Pengertian Pensiun Dini menurut Lampiran Keputusan Menpan no KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tanggal 16 Feb 2004 :
Pensiun dini adalah pemberhentian dengan hak pensiun bagi PNS yang belum mencapai BUP (56 tahun) sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979.

Namun setelah UU no.5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan tanggal 15 Januari 2014 maka batas waktu pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrator/eselon III kebawah, Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan/Penyelia.

Juknis UU no.5 tahun 2014  yang mengatur batas waktu pensiun :

– Peraturan Pemerintah  no. 21 tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional
– Surat Kepala BKN : K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Satu hal yang penting diketahui:
bila terjadi penyederhanaan/perampingan organisasi Pemerintahan, PNS yang setelah lewat masa tunggu ( 5 tahun ) BELUM mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun ( penjelasannya ada di lampiran Keputusan Menpan No. KEP/23.2/M.PAN/2/2004 item IV no 8 )

Dasar hukum yang mengatur Pensiun Dini:
UU no 11 Tahun 1969
tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
Pasal 9
Hak atas pensiun pegawai
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:
-Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun (pemberhentian atas permintaan sendiri)
-Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
-Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 Tahun.

PP 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun
Pasal 18
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memilki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
Pasal 4 sudah diperbaharui dengan PP no 65 Tahun 2008
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …dst

PP no.19 tahun 2013: Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008 , Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011

Keputusan Menpan No. KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan PNS
Lampiran
IV. LANGKAH-LANGKAH PENATAAN PNS
4. Menyusun rencana kebutuhan PNS melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan penilaian kompetensi terhadap PNS yang ada untuk mendapatkan :
—- 1) PNS yang berkompeten untuk menduduki jabatan struktural dan fungsional dalam organisasi yang sudah ditata (klasifikasi I)
—- 2) PNS yang perlu mengikuti diklat untuk peningkatan kompetensi maupun alih profesi (klasifikasi II)
—- 3) PNS yang tidak dapat ditampung dan perlu mengikuti program pensiun dini (klasifikasi III)
b. Memetakan antara hasil penilaian pada butir 4.a. 1) dan 2) dengan formasi PNS sebagai hasil butir 2. untuk setiap jabatan guna mendapatkan informasi tentang kelebihan atau kekurangan PNS.
c. Menyusun perencanaan kebutuhan PNS berdasarkan hasil butir 4.b.
7. Melaksanakan program pensiun dini melalui kegiatan sebagai berikut :
c. Melaksanakan program pensiun dini dengan menggunakan PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS khususnya mengenai kelebihan PNS yang diakibatkan oleh adanya penyederhanaan organisasi.
8. Melakukan tindak lanjut hasil penilaian kompetensi sebagaimana butir 4.a dengan melakukan hal-hal berikut :
a. Mengangkat PNS yang masuk dalam klasifikasi I ke dalam jabatan yang bekesesuaian dengan kompetensinya;
b. Melakukan diklat bagi PNS yang masuk dalam kasifikasi II guna meningkatkan kompetensi sehingga sesuai dengan syarat jabatan yang akan didudukinya;
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 bagi PNS yang masuk dalam klasifikasi III dengan alternatif sebagai berikut :
—- 1) Bagi PNS yang telah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dan usia minimal 50 tahun, dapat langsung dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.
—- 2) Bagi PNS yang belum mempunyai masa kerja 10 tahun, namun telah mencapai usia minimal 45 tahun diberikan uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diper panjang sampai 5 tahun. Apabila dalam masa menerima uamg tunggu PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, maka yang bersangkutan dapat dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.

Apabila sampai berakhir masa uang tunggu, PNS yang bersangkutan :
>>>Sudah mempunyai masa kerja 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka yang bersangkutan dipensiunkan namun pensiunnya baru diterima saat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun.
>>>Belum mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun.

Ketentuan tentang Pelaksanaan Pensiun Dini karena adanya Penyederhanaan organisasi terdapat di PP 32 Tahun 1979 :
Pasal 6
Apabila ada penyederhaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.
Pasal 7
Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan yang mengatur Uang Tunggu terdapat di pasal 19-25
Pasal 19
(1) Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pemberian uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
Pasal 20
(1) Besarnya uang tunggu adalah:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya.
(2)   Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.
Pasal 21
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…dst

Pedoman tentang Pelaksanaan Pemberhentian/Pensiun PNS
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-pegawai/pensiun.html

Semoga bermanfaat,
Salam,
Fitri