Dalam seminggu ini saya banyak mendapat email dari Dosen DPK/Tenaga Kependidikan di beberapa Kopertis baik via japri, buku tamu kopwil 2 & Kopwil 12 ataupun milis evaluasi yang isinya rata-rata menunjukkan kepanikan mereka karena terlanjur melaksanakan studi lanjut dengan biaya sendiri secara diam-diam (tanpa lapor/minta ijin atasan), anggapan mereka studi lanjut ini kan di luar jam kerja kantor dan dengan biaya sendiri, kalo lapor ke atasan takut disuruh ambil prodi yang tidak diminati. Mereka sama sekali tak tahu bagi PNS baik Dosen maupun Non Dosen yang melaksanakan studi lanjut dengan biaya sendiri SANGAT PENTING mengantongi SEPUCUK SK yaitu SK Ijian Belajar walaupun pelaksanaannya dilakukan di luar jam kerja.
Perlu saya jelaskan sebelum Permendiknas 48 tahun 2009 diberlakukan, bagi PNS Dosen yang memegang Surat Ijin Belajar di atas 3 bulan bisa dibebas-tugaskan selama melaksanakan studi lanjut ( bisa baca pedoman studi lanjut terbitan Biro Kepegawaian Kemdiknas tahun 2009 halaman 20), dan bisa memohon Surat Keterangan Belajar bagi yang laksanakan studi lanjut dengan biaya sendiri dan di luar jam kerja ( pedoman 2009 hal 27) namun ketentuan-ketentuan ini sudah ditiadakan setelah lahir Permendiknas 48 tahun 2009 yang hanya mengenal Surat Tugas Belajar dan Surat ijin Belajar.
>>>
Yang jadi kendala sekarang adalah bagi PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, salah satu persyaratan adalah HARUS SERTAKAN SURAT IJIN BELAJAR ( ujian penyesuaian ijazah hanya untuk yang studi lanjut dengan biaya sendiri, bagi yang ijazahnya dapat dari tugas belajar tak disyaratkan)dan SK Ijin Belajar sama dengan SK Tugas Belajar hanya boleh diberikan ke seorang PNS yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung diangkat jadi PNS.
Tadi saya sengaja telusuri berbagai situs seperti BKN/BKD/Kemenpan/ Kementerian lainnya/LPND/Lembaga Tinggi Negara/Polri/TNI/PTN/Kopertis (sampai karena pusing bacanya sebagian bacaan saya tanpa sengaja terkirim ke Milis DG, so sorry for it), data menunjukkan hampir semua mewajibkan PNS yang ikut Ujian Penyesuaian Ijazah harus lampirkan salinan SK Ijin Belajar, bagi yang selesai studi SEBELUM pengangkatan CPNS ( yang mungkin sewaktu melamar CPNS mempergunakan ijazah yang lebih rendah sesuai persyaratan formasi yang tersedia saat itu) cukup lampirkan SURAT KETERANGAN dari pimpinan unit kerja. Yang agak terkejut membaca PTN-PTN yang melaksanakan Ujian Penyesuaian Ijazah hampir tak ada mencantumkan SK Ijin Belajar sebagai persyaratan ( mungkin tak ingin menyulitkan sesama kolega atau tak patuh atau ketidak-tahuan). Itu sebabnya yang panik sekarang adalah dosen-dosen DPK/Tenaga Kependidikan di Kopertis yang telah memasukkan persyaraan Ijin Belajar dalam Pengurusan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Jabatan Fungsional Dosen.
OK di bawah ini adalah kutipan 3 pertanyaan yang berasal dari beberapa Dosen DPK/Staff Kopertis, mari renungkan:
Pertanyaan (1)
Saya seorang tenaga kependidikan di Kopertis yang diangkat jadi PNS Juli 2010. Karena ingin maju sepulang kerja saya ambil program kuliah S2 kls sore di salah satu PTS, ini sudah berlanjut 2 semester. Baru-baru ini saya dipanggil dan kena teguran karena melaksanakan kuliah tanpa ijin. Kata Sekretaris pelaksana Kopertis bagi PNS yang studi lanjut walalupun dengan biaya sendiri dan di luar jam kerja tetap harus atas ijin atasan dan ditetapkan dengan sk surat ijin belajar. Saat ini saya berada di keadaan terjepit, stop kuliah berarti apa yang saya perjuangkan selama ini jadi terkubur, dilanjutkan worry terkena sanksi yang menghambat kenaikan pangkat/jabatan di kemudian hari. Bu minta tolong, saran dan masukan dari Ibu sangat saya nantikan. Terima kasih, hormat dari saya yang terhanyut kebimbangan.
Pertanyaan (2)
Pa/Bu saya seorang Dosen DPK di kopertis xxxx,,saya ingin bertanya apakah benar untuk kuliah itu memang harus menunggu selama 5 tahun??,di instansi saya tidak bisa karena kebijakan pimpinannya seperti itu,,,,
mohon bantuannya,,
Pertanyaan (3)
Bu saya ingin bertanya seputar Surat Izin Belajar bagi PNS.- Apa saja persyaratan yang harus diajukan untuk mendapatkan surat izinbelajar bagi PNS khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional ?
– Apakah betul ada peraturan harus menempuh 2 atau 4 tahun terlebih dahuludari SK PNS untuk mendapatkan Surat Izin Belajar ?
– Apakah betul jika status masih CPNS dilarang untuk menempuh pendidikan diPerguruan Tinggi Swasta ?Mohon penjelasannya, karena hal ini sepertinya masih belum jelas.
>>>
Ini adalah Penggalan Persyaratan Pengurusan Surat Ijin yang saya ambil dari Situs Kopertis 7 :
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tanggal 22 Agustus 2009, perihal Tugas Belajar dan Ijin Belajar, disampaikan dengan hormat beberapa hal sebagai berikut :
1.Dosen PNS Dpk yang akan melaksanakan Studi lanjut dengan biaya BPPS atau yang lain harus mendapat Surat Keputusan Tugas Belajar dari Pejabat Yang Berwenang
2.Dosen Dpk yang mengikuti studi lanjut dengan biaya sendiri juga harus mendapat Ijin Belajar dari Pejabat Yang Berwenang
3.Bagi Dosen yang sudah mengikuti Studi Lanjut akan tetapi belum memenuhi ketentuan seperti poin 1 dan poin 2 agar segera mengajukan permohonan surat Tugas Belajar/Ijin Belajar di Kopertis Wilayah
4.Surat Keputusan Tugas Belajar dan Surat Keputusan Ijin Belajar dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk penyesuaian Ijazah dan pengusulan Jabatan Fungsional
KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR
Permendiknas no.48 tahun 2009 pasal 26 dan Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 pasal 4 ayat 2:
PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2.Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir
sekurang-kurangnya bernilai baik;
3.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
4.Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5.Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
6.Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
7.Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan
menteri yang membidangi pendidikan;
8.Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
9.Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Berkas yang harus disiapkan (Permendiknas No.48/2009 pasal 27)
1. Fotokopi SK CPNS
2. Fotokopi SK PNS
3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir
5. Fotokopi Kartu NIP Baru
6. Fotokopi Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Kerja
7. Fotokopi Surat Kelulusan dari PPS
8. Fotokopi DP3 2 Tahun Terakhir
9. Fotokopi Surat Ket. Pembiayaan
10.Fotokopi Surat keterangan sehat
>>>
PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH:
Persyaratan Penyesuaian Ijazah di situs BKD Dumai
1. Surat pengantar dari pemimpinan unit organisasi
2. FC Suratkeputusan kenaikan pangkat terakhir
3. FC Kartu pegawai ( karpeg )
4. FC Ijazah dan daftar/transkrip nilai
5. FC Setifikat tanda kelulusan ujian penyesuaian ijazah (kecuali PNS Tubel)
6. FC Surat izin belajar (bagi PNS yang menyelesaikan pendidikan setelah TMT CPNS)
7. FC Surat keterangan belajar (bagi PNS yang menyelesaikan pendidikan sebelum TMT CPNS)
8. FC Suratkeputusan tugas beljar dan surat keputusan penempatan setelah menyelesaikan tugas belajar
9. FC Surat keterangan uraian tugas yang di tanda tangani oleh pejabat eselon II
10.FC Surat keputusan pelepasan dari jabatan fungsional (khusus PNS Fungsional yang mengikuti Tubel)
11.FC DP3 2 tahun terakhir
Kelengkapan Berkas di BKD Bulungan :
…
9. Surat ijin belajar;
>>>
PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH di beberapa PTN
Persyaratan di UNS : ( 11 Agustus 2010, PERSYARATANNYA tak ada singgung SURAT IJIN BELAJAR )
Persyaratan di IPB : ( 26 Mei 2010, di Form butiran no 10 ada singgung surat ijin, namun tak dicantumkan sbg persyaratan)
Persyaratan di UGM : ( 22 Juni 2009, TAK ADA SINGGUNG SURAT IJIN BELAJAR, MUNGKIN LINK YANG SAYA DAPAT INI ADALAH PERSYARATAN SEBELUM TERBIT PERMENDIKNAS NO 48 TAHUN 2009 )
Penjelasan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di situs Kementerian PU
Penerimaan CPNS yang baru lalu rata-rata ada mencantumkan persyaratan :
Bersedia tidak menuntut tugas belajar, ijin belajar serta tidak akan menuntut penyesuaian ijazah selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (dilengkapi dengan Surat Pernyataan apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
>>>
Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
Di dalamnya ada menerangkan larangan memberikan tugas belajar dan ijin/persetujuan belajar kepada PNS yang tidak memenuhi ketentuan 4.1. dan 4.2. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tersebut di atas.
Permendiknas No.48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas
Form Surat Tugas Belajar terdapat di Lampiran IV
Form Surat Ijin Belajar terdapat di Lampiran VII
Studi Lanjut bagi PNS dosen oleh Biro Kepegawaian Kemdiknas terbitan 2010
Di dalamnya ada penjelasan yang memperbandingkan Tugas Belajar dan Ijin Belajar
>>>
Terasa sangat sangat sedih untuk adik-adik yang berstatus dosen DPK/staff Kopertis yang sudah terlanjur keluarkan dana dan waktu laksanakan studi lanjut tanpa mengurus SURAT IJIN BELAJAR, dan saat ini mereka tak bisa mengurus SK ini berhubung karena baru diangkat jadi PNS (persyaratan 2 tahun dihitung dari tgl SK PNS) sebagian bahkan sudah diam-diam melaksanakan studi lanjut pada saat masih berstatus CPNS dan sudah hampir selesai. Sekarang mereka menghadapi dilema, diteruskan kuliah dengan resiko tidak bisa mengikuti kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, berhenti kuliah sama dengan kuburkan sebuah cita-cita yang diidamkan dan telah diperjuangkan. Sangat disesalkan hal sepenting ini kenapa tak disosialisasikan Dikti (atau ada namun sangat terbatas) ? Kenapa bisa terjadi perbedaan persyaratan penyesuaian ijazah di PTN dan Kopertis ? Kopertis sepenuhnya mengikuti Permendiknas No.48/2009 dan Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 sementara kebanyakan PTN seperti abaikan persyaratan Surat Ijin Belajar yang membuat kebanyakan Dosen-PNS tak tahu ada Kewajiban ini.
Kalo sebatas AA atau Lektor mungkin masih bisa diatur/dibantu Team Penila PTN/Kopertis, bagaiman nasibnya seandainya yang selesai studi lanjut S3 dengan biaya sendiri tanpa SURAT IJIN BELAJAR sewaktu melayangkan pengusulan Jafung Lektor Kepala atau Guru Besar ke Dikti ditolak dengan alasan persyaratan tak lengkap yaitu TIDAK MELAMPIRKAN SURAT IJIN BELAJAR ? Bagaimana sakitnya sewaktu berhadapan dengan kenyataan ijazah yang diperoleh dengan segala perjuangan dan pengorbanan tidak bisa dipakai untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ? RENUNGKAN !
Wassalam,
Fitri
sy seorang CPNS thn 2009,pada saat terangkat CPNS sy lg kuliah untuk profesi apoteker(sisa ujian sidang)kebetulan sy ikt CPNS menggunaan ijasah s1 Farmasi,jd ijasah sy keluar setelah SK terbit skrng sy sdh apoteker dan kbtln ada tmn yg mengatakan,kalau apoteker tdk perlu ujian untuk penyesuain ijasah,
Ya ketentuannya terdapat di PP 99 tahun 2000 jo PP 12 tahun 2002 & Kepka BKN :
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-kenaikan-pangkat.html
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b (Note this item)
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
>>>
Dan diperjelas lagi di alinea berikutnya:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, DAPAT dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
>>>
Namun harus ingat CPNS dilarang studi lanjut walaupun dengan biaya sendiri, baru boleh sekolah lagi setelah 2 tahun diangkat jadi PNS. Sehingga nantinya mungkin akan minta surat keterangan dari pimpinan PT bahwa anda sudah selesai kuliah pada saat diangkat jadi CPNS dan hanya menjalankan sisa ujian sidang aja. Kalo tanpa surat keterangan worry akan dipersulit dengan alasan melanggar ketentuan yang melarang CPNS dan PNS sekolah sebelum SK pengangkatan sebagai PNS genap 2 tahun, sehingga mereka tak mau mengakui ijazah apoteker anda.
>>>
Sekian penjelasanku, sukses selalu.
Wassalam, Fitri
saya mau mnanyakn ttg ijin bljr, mudah2an akan bs sdkt melegakan hati saya.wktu sy mlnjutkn s2 status sy msh guru bantu, kmdn diangkt jd cpns dan tdk tau ttg ijin bljr, kmdn sya disuruh mngajukan ijin bljar hrs mnunggu 2 th lg stlh pnegrian.tapi apa yg trjadi justru kendalanya mereka mengatakan letak permasalahnny adalah krn sy ambilnya MPd Magister Manajemen Pndidikan, tdk dapat di acc utk mndptkan ijin belajar, krn ada manajemennya, ttp klo magister pendidikan bisa.padahal teman satu angkatan dg saya dulu sangat mudah mndptkan ijin bljr itu.knp saya kok ga bisa.
Dik Neni, saya lihat permasalahan tidak di gelar, mungkin PT tersebut tak ada ijin penyelenggaraan prodi tersebut sehingga gelarnya tidak bisa diakui. SK tugas belajar dan ijin belajar tak bisa terbit untuk prodi yang tak memiliki ijin penyelenggaraan.
Salam, Fitri.
begini saya mau nanya mengenai penyesuaina ijasah yang jadi masalah saya saya seorang PNS tapi struktural yang tugas sebagai TU gol IIa tapi saya ambil kuliah S1 ambil FKIP jurusan BK sedangkan saya PNS diangkat Tahun 1999 waktu kuliah saya juga minta ijin belajar yang dikeluarkan BKD yang saya tanyakan apakah saya bisa jabatan saya dari struktural mau pindah jadi funsional sebagi guru apakah harus mengikuti ujian penyesuain ijsah juga dan syarat apa aja kalo emang bisa dari struktural pindah ke fungsional dan apa bisa dari gol II karena isasah saya SI bisa langsung Gol Jad III sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Dear Pak Agus Rahmat, mutasi dari PNS struktural ke fungsional guru selain memiliki ijazah S1/D4 kependidikan harus memiiki sertifikat pendidik program pendidikan profesi yang diselenggarakan FKIP yang ditunjuk Kemdiknas. Pejabat yang berwenang melakukan mutasi/alih fungsi PNS silakan baca pasal 16 dan 17 UU no. 9 tahun 2003 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
http://bsdm.bappenas.go.id/data/Perundangan/PP%20Nomor%209%20Th.%202003%20ttg%20Wewenang%20Pengangkatan,%20Pemindahan%20dan%20Pemberhentian%20PNS.pdf
Pasal 16
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemindahan :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara
Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen /Lembaga;
c. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi ; dan
d. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota
Propinsi lainnya.
(2) Penetapan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakanatas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau
memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Pasal 17
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi (GUBENUR)menetapkan pemindahan :
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten /Kota dan Daerah Propinsi.
(2) Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepewaian
Daerah yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau
memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
>>>
Ijazah PNS yang diperoleh dari hasil ijin belajar, untuk kenaikan pangkat tetap harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah, terkecuali ijazah yang diperoleh dari tugas belajar tak perlu mengikuti ujian penyesuaian ijazah.
>>>
Prosedur mutasi kurang lebih seperti ini:
1. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ke Instansi yang dituju/menerima;
2. Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan
3. Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan;
4. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima/ membutuhkan usul pindah antar Instansi dengan melampirkan :
* Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima
* Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal
* Surat keputusan pangkat terakhir
* Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala BKN Pusat/Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.
Salam, Fitri.
pak apakah betul u program blajar s2 yang kami rencanakan tdk bisa berjalan dikarenakan terbentur dg ijin belajar yang menyatakan bahwa ijin blajar tidak boleh mendapatkan bantuan dari dinas setempat pdhal sudah MOU dg pemerintah daerah, kepmen diknas
Dear Pak Sofyan, saya tidak tahu apakah program S2 yang Bapak kelola kurang jalan karena terbentur bantuan dari Diknas setempat? Kalo SK ijin belajar yang terdapat di artikel ini adalah yang berkaitan dengan studi lanjut dosen, mereka laksanakan studi lanjut dengan biaya sendiri atau beasiswa non pemerintah. Saya hanya ingatkan mereka perlu mengurus SK ijin belajar yang akan dibutuhkan pada saat sudah selesai studi lanjut. Terima kasih sudah kunjungi web kami, salam, Fitri.
saya adalah PNS yang d terima 200912..dan pada saat saya masuk kerja dan melar menjadi PNS itu stts saya adalah mahasiswi semester 5 Fak. Hukum
nah..pas 2011 juni llu saya sah menjadi PNS …tapi sya tetap mnjalankan kuliah smpai sy KKN,,setelah KKN saya cuti kuliah dengan maksud untuk bs mndptkan izin kuliah dari kantor tempat saya bekerja.
Pd JUNI lli sya mengajukan surat keterangan izin kuliah dan saya mendapatkan izin dari kepala kantor saya..
yang saya mau tanyakan
gmn stts sya dan bagaimna dg surat izin yg telah d faptkan dr pimpinan..
setelah sya mendapat kabar bahwa,,pengjuan izin kuliah dapat di berikan setelah 2 tahun sejak di angkt menjadi PNS
mohon di jawab,,agar dapt melegakkan hati sy
karena saat ini saya sedang dalam tahap pembuatan skripsi
terima ksih
Dik Rani, walaupun Menpan menetapkan PNS hanya boleh studi lanjut setelah 2 tahun di angkat jadi PNS, namun dalam praktek ada beberapa Institusi pemerintahan memberi keringanan terutama bila di unit kerja tsb sangat kekurangan SDM maka bisa aja diijinkan kuliah sebelum 2 tahun diangkat jadi PNS. Kondisi di tiap Kementerian/lembaga pemerintahan berbeda maka konsultasilah sama atasan, kalo melihat kasus Bu Rani yang sudah memiliki ijin dari kepala kantor sepertinya ada dukungan, sebaiknya konfirmasi lagi dengan beliau. semoga lancar saja dan sukses selalu. Salam, Fitri.
Saya dian,,23 tahun saya lulus cpns 2010,,dan sekarang alhamdulillah saya sudah diangkat menjadi PNS,yang ingin saya tanyakan saya seorang DIII farmasi,,kebetulan saya menjadi PNS di sebuah pulau yang boleh dikatakan masih pemekaran,,saya ingin sekali melanjutkan studi saya ke jenjang yang lebih tinggi (apoteker) namun walaupun ada biaya, fasilitas perkuliahan dipulau ini belum memadai boleh dikatakan masih sangat kurang,,harus keluar kepulau jawa baru saya bisa kuliah,,klo melihat persyaratan harus 2 tahun menjadi PNS baru bisa mengajukan ijin belajar ataupun tugas belajar,,bagaimana dengan nasib saya,,karna sebagian besar syarat diperguruan tinggi negri batas usia untuk mengambil S1 farmasi saja 25 tahun,,saya tidak tahu apa benar seperti itu karena saya melihat persyaratan itu dari BKD setempat,,dimana BKD didaerah ini terkesan mempersulit kami yang muda untuk mendapatkan ijin belajar atau pun tugas belajar,,lain halnya kalo kami ada keluarga atau hubungan dengan penguasa daerah ini peraturan pun bisa berubah,,lantas bagaimana dengan nasib kami yang hanya orang biasa???mohon ditanggapi,,terimakasih
Dik Dian, Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS masih berlaku sampai saat ini, melalui Surat Edaran ini Menpan sudah menetapkan seorang PNS hanya dibenarkan studi lanjut setelah 2 tahun diangkat jadi PNS (terhitung sejak dari SK pengangkatan PNS). Setahu saya BKN dan BKD sangat ketat melaksanakan ketentuan ini. Tidak seperti sebagian Kementerian sering melanggar ketentuan ini dengan alasan SDM mereka butuh diperbanyak. Saya tidak tahu apakah institusi adik tetap bertahan pada ketentuan ini sebaiknya adik cari info agar tidak menyesal di kemudian hari terbentur di ijazah tak bisa dipergunakan/disesuaikan.
Batas usia untuk peroleh SK tugas belajar di program S1 benar 25 tahun, tapi adik kan niatnya ijin belajar (dengan biaya sendiri) itu tak ada batasan usianya, cuma sebagian PTN seperti misalnya UI untuk program akademik S1 hanya terima mahasiswa baru yang merupakan lulusan 2 tahun terakhir, kalo program vokasi tak ada batasan usia. Namun tak usah khawatir tak semua PTN memperlakukan syarat batas usia ini. Apalagi adik sudah memiliki ijazah D3 bisa ajukan konversi/transfer kredit, kalo dierima masa kuliah bisa dipersingkat. Yang penting jangan putus asa ya, Allah Maha Penyayang dan Maha Pendengar, kalo kita selalu berbuat baik dan tak berhenti berusaha InsyaAllah akan dilapangkanNya jalan menuju keberhasilan. Berbuat baik bisa aja dengan taat beribadah, sayang dan patuh pada orang tua, memperhatikan saudara dan jiran tetangga, membantu orang lain sesuai batas kemampuan kita dll.
Dik, saya tak pernah tamat SD hanya sampai kelas 5 aja, siapa sangka remaja seperti saya yang tidak memiliki ijazah SD bahkan rapor juga kena musibah terbakar habis, tidak ada uang dan tidak ada keluarga dekat selain mama yang sakit depresi, setelah putus sekolah 5 tahun bisa ada kepala sekolah yang tergerak hati membiarkan saya gabung di SMP kelas 2. Setelah tamat SMA saya terbentur lagi karena penghasilanku selain dipakai untuk biaya hidup saya dan mama, biaya pengobatan mama, juga harus bantu satu-satunya adik tiriku (satu-satunya putera alm ayahku, walaupun ayah sudah tinggalkan kami berumah tangga lagi pada saat saya baru berusia 5 tahun, tapi adik itu adalah darah daging ayahku yang wajib saya jaga setelah ayah sudah tiada) dan juga kakak sulungku yang hidup menderita di China butuh bantuan keuangan untuk mencari hidup baru di Hongkong yang terkenal sebar mahal living costnya. Saya akhirnya berhenti lagi 5 tahun demi mereka, ternyata Allah Maha Melihat, saya dipertemukan dengan suamiku pada saat saya berhasil back to school setelah 5 tahun berhenti. Cobalah kalo saya abaikan keluargaku dan ngotot studi lanjut dengan penghasilanku selepas tamat SMA tentu tak akan ketemu suami saya yang pada tahun saya mulai kuliah baru diangkat jadi dosen di PT tsb, Alhamdulillah ternyata Allah telah menyediakan seorang pasangan yang amat baik buatku. Saya sudah mengalami banyak cobaan sepanjang hidupku dan hari ini dengan bangga bisa saya berbagi ke adik, hampir semua target saya InsyaAllah tercapai. Kalo saya bisa surely adik juga bisa.
Ok deh mau siapkan berita edukasi, hari senin agak cepat masuk kantor jadi lagi balap dengan waktu, terima kasih ya sudah kunjungi web kami,
sukses selalu, salam hangat, Fitri
sya cpns tahun 2010 dan sampai detik ini belum prajab. waktu penerimaan saya menggunakan ijazah DIII karena waktu itu sampai saat ini masih kuliah s1. dalam waktu dekat ini insyaAllah saya lulus S1. pertanyaan saya: apakah ijasah saya S1 tidak di akui?? atau tidak bisa ikut penyetaraan ijasah utk gol IIIa?.apabila tidak diakui apakah harus menunggu 8 tahun untuk mencapai IIIa? terima kasih
Dik Cita, Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS melarang penerbitan SK tugas belajar dan ijin belajar bagi CPNS dan PNS yang masa pengangkatannya belum mencapai 2 tahun. Kebanyakan Instansi Pemerintahan sangat ketat menjalankan ketentuan surat edaran ini sehingga pegawainya yang melanggar TIDAK bisa pergunakan ijazahnya untuk mengikuti ujian penyesuaian jabatan/pangkat. Adik jangan kecewa, coba cari informasi ke instansi adik, karena bila ilmu adik dianggap sangat dibutuhkan oleh tempat adik bertugas masih memungkinkan diberi dispensasi/pengecualian.
Kalo Dik Cita adalah dosen atau pegawai yang termasuk di jabatan fungsional maka kenaikan pangkat adalah sekurang-kurangnya sudah 2 tahun dalam kepangkatan terakhir, bila bukan di rumpun jabatan fungsional, melainkan di rumpun jabatan struktural misalnya PNS pemerintah pusat, pemda, polri dsb maka kenaikan pangkat minimal sudah 4 tahun di kepangkatan terakhir.
Salam, Fitri.
Bu, saya PNS guru sudah 13 tahun. sekarang ini saya menempuh s2 di UM sudah semester 3. jurusan yang saya ambil sudah linear. karena di daerah untuk jurusan yang linear belum ada. sedangkan program yang saya ambil program mandiri yaitu kerja sama antara UM dengan pemerintah kabupaten. jadwal perkuliahan sabtu-minggu. karena saya tenaga fungsional di kemenag, pangajuan izin belajar harus ke kanwil.tetapi pengajuan saya ditolak dengan alasan jadwal kuliah. kalau aturan ini berlaku, guru-guru sulit melanjutkan kuliah Bu. karena persyaratan harus linear, bukan sabtu-minggu, dan bukan jarak jauh. lalu bagaimana dengan keinginan kami menaikkan profesionalitas sebagai guru? mohon penjelasan.
Bu Hariyani, mohon maaf masalah yang ibu hadapi bukan masalah kelinearan (ibu sendiri ngaku S1-S2 sudah linear), terbentur hanya karena belum ada prodi yang sesuai bidang ilmu Ibu , dan program kelas sabtu-minggu sampai saat ini juga masih dilarang walaupun banyak PT berani buka program kelas sabtu-minggu.
Sorry keterbatasan waktu harus back to work. Terima kasih sudah kunjungi web kami, salam, Fitri
apakah jarak berpengaruh dalam kepengurusan ijin belajar?karena saat ini sy ingin kuliah lagi tetapi tinggal transfer aja hanya tempat kuliah sy sangatlah jauh 13jam namun tdk mengganggu pekerjaan karena kuliah hanya sabtu-minggu.saya pernah dengar ktnya tdk bisa lagi kuliah jarak jauh.sementara saya kurang paham kuliah jarak jauh itu yg gmn?
Dik Yossi,
Kuliah sabtu minggu sampai hari ini dilarang Dikti, kalo tidak ketahuan aman-aman aja. Larangannya terdapat di Surat Edaran Dirjen Dikti 2630/D/T/2000
Kalo untuk program studi, program kelas jauh dilarang namun program jarak jauh diboleh kan.
Untuk mengetahui perbedaan program kelas jauh dan jarak jauh silakan baca:
http://www.kopertis12.or.id/tag/perbedaan-program-jarak-jauh-dan-program-kelas-jauh
Ada Program kelas jauh yang dikecualikan (halal) dan boleh dilaksanakan silakan baca:
Permendiknas no. 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2011ProdiDiluarDomisili.docx
Sekian dulu ya dik banyak kerjaan di kantor dan sedang puasa.
Salam, Fitri
Saya seorang dosen PNSD dpk golongan IVa yang sudah bersertifikasi. Saat ini saya sedang melaksanakan studi lanjut S3 dengan mengantongi hanya Surat Izin Belajar dari Rektor. Apakah saya perlu juga mengurus Surat Izin Belajar dari Kopertis untuk pengakuan ijazah saya nanti?
Dengan Surat Izin Belajar dari Rektor saja apakah saya otomatis berstatus ” Izin Belajar ” ?
Dalam pelaksanaan studi lanjut S3 ini saya mendapat bantuan beasiswa dari Pemda TK.I (beasiswa lepas/tanpa ikatan dengan Pemda) yang akan dibiayai sampai 4 tahun. Pada tahun pertama dan kedua saya mendapatkan masing-masingnya 28 juta/tahun. Memasuki tahun ketiga ternyata beasiswa tadi berubah nama menjadi Hibah Daerah dan dananya berkurang menjadi Rp. 13 juta dan tahun keempat menjadi Rp. 16 juta. Jika saya sudah tidak menerima Hibah Pemda ini lagi karena jadwal pembayarannya habis atau karena uangnya saya kembalikan lagi ke kas Pemerintah Daerah sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi beasiswa apakah Tunjangan Profesi saya bisa dihidupkan /diterima lagi? Adakah peraturan yang mengatur hal ini?
Terima kasih atas infonya.
Wassalam
Chrisnawati
Dear Chrisnawati,
Agar mengetahui perbedaan tugas belajar dengan ijin belajar silakan baca penjelasan di bawah ini:
Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas Belajar
http://www.bkn.go.id/in/berita/2264-cermati-perbedaan-ijin-belajar-dan-tugas-belajar.htm
Surat edaran Menpan & RB no. 4 tahun 2003 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/04/semenpan2013_0042.pdf
Permendikbud silakan Pasal 26-28
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Dengan merujuk pada 3 peraturan di atas dan penjelasan tentang sumber bantuan beasiswa pemda yang telah diterima, seharusnya adalah tugas belajar karena bukan berasal dari kantong sendiri, walau dana bukan berasal dari Kemendikbud namun dari Pemda kan berarti dari kas negara, selama bukan berasal dari uang PNS ybs maka itu adalah tugas belajar. Seandainya berstatus tugas belajar maka tunjangan akan diperoleh kembali setelah selesai studi lanjut dan status dosen diaktifkan kembali.
Namun demikian, perlu diperhatikan juga di nidn status aktivitasnya apa? klik di digit nidn setelah tampil), kalo mereka (kopertis dan pimpinan PT) tak pernah laporkan anda sebagai dosen tugas belajar, berarti baik kopertis maupun PT tidak keberatan status ijin belajar saat ini (selama mereka sebagai pemilik dosen, tak keberatan dan nidn di database dikti tak tunjukan tugas belajar, tak mesti harus urus sk tugas belajar…^_^ karena sk tugas belajar akan menimbulkan ikatan dinas dengan PTS asal walau dana berasal dari pemerintah bukan dari mereka). Gol Pangkat adik menurut pasal 28 Permendiknas no. 48 tahun 2009, ijin belajarnya cukup diterbit olah Rektor/Wakil Rektor 2. Seandainya berstatus ijin belajar dan BKD minimal 12 sks per semester terlaksana, tunjangan tidak diberhentikan.
Ijazah dari PNS yang berstatus ijin belajar, tetap diakui namun tidak bisa dipakai menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah begitu selesai studi lanjut, kenaikan pangkat bisa dilakukan bila ada ujian penyesuaian atau seperti bisa dilaksanakan sesuai ketentuan PAK dosen.
Hak dan kewajiban dosen berstatus tugas belajar dan ijin belajar bisa diperoleh di Perbedaan tugas dan ijin belajar yang terdapat di:
http://www.kopertis12.or.id/2011/08/08/kumpulan-lengkap-produk-hukum-yang-berkaitan-dengan-tugas-belajar-dan-ijin-belajar.html
Semoga sudah jelas, salam, Fitri.
Assalamu’alaikum Bu Fitri. saya mau tanya, jika saya melanjutkan S2 yg linear dg jurusan saya sewaktu S1, kemudian lulus S2 sebelum saya lolos cpns guru. kemudian jika saya lolos cpns dan mjd PNS guru apakah ijazah S2 itu diakui dan terpakai untuk kenaikan golongan ? trimakasih.
Diakui dan bisa untuk kenaikan pangkat bila sudah memenuhi persyaratan naik pangkat.
bu fitri…. sy mw nanya, ne ada teman yang pns gol IIa.. dy sekarang sedang melanjutkan kuliah s1 secara diam – diam tanpa mendapat surat tugas atau ijin belajar.. pertanyaanya apakah ijazah s1 nya yang di dapat nantinya bs digunakan dalam penyesuaian? apakah dalam pertengahan masa study dy bs meminta surat tugas belajar atau ijin belajar?
Kalo ybs adalah PNS secara legal harus memiliki surat ijin belajar, namun masih banyak pejabat/petugas tidak tahu kewajiban ini, contohnya di lingkungan kemdikbud, bila statusnya di laman evaluasi.dikti.go.id tidak diubah Diktendik Dikti ke tugas belajar/ijin belajar (artinya tetap aktif mengajar) sehingga ybs sama sekali tak butuh urus surat tugas belajar/ijin belajar untuk kenaikan pangkat/jabatan. Dan satu hal, Edaran Menpan & RB no. 4 tahun 2003 http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/04/semenpan2013_0042.pdf sudah menjelaskan mulai tahun 2013 PNS baik yang tugas belajar maupun ijin belajar, begitu selesai studi lanjut tak bisa langsung menuntut penyesuaian golongan kecuali ada formasi yang terbuka untuk itu. Persyaratan ijin belajar sudah ada diatur di edaran tsb, kalo memenuhi persyaratan sebaiknya minta pada atasan walaupun sudah di pertengahan studi, tentu teman anda lebih tahu bagaimana kondisi unit kerjanya, dan tahu apa yang terbaik untuk karirnya. Salam, Fitri.
Yth. Bu fitri,,,mohon pencerahannya. Saya adalah PNS dengan jabatan fungsional penyuluh kehutanan. Kebetulan semester ini angka kredit saya mencukupi utk naik pangjat ke gol 3 C. Pengajuan dupak januari s.d juni 2013, dan kenaikan pangkat per oktober 2013. Apakah kenaikan pangkat saya tetap bisa berhasil? Mengingat saya hrs tugas belajar beasiswa bappenas sesuai sk bupati per 1 agustus 2013. Saya berharap sy ttp bisa naik pangkat dan tetap tugas belajar. Adakah payung hukum yg mengatakan itu bisa? Tksh byk bu….
Dik Puatih, silakan merujuk pada Pasal 19 butir 1 dan 2 Peraturan Pemerintah no. 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/66/1187.bpkp
Salam, Fitri
Assalamu alaikum Bu Fitri, saya seorang guru PNS sedang kuliah S2 manajemen pendidikan di luar pulau (di Pulau Jawa) dengan biaya sendiri dan tidak mengganggu jadwal mengajar. Jadwal kuliah sabtu dan minggu. Apakah kuliah seperti ini diakui dan apa yang harus saya lakukan selanjutnya ? Terima Kasih
Dik Rudianto Pasang, program kuliah sabtu minggu tidak diakui Dikti. Kalo tidak ada yang bongkar tidak akan bermasalah karena yang sering selenggarakan program kuliah sabtu minggu justru PT bereputasi, dan ijazahnya juga tak ada beda dengan ijazah kelas regular.
Salam, Fitri
Yth. Bu Fitri mohon penjelasannya. Sy seorang PNS dengan ijazah s-1 Pend Geografi tahun 2001. Dikarenakan sejak GTT sy mengjar TIK maka pada saat turun SK PNS sy mendapat SK sebagai guru TIK dari BKD. Pada saat akan Uji Kompetensi Guru (UKG) nama sy tidak muncul karena mengajar TIK dengan ijazah non TIK, pada saat itu sy harus pindah mata pelajaran. Karena di sekolah sy jam yang masih longgar adalah BK, maka sy pindah ke BK. Saat ini saya sudah PLPG bidang studi Bimbingan konseling (BK). Yang jadi pertanyaan saya, apakah benar tahun 2016 nanti antara ijazah, sertifikat pendidik dan tugas mengajar harus linier?
terimakasih…
Dik Mardian, kalo di pendidikan tinggi, kelinearan ilmu antara ijazah, sertifikasi dosen dan tugas mengajar sudah lama berlangsung, kalo tidak linear tidak bisa diangkat jadi dosen terutama cpns dan bagi yang sudah dosen sulit mengajukan kenaikan pangkat/jabatan. Sertifikasi hukumnya wajib bagi pendidik baik guru maupun dosen dengan batas waktu sampai 2015, dan sertifikasi hanya diberikan ke guru atau dosen yang linear bidang ilmu (ijazah) dan bidang tugas, dengan demikian di harapkan kelinearan bidang ilmu bisa tercapai di tahun 2016.
Yth. bu Fitri, mohon maaf tanya lagi. sekitar 1 minggu yang lalu sy dengar kabar, bahwa untuk kelinearan ijazah itu diberlakukan bagi meereka yang lulusan tahun 2005 ke atas (2006, 2007 dst) dan tidak berlaku bagi yang lulus th 2005 kebawah. apakah benar informasi yang sya peroleh tersebut? kalau benar dasar hukumnya apa?
Mohon maaf dik Mardian kalo bisa minta yang beri kabar itu tunjukkan dasar hukumnya.
assalamu’alaykum bu fitri, saya seorang pns di pemda dengan pendidikan D3 umur 27 tahun. saya berinisiatif mendaftar s1 di luar negeri dan di terima. saya pikir bisa menggunakan cuti di luar tanggungan negara, tapi ternyata harus masa kerja pns selama 5 tahun berturut-turut sedangkan saya baru masuk pns tahun 2011. yang ingin saya tanyakan, mungkinkah bagi saya untuk kuliah menggunakan tugas belajar? atau kah ada solusi yang lain? mohon penjelasannya. terima kasih banyak..
Dik Harun silakan baca dan cermati Edaran Menpan & RB no. 04 tahun 2013 tentang tugas belajar dan ijin belajar:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/04/semenpan2013_0042.pdf
Salam, Fitri.
setelah saya baca aturan tersebut, ternyata masalah saya terbentur pada umur, karna batas maksimal umur harus 25 tahun. padahal umur saya sudah 27 tahun. apakah itu artinya saya sudah tidak bisa melanjutkan sekolah yang lebih tinggi lagi kah bu?
Batas usia 25 tahun untuk PNS yang akan studi lanjut ke program diploma dan S1. Menpan & RB adalah pejabat yang ditetapkan Presiden untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan karir PNS termasuk studi lanjut, itu berlaku untuk semua PNS.
Salam, Fitri.
Dear Ibu Fitri,
saya telah diterima cpns di pemerintahan daerah dengan tingkat pendidikan D III Jurusan Analis Farmasi lulus tahun 2010,diterima cpns sebagai asisten apoteker,tetapi saya sedang melanjutkan kuliah S1 Teknik kimia dari tahun 2012 dan sekarang dalam tahap mengerjakan skripsi,insyaallah saya tahun ini ingin lulus sebelum saya diangkat sebagai pns,karena jadwal prajab juga belum diinformasikan,yang ingin saya tanyakan,
apakah nanti kedepannya setelah 2 tahun menjadi PNS saya dapat melakukan penyetaraan ijazah?mengingat jurusan saya teknik kimia yang tidak sesuai dengan pekerjaan saya sebagai asisten apoteker
apakah bisa saya melakukan penyetaraan ijazah setelah 2 tahun tetapi lulus S1 sebelum diangkat menjadi PNS?
dan bila bisa,apa saja surat keterangan yang perlu saya minta dari fakultas saya yang sekarang untuk memenuhi persyaratan penyetaraan ijazah?
terima kasih banyak sebelumnya,
best regard,
Dik Tri Astuti,
Ketentuan Penyesuaian Ijazah menurut PP PP no 12 tahun 2002 jo PP no 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS:
A ) Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma ( bukan tugas belajar ) dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh (sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi.);
2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
B ) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ijazah/diploma pendidikan yang diikutinya, baru dapat diberikan apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
3. Sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi.
Lengkapnya silakan baca di : http://www.kopertis12.or.id/2010/10/03/seputar-kenaikan-pangkat-pns.html
Salam, Fitri.
Selamat Siang Bu, saya baru di terima CPNS Kemenkumham tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013, Sedangkan sewaktu saya melamar di Kemenkumham saya menggunakan Ijazah SMA dan pada tahun 2013 juga saya mendapat ijazah S1 di bulan oktober yaitu FKIP Matematika. yang mau saya tanyakan, kedepannya bisa tidak saya penyesuaian ijazah karena saya sudah S1 lebih dahulu sebelum SK CPNS? dan apakah bisa penyesuaian ijazah dengan Ijazah S1 FKIP saya yang sekarang?
Apakah saya bisa pindah instansi untuk jadi guru?
Dik Kerni Boiko, silakan baca postingan ini:
http://www.kopertis12.or.id/2013/06/13/kenaikan-pangkat-penyesuaian-ijazah-bagi-dosen-pns-yang-tugas-belajar-dan-ijin-belajar.html
Salam, Fitri.
apakah bisa pindah ke instansi guru bu?
Saat ini untuk bisa diangkat jadi guru, harus lulus program Pendidikan Profesi Guru dan persyaratan lainnya yang ditetapkan Diknas Pendidikan setempat, dan surat lolos butuh dari instansi saat ini. Untuk lengkapnya persyaratan mohon langsung hubungi kepegawaian unit kerja anda.
Selamat malam bu, saya seorang PNS angkatan 2009 di salah satu kabupaten. Saya mempunyai kendala dengan kelanjutan kenaikan pangkat. Kasus yg terjadi adl di daerah ada kebijakan saat pemberkasan cpns harus menandatangani srt perjanjian harus kuliah s1 selambat2nya 2 thn. Pdhl jika dilihat aturan ijin belajar tdk mungkin kita mendapt ijin belajar. Kenyataannya memang tdk mendapat. Tp mengapa hal itu dilakukan pemda? Mau tdk mau semua cpns yg diterima melakukan study S1 tanpa ijin belajar. Namun, sekarang2 ini malah menjadi masalah di angk kami. Karena saat diangkat dg ijasah D2 dg gol 2b. Hal itu diungkit kembali menjadi mslh, kita disuruh menempuh kuliah lg unt mendapat ijin belajar. Trus bagaimana perjanjian dulu yg dibuat saat pemberkasan. Apakah itu tdk dpt sbg senjata unt pemda kita menolak kuliah lg. Saat ini, yg saya rasa tdk ada kejelasan. Akhirnya saya pikir lebih baik kuliah S2 saja. Saya mengikuti program kemdiknas. Beasiswa S2, shg saya mendapat tugas belajar. Apakah hal ini sudah tepat? Atau resikoapa yg dihadapi lg nantinya? Apakah ini akan memperlancar penyesuaian ijasah yg saya miliki?
Malam, seandainya ditugaskan (memiliki surat tugas) untuk mengikuti program beasiswa tak masalah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, bisa disesuaikan bila dibutuhkan unit kerja untuk mengisi suatu formasi.
Salam kenal, saya pengangkatan cpns thn 2007 lewat database. Saat perekrutan saya sudah mnjdi guru sambil kuliah s1 wisuda 2006. Saat sk diterima ternyata ijazah s1 blm diakomodir dan diangkat dgn golongan ll/a. Thn 2011 saya diangkat ke II/b. Pada saat yg sama saya lulus beasiswa S2 ke luar negeri. Saat pengurusan rekomendasi dr bupati, mengalami kendala dgn alasan masih dlm proses. Namun setelah selesai studi dan di cek ternyata tidak diberikan dr pemda. Saat ini saya mengalami kendala penyesuaian ijazah karena sebagai PNS saya harus memiliki ijin belajar. Saat berangkat saya mendapat surat ijin untuk menggunakan paspor hijau dari sekda setempat. Apakah ada kemungkinan permohonan penyesuaian ijasah saya di kabulkan DIKTI tanpa menyertakan ijin belajar?? Mohon petunjuknya.
Salam kenal, mungkin maksudnya penyetaraan ijazah Luar Negeri yang sudah diperoleh ya (itu bukan penyesuaian ijazah kenaikan pangkat namanya), kalo untuk penyetaraan ijazah LN berhubung dulu berangkat dengan paspor hijau bisa ditempuh proses penyetaraan seperti masyarakat pada umumnya (tak perlu info bahwa anda ini berstatus PNS), Untuk lebih paham silakan kunjungi:
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/03/penyetaraan-ijazah-perguruan-tinggi-luar-negeri-online.html
salam knal…
saya cpns tahun 2014 tmt maret 2014…saya melamar dgan frmasi D3 dan pngkat saya saat ini IIc..sebelum diangkat jadi cpns saya sudah smntra kuliah S1 dan Insya Allah tahun dpan bisa wisuda…
pertanyaan saya:
setelah wisuda apakah ijazah saya bisa digunakan untuk kenpa penyesuaian ijazah k IIIa??atau saya harus ambil cuti dari kuliah dan nnti melanjutkan stelah mndptkan surat ijin bljar agar ijazah bisa dgnakan untuk kenpa??
Dik Ewin Sasori, silakan konsultasi dengan pihak kepegawaian tempat adik jadi cpns, karena hak beri ijin untuk cpns yang sebelum diangkat sudah ongoing studinya adalah kewenangan unit kerja masing-masing, setahu saya ada beberapa PTN beri ijin ke cpns dosennya untuk melanjutkan sisa studinya. Dan bagi dosen ijazahnya bisa dipergunakan untuk kenaikan jafung/pangkat bila memiliki surat ijin. Namnun bagi cpns non dosen apakah ijazahnya bisa dipakai untuk kenaikan jabatan/pangkat itu hanya bisa apabila terbuka formasi dan bagi yang bukan tugas belajar harus mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Salam, Fitri.
Assalamualakum Ibu Fitri:… Salamat Menjalankan Ibadah Puasa…..
Saya ingin bertanya nih Ibu? apakah Dosen Penerima Serdos apabila mengikuti studi lanjut (dengan biaya mandiri) di luar kota (jarak lebih 100 Km) tunjangan sertifikasinya harus dihentikan sementara?
Contoh Kasus:
Saya domisili di Balikpapan kemudian mengikuti studi doktoral ke Jogjakarta dengan biaya mandiri, apakah tunjangan serdos saya akan dipending sampai lulus atau masih berhak menerima tunjangan serdos dalam masa studi tersebut? dan apa kira2 sanksinya apabila saya melanggar ketentuan apabila ternyata tidak sesuai aturan tunjangan akibat tunjangan serdos tetap saya terima ??? Terima kasih ya Ibu…..
Walaikumsalam Wr Wb dik Legowo:
Perhatikan SE Kabiro Kepegawaian 29253/A4.5/KP/2010, bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau donator di luar Dikti, bila lokasi berada di Luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa melaksanakan BKD minimal 12 sks maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-29253-a45-kp-2010.pdf
Kalo yang tidak melaksanakan BKD minimal 12 sks tapi masih terima tunjangan serdos, kalo ketahuan harus kembalikan uang tunjangan yang sudah diterima ke kas negara.
Salam, Fitri
Sekali lagi terima kasih Ibu….