Pedoman Penilaian/Penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma/STTB/rapor/transkrip yang diperoleh dari sistem pendidikan asing baik dalam maupun luar negari dengan sistem aplikasi berbasis web

http://www.kemdiknas.go.id/media/86490/final%20pedoman%20penilaian%20ijazah%20(14%20april%202010).pdf

LAYANAN PENYETARAAN IJAZAH (Untuk jenjang pendidikan Dasar dan Menengah)
Layanan penyetaraan ijazah adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut sistem pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Beberapa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Atau, ada pula sebagian warga negara Indonesia yang bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya di sekolah dengan sistem pendidikan asing namun sekolah tersebut berlokasi di Indonesia.

Setelah menyelesaikan pendidikannya pada jenjang tertentu untuk kepentingan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya, misalnya melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/STTB/transkrip dari sistem pendidikan asing memerlukan penilaian untuk penyetaraan jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Penilaian dan penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang diberi wewenang.

untuk lengkapnya silahkan kunjungi website layanan penyetaraan ijazah
http://mandikdasmen.kemdiknas.go.id/layanan/pi

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

PENYALURAN SISWA ( jenjang pendidikan Dasar dan Menengah )
Sebagai negara yang berdaulat dan bersahabat dengan berbagai negara di dunia, Indonesia menjalin hubungan diplomatik dan bentuk persahabatan dan kerjasama lainnya dengan berbagai negara di dunia. Konsekuensi dari hal tersebut, banyak warganegara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya. Untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak para keluarga Indonesia di luar negeri, mereka menyekolahkan pada sekolah asing di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Bagi negara di luar negeri yang terdapat sekolah Indonesia, sebagian masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut (SILN).

Setelah kembali dari luar negeri para peserta didik yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu akan melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang sama di Indonesia, dan untuk itu perlu diatur penyalurannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk disalurkan ke salah satu sekolah yang masih mempunyai daya tampung/akses kepada siswa yang bersangkutan setelah diadakan tes penempatan oleh sekolah penerima.

Di samping itu sejalan dengan era globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat untuk menyekolahkan putera-puterinya pada sistem pendidikan asing baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Ada kalanya, peserta didik pada sekolah tertentu yang menggunakan sistem pendidikan asing, pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.

Untuk lengkapnya silahkan kunjungi website penyaluran siswa sbb :
http://www.mandikdasmen.kemdiknas.go.id/layanan/ps/