— In [email protected], noxxx<noxxxxmail@…> wrote:
>
> Yth Ibu Fitri
>
> Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS Bab IX Tentang Pembiayaan Diklat, pasal 23 disebutkan bahwa Pembiayaan Diklat di Bebankan pada Anggaran Instansi Masing – Masing.
> Yang ingin saya dan rekan – rekan tanyakan adalah :
> 1. Apakah semua instansi pemerintah itu diberikan anggaran untuk Diklat Prajab CPNS yang mereka angkat?
> 2. Apakah mungkin suatu instansi tidak memiliki anggaran untuk Diklat Prajab CPNS nya dan pada akhirnya membebankan biaya Diklat kepada CPNS ybs dengan alasan tidak ada anggaran dan juga Diklat Prajab merupakan kebutuhan pribadi CPNS untuk diangkat menjadi PNS jadi segala biaya ditanggung sendiri oleh CPNS
> karena belum resmi menjadi pegawai di instansi yang terkait?
> 3. Bisakah CPNS menolak untuk membayar biaya Diklat Prajabatan dikarenakan hal tersebut merupakan tanggung jawab dari instansi terkait yang mengangkat CPNS?
> 4. Bagaimana solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak apabila memang anggaran untuk diklat Prajab itu benar – benar tidak ada?
> 5. Pada waktu cuti hamil, apakah boleh tetap mengikuti diklat prajabatan??
> Terima kasih
> Noxxxx dkk


To: [email protected]

From: fitri
Date: Mon, 7 Feb 2011 06:29:34 +0000
Subject: [portal-informasi-pendidikan] Re: Diklat Prajabatan/To: Dik Nxxx

Dear Dik Noxxx
Saya langsung tanggapi ya :
1) Benar
Bisa baca pasal 23 PP No. 101 tahun 2000 bahwa Pembiayaan Diklat dibebankan pada anggaran instansi masing-masing
PP No.101 tahun 2000 ttg Diklat PNS
http://simpegpmptk.com/undang2/PPP_n0101_2000.pdf

2) Tidak mungkin
Perhatikan penjelasan PP tersebut, klik link di atas, bahwa anggaran pembiayaan Diklat bersumber dari ANGGARAN BELANJA RUTIN DAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN INSTANSI MASING-MASING.

APAKAH MUNGKIN SUATU INSTANSI PEMERINTAHAN TAK MEMILIKI ANGGARAN BELANJA RUTIN ?( anggaran untuk melakukan tugas sehari-hari ) yang mencakup belanja/keperluan pegawai, belanja barang, biaya perjalanan dinas, subsidi, bantuan, bunga, cicilan dll.
Kalo anggaran belanja pembangunan itu diperuntukan suatu proyek yang dibiayai dalam bentuk rupiah.

Jadi Diklat CPNS/PNS bisa dimasukkan ke anggaran belanja rutin sebagai keperluan Pegawai ( CPNS juga pegawai kok )atau di pos anggaran belanja pembangunan sebagai pelaksanaan suatu proyek (proyek penyelenggaraan Diklat). Semua Diklat baik diklat prajabatan untuk CPNS maupun Diklat dalam jabatan untuk PNS dibebankan pada anggaran instansi masing-masing (tanggungan negara)

Di dalam Dipa yang diusulkan untuk tahun anggaran yang akan datang, setiap instansi pemerintah akan mencantumkan perincian anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang dibutuhkannya. Memang butuh waktu untuk pencairan DIPA, namun lama bukan berarti tak ada.

3) Bisa, seandainya tetap dikutip dengan alasan tak ada dana, namun bila masih panjang waktu kalian tidak boleh desak terus ya, itu tak bisa jadi alasan untuk diadukan lho. Untuk seorang CPNS wajib diklatnya selambat-lambatnya 2 tahun dihitung dari tgl sk cpns.

Bagi CPNS dosen/dosen yang butuh bantuan hukum, sekarang sudah ada fasilitas baru dari Kemdiknas (saya baru nampak semalam), sudah ada situsnya yang dilengkapi dengan tombol pengaduan online ( namun baru sebatas uji coba situs itu, saya sudah coba kotak katik tadi malam, berhubung harus sign in, saya coba daftar tapi ternyata fail terus).

Ini link Bantuan Hukum dari Biro Hukum dan Organisasi Kemdikna

http://www.asbokomindo.com/diknasrokum/index.php?option=com_content&view=article&id=59&Itemid=62

Seandainya fasilitas baru ini belum bisa dipakai, bisa buat surat pengaduan resmi dikirim ke:
Bapak Kepala Bagian Bantuan Hukum II
Biro Hukum dan Organisasi
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung C lantai 6-7
Jln. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta 10270

4) Kalau benar-benar tak ada, Dipa kan bisa direvisi untuk memohon tambahan anggaran, seandainya instansi terkait tak paham Diklat boleh memakai anggaran belanja rutin atau anggaran belanja pembangunan tunjukkan penjelasan pasal 23 PP no 101 tahun 2000 tersebut. Mosok negara tak ada uang untuk belanja rutin instansinya ? kalo ya tandanya sudah bangkrutlah negara kita ini.

5) Itu anak ke berapa? kalo anak 1 s/d 3 cuti bersalinnya tanggungan negara DIBENARKAN ikut Diklat Prajabatan. Namun bila anak ke 4 dst ( itu sudah termasuk CLTN = cuti di luar tanggungan negara yang tak berhak terima gaji dan cutinya tak hitung sebagai masa kerja PNS) tidak bisa ikut diklat karena diklat itu ditanggung negara, sementara ybs dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara.

Ini produk hukumnya :
PP No. 24 tahun 1976 tentang cuti CPNS
http://www.bkd-bandungkab.com/images/download/CONTOH_SURAT_SURAT_CUTI.pdf

Baca pasal 19-21 tentang cuti bersalin dan pasal 29 tentang CLTN.

Sekian dulu, sudah agak letih.
Terima kasih,
Wassalam,
Fitri