Dear All,
Karena terjadi simpang siur penafsiran terhadap ketentuan untuk mendaftarkan hasil penelitian yang akan dinilai kumnya ke Portal Garuda Dikti, saya kumpulkan persyaratan administrasi resmi tentang usulan Jafung dosen di file Dikti dan Kopertis. Yang saya temukan adalah dari Kopertis 3 dan 7. Yang dari web Kopertis 7 lebih baru, untuk usulan Lektor Kepala/GB dan ada tembusan ke Dikti, sedangkan yang dari web kopertis 3 adalah bahan materi sosialisasi yang diselenggarakan team Dikti di Kopertis3 pada tahun lalu (1-2 Juli 2010).
>>>

Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1311/D/C/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat
Perhatikan pasal 2 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik Guru Besar/Profesor dinilai oleh paling sedikit 2 Guru Besar sejawat sebidang dari PT lain yaitu Peer Reviewer yang ditentukan oleh Dirjen Dikti dan berkedudukan di pusat. Mereka akan mulai menulai sebelum Tim Penilai Pusat mulai menilai prestasi kerja/angka kredit dosen ybs.

Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
1 ) Surat Pengantar dari pimpinan PTS;
2 ) Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip;
3 ) Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir;
4 ) Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
5 ) Surat Pernyataan masing-masing Kegiatan yang dinilai terdiri dari :
Unsur Utama:
1. Pendidikan (Bidang A)
2. Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran ( Bidang A )
2.2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan ( Bidang B )
2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat ( Bidang C )
Unsur Penunjang
Melaksanakan Tugas Pokok Dosen ( Bidang D )
6. Setiap PTS diharapakan memiliki Tim Peer Reviewer utuk menilai Jurnal/Karya Ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya (yang diangkat oleh SK Pimpinan PTS ybs)
7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap/tidak
6. Setiap PTS diharapakan memiliki Tim Peer Reviewer utuk menilai Jurnal/Karya Ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya (yang diangkat oleh SK Pimpinan PTS ybs)
7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap/tidak tetap;
8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya;
9. Fakta Integritas.
>>>

Kopertis 7

http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=568&fid=2&kd=berita

(Lamp 1 = form Pegusulan, Lamp II A dan II B = Persyaratan)
Lampiran II A
Persyaratan yang harus dipenuhi
Usulan Dosen PNS/DPK
Ke: Lektor Kepala dan Guru Besar (Lamp 1 = form Pegusulan, Lamp II A dan II B = Persyaratan)

NO Persyaratan yang harus dipenuhi jumlah
1 Surat Pengantar/permohonan dari pimpinan PTS
2 Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
3 Biodata yang berisi nama dan gelar, jabatan akademik terakhir,jabatan yang akan diusulkan, riwayat pendidikan, mata kuliah yang akan diajukan sebagai guru besar dan mata kuliah yang diampu, lektor kepala bidang
4 Fotokopi Karpeg
5 Fotokopi NIP-baru
6 Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terbaru
7 Foto kopi SK-Pangkat Terakhir
8 Foto kopi SK-Jabatan dan Penetapan angka kredit (PAK) terakhir
9 Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan
10 Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
11 Fotokopi Ijazah terakhir yang ilegalisir (bila memiliki ijazah S2/S3) yang dinilaikan dan disertai Surat Ijin Belajar dari DIKTI
12 Kriterium/Berita Acara Senat Perguruan Tinggi dan Daftar Hadir Senat
13 Daftar Riwayat Hidup
14 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “A” (Pendidikan dan Pengajaran)
15 Data Pendukung/ Bukti fisik no.14, bila foto kopi harus dilegalisasi
16 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “B” (Daftar Karya Ilmiah / Penelitian)
17 Data Pendukung/ Bukti fisik no.16 harus asli,dan disertai peer review minimal 2 orang
18 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “C” (Pengabdian Masyarakat)
19 Data Pendukung/ Bukti fisik no.18  bila foto kopi harus sudah dilegalisasi
20 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “D” (Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi)
21 Data  Pendukung/ Bukti fisik no.20  bila foto kopi harus sudah dilegalisasi
22 DP3, 2 tahun terakhir
23 RESUME

Lampiran II B
Persyaratan yang harus dipehuhi
Usulan Dosen Tetap Yayasan
Ke: Lektor Kepala dan Guru Besar

NO Persyaratan yang harus dipenuhi jumlah
1 Surat Pengantar/permohonan dari pimpinan PTS
2 Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
3 Biodata yang berisi nama dan gelar, jabatan akademik terakhir,jabatan yang akan diusulkan, riwayat pendidikan, mata kuliah yang akan diajukan sebagai guru besar dan mata kuliah yang diampu, lektor kepala bidang
4 Biodata yang berisi nama dan gelar, jabatan akademik terakhir,jabatan yang akan diusulkan, riwayat pendidikan, mata kuliah yang akan diajukan sebagai guru besar dan mata kuliah yang diampu, lektor kepala bidang
5 Foto kopi SK-Jabatan dan Penetapan angka kredit (PAK) terakhir
6 Fotokopi Ijazah terakhir yang ilegalisir (bila memiliki ijazah S2/S3) yang dinilaikan dan disertai Surat Ijin Belajar dari DIKTI
7 Kriterium/Berita Acara Senat Perguruan Tinggi dan Daftar Hadir Senat
8 Daftar Riwayat Hidup
9 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “A” (Pendidikan dan Pengajaran)
10 Data Pendukung/ Bukti fisik no.9, bila foto kopi harus dilegalisasi
11 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “B” (Daftar Karya Ilmiah / Penelitian)
12 Data Pendukung/ Bukti fisik no.11 harus asli,dan disertai peer review minimal 2 orang
13 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “C” (Pengabdian Masyarakat)
14 Data Pendukung/ Bukti fisik no.13  bila foto kopi harus sudah dilegalisasi
15 Surat Pernyataan Melaksanakan Bidang “D” (Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi)
16 Data  Pendukung/ Bukti fisik no.15  bila foto kopi harus sudah dilegalisasi
17 DP3, 2 tahun terakhir
RESUME

>>>

25 Januari 2011, 21:36:00

Sudah dapat produk hukum yang mewajibkan hasil penelitian didaftarkan di Portal Garuda Dikti, ketentuan itu terdapat di Permen 17 tahun 2010
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen17-2010.pdf :
Pasal 7 ayat 2
Pimpinan PT wajib mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui portal Garuda sebagai titik akses terhadap Karya Ilmiah Mhs/Dsn/Peneliti/tenaga Kependidikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkanoleh Dirjen Dikti.
>>>
Kopertis berpendapat pasal 7 ayat 2 ini sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum hasil karya diserahkan ke tim penilai, sebagai upaya penyaringan terhadap unsur plagiat. Saya kurang sependapat, saya baca ayat itu tersirat kewajiban Pimpinan PT untuk mengunggah hasil penelitian yang sudah dilengkapi surat pernyataan bermeterai . Hanya tidak dijelaskan kapan hasil peneltian itu wajib disampaikan/dikirim ke Portal Garuda? Sebelum atau setelah dinilai Peer Review ? Kalimat sebagai titik akses terhadap karya Ilmiah dosen/mahasiswa/peneliti/tenaga kependidikan INDONESIA sepertinya lebih mengandung makna berkewajiban kontribusi dari pada pengujian terhadap unsur plagiat. Kalo didaftarkan ke Garuda baru ke Tim Penilai dikhawatirkan prosesnya sangat lambat.
>>>
Uxxx sudah beberapa bulan terdaftar sebagai kontributor di Portal Garuda, kata staff perpustakaan yang tadi japri saya, mereka sudah 2x menyampaikan databasenya namun belum juga diupload. Mereka khawatir dosen dan peneliti mereka yang sudah memasukkan karya ilmiahnya ke database yang mereka sampaikan ke Portal Garuda namun hasilnya belum bisa diakses bisa jadi tak dapat kum. Sayang di persyaratan administrasi usulan Kopertis-Kopertis lain juga kurang jelas, mereka lebih menekan ke peranan dokumen penunjang dan peer review, tak ada satu kalimatpun yang menyinggung wajib daftar/data/unggah di Portal Garuda Dikti dan seperti apa prosedurnya?
Fitri.