1 ) Akreditasi BAN-PT
Baru 78 Perguruan Tinggi Lolos
http://cetak.kompas.com/read/2010/10/23/0429435/baru.78.perguruan.tinggi.lolos

Sabtu, 23 Oktober 2010 | 04:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS – Dunia kerja sekarang mengharuskan ijazah dengan program studi yang terakreditasi. Jika tidak, kecil peluang bisa diterima bekerja. Karena itu, calon mahasiswa harus hati-hati dalam memilih perguruan tinggi agar tak kecewa di kemudian hari.”Dari sekitar 3.000 perguruan tinggi negeri dan swasta, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi baru melakukan akreditasi terhadap sekitar 78 institusi perguruan tinggi,” kata Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Kamanto Sunarto di Jakarta, Jumat (22/10). Kamanto mengatakan, akreditasi program studi sekarang ini bersifat wajib dan untuk melakukan akreditasi tidak dibebani biaya. ”Akan tetapi, sejumlah perguruan tinggi terkesan kurang antusias mengajukan dokumen akreditasi,” ujarnya. Akreditasi, lanjut Kamanto, merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan membangun sistem manajemen mutu pada program studi dan institusi perguruan tinggi. Untuk melakukan akreditasi itu, sejak 1994, BAN PT merupakan satu-satunya lembaga nasional independen yang memiliki tugas melakukan akreditasi pada perguruan tinggi di Indonesia.
Khusus untuk akreditasi program studi, sampai 2010, sambung Kamanto, dari 10.650 program studi yang diakreditasi, sebanyak 1.423 di antaranya mendapat peringkat A, 5.272 program studi peringkat B, dan 3.829 peringkat C. Sebanyak 126 program studi lainnya tidak terakreditasi. Menurut data, ada sekitar 15.000 program studi yang dibuka di 3.000 perguruan tinggi negeri maupun swasta dan kedinasan. Tahun 2010, ditargetkan 4.000 program studi bisa diakreditasi, tetapi ternyata perguruan tinggi hanya mengajukan 2.500 program studi untuk diakreditasi. ”Entah mengapa pengelola perguruan tinggi kurang antusias mengajukan akreditasi. Padahal, tidak dikenakan biaya dan kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional,” ujarnya.

…dst

2 ) Terbukti ‘Nakal’, Akreditasi Prodi PTS Bisa Dicabut
http://www.jpnn.com/read/2010/10/22/75208/Terbukti-‘Nakal’,-Akreditasi-Prodi-PTS-Bisa-Dicabut

Jum’at, 22 Oktober 2010 , 18:37:00
JAKARTA – Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengancam pihak perguruan tinggi swasta (PTS) dengan sanksi pencabutan akreditasi program studi (Prodi), jika terbukti ada yang ‘nakal’. “Nakal di sini, maksudnya PTS yang telah lolos memperoleh akreditasi, ternyata fasilitas kampus yang dimiliki hanya meminjam dan jumlah dosen tetap tak memenuhi syarat. Jika itu benar-benar terbukti, maka BAN-PT berhak untuk menurunkan akreditasi, atau bahkan mencabut akreditasi Prodi di PTS tersebut,” ungkap Kepala BAN-PT, Kamanto Sunarto, di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (22/10). Kamanto mengatakan, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga BAN-PT pun terpaksa harus melakukan penurunan dan penutupan Prodi di beberapa PTS. Contoh penurunan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, lanjut Kamanto, misalnya untuk Prodi di salah satu PTS yang memiliki akreditasi A, namun karena terbukti melakukan pelanggaran, bisa diturunkan menjadi B ataupun C. “(Sedangkan) khusus untuk pencabutan Prodi, kami baru melakukan sekali di salah satu PTS. Kami harap jangan sampai kasus itu terulang di PTS-PTS lainnya,” jelas Kamanto, tanpa mau menyebutkan nama PTS dimaksud. Terlepas dari itu, Kamanto menjelaskan bahwa BAN-PT tidak memungut biaya apapun terhadap PTS yang melakukan proses pengajuan akreditasi. Sementara katanya pula, jika antara PTS dan assessor (tim penilai) terbukti ada semacam ‘transaksi’, maka tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. “Seluruh PTS memang diwajibkan untuk melakukan akreditasi, tetapi tidak perlu membayar biaya apapun. Pengajuan akreditasi ini sifatnya gratis,” paparnya.

…dst

3 ) Hanya 10.650 Program Studi Terakreditasi
http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/22/22371252/Hanya.10.650.Program.Studi.Terakreditasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dunia kerja sekarang mengharuskan ijazah dengan program studi yang terakreditasi. Jika tidak, kecil peluang bisa diterima bekerja. Agar tidak tertipu, calon mahasiswa mesti hati-hati memilih perguruan tinggi. Karena dari 3.000 pendidikan tinggi (PTN, PT-BHMN, PTA, PTA, dan PT Kedinasan) di Indonesia, sampai saat ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) baru melakukan akreditasi terhadap 80 institusi perguruan tinggi. Ketua BAN-PT Kamanto Sunarto mengatakan, akreditasi program studi sekarang wajib, dan untuk itu tidak dibebani biaya. Akan tetapi, tak ada keinginan pihak pendidikan tinggi untuk mengajukan akreditasi. BAN-PT tidak bisa memaksa, kecuali sosialisasi yang tahun ini dijadwalkan ke-26 kota.

…dst

4 ) AKREDITASI NASIONAL
BAN-PT Menilai, BSNP yang Putuskan ( Lho kok tulis BSNP ? kan isi berita Asesor menilai, Majelis BAN-PT yang memutuskan )
http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/22/20503740/BAN.PT.Menilai..BSNP.yang.Putuskan

Jumat, 22 Oktober 2010 | 20:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Meski penilaian akreditasi dilakukan oleh tim asesor badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT), namun yang memutuskan terakreditasi atau tidaknya sebuah perguruan tinggi dan program studi tetap di tangan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). “Kekuasaan penuh tetap berada di tangan BAN-PT dengan 15 orang anggota majelisnya,” ujar anggota majelis BAN-PT, Eduards Tandelilin kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (22/10/2010). Eduardus menambahkan, tugas anggota majelis BAN-PT salah satunya adalah merekrut dan melatih asesor. “Hasil akhir nilai akreditasi juga tidak diputuskan oleh satu orang, tetapi secara bersama atau kolektif oleh 15 anggota majelis tersebut,” imbuh Eduardus.

…dst

5 ) BAN-PT Ingatkan Sistem Akreditasi Telah Berubah
http://www.jpnn.com/read/2010/10/22/75214/BAN-PT-Ingatkan-Sistem-Akreditasi-Telah-Berubah

JAKARTA – Kepala Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT), Kamanto Sunarto, mengatakan bahwa BAN-PT telah melakukan perubahan sistem akreditasi. Di mana katanya, yang semula hanya untuk program studi (prodi), saat ini menjadi sistem akreditasi untuk program studi dan institusi perguruan tinggi. Dikatakannya pula, perubahan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.”Informasi diubahnya sistem akreditasi ini memang belum banyak yang mengetahui. Oleh karena itu, kami jelaskan bahwa sejak tahun 2007, BAN-PT telah melakukan akreditasi sejumlah institusi perguruan tinggi,” terang Kamanto, di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (22/10).

…dst

6 ) Di Balik Vonis Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia
http://kampus.okezone.com/read/2010/10/22/373/385462/di-balik-vonis-akreditasi-perguruan-tinggi-di-indonesia

Jum’at, 22 Oktober 2010 – 18:23 wib
JAKARTA – Sore ini, para asesor akreditasi perguruan tinggi berkumpul. Mereka mulai melakukan penilaian mereka terhadap ratusan program studi (prodi) pada perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Penilaian tersebut merupakan tahap awal proses akreditasi. “Kami menyebutnya penilaian kecukupan borang akreditasi,” papar anggota majelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Eduardus Tandelilin kepada okezone di Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (22/10/2010). Penilaian kecukupan borang merupakan tahap penilaian borang akreditasi yang dikirimkan perguruan tinggi kepada BAN PT. Hasil penilaian kecukupan borang tersebut akan menentukan apakah suatu prodi layak mengikuti proses penilaian selanjutnya. “Tahap selanjutnya adalah visitasi asesor ke perguruan tempat prodi yang lolos penilaian kecukupan berada,” imbuh Eduardus.

…dst

7 ) 1.500 Program Studi Belum Terakreditasi ( Narasumber sama, waktu liput berita sama, hasil tulisan berbeda jauh !!! item 3, 7, 8 angkanya berbeda-beda)
http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/22/1912219/1.500.Program.Studi.Belum.Terakreditasi

Jumat, 22 Oktober 2010 | 19:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) lewat asesornya saat ini sedang melakukan proses awal untuk memberi nilai akreditasi pada program studi. Sampai 2010 ini, masih banyak perguruan tinggi maupun program studi yang terakreditasi. Data BANP-PT mengungkapkan, sampai 2010 ini sudah ada 3.000 perguruan tinggi yang terdaftar, namun baru 78 yang sudah terakreditasi. Sementara untuk program studi, saat ini hanya 2.500 program studi yang telah terakreditasi dan masih tersisa 1.500 program studi yang belum memiliki akreditasi. Salah satu asesor BAN-PT dari Medan, Saiful Akhyar, mengatakan pemberian nilai tersebut tidaklah sulit asalkan ada buku panduannya. “Yang sulit itu saat menilai ada perbedaan antara data yang ada dan kondisi real di lapangan,” ujar Saiful kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2010), di Jakarta.

…dst

8 ) 78 PROGRAM STUDI BELUM TERAKREDITASI (angka 78 itu salah ! itu angka angka PT yang sudah terakreditasi Institusinya, berita ini juga tampil di Republika online)
http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/78-program-studi-belum-terakreditasi/

Jakarta, 22/10/2010 (Kominfo-Newsroom) Hingga saat ini, baru 80 perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) yang terakreditasi.Sedangkan dari ribuan perguruan tinggi, masih ada 78 (?) program studi(prodi) yang juga belum terakreditasi. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), saat ini,tengah menyiapkan perangkat penilaian spesifik untuk prosesakreditasi program studi. Sebelumnya, BAN PT mempergunakanperangkat generik sebagai standar penilaian prodi secara umum.Penyusun suplemen perangkat sesuai bidang ilmu tersebut kamilakukan dengan dibantu oleh asesor bidang ilmu tertentu, ujar KetuaBAN PT Prof Dr Kamanto Sunarto PhD di Gerai Informasi Media (GIM)Kemdiknas, Jakarta, Jumat (22/10). Menurut Kamanto, BAN PT juga bekerjasama dengan berbagaiorganisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan. Beberapakerjasama tersebut telah mencapai tahap formal lewat pembentukankomisi bersama. Instrumen akreditasi program pendidikan profesiakuntan telah diterapkan sejak 2008. Sementara, saat ini kamisedang merintis instrumen akreditasi untuk program pendidikanprofesi kesehatan, jelas Kamanto. Kamanto menambahkan penyusunan instrumen akreditasi bidangkesehatan tersebut merupakan proyek kerjasama antara KementerianPendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentinganlain dengan dukungan dana dari proyek Help Professional EducationQuality (HPEQ) dari Bank Dunia. Kerjasama ini memfasilitasi profesibidang kesehatan untuk membuat badan akreditasi mandiri sepertiyang dimiliki negara-negara maju.

…dst

9 ) Akreditasi Perguruan Tinggi
2.922 Perguruan Tinggi Tanpa Akreditasi
http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/22/16215327/2.922.Perguruan.Tinggi.Tanpa.Akreditasi

Jumat, 22 Oktober 2010 | 16:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta dan wajib melakukan akreditas sebagai penjaminan mutu pendidikan di institusi pendidikan yang bersangkutan. Di Indonesia, akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). “Salah satunya untuk mengakreditasi program diploma, sarjana, magister, dan program profesi. Akreditasi dilakukan harus dengan transparan, kredible, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ucap Ketua BAN-PT, Kamanto Sunarto, Jumat (22/10/2010), di Jakarta. Menurut Kamanto, BAN-PT merupakan lembaga mandiri yang bersinergi dengan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). BAN-PT berperan hanya sebagai pelaksana, sementara peraturan-peraturan akreditasi ditetapkan oleh Kemdiknas. Dia mengatakan, tugas lembaga tersebut yang paling besar saat ini adalah melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. “Sampai 2010 ini sudah ada 3.000 perguruan tinggi yang terdaftar sebagai perguruan tinggi, namun baru 78 yang sudah terakreditasi oleh BAN-PT,” lanjut Kamanto.

…dst

10 ) BAN PT Siapkan Instrumen Akreditasi Bidang Kesehatan
http://kampus.okezone.com/read/2010/10/22/373/385297/ban-pt-siapkan-instrumen-akreditasi-bidang-kesehatan

Jum’at, 22 Oktober 2010 – 14:17 wib
JAKARTA – Saat ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sedang mempersiapkan perangkat penilaian spesifik untuk proses akreditasi suatu program studi (prodi). Sebelumnya, BAN PT mempergunakan perangkat generik sebagai standar penilaian prodi secara umum. “Penyusun suplemen perangkat sesuai bidang ilmu tersebut kami lakukan dengan dibantu oleh asesor bidang ilmu tertentu,” papar Ketua BAN PT Prof. Dr. Kamanto Sunarto, Ph. D., di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (22/10/2010). Tidak hanya itu, BAN PT juga bekerja sama dengan berbagai organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan. Beberapa kerja sama tersebut, bahkan telah mencapai tahap formal lewat pembentukan komisi bersama. “Instrumen akreditasi program pendidikan profesi akuntan telah diterapkan sejak 2008. Sementara, saat ini kami sedang merintis instrumen akreditasi untuk program pendidikan profesi  kesehatan,” imbuh Kamanto.

…dst

11 ) Apa Sih BAN PT?
http://kampus.okezone.com/read/2010/10/22/373/385292/apa-sih-ban-pt

Jum’at, 22 Oktober 2010 – 13:27 wib
JAKARTA – Sebuah institusi pendidikan memerlukan akreditasi sebagai bukti penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan mereka. Di Indonesia, proses akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). BAN PT merupakan lembaga independen nonstruktural. Ia berada di luar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tetapi bertanggung jawab kepada Mendiknas.  “Singkatnya, Mendiknas bertindak sebagai regulator, sementara BAN PT hanya pelaksana teknis di lapangan,” beber Ketua BAN PT Prof. Kamanto Sunarto, SH, Ph.D. kepada wartawan di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (22/10/2010). Payung hukum keberadaan BAN PT di antaranya UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Mendiknas Nomor 28/2005 tentang BAN-PT. Selain itu, keberadaan BAN PT juga tercantum dalam Rencana Strategis Kemdiknas 2010-2014.  “Rencana strategis ini terkait dengan penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi,” ujar Kamanto.

…dst