Subject: Pindah home base Dosen DPK
— In [email protected], j…> wrote:
> Kepada Yth;
> Rekan Milist
>
> Langsung saja.
> Bagaimana prosedur atau persyaratan untuk pindah home dosen DPK
> atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
>
> salam.
To: [email protected]
From: fitrith…
Date: Wed, 9 Mar 2011 17:26:40 +0000
Bila pindah homebase dosen DPK itu adalah antar prodi dalam satu PT (intra PT) cukup dengan SK penempatan dari pimpinan PT, setelah itu baru mengajukan perpindahan homebase via submenu perawatan data master dosen atau pindah homebase dosen yang terdapat di program epsbed/pdpt.
Bila pintah homebase dosen DPK tersebut adalah dalam atau antar unit kerja (maksudnya antar PTS dalam lingkungan satu kopertis atau antar kopertis ) maka harus berpedoman pada:
1 ) Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009 tentang Pedoman Teknis Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri Antar Instansi atau Antar Unit Kerja di Lingkungan Kemdiknas
2) Permendiknas No. 61 tahun 2009 tentang Pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan administrasi kegiatan kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kemdiknas :
3) Persyaratan berkas pendukung yang dibutuhkan untuk pengajuan perpindahan homebase di program epsbed/pdpt
Rangkumannya dari no 1-3 :
Dosen DPK itu harus:
a) Memiliki surat persetujuan pindah tugas dari pejabat berwenang:
– untuk gol IV/e ke bawah oleh Sekjen Kemdiknas
– untuk gol IV/a ke bawah oleh Kabiro kepegawaian Kemdiknas
– untuk gol III/a s/d III/d oleh Koordinator kopertis (instansi induknya)
– untuk gol II/d ke bawah oleh Sekretaris Pelaksana Kopertis
b) Memiliki surat lolos butuh dari Pimpinan PTS lama
c) Memiliki surat penerimaan dari Pimpinan PTS baru, bila pindah kopertis harus dapat persetujuan (izin terima) dari pejabat berwenang /kopertis yang dituju menurut kepangkatan yang dijelaskan di atas.
d) Memiliki masa kerja secara terus menerus (tidak terputus-putus) di instansi asal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
Produk hukum terkait:
– Permendiknas no. 61 tahun 2009
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_61_2009.pdf
– Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009 bisa dapat di :
Peraturan Alih Profesi & Mutasi PNS: http://luk.staff.ugm.ac.id/mutasi
– Berkas pendukung perpindahan antar atau intra homebase bisa dapat di http://evaluasi.dikti.go.id menu vertikal sebelah kanan bawah.
Bila semua dokumen sudah diperoleh, baru laksanakan pengajuan pindah homebase dosen via submenu Pindah homebase dosen atau perawatan data master dosen di program epsbed/pdpt.
Wassalam, Fitri
Asslam Bu fitri, kpan ya penerimaan dosen DPK?
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Abdullah Saifuddin, tergantung pada kapan diijinkan pembukaan formasi CPNS untuk dosen DPK.
Salam, Fitri