To: [email protected]
Date: Fri, 4 Feb 2011 02:47:00 +0000

Subject:  Semester Antara (Semester Pendek)

Menurut PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 87:
2) Tahun akademik dibagai 2 semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 s/d 16 minggu
3) Di antara semmester genap dan ganjil, PT dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan atau percepatan.
4) Ketentuan tentang semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 datut dengan peraturan Menteri.

Pada Ketentuan peralihan pasal 219 PP no. 17 tahun 2010 ini dijelaskan bahwa pada saat peraturan pelaksana pasal-pasal PP no. 17 tahun 2010 belum terbit, maka peraturan lama masih boleh dipakai sepanjang tak bertentangan dengan PP ini.

Karena memang sampai hari ini Permendikbud tentang semester antara belum terbit maka dipersilakan tetap berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1666/D/C/1988 tentang semester pendek.

Setelah dicermati SK no. 1666 ini TIDAK ADA batasan jumlah peserta, hanya ada ketentuan tidak boleh lebih dari 10 sks dan MK yang diberikan dalam semester pendek adalah MK yang juga diberikan dalam semester regular (semester gasal dan/atau semester genap) dengan kata lain tidak membatasi apakah itu MK baru atau MK ulang bagi Mahasiswa pendaftar asalkan MK tersebut tetap ditawarkan di semester regular dan jumlah sks maksimal 10 sks.

Semoga membantu, salam, Fitri

Fitriyono ayustaningwarno  bertanya:

> Menarik sekali, karena saya banyak mengamati di berbagai universitas di indonesia menerapkan batasan minimum pembukaan semester antara tersebut, bervariasi antara 10-20 siswa. Yang menjadi perhatian di tempat kami, satu mahasiswa saja yang mendaftar mata kuliah di semester antara tersebut, maka mata kuliah tersebut dapat dilaksanakan. apakah tetap layak perkuliahan dengan 1 mahasiswa.]
> salam

Tanggapan:

Pada prinsipnya TIDAK ADA PERATURAN DIKTI yang membatasi jumlah peserta semester antara/pendek, jadi kalo ada PT yang menyelenggarakan semester antara dengan hanya untuk satu peserta TIDAK melanggar peraturan Dikti. Layak tak layak tergantung kebijakan PT. Selama ini pemerintah memberikan peraturan perundang-undangan pendidikan tinggi yang wajib dipatuhi semua Perguruan tinggi, peraturan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan batasan minimal yang wajib dilaksanakan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi. PT memiliki wewenang untuk menambah sejumlah persyaratan khusus yang berlaku di lingkungan masing-masing (intinya menambah boleh mengurungi yang tak boleh, sejauh kebijakan/persyaratan tambahan tersebut tidak bertentangan/melanggar larangan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan).

Otonomi Perguruan Tinggi sudah diatur dalam :
Pasal 24 UU no.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; dan
Pasal 8-9 UU no.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal-pasal ini telah memberi jaminan kebebasan akademik untuk semua perguruan tingi melalui pelaksanaan Tridharma. Yang tentunya juga harus berpedoman pada akuntabilitas.

Apa itu prinsip akuntabilitas ?

Akuntabilitas PT dijelaskan di pasal 49 PP no.66 Tahun 2010 jo PP no.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan
pada prinsip:
butir 2 (b) akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan
yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ini menjelasakan walaupun ada otonomi akademik namun tidak boleh melanggar ketentuan peraturan yang sudah ada);
Dan Untuk PTN diperjelas lagi dalam Pasal 58 F butir (2) b
Otonomi perguruan tinggi terdiri atas kewenangan rektor, ketua, atau direktur menentukan secara mandiri satuan pendidikan
yang dikelolanya antara lain dalam:
b. bidang akademik, yaitu:

d) proses pembelajaran;
e) penilaian hasil belajar;
f) persyaratan kelulusan;

Pasal 14 Permendikbud no.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa Perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 ( pasal ini memperingatkan keseluruhan beban studi dan masa studi prodi tak bolah menyalahi ketentuan Dikti)

So silakan menambah sejumlah kebijakan (sejauh tak melanggar ketentuan peraturan Dikti) dalam proses pengelolaan PT yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan perguruan tinggi. Dan perlu saya ingatkan program epsbed/pdpt masih mengikuti pola lama (Juklak sks Dirjen Dikti terbitan tahun 1983) contohnya untuk prodi sarjana mereka set maksimum pelaporan 24 sks per semester (sks semester antara/pendek tergabung di semester ganjil atau genap) sehingga kalo kelebihan ambil tidak bisa melapor di epsbed/pdpt walaupun sebenarnya batasan sks per semester yang diatur dalam juknis Dirjen Dikti tahun 1983 sudah tak sesuai dengan kondisi produk hukum saat ini.

Kesimpulannya:
Bila SK Dirjen Dikti tentang semester antara/pendek hanya mengatur maksimal sks yang boleh diambil dan pengambilan mata kuliah hanya dibenarkan yang ada ditawarkan di semester regular, maka PT berwenang menambah persyaratan tambahan seperti batasan peserta dll dalam keputusan akademik pimpinan PT. Bila tak ada diatur dalam keputusan akademik maka peraturan Dikti yang sudah ada yang dijadikan sebagai  pedoman sehingga tak ada larangan kalopun menjalankan program semester antara hanya untuk satu peserta aja.

Pertanyaan lain dari Marsudi:

— In [email protected], “Marsudi” <marsudi.kisworo@…> wrote:

> Di kampus kami semester pendek selalu menjadi perdebatan dan cenderung dipolitisir untuk keperluan segelintir orang.
> Karena itu mohon agar diberikan penjelasan serta dilengkapi dengan referensi/peraturan yang menjadi dasar hukum dari hal-hal sebagai berikut:
>
1. Apakah batas maksimum beban mahasiswa termasuk semester pendek adalah 24 SKS/semester
>
2. Apakah semester pendek hanya boleh dilakukan antara semester genap dan semester ganjil (hanya 1 kali dalam satu tahun akademik) atau dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun akademik
>
3. Apakah selain mata kuliah baru untuk percepatan, mata kuliah mengulang yang dapat diambil di semester pendek hanya mata kuliah semester berjalan atau diperbolehkan mengambil matakuliah (mengulang) untuk semester-semester yang sudah lewat dan hasilnya sudah dilaporkan dalam EPSBED
>
4. Apakah program sarjana (S1) hanya diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk semester (2 semester per tahun) atau diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk kuartal (3 kuartal per tahun)
>
5. Apakah ujian remedial/ulangan hanya diperbolehkan untuk mata kuliah semester berjalan atau ujian remedial dapat dilakukan untuk semester yang sudah lewat yang hasilnya sudah dilaporkan dalam EPSBED
>
Mohon maaf kalau pertanyaan ini naif karena kami perlu jawaban langsung dari fihak yang berwenang agar memiliki legitimasi dan tidak dijadikan polemik di tempat kami
> Terima kasih
> Marsudi

Tanggapan :

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 15 Jun 2012 06:40:46 +0000
Subject: [portal-informasi-pendidikan] Re: Dasar hukum semester pendek (semester antara)

Maaf keterbatasan waktu, langsung ya:
Berhubung sampai hari ini belum ada aturan baru tentang pelaksanaan semester pendek, kita tetap berpedoman pada PP no. 17 tahun 2010 dan SE Dirjen Dikti no. 1666/D/C/1988 tentang semester pendek

1 ) Perhatikan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1666/D/C/1988 tentang semester pendek.
Batas semester pendek tidak lebih dari 10 (sepuluh) sks

Batas semester regular :
Setelah lahir no. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, disusul dengan Kepmendikbud no. 045/U/2002 tentang kurikulum inti, dan Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (KBK) tahun 2008 yang memberi otonomi kepada kampus untuk menetapkan kurikulum akademiknya, praktis Juklak sks Dirjen Dikti terbitan tahun 1983 (Buku Pedoman Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pengaturan Pelaksanaan Sistem Kredit Semester bagi Perguruan Tinggi Swasta) yang menetapkan sks maksimal per semester = 24 sudah tidak menjadi keharusan. Kampus memiliki otonom mengatur sendiri Rentang IPK dan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya dengan catatan tidak dibenarkan melanggar ketentuan Kepmen 232 pasal 5 tentang beban studi dan sk 45 tentang kurikulum inti dan SE Dirjen Dikti tentang semester pendek, semua ini harus dicantumkan dalam peraturan akademik. Misalnya untuk yang IP > sekian boleh diberi sks maksimal sekian, termasuk atau di luar semester pendek ( perhatikan pengertian semester pendek/antara di PP no. 17 tahun 2010 bukan hanya untuk remediasi/mengulang, juga untuk pengayaan atau percepatan). Boleh ikuti Julak SKS 1983 atau mengatur range yang lebih sesuai kondisi kampus…

Di Juklak SKS tahun 1983
program S1: Pengambilan mata kuliah didasarkan pada perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS), dengan ketentuan:
IP Semester Sebelumnya Hak Tempuh (SKS Maksimum)
untuk IPS >3, sks per semester yang dibolehkan 21-24 sks
untuk IPS 2,50-2,99 sks per semester yang dibolehkan 18-21 sks
untuk IPS 2,00-2,49 sks per semester yang dibolehkan 15-18 sks
untuk IPS 1,50-1,99 sks per semester yang dibolehkan 12-15 sks
untuk IPS <1,50 sks per semester yang dibolehkan 12 sks

2 ) Semester pendek hanya boleh dilaksanak SEKALI saja dalam satu tahun akademik yaitu antara semester genap dan ganjil, perhatikan butir 3 pasal 87
PP No. 17 tahun 2010
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP17-2010Lengkap.pdf
Pasal 87:
(2) Tahun akademik dibagai 2 semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 s/d 16 minggu
(3) Di antara semester genap dan ganjil, PT dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan atau percepatan.
(4) Ketentuan tentang semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 datut dengan peraturan Menteri.

3 ) Boleh, perhatikan :
PP no. 17 tahun 2010 pasal 87 butir 3 :
Di antara semmester genap dan ganjil, PT dapat menyelenggarakan semester antara untuk REMEDIASI, PENGAYAAN atau PERCEPATAN.
SE Dirjen no.1666/D/C/1988
– Semester pendek dapat diikuti oleh semua mahasiswa
– Mata kuliah yang diberikan dalam semester pendek JUGA DIBERIKAN dalam semester reguler

4 ) Perhatikan PP no. 17 tahun 2010 pasal 87 butir 2, tahun akademik kita dibagi DUA semester (bukan 3 kwartal) yaitu semester gasal (ganjil) dan semester genap, di antara kedua semester ini dapat selenggarakan semester ANTARA untuk remediasi, pengayaan atau percepatan (maksimal 10 sks menurut surat edaran Dirjen Dikti no.1666).

5 ) Tidak ada larangan, boleh mengulang dan melapor kembali hasil perbaiki nilainya.

Demikian pemahaman saya tentang semester antara, bila ada yang berniat lengkapi dipersilakan…

Salam, Fitri