Subject: [DG] Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Tue, 8 Feb 2011 17:58:04 -0800

Yth. Ibu Nurfitri Thio

Mohon informasi apakah Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dari Dijen Dikti Depdiknas Tahun 2010 sudah harus diterapkan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja dosen. Apakah sudah ada sosialisasi/pelatihan tentang hal tersebut karena masih terdapat hal-hal/kriteria yang belum jelas.
Terima kasih.
Salam,

Tangggapan:

Dear Pak Alxxx,
Minta maaf tak bisa beri prompt reply, awal bulan agak banyak tugas kantor jadi tunggu jam pause baru bisa saya tanggapi pertanyaan Bapak, sorry ya.

Melaksanakan Beban Kerja Dosen itu merupakan kewajiban bagi semua dosen PTN, dosen dpk kopertis dan dosen tetap Yayasan. Kewajiban ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan baru pada tahun 2010 dibuat Dikti dalam bentuk pedoman BKD namun ketentuannya tetap mengikuti landasan hukum yang sudah ada. Karena tidak ada sanksi yang dikenakan maka selama ini agak diabaikan. Nanti bisa Bapak baca produk hukum yang saya berikan di bawah ini. Sosialisasi/pelatihan sudah sering dilaksanakan di PTN/Kopertis namun pelaksanaannya seperti belum merata. Saya sertakan materi-materi yang berkaitan dengan BKD semoga bisa membantu, kalopun ada yang kurang jelas bisa hubungi BKD pusat yang alamat emailnya saya sertakan.

Perlu diketahui walaupun tidak ada sanksi untuk dosen yang tidak melaksanakan beban kerja dosen, namun harus diperhatikan laporan BKD ini sudah menjadi salah satu persyaratan dalam pengusulan jabatan akademik dosen, syarat mengikuti serdos, syarat apply tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor, dalam melamar beasiswa Dikti, berbagai hibah Dikti untuk dosen dan penghargaan untuk prestasi dosen dll maslahat tambahan semua membutuhkan bukti telah melaksanakan BKD

UU Guru dan Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Silakan baca Pasal 72 ayat 1-3 yang terkait BKD
Perhatikan UU ini ditetapkan dan diberlakukan pada tgl 30 Desember 2005, berarti ketentuan BKD sudah wajib dilaksakan oleh dosen pada saat UU Dosen sudah ditetapkan

PP dosen no. 37 tahun 2009
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
Perhatikan pasal 8 ayat 1b, wajib melaksanakan BKD merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi dosen
Perhatikan pasal 10 ayat 4b, wajib melaksanakan BKD merupakan salah satu persyaratan peroleh tunjangan kehormatan profesor
Perhatikan pasal 12 ayat 5b, wajib melaksanakan BKD merupakan salah satu persyaratan untuk peroleh maslahat tambahan. Beasiswa termasuk salah satu maslahat tambahan, perincian dan penjelasan bisa baca pasal 12 ayat 3 dan pasal 13 PP dosen.
Persyaratan Serdos di buku 1 serdos 2010

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_i_serdos_2010.pdf
Baca item H. Persyaratan peserta Serdos no. 5 wajib lampirkan bukti BKD

Untuk pengusulan jabatan akademik, dosen pemohon wajib lampirkan surat-surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan Tridharma PT, Tim Penilai daerah berwenang minta sertakan bukti pendukung surat-surat pernyataan tersebut salah satunya yaitu laporan BKD

Ini adalah produk hukum Mendikbud yang memberlakukan beban tugas (EWMP) bagi tenaga pengajar di PT
SK Dirjen Dikti Depdikbud No.48/DJ/Kep/1983
http://www.faperikanunlam.org/SK-SK/SK-DirjenDiktiN048-EWMP.pdf
SK ini belum dicabut hanya sebagian isi sudah mengalami perubahan

Selain yang sudah saya uraikan di atas, masih ada landasan hukum lain untuk beban kerja dosen seperti:
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
PP no. 19 tahun 2005 tentang SNP
Permendiknas no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan dosen
Permendiknas no. 47 tahun 2009 tentang serdos
Kepmenwaspan no. 38 tahun 1999 tentang angka kredit dosen

Banyak Materi BKD sudah saya himpun di:
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/14/materi-lengkap-beban-kerja-dosen.html
Dan diinfokan bagi PTS yang masih memiliki pertanyaan seputar aplikasi BKD dapat menanyakan langsung ke team BKD pusat melalui email:
[email protected]

Kesimpulannya bagi dosen yang tidak ingin memperoleh tunjangan dosen, tidak ingin studi lanjut, tidak ingin memiliki jabatan akademik, tidak tertarik pada berbagai hibah dosen, tanpa melaksanakan BKD Dikti/Kopertis juga tak bisa jatuhkan sanksi apapun karena memang tak ada (belum ada) produk hukum pendidikan tinggi yang salah satu pasalnya mengatur sanksi bagi dosen yang tidak melaksanakan BKD, hanya ditekankan bahwa BKD wajib bagi dosen sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.

Sekian penjelasan saya,
Terima kasih,
Salam, Fitri