Batas Usia Tugas Belajar
Permendiknas no. 48 tahun 2009 :
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_48_2009.pdf
Bab VII Batas usia
Batas usia maksimal pegawai pelajar adalah :
a. 25 tahun untuk Diploma I/sederajat
b. 25 tahun untuk DiplomaII/sederajat
c. 25 tahun untuk Diploma III/sederajat
d. 25 tahun untuk Sarjana atau Diploma IV
e. 37 tahun untuk Magister atau yang setara
f. 40 tahun untuk Doktor
PENETAPAN Surat Edaran Mendiknas no 4159/A4.3/Kp/2010 tgl 27 Jan 2010 kemudian memberi persyaratan lunak, silahkan baca link di bawah ini :
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
Silahkan baca item no 8:
-Peraturan Mendiknas no. 48 tahun 2009 tentang Pedoman pemberi tugas blajar bagi PNS di lingkungan Kemendiknas, berlaku SEJAK TANGGAL DITETAPKAN, akan tetapi bagi mereka yang pada saat berlaku efektif Permendiknas no. 48 tahun 2009 telah berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun tetapi kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun MASIH diberi kesempatan untuk melakukan tugas belajar sampai tahun 2015.
============================================
Masa Tugas Belajar :
Kalau tentang lamanya masa tugas belajar yang diberikan silahkan baca Bab III pasal 5 Permendiknas no. 48 tahun 2009 :
Tugas belajar diberikan untuk masa tertentu sesuai jenjang pendidikan yang diikuti :
a. Program Pendidikan Diploma I, 2 (dua) semester;
b. Program Pendidikan Diploma II, 4 (empat) semester;
c. Program Pendidikan Diploma III, 6 (enam) semester;
d. Program Pendidikan Sarjana atau Diploma IV, 8 (delapan) semester;
e. Program Pendidikan Magister atau yang setara, 4 (empat) semester;
f. Program Pendidikan Doktor, 6 (enam) semester.
PS: Semua ketentuan ini juga berlaku untuk dosen PTS yang akan melaksanakan tugas atau ijin belajar
Penjelasan tentang perbedaan tugas belajar dan ijin belajar bisa baca kedua link di bawah ini :
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/tugas-belajar2.ppt
jadi gimana kalo PNS uda Diploma III mau melanjutkan ke S-1. sedangkan beliau sudah berumur 27 tahun. apakah masih ada kesempatan. kalo ada, apa dasar nya ? mohon di balas. terima kasih
Dik Firman tak jelaskan statusnya apakah seorang dosen ? kalau untuk dosen masih diberi kesempatan tugas belajar dengan beasiswa sampai usia 55 tahun (berlaku sampai tahun 2015) ini sudah ditetapkan dengan Surat edaran kepala Biro Kepegawaian a.n. Mendiknas no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010. Dan BPPS adalah program Pascasarjana (S2/S3) Dikti yang hanya diperuntukkan untuk dosen PNS/DPK dan dosen tetap PTS.
Terima kasih,
Salam, Fitri.