>>>
Subject: [evaluasi-ps-dikti] Re: Perubahan Dosen Tidak Tetap ke Tetap
Sk dosen tetap, surat pernyataan dosen tetap, ijazah, sk jafa kalau sudah punya.
Sebaiknya disatukan dalam satu file pdf baru diupload ke web.
Surat Pernyataan dosen tetap ikuti form ini :
http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf
Contoh perubahan status dosen tidak tetap menjadi dosen tetap bisa baca di web :
http://www.kopertis4.or.id/
Perhatikan:
asal menjadi dosen tidak tetap. Atau minimal harus mempunyai surat lolos butuh
atau surat keluar.
Salam, Fitri
Bu Fitri, PT asal belum mengeluarkan dan belum ada Surat keterangan, padahal Dosen bersangkutan sudah memintanya pada PT asal, suruh menunggu 1 Minggu, di susul lagi, belum juga 2 Minggu, sampai saat ini udah 1 bulan lebih belum ada keputusan atau tindakan dari PT asal. Gimana cara untuk, mengambil sikap dari PT kami ?
kejadian pada kami Pudir-1 IM di 044-xxx bisa pula
didaftarkan AKBID AIC (044-xxx) Secara Tidak Sah, dan si Dosen
sangat yakin Surat Pernyataan nya dipalsukan Akbid Tsb ! Dan pihak Akbid
AIC berkelit dengan alasan “KAMI TIDAK MENGERTI CARA MERUBAH STATUS DOSEN
TETAP MENJADI HONORER”. Sehingga saya sarankan ke Dosen yang dipalsukan Surat
Pernyataan nya Tsb untuk MELAPOR KE POLISI saja.
Sebaiknya Ada fasilitas untuk mengajukan Dosen Tetap yang diakui PTS Lain utk
menjadi Dosen Tetap kita dengan melampirkan berkas tertentu.
Kasus (3)— dadang mulyana, 04/8/10, fokus 2008< fokusxxxx@xxxx> menulis :
Dan bulan ini saya mencoba aktif kembali mengajar dan melamar di sebuah PTS yang kebetulan diterima. akan tetapi di sarankan untuk pindah homebase. Saya berusaha pendekatan di PTS asal untuk mendapatkan surat non aktif saya. Akan tetapi berualang kali dan mengatakan sangat menyesal tidak dapat diberikan tanpa alasan yang jelas dan kapan berakhirnya.
Yang ingin saya tanyakan apakah seorang dosen yang mohon berhenti/keluar dari PTS asal dan pindah Home Base, surat lolos butuh atau keluar menjadi harga mati ? sehingga tidak akan pernah bisa betugas sebagai dosen tetap di PT baru dan status dosen tetap akan terkunci selamanya di PTS asal yang menolak memberi surat lolos butuh atau surat keluar ?
Mohon solusinya agar saya bisatetap
beraktifitas mengajar lagi..?
kemanakah aq harus mengadu….?
Good News !
Info terbaru ( hari ini tgl 04 September 2010 jam 9:31 wib diumumkan di milis evaluasi-dikti ) oleh Team Epsbed (GTS) :
— In [email protected], GTS wrote:
>
> Perpindahan dosen antar PT (pindah homebase dosen dari PT A ke PT B ) sudah bisa dipergunakan, data pendukungnya adalah
> 1. surat lolos butuh dari PT lama
> 2. SK dosen tetap dari PT baru
> 3. Surat pernyataan dosen tetap dari dosen ybs di PT baru sesuai format yang standar
Subject: KENDALA Pindah Dosen Tetap antar PT/Beda Surat Butuh dgn Surat Berhenti
>>>
[email protected]
Date: Tue, 21 Sep 2010 02:09:34 +0000
Beda Dik, tidak bekerja sebagai dosen tetap di PTS lama belum tentu free dari kewajiban terhadap PTS tsb, misalnya ybs masih memiliki hutang/kewajiban di PTS lama yang tentu harus diselesaikan walaupun sudah tidak bekerja sebagai dosen tetap di PTS tsb. Surat lolos butuh lebih tepat dinamakan surat lepas tugas yang artinya sudah bebas dari segala tugas dan kewajiban.
>>>
Jadi Yayasan juga harus dilindungi dari dosen nakal donk, seumpamanya di Stmxxxx, ada dosen memiliki tunggakan hutang atau baru selesai studi lanjut dari beasiswa yang diberi Stmxxxx, eh enak aja pindah ke PTS baru tanpa memiliki sedikit rasa tanggung jawab terhadap PTS lama, gimana perasaan Dik Imxxx ? Apakah masih merasa ketentuan ini mempersulit birokrasi ?
>>>
Memang merupakan kendala besar seandainya ada Pimpinan PTS yang tak mau terbitkan surat lolos butuh untuk dosen yang sudah tak ada kewajiban lagi di tempatnya, menjadi PR bagi pejabat Dikti, gimana membuat ketentuan pindah homebase antar PT seadil-adilnya yang tidak merugikan PTS asal dan dosen yang akan pindah PT ?
[email protected]
From: [email protected]
Date: Mon, 20 Sep 2010 17:48:56 -0700
>>>
Sebenarnya sama saja, toh intinya menjelaskan bahwa si DOSEN itu tidak lagi bekerja sbg DOSEN TETAP di PTS lama, berarti STATUS dia adalah FREE TRANSFER atau MERDEKA !,karena sudah berstatus MERDEKA ya sudah pasti DOSEN tersebut BEBAS PINDAH KE PTS MANAPUN JUGA, sama sajakan dengan STATUS “TALAK 3”, Jadi kenapa sih DIKTI mesti mempersulit BIROKRASINYA. Karena utk mendapatkan SURAT BERHENTI itu saja sudah SETENGAH MATI SULITNYA. Apalagi banyak PTS yang dimiliki
oleh PEJABAT DAERAH YANG MASIH AKTIF, seperti BUPATI dan WALIKOTA.
________________________________
Dari: Fitri
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sel, 21 September, 2010 07:07:00
>>>
Di web evaluasi.dikti.go.id saya lihat sudah ada dipasang penjelasan dokumen pendukung pengajuan NIDN baru dan pindah home base antar PT :
Dokumen Pendukung Pengajuan Pindah Home Base Antar PT
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
>>>
Kalau penafsiran saya, kendala itu disebabkan kedudukan Surat Keterangan Lolos Butuh tidak bisa diganti dengan Surat Keterangan Berhenti.
>>>
SK Lolos Butuh adalah surat keterangan resmi lembaga yang menyatakan bahwa pegawai yang diberi surat itu diizinkan untuk pindah ke tempat kerjanya yang baru sehingga segala sesuatu yang berkenaan dengan administrasi perkantoran sudah dapat dipindahkan ke tempat kerjanya yang baru.
SK Berhenti adalah surat keterangan resmi lembaga yang menyatakan pegawai sudah tak bekerja di tempatnya terhitung tgl…, dalam surat berhenti tidak ada cantumkan setuju pengundurannya dan menyatakan tidak keberatan ybs kerja di tempat baru.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Contoh SK lolos butuh :
KOP SURAT PTS LAMA
SURAT PERNYATAAN
>>>
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama Pimpinan ( PTS Lama ) :
Nama ( PTS Lama ) :
Jabatan :
Alamat ( PTS Lama ) :
Dengan ini menyatakan persetujuannya atas pengunduran diri Saudara yang tersebut
dibawah ini :
Nama ( dosen ybs ) :
Alamat :
Dan tidak berkeberatan apabila yang bersangkutan bekerja dimana saja.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan Surat Pernyataan ini
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………….., ……………. 2010
Yang membuat pernyataan
Tanda tangan diatas meterai
(……………………………….)
Pimpinan PTS Lama
———————————————————-
From: [email protected]
[email protected]
Date: Mon, 20 Sep 2010 06:08:39 -0700
Subject: [evaluasi-dikti] KENDALA Pengajuan Perpindahan Dosen Tetap antar PT
NIDN 0410048501
Kami mengajukan perpindahan dosen tetap NIDN 0410048501 dan sudah UPLOAD semua
berkas sesuai dengan syarat utk perpindahan dosen tetap antar PT,semuanya sudah
kami UPLOAD yaitu :
1. Surat Berhenti dari PTS Lama
2. Surat Pernyataan Bersedia menjadi dosen tetap di PT yang baru
3. SK Pengangkatan sbg Dosen Tetap
Namun hasilnya dikatakan “MASIH ADA KEKURANGAN DOKUMEN PENUNJANG”.
Mohon diberitahu donk dokumen apalagi yg kurang agar kami tidak
bingung.TOOLOONG.
Tentang surat lolos butuh sebagai salah satu dokumen pendukung perpindahan dosen antar PT sudah dapat penjelasan dari Pak Mulyono, Kasubdit Direktorat Akademik sbb :
To: [email protected]
From: mully_ev@xxxx
Date: Tue, 21 Sep 2010 19:46:59 -0700
Subject: Re: Bls: [evaluasi-dikti] KENDALA Pengajuan Perpindahan Dosen Tetap antar PT
>>>
Saya kira saat ini sudah tidak ada lagi kendala untuk perpindahan dosen antar PT. Tidak ada contoh format tentang “lolos butuh”, istilah ini memang terjadi pada pegawai negeri. Mau bentuknya seperti apa (SK, Surat Keterangan, dll) yang penting bahwa ybs pindah disetujui oleh PT yang lama dan kami tidak mempermasalahkan itu. Kalau masih ada yang bermasalah silahkan sampaikan kepada kami. Tks.
nama sy digunakan salah satu amik di bekasi sebagai dosen tetap.padahal saya bukan dosen tetap, hanya pernah mengajar di sana. kemudian sy ditawarkan untuk dosen tetap di PT di Jakarta.
– dapatkah saya menuntut amik tsb krn penggunaan nama tsb?
– apakah diperlukan lolos butuh dari amik tsb. padahal mereka mencantumkan nama sy tanpa persetujuan?
– langkah apa sebaiknya yg ditempuh? sy merasa dirugikan oleh amik tersebut.
Terima kasih.
Sorry Dik agak late reply, pagi baru nampak email ini namun jaringan internet sangat buruk di pagi hari sampai-sampai berita edukasipun hampir tak bisa tayangkan.
PTS di Bekasi berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kopertis 4, di Bekasi ada 3 Amik yang terdaftar di database Epsbed. Catut nama sebagai dosen tetap tanpa sepengetahuan yang punya nama sudah sering terjadi di dunia pendidikan tinggi, ada yang berhasil diselesaikan via jalur hukum namun ada juga yang tak berdaya dan membiarkan kecurangan ini berlanjut terus.
>>>
Pertanyaan Dik Yani saya tanggapi sbb:
1) Seandainya mempunyai bukti yang kuat bisa dibawa ke jalur hukum karena ini merupakan suatu pelanggara/penipuan yang mengakibatkan kerugian, buktinya antara lain
– Sebagai dosen tetap tentu ada gaji bulanan yang diterima (kalo dosen honor hanya terima honor dari jam ngajar), apa mereka bisa tunjukkan daftar gaji bahwa adik ada terima gaji bulanan sebagai dosen tetap semasa mengajar di situ? sk pengangkatan tak ada ditanda-tangani yang diangkat tak bisa jadi alat bukti.
– Setelah keluar adalah kewajiban mereka set status adik ke dosen honorer, apakah bisa mereka tunjukkan adik masih terima gaji setelah keluar dari situ? kalo sudah tak terima gaji tandanya sudah berhenti sebagai pegawai ( di program epsbed untuk dosen yang keluar dilepaskan dengan set dari tetap ke honorer, kalo mereka tak mau set status harus berikan surat keluar atau lolos butuh.)
– Apakah sanggup mereka tunjukkan daftar hadir masih ngajar di situ ?
Kalo tak bisa mereka perlihatkan daftar gaji dan daftar hadir yang menunjukkan adik ini masih dosen tetap di sana, adik bisa balik menuntut mereka telah memakai/mencuri nama adik tanpa ijin. Yang menyebabkan kerugian antara lain tak bisa diangkat sebagai dosen tetap di PT lain yang berarti terkunci kesempatan peroleh tunjangan profesi dosen dan beasiswa Dikti ( persyaratan usulan TPD dan Beasiswa Dikti harus berstatus dosen tetap di PT pengusul)
2 ) kalo mereka tidak bersedia set status adik jadi dosen honorer maka dibutuhkan surat lolos butuh atau surat berhenti dari Amik tsb agar bisa diangkat jadi dosen tetap di PT lain.
3 ) Buat surat resmi yang berisi peringatan agar status diobah ke dosen honor atau terbitkan surat berhenti/lolos butuh buat adik (PASTIKAN adik tak ada tinggalkan hutang di Amik itu lho, kalo ada hutang uang atau ikatan dinas mereka berhak tak berikan surat lolos butuh sebelum kewajiban adik dilunasi), tembusan di email ke pejabat berwenang ( Koordinator Kopertis 4 dan Kabag Biro Bagian Bantuan Hukum II kemdiknas ), kalo mau lebih aman selain di-email dikirim juga via pos ke alamat kopwil 4 dan kemdiknas.
Langkah-langkahnya:
– Pakai surat peringatan/teguran dulu ke Amik tersebut, cantumkan berapa lama batas waktu yang diberikan ke mereka, tembusannya ke yang saya sebutkan di atas.
– Bila tidak ada respon, buat surat pengaduan resmi ke Koordinator kopertis 4 dengan lampirkan salinan surat peringatan sebelumnya dan tembusan ke Kabag Biro Bagian Bantuan Hukum II
– Seandainya Kopertis 4 gagal memberikan penyelesaian, langkah terakhir baru buat surat pengaduan resmi ke Kabag Biro Bagian Bantuan Hukum II Kemdiknas dengan lampirkan salinan surat teguran ke Amik dan surat pengaduan ke Kopertis 4, tembusan ke Sekretaris Jenderal Kemdiknas dan Koordinator Kopertis 4.
>>>
Surat resmi kurang lebih seperti ini :
Tanggal :
Nomor :
Lampiran :
Hal :
Yang terhormat,
Bapak… (nama piminan Amik itu)
di Amik ( nama Amik tersebut )
Bekasi
Isi surat
Penutup
Yang bertanda tangan,
tt
Nama jelas
Tembusan:
1. Koordinator Kopertis 4
2. Kabag Biro Bantuan Hukum II Kemdiknas
>>>
Perhatikan dik,
1. Jika tembusan lebih dari satu, diberikan nomor urut tembusan.
2. Pihak yang diberi tembusan hendaknya nama jabatan atau nama orang, bukan nama instansi.
3. Dalam tembusan tidak perlu diberikan Kepada Yth atau Yth.
>>>
Alamat lengkap Kopertis 4:
Koordinator Kopertis Wilayah IV
Penghulu H. Hasan Mustafa No. 38
Bandung 40124
Fax. (022) 727-4377
email : [email protected]
>>>
Yang wajib memberi bantuan hukum ke dosen dan staff di PTN/PTS menurut permendiknas No. 36 tahun 2010 pasal 10, 90, 96 dan 98 adalah :
http://www.kemdiknas.go.id/media/368144/nomor%2036%20tahun%202010.pdf
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
…
e. Biro Hukum dan Organisasi.
Pasal 90
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
…
b. Bagian Bantuan Hukum;
Pasal 96
…
b. pemberian nasihat dan/atau pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian;
( di lingkungan Kementerian itu maksudnya semua sekolah/PT di bawah Kemdiknas, jadi termasuk dosen PTN/PTS)
Pasal 98
…
(2)Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, pemberian nasehat, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi …dst
>>>
Alamat Lengkapnya :
Bapak Kepala Bagian Bantuan Hukum II
Biro Hukum dan Organisasi
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung C lantai 6-7
Jln. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta 10270
email : [email protected] ( mungkin sudah tukar jadi [email protected])
>>>
Demikian solusi yang bisa saya berikan, tentunya keputusan adalah pada adik, yang penting pastikan tak ada sangkut hutang dengan Amik tersebut. Sejauh ini nama Kopertis 4 cukup bagus, mereka tak akan tolak membantu seandaiknya adik di pihak yang dirugikan PTS binaan mereka. Surely bila adik di pihak yang benar, pimpinan Amik tsb setelah baca surat adik dengan tembusan ke alamat berwenang yang benar dan lengkap mungkin akan berpikir untuk curang terus.
Saya cukupkan di sini,
Wassalam, Fitri
sy berencana bekerja di univ swasta A dg syarat sbg dosen honorer dan tidak diajukan NIDN min 1 semester kedepan, krn sy masih menunggu pengumuman tes dari univ swasta B, yg sy lebih sreg bekerja disana daripada di univ A? apakah klau sudah pnya NIDN dosen honorer ditempat A, tidak bisa diterima menjadi dosen tetap di Univ B. lalu bagaimana hukumnya? biasanya berapa lma proses pengajuan NIDN hingga dikabulkan?terimakasih atas penjelasannya.
Dik Dian, kata siapa dosen honor tak bisa memiliki NIDN, semua dosen baik dosen tetap maupun honor wajib memiliki NIDN. Yang perlu diwaspadai kalo belum streg di PT tersebut jangan sampai diam-diam status kita diubah jadi dosen tetapnya. Bagi PT yang tak jujur, tanpa minta ijinpun sanggup mereka ubah status ikatan kerja dosen. Kecurangan ini terjadi karena dibutuhkan (terutama PTS yang kekurangan dosen tetap) dalam rangka mencukupi ketentuan rasio dosen tetap dalam pengusulan akreditasi atau pembukaan prodi baru atau perpanjangan prodinya. Rekayasa ini tak susah dicurangi, karena dokumen yang dibutuhkan untuk pengusulan dosen tetap (via NIDN baru dosen tetap) adalah copy KTP dan ijazah (ada di arsip mereka), sk pengangkatan dari yayasan (mereka yang buat), surat pernyataan sebagai dosen tetap (apa payahnya tiru tanda tangan di KTP). Bahkan yang hebatnya asal sudah pernah lamar di suatu Univ (ada data-data dari pelamar berupa KTP dan Ijazah) sanggup rekayasa dosen maya. Kalo sudah sempat diangkat jadi dosen tetap, tanpa surat lolos butuh/surat keluar tak bisa lamar jadi dosen tetap di PT lain karena homebase masih di PT asal. Jadi bukan NIDN yang bikin tak bisa pindah, melainkan status ikatan kerja yang tercantum di NIDN (ber-hombase atau tidak) kalo dosen honor tak berhomebase.
Untuk mengecek apa status dosen, bisa via http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen, masukkan nama umpamanya ” Asrul “, perhatikan kalo status dosen honor, tempat homebase (pengampuan) kolom PT induk, jenjang dan prodi tak diisi (kosong), jika status dosen tetap maka homebase terisi. Saya sering terima curhat dosen yang tak diberi surat lolos butuh sewaktu mau pindah ke PT lain sehingga mengalami hambatan berkarir. Biasanya kalo sudah kejadian kesannya tak ada tempat mengadu, karena Dikti/Kopertis hanya sebatas beri teguran tak ada tindakan lebih lanjut.
Proses pengajuan NIDN sejak penggantian team kurang lancar, kalo dulu seminggu sudah siap, sekarang bisa aja 1-2 bulan baru keluar (mungkin staff baru belum biasa atau tak serajin team lama). Pokoknya hati-hati sering-sering pantau epsbed dosen, tadi saya check ada dua dosen tetap di UNJ dan UNS yang namanya persis seperti adik. Tapi itu PTN kecil kemungkinan catut nama.
Be careful ya dik, salam hangat, Fitri
Dear Ibu Fitri,
Ibu saya mohon izin untuk bertanya lagi… saat ini saya adalah dosen homebased di PTS di jurusan sistem informasi. Seandainya saya mau linierkan ijazah ke ekonomi apakah saya harus pindah ke jurusan ekenomi di pts tersebut… mohon pencerahannya Ibu
Lho Dik Baihaki, kalo status masih dosen honor tak memiliki homebase lho (di email sebelumnya kan adik infokan bahwa mereka tak mau angkat Dik Baihaki jadi dosen tetap karena S1 dan S2 tak linear). Kalo Dik Baihaki sudah memiliki NIDN bisa perhatikan untuk dosen honor tempat pengampuan (PT Induk) kosong. Dik Baihaki kalo segan sebutkan nama PT tempat bertugas bisa ngecek sendiri dengan memasukkan nama ke http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen, setelah itu klik telusur, bagi dosen yang sudah memiliki NIDN kalo statusnya dosen tetap maka homebasenya ( PT induk, jenjang dan prodi tempat mengajar) terisi, sebaliknya bila statusnya masih dosen honor atau dosen LB homebasenya kosong. Semua dosen baik dosen PTN/DPK, dosen PTS tetap, honor atau dosen LB semua wajib memiliki NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional). Ada juga pimpinan PTS yang tak baik, tanpa ijin diam-diam status dosennya diubah dari honorer ke dosen tetap.
S1 dari Ilmu Komputer itu bisa masuk ke rumpun MIPA atau Ilmu Teknik, sistem informatika juga di Ilmu Teknik, S2 dari Manajemen, (gelar MM atau M.Si) masuk ke rumpun ilmu ekonomi. Banyak PTS tak keberatan terima dosen yang S1 da S2 nya tak linear dan bisa diangkat jadi dosen tetap. Hanya sulit melamar jadi dosen PTN yang meminta ijazah linear. Untuk pengusulan jabatan fungsional juga bisa, di kopertis 3 untuk diangkat jadi Asisten Ahli butuh tambah dikit angka kredit awal bagi yang ijazahnya tak linear. Bila Dik Baihaki ada waktu bisa dibaca: http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf
Untuk langsung diangkat jadi Lektor butuh S3 dan yang tak linear ada pemotongan sebagian KUM.
Jadi seandainya masih berstatus dosen honor tak memiliki homebase.
Salam, Fitri
Dear Ibu Fitri,
Terima kasih bu atas penjelasannya, saya sudah cek ke link yang ibu berikan status saya diwebsite tersebut adalah dosen tetap dengan jurusan sistem informasi…. saya sudah baca pdf yang ibu berikan… saya masih baru bu harap maklum saya agak sedikit sulit mencerna… yang bisa saya tangkap adalah bila s1 tidak linier s2-s3 linier maka pointnya 160 ….dan karena saya sudah menjadi dosen tetap di universitas tersebut maka saya tidak bisa lagi melamar jadi dosen pns…. mhn doanya semoga cita2 saya jadi dosen lancar
terima kasih ibu atas infonya….
Semoga lancar dan selalu berhasil Dik Baihaki, amiin. Kalo ada pertanyaan lagi jangan segan bertanya di sini ya. Selalu welcome, kalopun pas banyak kerjaan di kantor, saya akan usahakan reply sepulang kerja. Best regards, Fitri.
kalo ada seorang dosen tetap yayasan yang sudah menerima BPPS, di tengah perjalanan ada konflik antara dosen tersebut dan lembaganya, terus dosen itu memutuskan pindah PTS,
1. bagaimana status BPPS nya??
2. bagaimana cara memindah penstatusan BBPSnya??
Pak Wawan, dosen yang sudah teken kontrak ikatan dinas dengan pihak PTS dan pelaksanaan BPPS sudah berjalan tidak bisa pindah ke PTS lain sebelum selesai ikatan dinasnya, silakan baca Permendiknas no. 48 tahun 2009 bisa dapat di kumpulan produk hukum di sebelah kanan laman web kopertis 12 ini. Di situ sudah diatur sanksi yang akan dijatuhkan (seperti penggantian beasiswa 2x dana yang sudah dibayar Dikti dll), ada bebarapa sikon BPPS bisa dicabut silakan baca di Permendiknas tersebut, yang jelas tak bisa pindah sebelum pelaksanaan ikatan dinas yang sudah anda teken selesai. Silakan baca juga salinan kontrak tersebut, bila copy tak ada sama anda, bisa baca di lampiran permendiknas tersebut.
Salam, Fitri.
kalo misalnya dalam pengumuman BPPS dia (dosen) keterima, tapi belum teken kontrak karena masih menunggu, terus si penerima BPPS minta pindah ke PTS lain apa juga tidak bisa….??
oh ya di peraturan itu yang diatur adalah buat PNS dan DPK, terus bagaimana bagi yang Dosen Tetap Yayasan PTS
Sama, ditulis PNS/DPK karena waktu Permendiknas itu turun dosen PTS belum bisa peroleh beasiswa Dikti. Setelah bisa terima tunduk pada mekanisme yang sama. Format kontrak ikatan kerja dan tugas belajar juga sama. Bisa baca salinan kontrak yang anda teken.
Salam, Fitri.
misalkan kita sudah menerima BPPS berajalan 1, 5 tahun atau sudah setengah jalan, kira-kira bisa gak rektor tempat dosen tsbt bekerja mencabut rekomendasi BPPS?? atau mungkin membatalkannya??
Dear Pak Wawan, seandainya Pak Wawan dinilai melanggar ketentuan tugas belajar seperti yang tertera di Permendiknas no. 48 tahun 2009 pasal 20 buitr 2 ( berlaku untuk semua PT baik dosen PTN/DPK maupun PTS) maka pimpinan akan melapor ke Dikti untuk mencabut tugas belajar yang tentunya BPPS akan diberhentikan kalo Diktendik Dikti menilai penerima BPPS tsb memang melanggar ketentuan tsb. Perhatikan pasal 15 butir (3) kontrak ikatan dinas (bagi BPPS selama n+1 tahun) tetap berlaku apabila pemberhentian tugas belajar adalah kelalaian dosen ybs. Kalo tak mau penuhi kontrak tsb maka harus kembalikan dana beasiswa yang sudah diterima sebesar 2x lipat.
Dan satu hal yang penting, untuk pindah ke PT lain, tidak bisa diangkat jadi dosen tetap seandainya PT asal tak mau berikan surat lolos butuh atau surat keluar. Kalo hanya sebagai dosen honorer, akan tertutup kesempatan serdos, beasiswa, kenaikan jabatan akademik yang semua hanya akan diterima apabila berstatus sebagai dosen tetap di PT pengusul. Jadi baik-baik jaga hubungan dengan PT asal, selesaikan BPPS dan laksanakan ikatan dinas baru pindah bila ada tawaran yang lebih bagus di PT lain.
Sukses selalu, salam, Fitri.
aduh, maaf, saya baru sadar kalo ini kopertis XII. Kalo jogja masuk kopertis berapa ya? makasih
Tak apa-apa Dik Monika, selalu welcome. Perguruan Tinggi Swasta di Jogja masuk ke wilayah kopertis V, ini websitenya http://kopertis5.org/
Terima kasih, salam, Fitri.
saya sudah buka http://kopertis5.org/ untuk memposting pertanyaan seperti ini masuknya kemana ya? (bingung…)
Dear Dik Monika, di menu horizontalnya ada dilengkapi buku tamu bisa klik situ atau langsung klik http://kopertis5.org/?p=bktamu
Salam, Fitri
suah sya posting pertanyaan saya di buku tamunya kopertis 5, tetapi saya lihat kok adminnya tidak pernah memberikan jawaban ya, terakhir ada tanggapan atas pertanyaan dari admin tertanggal bulan juli, apakah kopertis 5 tidak up date?
Dear Dik Monika Sri Yuliarti, ya nampaknya pertanyaan hanya ditanggapi sampai 04 Juli 2011. Dik Monika saya sempat baca surat yang post kemari, kalo nama masih tercatat sebagai dosen tetap di suatu Universitas untuk keluar dari sana dan pindah homebase MESTI ada SURAT LOLOS BUTUH dari Universitas ybs. Tanpa surat lolos butuh tak bisa pindah homebase sehingga tak bisa diangkat jadi dosen TETAP di PTS lain. Kalo lokasi di Yogya langsung mengadu ke kantor Kopertis 5 (jln Tentara Pelajar No. 13 Yogyakarta 55231, tel 0274-513538) Seandainya tak ada respon bisa teruskan pengaduan ke Kemdiknas :
Informasi dan pengaduan seputar pendidikan
Call center : 177
Email : [email protected]
Sebenarnya kalo Kopertis tak bisa bantu, proses selanjutnya adalah mengadu ke Diktendik Dikti yang menangani dosen namun Direktorat ini jarang baca email sehingga sulit peroleh tanggapan, untuk itu langsung ke Kemdiknas aja. kalo juga tidak ditanggapi masih bisa tempuh jalur hukum (LBH biasanya bersedia dampingi kalo ada bukti si pengadu di pihak yang benar ) atau ngadu ke DPR http://pengaduan.dpr.go.id/ (di menu sebelah kiri ada dilengkapi alur proses pengaduan. Ya mencari kebenaran kadang butuh pengobaran waktu, kegigihan berjuang dan kesabaran menunggu hasil perjuangan yaitu buah kemenangan. Yakinlah Dik Monika kalo kita gigih berjuang, kemenangan terakhir pasti milik ke pihak yang benar.
Salam hangat, Fitri.
alhamdulillah, ternyata malah mendapatkan sedikit kejelasan dan jalan terang disini… terima kasih banyak ya… ini saya juga sedang mengusahakan kembali (lebih ngotot) untuk bisa mendapatkan surat lolos butuh dari universitas lama, dan rencana juga akan mendatangi langsung kopertis yogyakarta, terima kasih banyak atas perhatian dan penjelasannya, semoga nanti dimudahkah jalan saya mengurus ini, sehingga tidak perlu sampai merembet ke jalur hukum..
bu fitri, mau tanya lagi, surat lolos butuh dengan SK sama tidak ya? format surat lolos butuh itu gimana sih? saya udah dihubungi oleh univ yang masih pake nama saya padahal kontraknya udah habis itu, tapi pihak univ bilang: “SK-nya sudah siap”, gitu. rencananya baru mau saya ambil besok. Yang saya tanyakan, SK sama surat lolos butuh itu sama kah? Terus, biar nama saya di ESPBEDnya Universitas itu hilang apa langkah selanjutnya yang harus saya tempuh?
makasih banyak
Dik Monika Sriyuliarti, surat lolos butuh yang diperlukan dalam proses usulan pindah homebase adalah surat keluar dari Perguruan Tinggi Asal yang menyatakan anda sudah keluar secara baik-baik, boleh dalam bentuk SK (Surat Keputusan) atau Surat Pemberitahuan atau Surat Pernyataan. Formatnya bebas yang penting dalam bentuk surat resmi (pakai kop surat PT asal), isinya menyatakan anda (cantumkan nama, NIDN/kalo ada, kalo tak ada no KTP juga bisa ) sudah keluar dari PT mereka secara baik-baik, dan ditanda tangan oleh pimpinan PTS tersebut.
Bila sudah dapat PT tujuan segera usulkan pindah homebase via operator Epsbed di PT baru. Kalo beda kopertis sekalian ganti NIDN, kalo di wilayah kopertis yang sama tak perlu ganti NIDN, cukup usulkan pindah homebase aja.
Dokumen yang perlu disampaikan dalam pindah homebase (serahkan scan atau copy ke operator):
– KTP terbaru
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK Dosen Tetap PT Baru
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf
Salam, Fitri
Dik Monika sri yuliarti
Maaf agar tak menutupi sajian tanggapan ke yang lain, 3 pertanyaan Dik Monika dirangkumkan jadi satu posting:
Pertanyaan (1)
Monika :
Jika belum ada PT tujuan dan saya hanya ingin menghapus nama dari Epsbeed univ asal, bisa tidak?
Tanggapan Fitri : Tidak bisa dik Monika, karena harus diusulkan oleh PT tempat bertugas saat ini…
>>>
Pertanyaan (2)
Monika :
o.. begitu…artinya, selama belum ada SK dosen tetap yang baru dari univ baru, nama saya masih tercantum di home base nya univ yg lama ya?? wah, sedih sekali, kok univ yg baru itu gak mau nerima kalo nama saya masih di epsbed nya univ lama ya? kalo begini trus apa yang harus saya lakukan? — benar benar bingung —
Tanggapan Fitri :
Berikan surat lolos butuh dan dokumen pendamping yang sudah saya sebutkan di posting sebelumnya, InsyaAllah biasanya mereka bisa terima.
>>>
Pertanyaan (3)
Monika :
soalnya, sementara ini saya sebagai dosen tidak tetap di univ lain, apa SK dosen tidak tetap bisa digunakan untuk mengurus pergantian home base? (berarti nama saya bisanya dipindah ke univ lain ya, kalo mau nyabut aja, gak bisa?)
wah…. mengapa ya univ baru gak mau menerima saya? sebenarnya bagaimana sih regulasinya? kalo regulasinya nama di epsbed suatu univ gak bisa dihapus, tapi bisanya dipindah, kenapa univ baru (yang pernah menolak saya bekerja di sana) kok memberlakukan aturan bahwa yang diterima namanya harus tidak ada di epsbed univ manapun. mungkin kalo yang blm pernah masuk namanya di epsbed manapun bisa dengan mudah. kalo kasusnya seperti saya ini, bagaimana kira-kira penyelesaiannya? duh.. maaf ya, jadi tanya tanya terus soalnya saya bener bener bingung
Tanggapan Fitri:
Dosen tidak tetap tidak memiliki homebase, sk dosen tak tetap tak bermanfaat. Bila dengan operator PT asal berhubungan baik, bisa minta bantuannya set status ikatan kerja jadi dosen honorer dengan demikian homebase di tempat asal bisa jadi kosong. Kalo PT asal tak bersedia set ke dosen honorer biasanya dengan penyampaian surat lolos butuh, PT baru tak keberatan lagi (kecuali mereka sebenarnya memang lagi tak butuh dosen baru), melalui operator PT baru dengan lampirkan dokumen yang sudah saya jelaskan di tanggapan pagi ini, proses pindah homebase diusulkan ke Dikti InsyaAllah tak ada hambatan.
Ok saya rasa sudah cukup penjelasanku di topik ini, good luck to you, salam, Fitri
mohon maaf ya ibu fitri, kalau pertanyaan saya gak ada abisnya, karena memang saya buta masalah ini dan ini pengalamn pertama yang benar-benar memberikan pelajaran bagi saya. terima kasih banyak atas kesediaannya menjjawab dan menjelaskan semua pertanyaan-pertanyaan saya, padahal saya mengadu ke kopertis yang menaungi daerah saya malah tidak diberi respon. sekali lagi terima kasih dan mohon maaf, sukses untuk ibu fitri dan kopertis wilayah XII..
(siap-siap memulai perjuangan menuntut hak sesuai dengan yang disarankan oleh ibu..)
Tak apa-apa Dik Monika Sri Yuliarti
Semalam 3 posting (pertanyaan) Dik Monika terpaksa saya jadikan satu posting karena ada tanggapan saya untuk Bu Diah Fitaloka saya ingin dibacanya. Menu “komentar” di web kopertis ini ada kekurangan yaitu sekali hanya bisa tampilkan 6 postingan sehingga tulisan (komentar dan tanggapan) sebelumnya terkubur tak bisa ditampilkan kecuali ingat judul artikel tempat kita tulis komentar baru dicari via search engine atau menu search di atas web atau daftar isi baru bisa tampilkan. Tak ada tombol index untuk menu ini nanti akan saya usulkan ke Perancang web agar sempurnakan menu “komentar”.
Semalam Bu Disah Fitaloka (tak tahu siapa dia, emailnya juga hanya pakai [email protected] yang tidak bisa dihubungi, nampaknya dibuat untuk menutupi identitasnya) menyerang saya dengan tulisan yang cukup kasar, sudah langsung saya tanggapi. Pada saat tanggapanku sudah saya tampilkan saat itu masuk pertanyaan adik yang ditulis dalam 3 postingan kalo saya balas 3 kali maka tanggapan untuk Bu Diah tak kelihatan lagi…sekali lagi mohon maaf atas ketidak-nyamanan ini. Setelah itu karena masih ada pertanyaan-pertanyaan masuk yang tak mungkin dipending, saya pindahkan tulisan Bu Diah dan tanggapan saya ke laman depan sekalian biar bisa dibaca oleh para pengunjung, harapanku seandainya memang saya yang salah atau khilaf semoga ada yang berkenan meluruskan.
Belakangan ada firasat seperti ada oknum di Kemdiknas yang kurang menyukai kehadiranku yang mungkin merugikan mereka, yang bisa aja dengan mempersulit yang membutuhkan info justru sumber rezeki bagi mereka. Biasanya yang seperti ini adalah pemain di level bawah, para pejabat malah welcome kehadiranku. Dari cara menutup identitas alamat emailnya nampak ybs sebenarnya juga takut identitasnya terbongkar. Ya selagi bathin masih bisa tahan saya akan sabar aja, doakan dik semoga saya masih kuat bertahan di sini, bisa terus berbagi info sekalian berdiskusi dengan yang menghadapi masalah.
Terima kasih dik Monika, salam, Fitri.
Yth Bu Fitri,
Bagaimana jika dosen PTS yang telah memiliki NIDN kemudian diterima sebagai dosen di PTN? apakah NIDN di PTS-nya harus segera dicabut?dan bagaimana jika PTS tidak berkenan memberikan surat lolos butuh? mohon penjelasannya…
Maaf agak late reply Bu Niken karena banyak kesibukan di kantor hari ini. Bu Niken, Kalo belum diangkat jadi PNS (masih berstatus CPNS) belum bisa usulkan NIDN baru, nanti sudah terbit SK pengangkatan PNS aja baru ajukan via operator di kampus PTN tempat Ibu bertugas saat ini. Kalo PTS asal tidak berkenan memberi surat lolos butuh bagi yang sudah diangkat jadi PNS tak jadi ancaman kecuali Ibu punya hutang atau ikatan dinas di PTS asal mereka berhak menuntut melalui jalur hukum namun itu tidak berarti status PNS akan dibatalkan, paling dituntut harus lunaskan hutang dengan denda sekian banyak. Selalu yang jadi kendala adalah pindah homebase antar PTS karena tanpa surat lolos butuh dari PTS asal dosen ybs tak bisa diterima di PTS lain sebagai dosen tetap. Berbeda dengan melamar jadi dosen PTN asal lulus dalam testing masuk penerimaan CPNS yang kemudian lulus prajab, tanpa surat lolos butuh PTS asalpun bisa diangkat jadi PNS. Jadi Bu, walaupun sering terjadi PTS asal tak berdaya untuk menahan dosen tetapnya pindah menjadi dosen CPNS/PNS, tetap kita harus ingat, kewajiban itu hutang, hutang wajib dilunasi, kalo kita mau selamat dunia dan akhirat maka jangan meninggalkan hutang yang belum terlunasi. Kalopun mau lamar jadi dosen tetap PTN, selesaikan dulu kewajiban di PTS asal, seandainya tak ada hutang yang ditinggalkan, selamat, tunggu setelah sk PNS terbit langsung urus NIDN baru, tak akan berpengaruh walaupun tak ada surat lolos butuh PTS asal.
Salam, Fitri.
Terimakasih bu Fitri.. jawaban dari Ibu sangat melegakan saya..
Saya pindahan dari perguruan tinggi A ke B, surat lolos butuh, surat pernyataan, dan SK pengankatan sudah diajukan oleh PT yg baru, namun sudah lebih dari 1 minggu data saya blum pindah, sehingga sy tidak bisa mendapatkan ijin BPPS di kopertis dengan alasan di data epsbed , homebase saya belum pindah. Mohon bantuannya Bu.., saya harus mengadu kemana? trimakasih sebelumnya
Mohon maaf Bu Firi Marisa kalo masalah waktu proses permohonan NIDN, pindah homebase dll kami tak berwenang hubungi pengelola program. Seandainya sudah satu bulan belum ada tanggapan, Ibu bisa minta operator kampus hubungi pengelola, operator epsbed mempunyai alamat kontak mereka. Kalo baru satu minggu biasanya tidak akan ditanggapi karena mereka sangat sibuk beri layanan ke hampir 300ribu dosen yang tersebar di 12 wilayah, jadi mesti antrian menunggu layanan Diktendik. Ibu bisa sabar menanti, atau mendaftar dulu ke BPPS online (penutupan 31 Mei 2012 kan masih sempat), nanti baru lengkapi data yang kurang melalui menu ubah data. Jika sudah ada no registrasi segera daftarkan ke Pps penyelenggara dan isi form BPPS di sana, surat kopertis disusul kemudian.
Terima kasih, salam, Fitri.
selamat pagi,
saya kembali ingin bertanya.
saya bekerja sebagai dosen paruh waktu (hanya mengajar tanpa ada kewajiban lain),namun nama saya ada di evaluasi dikiti dengan homebase kampus tempat saya bekerja tapi NUPN saya digit awal 99 dan ikatan dinas tidak tetap. saya diterima di kampus lain sebagai dosen tetap dan telah mengajukan pengunduran diri, namun kampus mempersulit saya memebrikan suratlolos butuh padahal saya telah jelaskan bahwa saya akan tetap menyelesaikn mengajar saya selama1 smster, bagaimana solusinya?terimakasih
Siang Dik Marsha Vee, untuk dosen honorer tak butuh surat lolos butuh dari PT asal, cuma kalo NUPN berada di database mereka hanya mereka yang bisa ajukan anda jadi dosen tetap melalui menu perubahan dari NUPN ke NIDN. Namun kalo anda ingin bertugas sebagai dosen tetap di PT lain, ajukan aja permohonan NIDN baru langsung oleh operator PT tujuan (ini diperbolehkan karena status di PT asal adalah dosen honorer dan tidak memiliki ikatan kerja).
Minta operator tujuan ajukan NIDN ( NIDN hanya diproses di bulan Jan-Feb, Agustus-September, pengajuan boleh sepanjang tahun). Namun anda harus sudah bertugas di sana minimal 6 bulan karena harus sertakan bukti slip gaji dan buku tabungan selama 6 bulan. Ini berkas yang dibutuhkan dalam pengusulan NiDN baru:
1. KTP yang terbaru
2. Surat Pernyataan Dosen Tetap (format: http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf)
3. Ijasah dari S1/D4 sampai saat ini, tamatan LN perlu lampirkan SK penyetaraan.
4. SK pengangkatan sebagai dosen tetap (SK yayasan bagi dosen PTS, SK PNS/CPNS bagi dosen PTN), SK yayasan harus memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan, ini contohnya http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-SK-pengangkatan-dosen.jpg
5. Rekening koran/tabungan (6 bulan terakhir)
6. Bukti Transfer Gaji atau slip gaji resmi selama 6 Bulan terakhir (harus diteken oleh dosen ybs)
7. Surat Pengantar dari Pimpinan
Semoga sudah cukup jelas, salam, Fitri.
Selamat Pagi,
Ada yang ingin saya tanyakan,
saya telah diterima di PTS baru, saat ini saya juga mengajar di PTS lama
saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai dosen tetap, PTS baru meminta saya untuk menunjukan surat bahwa saya tidak lagi menjadi dosen tetap di PTS lama. Namun ada masalah yang saya bingungkan
1. Di PTS lama saya dianggap dosen tetap, homebase saya juga di PTS lama, namun saya tidak mendapat fasilitas sbg dosen tetap, tapi hanya sebagai dosen honoror(slip honor mengajar)
2.Saat saya minta surat pernyataan bahwa saya bukan dosen tetap mereka lg walau saya akan tetap menyelesaikan tugas mengajar selama 1 semester, tapi mereka menolak hal tersebut
3. Surat pernyataan ini hanya untuk kelengkapan administrasi pengangkatan dosen tetap di PTS baru belum menjadi surat perpindahan homebase
4. Yang saya ketahui dosen boleh bekerja lepas pada kampus lain namun dosen tetap pada 1 kampus, namun kenapa PTS lama saya menyulitkan saya untuk beri surat keterangan bahwa saya bukan dosen tetap mereka. dalam hal ini saya merasa dirugikan,mereka tidak memberikan tunjangan maupun gaji tapi menahan saya untuk menjadi dosen tetap dikampus lain
5. adakah solusi untuk hal ini?saya hanya ingin mendapat surat pernyataan bahwa saya bukan dosen tetap mereka, mereka telah menerima pengunduran diri saya namun surat balasan mereka mengatakan akan memberikan setelah semester berakhir, ok karena itu adalah surat lolos butuh, bagaimana dengan surat pernyataan saya bukan dosen tetap mereka jadi saya bisa diangkat di PTS baru.
Terimakasih, maaf banyak pertanyaan saya
Comment:
maaf ada yang ingin saya tambahkan..
1.saya tidak mendapat SK pengangkatan sebagai dosen tetap namun mereka ngotot saya adalah dosen tetap mereka walau tidak memberikan fasilitas dosen tetap.
2.apakah dosen tidak berhak menerima SK pengangkatan?
3 apa hanya dengan Surat Pernyataan Dosen Tetap mereka sudah bisa memperlakukan dosen baru seperti ini?
4.mereka menuliskan saya telah mengajar diPTS lama pada web dikti padahal saat tahun itu saya sedang sekolah di luar negri.bagaimana dengan masalah ini?
terimakasih
Comment:
maaf saya harus banyak bertanya,
apa sebabnya PTS lama tidak mau memberikan surat pernyataan bahwa saya bukan dosen tetap mereka?ikatan dinas macam apa yang bisa menahan dosen keluar dr kampus?
karena saya hanya punya ikatan kerja mengajar selama 1 semester bukan hutang beasiswa apapun?dan saya tetap bersedia menyelesaikan tugas saya namun hanya ingin surat keterangan saja sehingga bisa diangkat di kampus lain?
apa hal ini masalah?terimakasih
>>>
WADUH LAGI SARAPAN BARU HABIS DIURUT BIBI KUSUK, SAKIT SENDI NII…^_^ tanggapannya sebentar ya lagi diketik…
Waduh dik Aravind A ayang, pertanyaan tambahan yang nyusul banyak, belum siap saya balas (sambil sarapan di depan laptop, rajin nggak ?) saya himpun jadi satu ya.
Pagi dik Aravind A, yang paling penting diperoleh adalah surat lolos butuh PTS asal (surat lolos butuh adalah surat keluar secara baik-baik dari PTS tsb, surat resmi dari PTS asal yang dicap dan diteken oleh pimpinan PTS, formatnya bebas yang penting jelaskan adik sudah keluar secara baik-baik/tanpa ada tinggalkan hutang atau kewajiban ikatan dinas). Surat pernyataan sebagai dosen tetap di PTS baru bukan dibuat oleh PTS asal, itu adik (dosen ybs) yang buat di surat bermeterai Rp 6.000 formatnya sesuai sk 108 yang linknya saya berikan di bawah ini. SK pengangkatan di PTS baru harus dibuat oleh Yayasannya dan cantumkan hak dan kewajiban dosen, formatnya juga saya berikan. Pindah homebase saat ini butuh rekomendasi dari Kopertis secara online, menu mereka belum dihidupkan namun kalo dokumen sudah lengkap ajukan permohonan ke mereka dengan lampirkan scan/copy :surat lolos butuh PTS asal, sk pengangkatan PTS baru dan surat pernyataan sebagai dosen tetap di PTS baru (berkas asli dibawa untuk diperlihatkan aja, jangan ditinggal di Kopertis nanti hilang sulit dituntut). PTS asal persulit adik karena mereka untuk akreditasi BAN-PT butuh 6 dosen tetap yang mengajar di prodi tsb.
Berkas untuk pindah homebase:
– SK Lolos Butuh (= surat pernyataan dari pimpinan PT asal bahwa anda sudah dilepaskan/keluar secara baik-baik) dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-SK-pengangkatan-dosen.jpg
– Surat Pernyataan di atas meterai, sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf
serta
-Rekomendasi dari Kopertis secara online (menu belum aktif, namun kalo berkas sudah lengkap ajukan aja permohonan ke mereka)
Jadi tak perlu surat pernyataan dari PTS asal, cukup surat lolos butuh/surat keterangan keluar secara baik-baik, di kertas surat yang ada logo PT, dicap dan diteken pimpinan PTS asal.
Tanggapan pertanyaan berikutnya:
1) Berkas adik lengkap di tangan mereka, apa sulitnya diajukan ke Dikti secara online, begitu disetujui Dikti (berkasnya lengkap lho) langsung terbit NIDN jadilah adik dosen tetap mereka. Jangankan dosen baru yang lengkap berkas di tangan yayasan, banyak kasus orang yang tak pernah melamar jadi dosen tiba-tiba data mereka muncul di database Dikti, memiliki NIDN dan bertugas sebagai dosen tetap. 2010 pernah ada kasus seorang pegawai rumah sakit swasta di Jakarta berteriak sana sini karena tak terima tak pernah jadi dosen bisa muncul nama sebagai dosen tetap di laman evaluasi.dikti.go.id , terakhir lenyap kabarnya mungkin sudah capek dan anggap jadi dosen tetap maya tidak menghalangi karirnya di rumah sakit. Untuk itu hati-hati melamar pekerjaan, apalagi sekarang marak beredar tawaran pekerjaan menggiurkan via sms, jangan-jangan itu juga salah satu Yayasan menipu berkas pelamar untuk diajukan jadi dosen tetap…^_^
2 ) Kalopun mereka beri SK pengangkatan saat ini apalagi manfaat buat adik? untuk tuntut mereka terlalu mubazir dana dan energi. Yang dibutuhkan saat ini adalah surat lolos butuh/surat keluar secara baik-baik dari pimpinan PTS asal.
3 ) Dosen hanya boleh berPT induk di satu homebase, selama masih milik mereka terpaksa ikuti ketentuan mereka, maka Dikti sekarang membuat aturan SK pengangkatan harus cantumkan hak dan kewajiban dosen tetap, itu gunanya memberi perlindungan ke dosen.
4 ) Pengajuan NIDN dilakukan secara online tak perlu dosennya harus duduk manis di lokasi PT, so walaupun adik sedang studi lanjut, mereka lancar aja melakukan pengajuan. Salah satu berkas yang harus disampaikan adalah surat pernyataan sbg dosen tetap dari dosen ybs, apa payahnya meniru tanda tangan dosen, di KTP dan ijazah kan ada contohnya. Kalo mengadu ke Dikti, banyak oknum sudah tak memiliki hati.
6 ) dik, coba buka http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen masukkan nama lengkap di sini lalu klik telusur lihat data NIDN adik (saya tak bisa bantu karena nama adik bukan nama asli yang di ijazah/tertera di database Dikti). Apakah benar kolom Pengampuan berisi (kalo kosong tandanya bukan dosen tetap), kalo berisi, coba klik di digit NIDN (pastikan NIDN bukan berawal dari digit 99…. kalo digit 99 bukan dosen tetap sehingga tak perlu surat lolos butuh lagi), perhatikan pendidikan terakhir yang dilapor itu apa? kalo S1 selamatlah, karena pendidikan terakhir bila terdata S1 tanpa jafung sudah tak ada nilai manfaat buat PTS asal, mereka tak akan keberatan beri surat lolos butuh, jangan sempat salinan atau copy ijazah S2 sampai jatuh ke tangan mereka lagi, bisa diajukan ke Dikti jadi berpendidikan S2. Dosen S1 tanpa jabatan fungsional AA adalah dosen honorer menurut ketentuan Dikti, maka tak bernilai buat mereka.
7 ) Janji secara lisan jangan didengar, surat pernyataan PTS asal tak perlu, kalopun kondisi butuh surat lolos butuh PTS asal, minta mereka buat saat ini, tgl surat lolos butuh bisa cantumkan tgl satu semester kemudian sesuai dengan janji adik ke mereka.
Semoga semuanya sudah cukup jelas, ok ya, agak sakit sendi di punggung agak sulit lama duduk mengetik, belum pandai mengetik dengan posisi berdiri, hehehe…
Sukses selalu ya dik, salam, Fitri.
terimakasih atas tanggapannya,
1.yang dipermasalahkan PTS baru saya adalah adanya surat pernyataan bahwa saya bukan dosen tetap mereka untuk administrasi pengangkatan, namun PTS lama menolak memberikan surat pernyataan itu karena saya masih mengajar disana, namun alasan itu sangat aneh karena saya tetap mengajar selama 1 smster ini (sudah berjalan smpai UTS sekarang ini)
2. saya merasa tertipu karena mereka minta saya menandatangani surat pernyataan dosen tetap pada tahun 2011 sebelum saya berangkat kuliah di luar negri, namun sampai dengan sekarang saya pulang dan bekerja disana, saya hanya bekerja paruh waktu (datang saat mengajar saja) dan tidak mendapatkan gaji pokok terhitung dari tahun 2011 itu hanya honor mengajar .
3.saya tidak pernah memiliki surat pernyataan bahwa saya adalah dosen tetap mereka namun secara mengejutkan nama saya tertera di evaluasi dikti pada kolom semester 20101 dan 20111 saya mengajar padahal jelas2 saya baru mengajar tahun ini.
4. di evaluasi dikti NIDN saya diawali dengan 99 dan pendidikan tertinggi adalah S1, PTS lama tidak pernah mendapatkan ijazah s2 saya, PTS baru lah yang memiliki, lalu bagaimana dengan ini?
5.Solusi yang baik bagaimana ya biar bisa tetap diangkat di PTS baru dan mendapat surat pernyataan bahwa saya bukan lagi dosen tetap mereka?
6.apakah jika dianggap saya dosen tetap mereka dan mereka tidak mau memberikan pernyataan bahwa saya bukan dosen tetap mereka hanya karena alasan saya masih mengajar di PTS lama bisa dibenarkan, padahal saya bersedia menyelesaikan tanggung jawab saya
terimakasih banyak sebelumnya..
Dik Aravind, saya jadi ragu anda ini hanya mengajukan pertanyaan bertubi-tubi tanpa membaca tanggapan panjang lebar yang sudah diberikan, padahal pertanyaannya itu-itu juga, semua penjelasan sudah diberikan. Bukankah di kalimat terakhir postingan sebelumnya saya sudah beri gambaran saya sedang dalam kondisi tak sehat. Print aja tanggapan saya bawa ke PT saat ini minta mereka AJUKAN NIDN BARU BUAT ANDA, DOSEN BERDIGIT NUPN 99XXXXX ADALAH DOSEN HONORER TAK PERLU PINDAH HOMEBASE TAK PERLU SURAT LOLOS BUTUH. PENGAJUAN BOLEH SEPANJANG TAHUN NAMUN HANYA DIPROSES DIKTI DI JAN-FEB DAN AGUSTUS-SEPTEMBER.
Berkas untuk Pengajuan NIDN
1. KTP yang terbaru
2. Surat Pernyataan Dosen Tetap dengan format SK 108 dan di atas meterai
3. Ijasah dari S1/D4 sampai saat ini, tamatan LN perlu lampirkan SK penyetaraan.
4. SK pengangkatan sebagai dosen tetap dari Yayasan (SK yayasan bagi dosen PTS, SK PNS/CPNS bagi dosen PTN), SK yayasan harus memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
5. Rekening koran/tabungan (6 bulan terakhir)
6. Bukti Transfer Gaji 6 Bulan terakhir (kalo 5 dan 6 tak ada, gantinya pakai aja slip gaji PT atau kwitansi resmi bukti penerimaan dosen ybs, tanda-tangan dosen ybs sebagai penerima harus tercantum di slip gaji atau kwitansi resmi)
7. Surat Pengantar dari Pimpinan
Sudah cukup sampai sini, relawan juga manusia bukan mesin lho…^_^
Salam, Fitri
Terimakasih atas tanggapannya,mhn maaf mungkin bahasa tulisan dan bahasa verbal beda,ada bbrp itu hanya pernyataan penekanan saja,bkn pertanyaan,agar jelas denagn tanggapn anda,saya sudah cukup paham utk pnjelasannya,krn tadi ada yg missed makanya saya seperti mengulang..semoga cepat sembuh
Terima kasih doanya dik Aravind A, dosen yang memiliki NUPN (nomor urut pengajar nasional), 2 digit pertama diawali dengan 99 berstatus dosen honorer, dosen honorer tidak menghalangi pengajuan NIDN baru (pengangkatan jadi dosen tetap) di PTS tujuan baru. Kalo NIDN (nomor induk dosen nasional) berawal dari 00 kode PTN, 01-12 kode wilayah kopertis, 6 digit berikutnya adalah tgl lahir, 2 digit terahir adalah nomor urut bila terdapat dosen yang 8 digit pertamanya sama.
Semoga lancar semua urusan, amin.
salam, Fitri.