Peraturan Pemerintah No.80  tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Download PP 80 Tahun 2010.pdf

Intinya untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota Polri dan TNI, dan Para Pensiunan :

-Pajak penghasilan Pasal 21 atas gaji, uang pensiun dan tunjangan bulanan yang sifatnya tetap dan teratur ditanggung pemerintah atas beban APBN atau APBD, termasuk gaji dan tunjangan ke-13

– Bagi yang  tak memiliki NPWP, gaji, uang pensiun dan tunjangan bulanan yang bersifat tetap dan teratur dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari yang ditanggung pemerintah, menjadi tanggungan sendiri dan langsung dipotong pada saat pembayaran penghasilan tetap tersebut

– Honor dan penghasilan lain-lain dikenai pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif :
0% untuk PNS gol 1 dan gol 2, anggota Polri dan TNI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara serta pensiunannya dari jumlah bruto honor atau penghasilan lain

5% untuk PNS gol 3, anggota Polri dan TNI Golong Pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya dari jumlah bruto honor atau penghasilan lain

15% untuk PNS gol 4, angota Polri dan TNI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan Pensiunannya dari jumlah bruto honor atau penghsilan lain

– Bila diangkat jadi pimpinan atau anggota lembaga yang tidak termasuk pejabat negara, penghasilan yang terkait kedudukan ini dikenai Pajak Penghasilan Pasar 21 dan tidak ditanggung pemerintah.

– Ketentuan tentang tatacara pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menkeu

-PP 45 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota ABRI dan Pensiunan dicabut dan dinyatakan tak berlaku

-PP ini mulai berlaku pada 01 Januari 2011