Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga Negara yang berwenang untuk 1) menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi; dan 2) menetapkan sanksi bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah.
Dasar pembentukan dan kewenangan MKDKI adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
http://www.depkes.go.id/downloads/UU_No._29_Th_2004_ttg_Praktik_Kedokteran.pdf
-
Buatlah pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir yang dapat didownload di www.inamc.or.id (Format Pengaduan) atau Anda dapat memperoleh formulir tersebut dengan menghubungi petugas kami di (021) 72800920
-
Bila Anda tidak dapat membuat pengaduan secara tertulis, Anda dapat mendatangi kantor MKDKI, dimana petugas kami akan membantu Anda membuat pengaduan secara tertulis
-
Jika menemukan kesulitan dalam mengisi form tersebut, Anda dapat menanyakannya kepada petugas kami
-
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
-
Pengaduan tersebut harus dibubuhi tandatangan Pengadu/Pelapor diatas meterai yang cukup
Lengkapnya silakan baca:
http://inamc.or.id/?open=tj_mkdki
Download Format Pengaduan
http://www.inamc.or.id/download/format.pdf
Alur Penanganan Pelanggaran Disiplin Kedokteran
http://www.inamc.or.id/download/penanganan.pdf
http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2010/03/Kode-Etik-Kedokteran.pdf
PP No.26 tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/PP/PP_1960_26_LAFAL%20SUMPAH%20DOKTER.pdf
UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf
Perlindungan Konsumen Kesehatan Berkaitan dengan Malpraktik
http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2010/03/Perlindungan-Konsumen-Kesehatan1.pdf
>>>
Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan info ini.
Salam, Fitri
Trackbacks/Pingbacks