernah setarakan ijazah ke Dikti sehingga tidak terdapat di database Dikti)

– untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap Data dalam Proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.

Perihal Pembetulan Data:
Bagi Yang Sudah Pernah Penyetaraan, Mohon Data Dicek Kembali, Jika Ada Yang Tidak Sesuai, Laporkan Kepada Kami Dengan Cara Scan Dan Kirimkan Sk Penyetaraan Anda Lalu Kirimkan Melalui Form PEMBETULAN DATA

Produk Hukum yang Terkait Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:

– Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1A halaman 33 tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan/melegalisir foto copy Ijazah

– Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah PTLN dengan Ijazah dan Gelar PT Indonesia, Permen ini telah membatalkan Permendiknas no. 26 tahun 2009 atau bisa unduh di SINI

– Surat Edaran Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) no. 1518.1/E3.2/2011 tentang perubahan jadwal pelayanan penerima berkas untuk Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

-Surat Edaran Direktorat Akademik no 1850.1/D2.5/2009 tgl 1 Juli 2009 tentang Penyetaran ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 dan Lampirannya
tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Daftar Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Dikti sampai dengan 30 Juni 2009 (bisa nampak gelar yang berhasil disetarakan)
Daftar Kesetaraan ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pengertian Legalisir dan Penyetaraan Ijazah:
Legalisir Ijazah berbeda dengan Penyetaraan Ijazah :
Sampai hari ini masih banyak mahasisiwa kita yang menuntut ilmu di berbagai Negara mempertanyakan perbedaan antara legalisir dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Supaya tidak semakin membingungkan biarlah saya coba menjelaskan sebagai berikut :

Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
– Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah :
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
– Penjelasan tentang legalisir  ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat.

Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur akademik Ditjen Dikti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Direktorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu dilegalisir.
– Legalisasi sk penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Ketentuan ini terdapat di lampiran bagian V halaman setelah Gbr 1.

Lama proses mulai dari penyerahan data sampai tim evaluasi selesai penilaian butuh waktu satu bulan, dari verifikasi hasil penilaian oleh kasi sampai pengesahan SK penyetaraan oleh Direktur Akademik membutuhkan waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja. Disini sering terjadi salah pengertian, karena petugas penyetaraan selalu meberikan jawaban SK akan siap selambat-lambatnya 7 hari kerja begitu juga tanda terima yang diberikan ada mencantumkan kalimat tsb tanpa disertai penjelasan bahwa 7 hari itu maksudnya dihitung dari sejak tim penilai selesai menilai, yang mana telah menelan waktu 1 bulan. Maka sering para pemohon penyetaraan sibuk bertanya sana sini kenapa sudah hampir sekian hari belum ada kabar ? pada hal yang sebenarnya adalah 1 bulan + 7 hari kerja.

Menurut SK Dirjen Dikti No. 82 thn 2009, para user atau pemakai lulusan luar negeri diberi kewenangan untuk langsung menyetarakan/mengrekrut lulusan tsb dengan berpedoman pada daftar kesetaraan PTLN yang berisi hasil penyetaraan para lulusan LN yang pernah menyetarakan ijazah LN ke Dikti. Namun ternyata setelah ketentuan ini diterapkan, di lapangan para user tetap meminta sk penyetaraan. Untuk itu Dikti mengizinkan mereka setarakan ijazahnya dengan lamanya proses sekitar 1 bulan + 1 atau 2 hari kerja. Sekarang sudah gampang, untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap data dalam proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.

Sangat disarankan kepada adik-adik lulusan SMU atau para dosen yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, sebelum menjatuhkan pilihan ada baiknya coba mempelajari Daftar Universitas yang sudah disetarakan di Dikti (update) dan Daftar Kesetaraan lengkap gelar terbitan Juni 2009. Sedapat mungkin memilih PT dengan bidang ilmu yang sudah terdapat di daftar kesetaraa tersebut. Karena bisa saja gelar yang dibawa pulang tidak diakui atau disetarakan dengan gelar yang jauh dari harapan.

Semoga sistem baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengguna sehingga manfaat yang diperoleh dapat mencapai tingkat yang memuaskan.
Salam, Fitri, 25 Oktober 2013