— Jangan sampai terjadi Homebase Forever —
— On Wed, 8/25/10, Fitri < fitrith@xxxx > wrote :
>>>
Subject: [evaluasi-ps-dikti] Re: Perubahan Dosen Tidak Tetap ke Tetap
>>>
Dokumen Pendukungnya :
Sk dosen tetap, surat pernyataan dosen tetap, ijazah, sk jafa kalau sudah punya.

Sebaiknya disatukan dalam satu file pdf baru diupload ke web.
Surat Pernyataan dosen tetap ikuti form ini :
http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf

Contoh perubahan status dosen tidak tetap menjadi dosen tetap bisa baca di web :
http://www.kopertis4.or.id/

>>>
Perhatikan:
Seandainya sebelumnya dosen tetap di PT lain, pastikan statusnya sudah diobah PT
asal menjadi dosen tidak tetap. Atau minimal harus mempunyai surat lolos butuh
atau surat keluar.

Salam, Fitri
>>>
Kasus (1) — Pada Rab, 25/8/10, iwan xxxx info_xxxx@xxxx menulis:

Bu Fitri, PT asal belum mengeluarkan dan belum ada Surat keterangan, padahal Dosen bersangkutan sudah memintanya pada PT asal, suruh menunggu 1 Minggu, di susul lagi, belum juga 2 Minggu, sampai saat ini udah 1 bulan lebih belum ada keputusan atau tindakan dari PT asal. Gimana cara untuk, mengambil sikap dari PT kami ?

>>>
Kasus (2)— Pada Rab, 25/8/10, STMIK & AMIK xxxx < stmikxxxx@xxxx >menulis:

kejadian pada kami Pudir-1 IM di 044-xxx bisa pula
didaftarkan AKBID AIC (044-xxx) Secara Tidak Sah, dan si Dosen
sangat yakin Surat Pernyataan nya dipalsukan Akbid Tsb ! Dan pihak Akbid
AIC berkelit dengan alasan “KAMI TIDAK MENGERTI CARA MERUBAH STATUS DOSEN
TETAP MENJADI HONORER”. Sehingga saya sarankan ke Dosen yang dipalsukan Surat
Pernyataan nya Tsb untuk MELAPOR KE POLISI saja.
Sebaiknya Ada fasilitas untuk mengajukan Dosen Tetap yang diakui PTS Lain utk
menjadi Dosen Tetap kita dengan melampirkan berkas tertentu.

Kasus (3)— dadang mulyana, 04/8/10, fokus 2008< fokusxxxx@xxxx> menulis :

Saya Lulusan S2 Komputer dan dosen Home Base disalah satu PTS Kopertis wilayah III yang sudah hampir 7 tahun lamanya mengajar dan pada akhir 6 bln kebelakang saya memutuskan untuk berhenti mengajar Di PTS tersebut karena sesuatu hal yang tidak memungkinkan lagi berkerja sama di PTS tersebut.

Dan bulan ini saya mencoba aktif kembali mengajar dan melamar di sebuah PTS yang kebetulan diterima. akan tetapi di sarankan untuk pindah homebase. Saya berusaha pendekatan di PTS asal untuk mendapatkan surat non aktif saya. Akan tetapi berualang kali dan mengatakan sangat menyesal tidak dapat diberikan tanpa alasan yang jelas dan kapan berakhirnya.

Yang ingin saya tanyakan apakah seorang dosen yang mohon berhenti/keluar dari PTS asal dan pindah Home Base, surat lolos butuh atau keluar menjadi harga mati ? sehingga tidak akan pernah bisa betugas sebagai dosen tetap di PT baru dan status dosen tetap akan terkunci selamanya di PTS asal yang menolak memberi surat lolos butuh atau surat keluar ?
Mohon solusinya agar saya bisatetap
beraktifitas mengajar lagi..?
kemanakah aq harus mengadu….?

>>>
Dear All,
Semoga ketiga kasus ini jadi renungan kita semua ( masih banyak kasus yang lain, namun hanya diambil 3 sebagai contoh ), jangan gampang kali menerima tawaran jadi dosen tetap Yayasan tanpa membaca isi kontrak. Begitu juga para dosen harap ingat kewajiban masing-masing, yang memiliki hutang kepada yayasan agar diselesaikan sebelum keluar sehingga tidak mengakibatkan Pihak Dikti terpaksa set program yang seperti ini, dosen tetap hanya bisa pindah homebase ke PT lain apabila statusnya dilepas oleh PT asal via set ke dosen Honorer di program Epsbed/PDPT. Belakangan kabarnya diberi solusi bila PT asal tak berkenan set status mereka ke Dosen Honorer maka dosen ybs bisa kirim permintaan ke team terkait namun minimal harus memiliki surat lolos butuh atau keluar dari PT asal dan Sk pengangkatan di PT baru.
NF
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Good News !

Info terbaru ( hari ini tgl 04 September 2010  jam 9:31 wib diumumkan di milis evaluasi-dikti ) oleh Team Epsbed (GTS) :
— In [email protected], GTS wrote:
>
> Perpindahan dosen antar PT (pindah homebase dosen dari PT A ke PT B ) sudah bisa dipergunakan, data pendukungnya adalah
> 1. surat lolos butuh dari PT lama
> 2. SK dosen tetap dari PT baru
> 3. Surat pernyataan dosen tetap dari dosen ybs di PT baru sesuai format yang standar