Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS
Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.
Ini persyaratannya :
1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
Kelengkapan Administrasi:
– Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
– Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
– NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
– Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
– SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
– SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
– Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah sertifikat pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
7) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
Pasal 4 Permendiknas No. 20 tahun 2008
1. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
2. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
3. Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
4. Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
5. Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
6. Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)
Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001
a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a),
dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata
Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).
Produk Hukum Terkait :
– Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
– Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
– Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing atau di sini
– Rekapitulasi Inpassing
–Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)
Kaitan antara Serdos dengan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS wrote:
— In [email protected], Yulixxx
>
> Yth. Ibu Fitri
> Assalamu’alaikum wr wb.
>
> Semoga Ibu Fitri selalu sehat dan selalu mendapatkan hidayah sehingga terus dapat memberikan pencerahan kepada kami semua dosen PTS. Alahmadulillah saya termasuk yang LULUS pada serdos 2011 ini. Hanya saya ingin menanyakan, tentang update data serdos yang diminta oleh Tim serdos ke PTS. Apakah data yang kita sampaikan sesuai dengan SK impasing atau kah kondisi saat ini. Karena bila berdasarkan SK impasing, saya masih tertulis pangkat/golongan Penata Muda Tk. I / IIIB. Sedangkan kalau kondisi sekarang sudah PENATA /IIIC. untuk jabatannya masih tetap LEKTOR. Tapi ada rekan yang sudah jadi LEKTOR KEPALA, sedang pad SK impasing masih LEKTOR. Apakah pengaruhnya cukup besar……? karena pengelola data kepegawaian kami agak bingung untuk hal ini. Mohon pencerahan dari ibu atau siapa saja rekan di mailist yang dapat membantu. Terima kasih banyak sebelumnya.
>
> Wassalamu’alikum wr wb.
> Yulixxx
——————————————————————————–
To: [email protected]
From: Nurfitri Thio
Date: Fri, 16 Sep 2011 23:07:53 +0000
Tanggapan untuk Dik Yuli
Walaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih Dik Yuli.
Apakah setelah memiliki SK inpassing Pangkat pertama (Penata Muda TK.I/IIIb) Dik Yuli tak ada mengajukan pengusulan untuk kenaikan pangkat inpassing berikutnya? setiap kenaikan pangkat inpassing butuh SK yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bukan kita yang nambah sendiri lho ( syarat kenaikan pangkat berikutnya minimal 2 tahun dalam pangkat inpassing terakhir dan telah memiliki KUM yang cukup, kalo untuk Lektor;Penata(Gol.III/c) KUM = 200, seandainya sudah memiliki jafung Lektor maka tak perlu penambahan KUM baru untuk naik ke III/c)
Segera usulkan ke Kopertis untuk ajukan kenaikan pangkat inpassing ke III/c, untuk Penata tingkat 1 ke bawah oleh Koordinator kopertis (Permendiknas no. 20 tahun 2008, ketentuan kenaikan pangkat berikutnya di pasal 6, pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat untuk tiap jenjang bisa baca pasal 4).
Bagi dosen bukan PNS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya,
perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS
2) Fotokopi sah sertifikat pendidik (kalo belum ada abaikan)
3) Fotokopi sah sk inpassing pangkat sebelumnya
4) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
5) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
6) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
Untuk menetapkan besarnya tunjangan profesi dosen bukan PNS, team terkait di kementerian keuangan akan berpedoman pada jabatan akademik, kepangkatan, dan masa kerja yang dimiliki dosen bukan PNS tersebut, untuk penetapannya mereka berpedoman pada :
1 ) SK Jabatan fungsional terbaru
2 ) SK inpassing pangkat dosen PTS yang PERTAMA:
Untuk Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan pertama sampai tgl 01 April tahun berjalan
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun.
3) SK inpassing pangkat dosen PTS YANG TERBARU:
SK menunjukkan pangkat yang kita miliki, seandainya kita tak mengajukan kenaikan pangkat berikutnya, maka sewaktu pada saat Serdos kepangkatan diisi sesuai dengan SK yang kita miliki. Ini JELAS MEMPENGARUHI BESARAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN YANG BAKAL KITA TERIMA. Untuk itu selagi masih ada waktu dan persyaratan mencukupi, cepat usulkan kenaikan inpassing pangkat berikutnya
Produk Hukum Terkait :
Permendiknas No. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2008.pdf
Pengertian Inpassing pangkat bisa baca di :
http://www.kopertis12.or.id/2011/02/25/seputar-penetapan-inpassing-pangkat-dosen-bukan-pns.html
Semoga bermanfaat, salam, Fitri.
Assalamu’alaikum bu firtri..
SK pangkat akademik saya baru keluar 30 Juni 2011 yg lalu utk Asisten Ahli. Saat ini saya sedang mengurus utk pengesahan ijazah S2 LN saya ke Dikti. Saya masih belum paham mengenai inpassing ini. Apakah inpassing itu sama dengan naik pangkat IIIb atau bagaimana? Apakah utk mengurus inpassing harus menunggu 2 tahun setelah sk yang sebelumnya? Ataukah inpassing dpt dilakukan segera setelah mendapatkan ijazah S2?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Walaikumsalam Wr. Wb. sorry agak late reply Pak Rahma, barusan tiba di rumah dari perjalanan berobat, waktu on the way tak bisa akses internet.
Inpassing pangkat hanya berlaku untuk dosen PTS yang tujuan utamanya untuk menetapkan besaran tunjangan profesi dosen bagi yang sudah memiliki sertifikat serdos. Dosen PNS tidak perlu inpassing karena mereka sudah memiliki pangkat dan golongan. Sebagaimana kita ketahui nilai tunjangan profesi dosen besarnya sama dengan 2 x gaji pokok yang diterima, untuk dosen PNS tak masalah karena sudah ada daftar gaji yang ditetapkan peraturan pemerintah setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan masa kerja golongan, untuk itu dosen PTS yang akan terima tunjangan profesi dosen (tunjangan serdos) juga perlu inpassing pangkat agar setara dengan gol/pangkat PNS sehingga tunjangan yang mereka terima bisa dihitung.
Setelah inpassing pangkat, dosen PTS sudah memiliki pangkat dan golongan, seterusnya untuk kenaikan berikutnya sama juga seperti dosen PNS usulkan kenaikan pangkat ,diusulkan minimal dua tahun terhitung dari pangkat terakhir.
Saya tidak tahu Bapak dosen PTN atau PTS, sudah serdos atau belum ? kalo dosen PTN tak perlu inpassing pangkat (sudah dijelaskan di atas), kalo dosen PTS sewaktu mau serdos salah satu persyaratannya harus inpassing pangkat di kopertis ybs, tak ada kaitan dengan ijazah S2 LN yang Bapak miliki. Walaupun sebelumnya sudah memiliki SK jabatan fungsional AA namun kan belum memiliki SK kepangkatan yang dalamnya ada rincian masa kerja golongan. Dokumen apa yang diperlukan silakan baca postingan saya (yang di tempat Bapak tulis komentar) tak saya ulang lagi, belum sempat bongkar kopor dan berbincang dengan keluarga.
Salam, Fitri
Asww. Bu Fitri,
Saya seorang dosen yayasan di Fakultas Hukum Univ Bung Hatta, yang secara universitas Pangkat IV a dan jabatan akademik Lektor Kepala di Universitas Bung Hatta. Dan saya baru melakukan penyataan jabatan akademik tahun 2003 yang dengan jabatan akademik dengan 150. Pertanyaan saya, apakah saya bisa atau diikutkan dalam program impasing ? Tentu sepanjang syarat-syarat saya penuhi.
Apakah saya bisa diikutkan dalam program impasing, dimana saat ini saya sedang melanjutkan studi S3, tetapi denngan status ijin belajar (atau biaya sendiri) dan sampai saat ini saya tidak pernah menerima bantuan biaya pendidikan lanjut dari pihak mana pun juga. Atau dengan pertanyaan lain apakah dengan status saya ijin belajar, menghalangi saya untuk ikut dalam impasing pangkat ?
Saya sangat berharap jawaban dari Bu Fitri,dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih. .
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Boy Yendra Tamin,
Inpassing pangkat untuk dosen tetap Yayasan baik bagi pengusul SK inpassing pertama atau pengusulan kenaikan pangkat inpassing berikutnya bagi yang sudah memiliki sk inpassing, tetap bisa dilakukan pada saat studi lanjut bila kum dan persyaratan lain sudah mencukupi.
Namun untuk diikutkan dalam program Serdos bila Bapak berstatus ijin belajar yang tempat kampusnya berdekatan dengan kampus asal sehingga tidak menghalangi kegiatan tridharma PT, Bapak bisa diusulkan sebagai calon peserta serdos, namun bila lokasi kampus studi lanjut jauh dari tempat tugas sehingga BKD minimal 12 sks tidak mencukupi maka Bapak tak bisa diikutkan dalam Serdos karena persyaratan BKD ini mutlak harus terpenuhi oleh para pemohon serdos.
Salam, Fitri
Assww Bu Fitri.
Terima kasih atas jawaban dan Informasi Bu Fitri. Salam dari Padang
assalamu’alaikum
Mohon informasinya. Setahun yg lalu saya mengusul pangkat akademik dengan ijazah S1 karena ijazah S2 (LN) belum mendapatkan pengesahan dari dikti. Alhamdulillah tahun ini saya sdh mendapatkan SK inpassing tetap pd gol. 3a. Pertanyaannya:
1. Apakah saya dapat segera mengurus untuk naik ke 3b ataukah harus menunggu 2 tahun berikutnya?, atau
2. Bisakah pengurusan pangkat akademik langsung ke 3c (mengingat yang mengusul pangkat akademik dengan ijzah S2 ketika inpassing langsung mendapatkan gol 3b)?
Terima kasih atas bantuannya
Barakallahu fi8kum
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Dade, saya sebentar lagi akan mimpin rapat, jawab yang ringkas aja, selengkapnya silakan merujuk:
http://www.kopertis12.or.id/2011/02/25/seputar-penetapan-inpassing-pangkat-dosen-bukan-pns.html
1 ) minimal harus 2 tahun setelah sk inpassing pangkat terakhir
2 ) tidak bisa, silakan baca permendiknas no. 20 tahun 2008 yang terlampir di link di atas.
Salam, Fitri.
asw bu Fitri,
saya Surti dari Riau,saya mau tanya nih. SKJafung saya tertanggal 1 Mei 2005 pada jabatan Lektor Kepala 465.05 Kum. sewaktu Inpassing pangkat, sy mendapat penyetaraan pangkat IV/a, apakah saya bisa mengajukan kenaikan pangkat berikutnya yaitu ke IV/b ? kalau bisa syaratnya apa saja ?
Mohon infonya bu.., karena kami selama ini bertanya-tanya terus bagaimana caranya? sementara Kum Lektor kepala sy hanya 465.05 Kum, apakah saya perlu menambah Kum sampai melebihi 550 Kum utk penyetaraan pangkat menjadi IV/ b ?
Pak/Bu Surtina,
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat, Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi harus memenuhi angka kredit yang dipersyarakatkan.
Kenaikan pangkat dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS
2) Fotokopi sah sertifikat pendidik
3) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
4) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
5) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
6) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester
Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/02/format-dp3-dosen-tetap-yayasan.zip
Kum untuk kepangkatan Lektor kepala:
Gol.IV/a = 400
Gol.IV/b = 550
Gol.IV/c = 700
Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak lagi disyaratkan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam linkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.
Bagi dosen yang menduduki jabatan akademik yang dimiliki saat ini melalui loncat jabatan diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% (tiga puluh persen) yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
Berhubung kum anda sebelumnya masih di 465,05 maka untuk naik ke IV/b dibutuhkan tambahan kum 550 – 465,05 = 84,95 dan harus ingat kum kegiatan B adalah kum maksimal, bisa aja kita hitung sudah ada 550 namun menurut reviewer masih kurang, maka lebih baik dihimpun lebih dari 84,95 (30% minimal= kegiatan A, 25% minimal =kegiatan B, 15% maksimal= kegiatan C dengan minimal 0,5, 20% maksimal=kegiatan D minimal boleh nol)
Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu:
– Dalam waktu 1-3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti minimal 25% dari angka kredit Bidang B
- Apabila lebih dari 3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Majalah Ilmiah berISSN minimal 25% dari angka kredit Bidang B
Selengkapnya silakan baca Produk Hukum Terkait :
Permendiknas No. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2008.pdf
OK mau lanjut kerjaan kantor.
Salam, Fitri
ass… pak tolong perhatikan kami dosen di Politeknik Halmahera.
sampai detik ini baik Direktur maupun Yayasan belum mengurus Nidon Kami jangan kan masalak kepangkatan masalah status kamipun blm jelas…. harap perhatian yang lebih terhadap kami….. jangan perlu tenaga dan otak kami tapi hak2 kami di abaikan
Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
demikian yang tertulis diatas, saya mau menanyakan apa sanksi bagi PTS yang tidak memenuhi tujuan no. 1?????
sya pernah bertanya pd insitusi, katanya pangkat/golongan dr kopertis itu tdk berlaku di PTS, jd sedih rasanya
Dik Windu, seperti yang saya tulis di atas, guna inpassing pangkat bagi dosen yayasan adalah untuk menetapkan besaran tunjangan profesi dosen yang akan diterima dosen yang sudah serdos, dengan adanya pangkat dan golongan yang disetarakan dengan pangkat dan golongan PNS baru bisa hitung besaran tunjangan, sebagimana kita tahu untuk tunjangan profesi besarnya 2 x gaji (gaji itu maksudnya daftar gaji PNS). sudah paham kan, kalo tak ikut serdos ya tak perlu inpassing pangkat. Serdos itu wajib bagi semua dosen tetap yang sudah S2/S3 tapi tak wajib bagi dosen tidak tetap atau dosen yang belum memenuhi persyaratan serdos.
Salam, Fitri.
dear tim Kopertis XII
Saya ade rahmanto pns kemdikbud yang juga sebagai dosen swasta, pendidikan s1 manajemen. kalau melanjutkan ke s2 magister manajemen perguruan tinggi apakah linear .
terimakasih
ade rahmanto
Dik Ade, kalo dari prodi manejemen ke manejemen PT masih linear, namun berhubung masalah linear selalu terjadi multi tafsir dan kewenangan penetapan PAK jafung AA dan Lektor ada di pimpinan PTN/Kopertis masing-masing. Maka sebaiknya konfirmasi lagi ke tim penilai/kopertis yang berwenang.
Salam, Fitri
Aslm.mba fit.salam kenal..
aku mau cerita banyak yah mbak..
aku dosen tetap yayasan di dua kampus swasta..namun di kampus swasta yang satu pasca pergantian direkturnya 2012 aku tidak mendapat jadwal mengajar lagi padahal SK dosen yayasan ku ada sejak tahun 2011.
dan sy masih mengajar di perguruan tinggi yang satu nya lagi, pernah saya diminta memasukkan 3 skripsi atau penelitian katanya untuk pangkat akademik namun sampai sekarang PA belum keluar,sempat saya tanyakan ke pengelola mereka bilang berkas tersebut dikirimke jakarta..loh kok pangkat akademik dikrirm ke jakarta?bukannya dikopertis yah.. trus jabatan dosen tetap yang di SK kan saya dikampus ini tahun 2011 juga.namun praktiknya selama saya mengajar , saya hanya menjadi dosen luar biasa yang saya mau tanyakan apa sudah benar demikian mbak.apa saja tunjangan menjadi dosen tetap yayasan.apa memang tidak mendapat fee bulanan.kalau demikian apa bedanya dosen tetap yayasan dengan dosen luar biasa. Yah mbak maaf yah sy banyak tanya.. saya juga akif membuat modul bahan ajar namun saya belum terbitkan karena penerbitan buku yang lumayan ,saya butuh sponsor mbak.apa dari pihak kopertis sering mengadakan demikian? saya juga senang penelitian mbak,.namun potensi saya selama ini selalu terkubur karena pihak kampus yang tidak bisa memberi sponsor ke dosen dosen nya..saya sama sekali tidak mendapat intensif pembuatan buku mbak,.mungkin karena buku saya baru berupa bahan ajar dan belum mendapat ISBN.. mbak saya senang dengan dunia mengajar , saya senang ber inovasi tapi yang terkadang membuat sy tidak sreg ketika saya melihat SK dosen tetap yayasan namun diperlakukan sebagai dosen luar biasa , dan diberi jadwal ala kadar nya..saya hanya ingin mengetahui apa yang menjadi Hak saya mbak ..makasih banyak yah mbak atas bantuannya..
Dik Andi Syifa, ketentuan Dikti menetapkan dosen hanya bisa jadi dosen tetap di SATU PT aja, adik merujuk aja pada homebase yang tertera di NIDN adik. Untuk pengajuan jabatan akademik, kalo untuk AA dan Lektor cukup proses di kopertis, untuk LK dan GB harus diajukan ke Jakarta. Beda dosen tetap dengan dosen tidak tetap/dosen tamu bukan di honor aja, dosen tetap bisa ajukan kenaikan pangkat/jabatan, serdos, beasiswa dikti dll yang tidak bisa dilakukan oleh dosen tamu.
Ok ya keterbatasan waktu, mau isi web sambil rawat orang tua, jam 8 sudah harus menuju kantor hari ini,
Salam, Fitri.
assalamu alaikum mba’ fitri.saya mohon infonya mba.
sk asisten ahli saya sudah keluar tahun 1998. dan setelah selesai tahun 2010 sdh aktif mengajar, dan sekarang lagi persiapan usulan lektor. Beberapa bulan lalu muncul nama-nama yang elgible serdos di universitas kami, namun nama saya tidak muncul, yang menjadi kebingungan saya adalah sebagian besar yang muncul dari sisi pangkat akademik malah lebih duuan saya, dari sisi pendidikan juga lebih duluan saya selesai. nah ketika saya tanya pengelola EPSBED, mengapa nama saya tidak muncul jawaban mereka karena sk inpassing saya belum ada. kemudian dengan difasilitasi oleh pihak universitas, kemudian nama sy diusulkan ke Kopertis untuk diterbitkan SK inpassingnya. namun jawaban dari kopertis bahwa prosedurnya tidak seperti itu. SK inpassing akan dikeluarkan kalau nama sudah muncul dalam daftar yang elegible untuk serdos. sy ingin informasi dari mba fit…
terima kasih sebelumnya. wassalam.
Walaikumsalam Wr. Wb. pada saat daftar D1 (daftar berisi nama dosen yang eligble untuk mengikuti serdos) akan diberi kesempatan untuk updating data termasuk upload sk inpassing pangkat. Mungkin maksud kopertis adik mereka baru mau terbitkan sk inpassing pangkat pada momen itu karena tujuan untuk serdos. Teman-teman masuk D1 bisa jadi jabatan akademik mereka sudah Lektor atau LK.
Salam kompak, Fitri.
makasi mba fitri.
oh ya mau nanya lagi, untuk eligible sertifikasi apa persyaratannya? untuk masuk Data D1 itu bagaimana? dan yang tentukan siapa? karena yang lolos eligible untuk sertifikasi di kampus kami, dari 15 orang sebagian besar juga hanya assiten ahli (seingat saya hanya 1 orang yang sudah lektor. terima kasih
Itu Diktendik Dikti yang menetapkan, setelah ditampilkan di laman forlap.dikti.go.id (harus login dengan username dan password PT baru bisa terbaca, dan itu hanya bisa login oleh operator kampus) baru divalidasi pimpinan PT dan diteruskan Kopertis ke Dikti. Namanya pergunakan sistem program kadang juga yang tak eligble bisa tampil maka perlu divalidasi dan diverifikasi oleh pimpinan PT dan Kopertis. Saya tak bekerja untuk kopertis jadi tak tahu apa kantor kopertis yang baru sudah aktif atau belum, coba sms tanya staf kopertis XII Pak Doel (nama lengkapnya Abdul Kadir Salam) hp 081328767298 apa pengajuan ke Lektor masih ke kopertis XII atau ke yang baru. Pak Doel orangnya sangat baik.
Ok ya salam, Fitri.
oh ya mba fit, kalo ngusul kenaikan pangkat lektor, kami dari jayapura masih lewat Kopertis 12 atau sudah melalui kopertis yang baru?
terima kasih
Assalamualaikum bu. Nama saya Thamrin, pns guru SMK, saat ini dosen tidak tetap di perguruan tinggi Swasta UNBARI Jambi. S1 Teknik elektro,s2 Teknik mikrohidro (energi terbarukan), jabatan fungsional dosen lektor. Apakah saya bisa pindah (misbar) ke PTN Atau PTS ,menurut undang -undang aparatur Sipil negara yang baru ini? Trimakasih bu, atas informasinya?
Dik Thamrin, sorry dikti tidak terima mutasi dari guru menjadi dosen tetap. Bahkan PT yang mengangkat dosen dari guru mendapat sanksi.
Selamat pagi ibu fitri.. perkenalkan nama saya Ripka Seriidahnaita Ginting, dosen tetap yayasan dari salah satu kampus swasta di medan. Jika diizinkan.. saya ingin sharing dan bertanya mengenai SK Inpassing.
Saya sudah memiliki SK Inpassing dengan pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b yang ditetapkan pada tanggal 25 Oktober tahun 2012 dari Kopertis Wilayah I
Namun hingga saat ini saya belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen, bahkan tidak masuk di data eligible serdos tahun 2014 ini, padahal biodata saya di PDPT sudah lengkap dan tidak ada masalah di PDPT.
Sedangkan rekan-rekan saya yang lainnya yg memiliki SK Inpassing di tahun 2012 dan 2013 sudah lulus serdos.
Menurut Ibu Fitri.. usaha apa yang harus saya lakukan bu?? karena menurut pegawai di kampus yang khusus mengurus data dosen untuk data forlap dikti.. semua berkas milik saya sudah di upload ke forlap.
Saya mohon saran/pendapat dari Ibu untuk menyelaesaikan masalah saya ini..
terimaksih ya bu
Pagi dik Ripka, daftar eligible (D1) dosen yayasan ditetapkan Diktendik Dikti berdasarakan kuota di suatu wilayah, serta prioritas serdos yaitu umur, lamanya mengabdi, jafung, kepangkatan dll bisa baca pedoman serdos buka 1. Kalo nama ada muncul di daftar eligble D1 baru Yayasan bisa ajukan ke Kopertis untuk dimasukkan di daftar D2 diteruskan ke Diktendik yang kemudian akan keluar daftar D3 dst.
Salam, Fitri.
Oh begitu ya bu, dulu sekitar akhir tahun 2011 data saya di epsbed (yang sekarang PDPT) pernah ada masalah.. waktu itu status dosen tetap berubah menjadi dosen tidak tetap dan NIDN saya berubah menjadi NUPN.
Namun jabatan fungsional saya tetap masih ada asisten ahli.
Dari pihak kampus mengupload kembali semua berkas (surat pernyataan dosen tetap, SK dosen tetap dari yayasan, KTP, ijazah S1 & S2, kepangkatan) termasuk upload SK Inpassing di tahun 2012.
Sampai akhirnya di akhir bulan januari 2014, biodata saya di PDPT kembali normal seperti semula, sudah muncul dosen tetap dan NIDN.
Apakah karena proses baru munculnya perubahan biodata saya yang kembali normal di PDPT di tahun 2014 ini juga bisa menyebabkan tertundanya mendapatkan kesempatan untuk masuk di daftar eligible bu?
Meskipun sebenarnya, kepangkatan saya di tahun 2011 sudah asisten ahli dan SK Inpassing nya di upload di tahun 2012. Hanya karena terganjal masalah perubahan sistem di PDPT, jadi selama 2 tahun saya menunggu dan akhirnya data saya kembali normal di tahun 2014 ini.
Sebenarnya ada rasa kecewa juga bu.. tapi saya berharap semoga ke depannya akan lebih baik lagi.
Terimakasih banyak ya bu atas responnya dan salam sukses buat ibu 🙂
Sama-sama dik Ripka Ginting, sukses selalu, amiiin.
Assalamu’alaikum Ibu Fitri..
Saya Winda dari Kalimantan Selatan, insya Allah sebentar lg akan menjadi calon dosen. Setelah membaca diskusi di atas, msh ada hal2 yg belum saya pahami terutama tentang dosen PNS dari kopertis dengan dosen PNS dari kemdikbud. Mohon penjelasannya tentang perbedaan dan kelebihan keduanya ya Bu agar saya bisa menentukan sikap.
Jika NIDN saya nanti dapat dr PTS, apakah msh ada kemungkinan saya bisa menjadi dosen PNS dari kemdikbud? Mohon penjelasannya, terima kasih..
Dik Wen Agustina, seandainya adik adalah calon dosen lulusan Program Beasiswa Unggulan Dikti, itu statusnya bukan CPNS melainkan adalah dosen kontrak non PNS yang ditempatkan di PT yang disetujui Dikti. Kalo dosen PNS dan dosen Kopertis itu statusnya PNS dan hanya bisa dilamar bila ada pembukaan formasi CPNS dosen di PTN dan Kopertis, dosen PNS di PTN itu mengabdi di PTN, dosen PNS Kopertis dipekerjakan Kopertis untuk ditempatkan di PTS.
Yth ibu Fitri,
Masalah inpasing ini harusnya selalu di sosialisasikan oleh pihak kopertis. saya adalah dosen yang sudah aktif mengajar sejak tahun 1996, namun saya sama sekali tidak paham akan inpasing ini, saya baru paham agustus 2014, itu juga karena Asesor BKD saya yang tanya, kalau beliau tidak tanya maka saya sama sekali tidak tahu.
ceritanya : pangkat saya saat ini adalah Lektor Kepala 550 (IV.B) sejak tahun 2011 dan mendapatkan serdos tahun 2012, dikampus saya jumlah uang serdos yang diterima tidak pernah ada yang bahas, karena semua menganggap sama jumlahnya dari mulai AA-LK. ketika Asesor saya menjelaskan barulah saya paham. ternyata saya telah dirugikan untuk masalah inpasing ini, dimana pihak kampus dan kopertis tidak pernah mensosioalisakan hal ini. ternyata besaran uang serdos yang diterima berdasarkan dibuat-nya inpasing pertama, yang otomatis semua pangkat menjadi III/A bukan bersadarkan jenjang kepangkatan… nahh pihak kampus, baru membuatkan inpasing pertama kali ketika kita mengikuti serdos… jadi jafung dan inpasing sesuatu yang berbeda, akhirnya untuk mendapatkan kompensasi sesuai jafung yang sebenarnya, masih harus menunggu bertahun-tahun lagi, karena kenaikan inpasing hanya boleh setiap 2 tahun sekali…. sangat disayangkan… hanya masalah administratif saja…