Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 262/Pmk.03/2010
Tentang
Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS,Anggota TNI, ANGGOTA POLRI, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Peraturan  Menkeu Nomor 262/PMK.03/2010 tanggal   31 Desember 2010
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/262~PMK.03~2010Per.HTM
PMK 262 ini merupakan Peraturan/Pedoman Pelaksana PP No. 80 tahun 2010

Salam, Fitri