To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Thu, 3 Feb 2011 17:18:29 -0800
Subject: [DG] help

Dalam kesempatan melantik anggota senat baru Politeknik Negeri xxxx, direktur memberikan informasi bahwa dosen politeknik sudah bisa mencapai golongan IVE. bukan hanya IVC saja, seperti yang pernah dipermasalahan termpo hari. Mohon bantuannya bagi yang sudah mengetahui, memiliki salinan SKnya untuk dapat di posting ke milis ini.
terima kasih

Ali
Pxx

>>>
Sorry Pak Ali,
Informasi ini tidak bisa dipertanggung-jawabkan, karena sampai saat ini kenaikan jabatan/pangkat dosen masih berpedoman pada 3 produk hukum yaitu :
1) Kepenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
2) SKB Mendikbud & Ka BKN No. 61409?MPK/KP/1999 & No. 181/1999
3) Kepmendiknas No. 36/D/O/2001

Ketiga Produk hukum ini selain masih dipakai sebagai pedoman kenaikan jabatan/pangkat dosen, juga menjadi landasan dalam menghitung angka kredit dosen, perhatikan pedoman operasional Penilaian Angka Kredit terbitan Dikti Oktober 2009 yang kita pergunakan sampai saat ini, perhatikan halaman 2 bagian C tentang ruang lingkup dan sifat isi pedoman ada penjelasan. http://www.usu.ac.id/Pedoman_operasional.pdf
Menurut ketiga produk hukum ini jabatan akademik tertinggi untuk program pendidikan diploma ( Akademi/Poteknik ) adalah Lektor Kepala yang sebagaimana kita ketahui pangkat Lektor kepala tertinggi adalah IV/C. Kalo beliau mengatakan sudah bisa sampai IV/E itu sama dengan mengatakan jabatan fungsional untuk program pendidikan diploma tertinggi adalah Guru Besar. Untuk mengadakan perubahan ini perlu terbit produk hukum serendah-rendahnya Peraturan Menteri dengan persetujuan Menpan dan BKN. Sampai hari ini tak ada berita bakal terbit peraturan menteri pengganti atau merubah ke 3 produk hukum tersebut. Sebelum ada penerbitan Produk Hukum yang merubah struktur jenjang jabatan/pangkat dosen, TIDAK DIBENARKAN mengatakan SUDAH BISA, itu bisa dituntut lho.

Produk hukum Terkait :
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 1
(3) a. Asisten Ahli   : – Penata Muda  (Gol.III/a) = 100
– Penata Muda Tk.I (Gol.III/b) = 150
b. Lektor         : – Penata  (Gol.III/c) = 200
– Penata Tk.I  (Gol.III/d) = 300
c. Lektor Kepala  : – Pembina  (Gol.IV/a)  = 400
– Pembina Tk.I  (Gol.IV/b)  = 550
Pembina Utama Muda (Gol.IV/c)  = 700
d. Guru Besar     : – Pembina Utama Madya (Gol.IV/d)  = 850
– Pembina Utama (Gol.IV/e)  = 1050

Kepenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 5
(1)   Jabatan fungsional Dosen terdiri atas Dosen pada program pendidikan akademik dan Dosen pada program pendidikan profesional.
(2)   Jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari yang terendah sampai tertinggi, yaitu :
a. Dosen pada program pendidikan akademik terdiri atas :
1. Asisten Ahli;
2. Lektor;
3. Lektor Kepala;
4. Guru Besar.
b. Dosen pada program pendidikan profesional terdiri atas :
1. Asisten Ahli;
2. Lektor;
3. Lektor Kepala.
(3)   Jenjang pangkat dan golongan ruang Dosen pada program pendidkan akademik sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Asisten Ahli terdiri atas :
1. Penata Muda golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Lektor terdiri atas :
1. Penata golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Lektor Kepala terdiri atas :
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
d. Guru besar terdiri atas :
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d;
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e.
(4)  Jenjang pangkat dan golongan ruang Dosen pada program pendidikan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dari yang terendah sampaingan tertinggi, yaitu :
a. Asisten Ahli terdiri atas :
1. Penata Muda golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
b. Lektor terdiri atas :
1. Penata golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
c. Lektor kepala terdiri atas :
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

Wassalam, Fitri