Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga Negara yang berwenang untuk 1) menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi; dan 2) menetapkan sanksi bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah.

Dasar pembentukan dan kewenangan MKDKI adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

http://www.depkes.go.id/downloads/UU_No._29_Th_2004_ttg_Praktik_Kedokteran.pdf

Bagaimana cara mengadukan dokter/dokter gigi ke MKDKI?
  1. Buatlah pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir yang dapat didownload di www.inamc.or.id (Format Pengaduan) atau Anda dapat memperoleh formulir tersebut dengan menghubungi petugas kami di (021) 72800920
  2. Bila Anda tidak dapat membuat pengaduan secara tertulis, Anda dapat mendatangi kantor MKDKI, dimana petugas kami akan membantu Anda membuat pengaduan secara tertulis
  3. Jika menemukan kesulitan dalam mengisi form tersebut, Anda dapat menanyakannya kepada petugas kami
  4. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
  5. Pengaduan tersebut harus dibubuhi tandatangan Pengadu/Pelapor diatas meterai yang cukup

Lengkapnya silakan baca:
http://inamc.or.id/?open=tj_mkdki

Download Format Pengaduan
http://www.inamc.or.id/download/format.pdf

Alur Penanganan Pelanggaran Disiplin Kedokteran
http://www.inamc.or.id/download/penanganan.pdf

Kode Etik Kedokteran Indonesia
http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2010/03/Kode-Etik-Kedokteran.pdf

PP No.26 tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/PP/PP_1960_26_LAFAL%20SUMPAH%20DOKTER.pdf

UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf

Perlindungan Konsumen Kesehatan Berkaitan dengan Malpraktik
http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2010/03/Perlindungan-Konsumen-Kesehatan1.pdf

>>>
Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan info ini.
Salam, Fitri