Dalam seminggu ini saya banyak mendapat email dari Dosen DPK/Tenaga Kependidikan di beberapa Kopertis baik via japri, buku tamu kopwil 2 & Kopwil 12 ataupun milis evaluasi yang isinya rata-rata menunjukkan kepanikan mereka karena terlanjur melaksanakan studi lanjut dengan biaya sendiri secara diam-diam (tanpa lapor/minta ijin atasan), anggapan mereka studi lanjut ini kan di luar jam kerja kantor dan dengan biaya sendiri, kalo lapor ke atasan takut disuruh ambil prodi yang tidak diminati. Mereka sama sekali tak tahu bagi PNS baik Dosen maupun Non Dosen yang melaksanakan studi lanjut dengan biaya sendiri SANGAT PENTING mengantongi SEPUCUK SK yaitu SK Ijian Belajar walaupun pelaksanaannya dilakukan di luar jam kerja.

Perlu saya jelaskan sebelum Permendiknas 48 tahun 2009 diberlakukan, bagi PNS Dosen yang memegang Surat Ijin Belajar di atas 3 bulan bisa dibebas-tugaskan selama melaksanakan studi lanjut ( bisa baca pedoman studi lanjut terbitan Biro Kepegawaian Kemdiknas tahun 2009 halaman 20), dan bisa memohon Surat Keterangan Belajar bagi yang laksanakan studi lanjut dengan biaya sendiri dan di luar jam kerja ( pedoman 2009 hal 27) namun ketentuan-ketentuan ini sudah ditiadakan setelah lahir Permendiknas 48 tahun 2009 yang hanya mengenal Surat Tugas Belajar dan Surat ijin Belajar.

>>>
Yang jadi kendala sekarang adalah bagi PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, salah satu persyaratan adalah HARUS SERTAKAN SURAT IJIN BELAJAR ( ujian penyesuaian ijazah hanya untuk yang studi lanjut dengan biaya sendiri, bagi yang ijazahnya dapat dari tugas belajar tak disyaratkan)dan SK Ijin Belajar sama dengan SK Tugas Belajar hanya boleh diberikan ke seorang PNS yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung diangkat jadi PNS.

Tadi saya sengaja telusuri berbagai situs seperti BKN/BKD/Kemenpan/ Kementerian lainnya/LPND/Lembaga Tinggi Negara/Polri/TNI/PTN/Kopertis (sampai karena pusing bacanya sebagian bacaan saya tanpa sengaja terkirim ke Milis DG, so sorry for it), data menunjukkan hampir semua mewajibkan PNS yang ikut Ujian Penyesuaian Ijazah harus lampirkan salinan SK Ijin Belajar, bagi yang selesai studi SEBELUM pengangkatan CPNS ( yang mungkin sewaktu melamar CPNS mempergunakan ijazah yang lebih rendah sesuai persyaratan formasi yang tersedia saat itu) cukup lampirkan SURAT KETERANGAN dari pimpinan unit kerja. Yang agak terkejut membaca PTN-PTN yang melaksanakan Ujian Penyesuaian Ijazah hampir tak ada mencantumkan SK Ijin Belajar sebagai persyaratan ( mungkin tak ingin menyulitkan sesama kolega atau tak patuh atau ketidak-tahuan). Itu sebabnya yang panik sekarang adalah dosen-dosen DPK/Tenaga Kependidikan di Kopertis yang telah memasukkan persyaraan Ijin Belajar dalam Pengurusan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Jabatan Fungsional Dosen.

OK di bawah ini adalah kutipan 3 pertanyaan yang berasal dari beberapa Dosen DPK/Staff Kopertis, mari renungkan:
Pertanyaan (1)
Saya seorang tenaga kependidikan di Kopertis yang diangkat jadi PNS Juli 2010. Karena ingin maju sepulang kerja saya ambil program kuliah S2 kls sore di salah satu PTS, ini sudah berlanjut 2 semester. Baru-baru ini saya dipanggil dan kena teguran karena melaksanakan kuliah tanpa ijin. Kata Sekretaris pelaksana Kopertis bagi PNS yang studi lanjut walalupun dengan biaya sendiri dan di luar jam kerja tetap harus atas ijin atasan dan ditetapkan dengan sk surat ijin belajar. Saat ini saya berada di keadaan terjepit, stop kuliah berarti apa yang saya perjuangkan selama ini jadi terkubur, dilanjutkan worry terkena sanksi yang menghambat kenaikan pangkat/jabatan di kemudian hari. Bu minta tolong, saran dan masukan dari Ibu sangat saya nantikan. Terima kasih, hormat dari saya yang terhanyut kebimbangan.
Pertanyaan (2)
Pa/Bu saya seorang Dosen DPK di kopertis xxxx,,saya ingin bertanya apakah benar untuk kuliah itu memang harus menunggu selama 5 tahun??,di instansi saya tidak bisa karena kebijakan pimpinannya seperti itu,,,,
mohon bantuannya,,
Pertanyaan (3)
Bu saya ingin bertanya seputar Surat Izin Belajar bagi PNS.- Apa saja persyaratan yang harus diajukan untuk mendapatkan surat izinbelajar bagi PNS khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional ?
– Apakah betul ada peraturan harus menempuh 2 atau 4 tahun terlebih dahuludari SK PNS untuk mendapatkan Surat Izin Belajar ?
– Apakah betul jika status masih CPNS dilarang untuk menempuh pendidikan diPerguruan Tinggi Swasta ?Mohon penjelasannya, karena hal ini sepertinya masih belum jelas.
>>>
Ini adalah  Penggalan Persyaratan Pengurusan Surat Ijin yang saya ambil dari Situs Kopertis 7 :
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tanggal 22 Agustus 2009, perihal Tugas Belajar dan Ijin Belajar, disampaikan dengan hormat beberapa hal sebagai berikut :
1.Dosen PNS Dpk yang akan melaksanakan Studi lanjut dengan biaya BPPS atau yang lain harus mendapat Surat Keputusan Tugas Belajar dari Pejabat Yang Berwenang
2.Dosen Dpk yang mengikuti studi lanjut dengan biaya sendiri juga harus mendapat Ijin Belajar dari Pejabat Yang Berwenang
3.Bagi Dosen yang sudah mengikuti Studi Lanjut akan tetapi belum memenuhi ketentuan seperti poin 1 dan poin 2 agar segera mengajukan permohonan surat Tugas Belajar/Ijin Belajar di Kopertis Wilayah
4.Surat Keputusan Tugas Belajar dan Surat Keputusan Ijin Belajar dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk penyesuaian Ijazah dan pengusulan Jabatan Fungsional

KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR
Permendiknas no.48 tahun 2009 pasal 26 dan Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 pasal 4 ayat 2:
PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2.Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir
sekurang-kurangnya bernilai baik;
3.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
4.Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5.Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
6.Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
7.Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan
menteri yang membidangi pendidikan;
8.Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
9.Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Berkas yang harus disiapkan (Permendiknas No.48/2009 pasal 27)
1. Fotokopi SK CPNS
2. Fotokopi SK PNS
3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir
5. Fotokopi Kartu NIP Baru
6. Fotokopi Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Kerja
7. Fotokopi Surat Kelulusan dari PPS
8. Fotokopi DP3 2 Tahun Terakhir
9. Fotokopi Surat Ket. Pembiayaan
10.Fotokopi Surat keterangan sehat
>>>
PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH:
Persyaratan Penyesuaian Ijazah di situs BKD Dumai
1. Surat pengantar dari pemimpinan unit organisasi
2. FC Suratkeputusan kenaikan pangkat terakhir
3. FC Kartu pegawai ( karpeg )
4. FC Ijazah dan daftar/transkrip nilai
5. FC Setifikat tanda kelulusan ujian penyesuaian ijazah (kecuali PNS Tubel)
6. FC Surat izin belajar (bagi PNS yang menyelesaikan pendidikan setelah TMT CPNS)
7. FC Surat keterangan belajar (bagi PNS yang menyelesaikan pendidikan sebelum TMT CPNS)
8. FC Suratkeputusan tugas beljar dan surat keputusan penempatan setelah menyelesaikan tugas belajar
9. FC Surat keterangan uraian tugas yang di tanda tangani oleh pejabat eselon II
10.FC Surat keputusan pelepasan dari jabatan fungsional (khusus PNS Fungsional yang mengikuti Tubel)
11.FC DP3 2 tahun terakhir

Kelengkapan Berkas di BKD Bulungan :

9. Surat ijin belajar;
>>>
PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH di beberapa PTN
Persyaratan di UNS : ( 11 Agustus 2010, PERSYARATANNYA tak ada singgung SURAT IJIN BELAJAR )
Persyaratan di IPB : ( 26 Mei 2010, di Form butiran no 10 ada singgung surat ijin, namun tak dicantumkan sbg persyaratan)
Persyaratan di UGM :  ( 22 Juni 2009, TAK ADA SINGGUNG SURAT IJIN BELAJAR, MUNGKIN LINK YANG SAYA DAPAT INI ADALAH PERSYARATAN SEBELUM TERBIT PERMENDIKNAS NO 48 TAHUN 2009 )

Penjelasan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di situs Kementerian PU

Penerimaan CPNS yang baru lalu rata-rata ada mencantumkan persyaratan :
Bersedia tidak menuntut tugas belajar, ijin belajar serta tidak akan menuntut penyesuaian ijazah selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (dilengkapi dengan Surat Pernyataan apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
>>>
Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
Di dalamnya ada menerangkan larangan memberikan tugas belajar dan ijin/persetujuan belajar kepada PNS yang tidak memenuhi ketentuan 4.1. dan 4.2. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tersebut di atas.

Permendiknas No.48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas
Form Surat Tugas Belajar terdapat di Lampiran IV
Form Surat Ijin Belajar terdapat di Lampiran VII


Studi Lanjut bagi PNS dosen oleh Biro Kepegawaian Kemdiknas terbitan 2010
Di dalamnya ada penjelasan yang memperbandingkan Tugas Belajar dan Ijin Belajar
>>>
Terasa sangat sangat sedih untuk adik-adik yang berstatus dosen DPK/staff Kopertis yang sudah terlanjur keluarkan dana dan waktu laksanakan studi lanjut tanpa mengurus SURAT IJIN BELAJAR, dan saat ini mereka tak bisa mengurus SK ini berhubung karena baru diangkat jadi PNS (persyaratan 2 tahun dihitung dari tgl SK PNS) sebagian bahkan sudah diam-diam melaksanakan studi lanjut pada saat masih berstatus CPNS dan sudah hampir selesai. Sekarang mereka menghadapi dilema, diteruskan kuliah dengan resiko tidak bisa mengikuti kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, berhenti kuliah sama dengan kuburkan sebuah cita-cita yang diidamkan dan telah diperjuangkan. Sangat disesalkan hal sepenting ini kenapa tak disosialisasikan Dikti (atau ada namun sangat terbatas) ? Kenapa bisa terjadi perbedaan persyaratan penyesuaian ijazah di PTN dan Kopertis ? Kopertis sepenuhnya mengikuti Permendiknas No.48/2009 dan Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 sementara kebanyakan PTN seperti abaikan persyaratan Surat Ijin Belajar yang membuat kebanyakan Dosen-PNS tak tahu ada Kewajiban ini.

Kalo sebatas AA atau Lektor mungkin masih bisa diatur/dibantu Team Penila PTN/Kopertis, bagaiman nasibnya seandainya yang selesai studi lanjut S3 dengan biaya sendiri tanpa SURAT IJIN BELAJAR sewaktu melayangkan pengusulan Jafung Lektor Kepala atau Guru Besar ke Dikti ditolak dengan alasan persyaratan tak lengkap yaitu TIDAK MELAMPIRKAN SURAT IJIN BELAJAR ? Bagaimana sakitnya sewaktu berhadapan dengan kenyataan ijazah yang diperoleh dengan segala perjuangan dan pengorbanan tidak bisa dipakai untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ? RENUNGKAN !

Wassalam,
Fitri