Program Double Degree
Program kembaran atau gelar ganda (double degree) adalah penyelenggaraan kegiatan antar perguruan tinggi baik dalam negeri maupun melalui kerjasama antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan tinggi di luar negeri, untuk melaksanakan suatu program studi secara bersama serta saling mengakui lulusannya. . Sehingga lulusan dari program ini akan memperoleh gelar ganda dan memiliki kemampuan plus dari program regular lainnya.

Implementasi program double degree pada suatu program studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, program ini merupakan salah satu strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

Program double degree pada prinsipnya ditujukan untuk menstimulasi peningkatan mutu pendidikan lembaga perguruan tinggi di Indonesia, baik ditinjau dari aspek dosen (staf pengajar), mahasiswa maupun Kemdiknas pada umumnya. Program magister double degree dilaksanakan selama 4 semester. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi dalam negeri dan selanjutnya kegiatan perkuliahan/penelitian dan penyelesaian tugas akhir pada semester III dan IV dilaksanakan di perguruan tinggi mitra diluar negeri selama maksimal 12 bulan. Setelah selesai proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima ijasah.

Untuk melaksanakan program double degree/joint degree perguruan tinggi di dalam negeri wajib melakukan diskusi dan negosiasi dengan menggunakan berbagai media dalam melaksanakan kerja sama untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU adalah program kerja sama antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman tentang kurikulum yang digunakan, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan rencana program yang akan datang. Technical of Agreement atau dokumen yang sejenis dapat ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi. Melalui program double degree mahasiswa akan menjalani kuliah selama setahun di Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia dan setahun di PT luar negeri (S2) atau tiga tahun di Indonesia dan setahun di luar negeri (S1). Mulai tahun 2008, program Beasiswa Unggulan dilaksanakan seirama dengan pelaksanaan Beasiswa Darmasiswa, yaitu beasiswa untuk mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan di PT dalam negeri selama lebih kurang enam sampai dua belas bulan untuk pendidikan non degree terutama bidang bahasa Indonesia, budaya dan kesenian Indonesia.

Dalam pelaksanaan program Double Degree, apabila lembaga perguruan tinggi penyelenggara di Indonesia telah berhasil mendapatkan partner internasional dan siap mengimplementasikan program kerja samanya, langkah yang perlu dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMDIKNAS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61/DIKTI/Kep/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di Luar Negeri. Sehingga perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan melengkapi beberapa dokumen sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut. Dengan demikian, apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Mendiknas, maka semua aktivitas program Double Degree dapat dilaksanakan dengan baik.

Adapun proposal yang berisi dokumen diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Mendiknas tentang program Double/Joint Degree terdiri dari :
1. Profil program studi penyelenggara dan mitra luar negerinya;
2. Susunan staf pengajar beserta CVnya (bila diperlukan);
3. Susunan kurikulum program studi penyelenggara yang digunakan;
4. Komposisi penggunaan kurikulum bersama dan durasi waktunya;
5. Persyaratan bahasa dan proses seleksi mahasiswa yang terlibat;
6. Persyaratan akademis mahasiswa yang telibat;
7. Susunan pengelola program stdui penyelenggara beserta SKnya;
8. Lampiran MoU dan ToA;
9. Lampiran format ijasah yang akan dikeluarkan;
10. Lampiran SK senat universitas tentang ketentuan ijasah dan proses pemelajarannya.

Produk hukum yang terkait dengan Double degree :

– UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 50)
– PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 90, 164-165)
– Permendikbud no. 31 Tahun 2014 tentang kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia
– Permenristekdikti no. 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (membatalkan Permendikbud no.26 Tahun 2007)
– Permendiknas No. 26 tahun 2007 tentang kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain (dibatal oleh Permen no.14 tahun 2014)
– Kepmendikbud no 264/U/1999 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi (dibatal oleh Permen  no. 26 tahun 2007)
– SK Dirjen Dikti No.61/DIKTI/Kep/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga Lain di Luar Negeri

Naskah Akademik Program Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi  atau Lembaga Lain di Dalam dan Luar Negeri oleh Dirjen Dikti silakan unduh di SINI

Contoh Program Double Degree yang telah Peroleh Pengakuan Dikti:
Pedoman DDIP (Double Degree Indonesia Perancis) terbitan Dikti tahun 2012

Postingan terbaru yang terkait Program Double Degree:
Terkait Ijazah Double Degree LN Hasil Kerjasama dengan PT Indonesia yang Tidak Dapat Disetarakan Dikti