Alokasi BPPS Pascasarjana Tahun 2011

Dalam upaya meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia di perguruan tinggi, pada tahun 2011 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) melalui PT Pengirim/Kopertis bagi 6.000 orang dosen, terdiri dari 3.000 untuk program Magister(S2) dan 3.000 untuk program Doktor (S3). Selain kuota PT Pengirim/Kopertis tersebut, para dosen dapat mengajukan beasiswa BPPS melalui alokasi Pascasarjana. Pada tahun 2011 ini alokasi Pascasarjana berjumlah 3.150 orang yang terdiri dari 1.350 untuk program Magister(S2) dan 1.800 orang untuk program Doktor (S3), selengkapnya bisa di baca :

1.Alokasi BPPS Pascasarjana Tahun 2011 (SE Dir Ketenagaan no.421/D4.4/2011)

2.Lampiran I Alokasi BPPS (Kuota BPPS PPS penyelenggara 2011 no. 1-33 )

3.Lampiran I Alokasi BPPS (sambung lampiran 1, no. 34-56 total kuota 3.150 orang)

>>>

Alokasi BPPS PT Pengirim/Kopertis Tahun 2011

Sehubungan dengan pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) tahun 2011, dengan ini kami sampaikan bahwa alokasi BPPS pada tahun 2011 terbagi atas alokasi PT Pengirim/Kopertis dan Alokasi Pascasarjana.  selengkapnya

1. Alokasi BPPS PT Pengirim/Kopertis Tahun 2011 ( SE no. 420/D4.4/2011 tgl 28 Feb 2011 )

2. Lampiran Alokasi BPPS ( Lampiran SE no. 420/D4.4/2011 berisi Kuota untuk PT Pengirim/Kopertis berjumlah 6.000 orang)

atau

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/pendaftaran-bpps1.pdf

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/lampiran-alokasi-bpps.pdf

( kuota PT Pengirim/Kopertis )

>>>

Pendaftaran BPPS Dosen PTS

bpps

Dalam upaya meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3) perguruan tinggi, khususnya dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), selengkapnya..  Pendaftaran BPPS Dosen PTS (SE Direktur Ketenagaan no 419/D4.4/2011 yg berisisi persyaratan calon penerima BPPS 2011, yang dalamnya ada peniadaan persyaratan minimal jafung AA) atau

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/pendaftaran-bpps.pdf

>>>

Dear All,

Perhatikan mulai tahun 2011 ini, proses pendafaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, calon penerima BPPS harus mendaftar secara online ke web Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu http://beasiswa.dikti.go.id

disamping mendaftar secara administratif dan akademik ke masing-masing PascaSarjana PT Penyelenggara, untuk kemudian PascaSarjana PT Penyelenggara juga mengajukan usulan kepada Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam waktu dekat DitTendik akan mengundang PT untuk mengsosialisasikan pendaftaran BPPS online.

>>>

Alokasi BPPS PT Pengirim/ Kopertis Tahun 2011 (koperis 6)

Tuesday, 15 March 2011 03:34

http://www.kopertis6.or.id/download/FORMULIR%20BPPS%20ALOKASI%20KOPERTIS%202011.pdf

Surat dan Lampirannya untuk PTS di lingkungan kopertis VI, Formulir bisa dipakai oleh koperits lain kalo tak ada formulir, jangan lupa hapus nama kopertisnya diganti.

>>>

Tambahan penjelasan untuk adik-adik calon penerima BPPS yang kurang mengerti kedua methode BPPS di atas:

I. Alokasi BPPS melalui Pascasarjana PT Penyelenggara

Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi asal tempat bekerja kepada masing-masing pimpinan Program Pascasarjana (PPs) untuk mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan oleh masing-masing PPs.
Setelah proses seleksi, PPs mengusulkan calon penerima ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan dana BPPS alokasi PT penyelenggara. Selanjutnya, usulan daftar calon penerima BPPS dari masing-masing PPs yang telah ditandatangani oleh Direktur/Ketua PPs akan diproses oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

II. Alokasi BPPS melalui PT Pengirim/Kopertis

Perguruan Tinggi pengirim/Kopertis mempunyai alokasi BPPS sendiri. Alokasi tersebut dapat diperoleh dengan mengirimkan Proposal Pengembangan Sumberdaya Manusia (dosen) PT tersebut, selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan, kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus mendaftar ke perguruan tinggi asal tempat bekerja untuk mendapatkan prioritas calon penerima BPPS dari alokasi perguruan tingginya (PT pengirim) atau bagi PTS mendaftar ke Kopertis. Setelah ditetapkan sebagai calon penerima BPPS alokasi PT pengirim/Kopertis, yang bersangkutan dapat mendaftar ke PPs yang dituju (sesuai rencana pengembangan PT pengirim) untuk mengikuti seleksi masuk PPs PT yang dituju. Setelah lulus seleksi, calon penerima BPPS alokasi PT pengirim diajukan PT penyelenggara sebagai penerima BPPS ke Ditjen Dikti. Yang bersangkutan sudah dipastikan sebagai penerima BPPS apabila sesuai dengan alokasi BPPS PT Pengirim/Kopertis.