Jumlah PTS di lingkungan Kopertis Wilah XII (Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sampai saat ini berjumlah 92 Perguruan Tinggi Swasta terdiri dari 14 Universitas, 2 Institut, 51 Sekolah Tinggi, 18 Akademi dan 7 Politeknik.
Berikut adalah daftar Jumlah Program Studi berdasarkan Jenjang Pendidikan dan bentuk Perguruan Tinggi :
Dari semua itu, terdapat 101 Program Studi yang Sk Ijin Operasional Program Studinya telah kadaluarsa, berikut adalah rinciannya :
Sumber : evaluasi.dikti.go.id update tgl : 8 Januari 2011
Berikut adalah data berdasarkan Kota Perguruan Tinggi :
Sumber : evaluasi.dikti.go.id update tgl : 8 Januari 2011
Diharapkan Kepada Perguruan tinggi yang SK Ijin Operasional Program Studinya Sudah kadaluarsa untuk segera mengurus perpanjangan ijin agar tidak mengalami kendala dalam akreditasi BAN-PT.
Demikian dan Terima Kasih
Haris
??? Klarifikasi ???
Hingga bulan Desember 2010, jumlah Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah XII berjumlah 90 buah yang terdiri atas 342 program studi, dengan rincian: 13 Universitas dengan 154 prodi, 2 Institut dengan 13 prodi, 50 Sekolah Tinggi dengan 120 prodi, 18 Akademi dengan 29 prodi dan 7 Politeknik dengan 26 prodi.
nb: » data diupdate berdasarkan penambahan prodi baru, PTS alih Status dan PTS yang ditutup «
Buat Mr X
1. Terima Kasih Atas Klarifikasinya.
2. Dalam mengomentari suatu artikel anda tidaklah Profesional karena :
a. Tidak Memberikan Nama anda dan Hanya memakai Inisial Mr. X
b. Kalapun Memakai Inisial, maka alamat email haruslah disertakan agar kami dapat memberikan data / bukti dari tulisan kami, tetapi anda menulis alamat email : [email protected]
c. Klarifikasi anda bisa saja tidak dianggap karena tidak memiliki sumber referensi. Jangankan Referensi Nama dan Email saja tidak Jelas.
3. Kami didalam menulis suatu artikel didasarkan oleh sumber yang jelas. Sumber Kami adalah Master Program Studi yang diambil dari laman evaluasi.dikti.go.id
4. Seandainya anda memiliki referensi yang jelas silahkan kirim ke email kami : [email protected] agar kami dapat mengklarifikasinya.
5. Berikut kami sampaikan Jumlah Program Studi Berdasarkan Jenjang Program Studi diambil dari laman evaluasi.dikti.go.id update Tanggal 13 Januari 2010 pukul 10.25 WIT.
Jen S-2 : Aktif=2, Hapus=-, Total : 2
Jen S-1 : Aktif=272, Hapus=2, Total : 274
Jen D-4 : Aktif=3, Hapus:=, Total : 3
Jen D-3 : Aktif=80, Hapus:=, Total : 80
Total : Aktif = 357, Hapus =2, Total =359
Catatan : PTS yang Prodinya berstatus Hapus = Kode PT : 1230xx dengan Kode Prodi 61xx & 62xx
Demikian Tanggapan Kami.
Saya mau tanya apakah perguruan tinggi STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati Tarakan KALTIM Operasionalnya telah Kadaluarsa?
Sejak kapan Operasionalnya telah Kadaluarsa ?
Apakah BAN PT sudah meberikan waktu untuk perguruan ini untuk memperpanjang/ mengurus ijin mereka?
Apakah perguruan tinggi bisa terakreditasi kalau belum punya gedung sendiri?
Halo Dik On3,
Untuk mengetahui apakah izin operasional yang diberi Dikti ke suatu PT sudah atau belum kadaluarsa, silakan check ke web epsbed Dikti :
http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/profilpt
Caranya:
1) klik link di atas setelah tampil masukkan STMIK PPKIA ke kotak Nama Perguruan Tinggi lalu klik Telusuri PT
2) Akan tampil 2 PT yang mengandung nama STMIK PPKIA yang no 2 itu adalah yang adik cari, klik tanda + yang ada di ujung kanan namanya, akan muncul data PT itu lengkap dengan data 3 Prodinya ( 2 program S1 dan 1 program D3), klik aja kode prodi yang ingin dilihat akan nampak masa berlaku sk dikti.
Persyaratan awal untuk akreditasi BAN-PT adalah PT pemohon akreditasi harus memiliki izin operasional yang belum habis masa lakunya, sedangkan untuk memperpanjang ijin masa laku operasional dikti yang sudah kadaluarsa harus sudah lengkap penyampaian laporan epsbed yang diwajibkan, untuk PT berstatus baru wajib 3 x lapor berarti bagi PT yang berdiri bulan Juli 2008 wajib lapor epsbed 2008/1, 2008/2 dan 2009/1 baru bisa perpanjang ijin operasionalnya. Dari bulan April 2010 terjadi pengalihan program epsbed yang sampai hari ini belum lancar terlaksana, banyak PT mengalami kendala di pelaporan epsbed. Jadi bisa aja PT tsb belum berhasil menyampaikan laporan 2009/1. Itupun nanti kalo sudah keluar izin operasionalnya harus segera mengajukan permohonan akreditasi yang biasanya sangat menyita waktu, maklum jumlah asesor Ban-PT sangat tidak memadai untuk sekian banyak permohonan akreditasi (bayangkan dari 16.340 prodi ada separuh lebih butuh akreditasi baik yang pertama kali atau reakreditasi).
Untuk mengetahui status akreditasi bisa check di http://ban-pt.depdiknas.go.id/direktori.php
Yang diakreditasi kan bukan gedung saja, gedung hanya salah satu elemen dari komponen borang akreditasi. Seandainya dana dan persyaratan lain mencukupi bisa aja terakreditasi walaupun gedungnya berstatus sewa.
Terima kasih,
Wassalam, Fitri
saya mau tanya tentang surat terhadap ISTP jurusan PWK Medan, apakah kadaluarsa atau sudah mati…karena tetap membuka pendaftartan mahasiswa baru dan apa sanksi bagi kampus tersebut bila tetap melakukan study dalam keadaan ilegal.
Iyus Tius anda bisa check sendiri melalui portal ini : http://evaluasi.dikti.go.id/database/pt