Subjek : Pengaturan EWMP untuk Dosen Politeknik

— In [email protected], “ARF” <rxxx@…> wrote:
>
> Dear Bu Fitri:
> Mohon maaf jika sudah dibahas, atau saya belum faham aturannya.
>
> Jika melihat Pedoman Beban Kerja Dosen (EWMP), sepertinya hanya mempertimbangkan perguruan tinggi  S1 saja yang tidak menitikberatkan pada kemampuan praktis. Di Politeknik, kemampuan praktis sangat dituntut sehingga berimplikasi dibutuhkan jam praktek lebih banyak juga.
>
> Di tempat kami, kebutuhan jam untuk praktek pasti 4 jam, bahkan
> lebih…sementara pengakuan di pedoman beban kerja dosen hanya sesuai dengan SKS matakuliah tsb. Kebetulan di Politeknik kami, matakuliahnya tidak dipisahkan SKS nya antara teori dan praktek,
> Contohnya:
> Matakuliah Instalasi Listrik Industri 3 SKS, kami hanya membagi matakuliah tersebut: 2 sks (jam) untuk teori 1 SKS untuk praktek, 1 SKS praktek kami setarakan dengan 4 jam, karena waktunya tidak cukup.
>
> Sehingga dalam kondisi normal rata-rata 1 matakuliah setara dengan 6 jam perkuliahan tatap muka. Jika Kondisi tidak normal, jumlah alat untuk matakuliah tertentu tidak cukup untuk melayani praktek seluruh mahasiswa matakuliah tersebut (60 orang), kami bagi dalam 2 shift…sehingga total mengajar 1 matakuliah adalah 10 jam.
>
> Sangat ironi jika kami hanya menghargai beban mengajar dosen tersebut hanya 3 SKS dengan beban 10 jam. Saya yakin di seluruh politeknik yang menyelenggarakan bidang teknik mengalami kendala yang sama, sehingga ada bebeapa politeknik yang mengurangi jam prakteknya, demi perhitungan EWMP(bukan demi kualitas pembelajaran)..
>
> Mohon masukannya,
>
> Terima kasih
> Wassalam
> ARF


AssWw sangat sorry Pak Axxx, besok kantor mulai libur sampai Senin baru masuk sehingga agak sibuk hari ini menjelang libur imlek jadinya sangat late reply. Mohon maaf ya.

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-2010.pdf

Di dalam lampiran Pedoman beban kerja kalo tak salah di halaman 28 di dalam kata pengantar ada penjelasan bahwa disadari setiap PT memiliki keunian atau spesifik dalam mengembangkan institusinya, sehingga berimplikasi pada beban kerja/EWMP dalam pelaksanaan tugas dosen. Untuk itu pimpinan PT ybs diperkenankan membuat rubrik tambahan yang berlaku untuk PTnya sendiri dengan ketentuan :

1) Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan


misalnya jam kerja PNS dalam seminggu setara 37,5 jam kalo sebagai pimpinan PTN kita mengatur beban kerja seorang dosen PNS sampai 50 jam dalam seminggu jelas tidak boleh karena bertentangan dengan jam kerja yang terdapat dalam PP no. 53 tahun 2010, Keppres no. 68 tahun 1995 dan SK Menpan no. 08 tahun 1996.

2) Tidak bertentangan dengan rubrik lampiran V Pedoman Beban Kerja Dosen

misalnya kegiatan asistensi/praktikum yang diatur dalam rubrik lampiran V :untuk memberi praktikum dalam satu kelompok sebanyak-banyaknya 25 perserta, kita bikin 30 peserta jelas melanggar, 1sks setara 2 jam dalam seminggu kita buat 4 jam jelas melanggar.

3) Harus ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan PT

4) Hanya berlaku pada PT yang bersangkutan.


>>>

Umpamanya mata kuliah Instalasi Listrik Industri 3 SKS, hitung berapa minimal dibutuhkan untuk teori dan minimal untuk praktikum. Seandainya bisa terlaksana dengan interaksi terjadwal/teori selama 2 jam seminggu dan praktikum minimal 5jam seminggu, buat aja 1 sks [( 1jam tatap muka + 1 jam kegiatan terstruktur ) memberi perkuliahan dalam bentuk teori, 1 jam kegiatan mandiri bisa dipakai untuk praktikum ]. Terus 2 sks itu bisa untuk kegiatan asistensi/praktikum (satu kelompok maksimal 25 orang) setara 4 jam dalam seminggu. Jadi kan sudah terlaksana. Yang jelas kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri bisa diatur oleh PT mau diisi dengan tambahan praktikum bisa tapi perhitungan jamnya tetap masing-masing dihitung setara 1 jam dalam satu sks ( artinya dalam satu minggu 1 jam tatap muka + 1 jam kegiatan terstruktur/bs utk praktikum+ 1 jam kegiatan mandiri/bs utk praktikum tetap dinilai setara 1 sks ). Lamanya jam juga bisa diatur, umpamanya 1 jam setara 50 menit atau 75 menit diijinkan namun harus di-sk-kan oleh pimpinan PT. Kalo praktek lapangan bisa dikategori ke kuliah kerja yang 1 sks setara dengan 3jam per minggu atau 50 jam per semester. Dengan pengaturan sesuai dengan spesifik yang dimiliki PT insyaAllah bisa terhandle.

Itu pendapat saya, maaf kalo kurang membantu,

Saya cukupkan di sini,
Wassalam,
Fitri