Alokasi BPPS Pascasarjana Tahun 2011
Dalam upaya meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia di perguruan tinggi, pada tahun 2011 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) melalui PT Pengirim/Kopertis bagi 6.000 orang dosen, terdiri dari 3.000 untuk program Magister(S2) dan 3.000 untuk program Doktor (S3). Selain kuota PT Pengirim/Kopertis tersebut, para dosen dapat mengajukan beasiswa BPPS melalui alokasi Pascasarjana. Pada tahun 2011 ini alokasi Pascasarjana berjumlah 3.150 orang yang terdiri dari 1.350 untuk program Magister(S2) dan 1.800 orang untuk program Doktor (S3), selengkapnya bisa di baca :
1.Alokasi BPPS Pascasarjana Tahun 2011 (SE Dir Ketenagaan no.421/D4.4/2011)
2.Lampiran I Alokasi BPPS (Kuota BPPS PPS penyelenggara 2011 no. 1-33 )
3.Lampiran I Alokasi BPPS (sambung lampiran 1, no. 34-56 total kuota 3.150 orang)
>>>
Alokasi BPPS PT Pengirim/Kopertis Tahun 2011
Sehubungan dengan pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) tahun 2011, dengan ini kami sampaikan bahwa alokasi BPPS pada tahun 2011 terbagi atas alokasi PT Pengirim/Kopertis dan Alokasi Pascasarjana. selengkapnya
1. Alokasi BPPS PT Pengirim/Kopertis Tahun 2011 ( SE no. 420/D4.4/2011 tgl 28 Feb 2011 )
2. Lampiran Alokasi BPPS ( Lampiran SE no. 420/D4.4/2011 berisi Kuota untuk PT Pengirim/Kopertis berjumlah 6.000 orang)
atau
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/pendaftaran-bpps1.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/lampiran-alokasi-bpps.pdf
( kuota PT Pengirim/Kopertis )
>>>
Pendaftaran BPPS Dosen PTS
Dalam upaya meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3) perguruan tinggi, khususnya dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), selengkapnya.. Pendaftaran BPPS Dosen PTS (SE Direktur Ketenagaan no 419/D4.4/2011 yg berisisi persyaratan calon penerima BPPS 2011, yang dalamnya ada peniadaan persyaratan minimal jafung AA) atau
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/pendaftaran-bpps.pdf
>>>
Dear All,
Perhatikan mulai tahun 2011 ini, proses pendafaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, calon penerima BPPS harus mendaftar secara online ke web Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu http://beasiswa.dikti.go.id
disamping mendaftar secara administratif dan akademik ke masing-masing PascaSarjana PT Penyelenggara, untuk kemudian PascaSarjana PT Penyelenggara juga mengajukan usulan kepada Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam waktu dekat DitTendik akan mengundang PT untuk mengsosialisasikan pendaftaran BPPS online.
>>>
Alokasi BPPS PT Pengirim/ Kopertis Tahun 2011 (koperis 6)
http://www.kopertis6.or.id/download/FORMULIR%20BPPS%20ALOKASI%20KOPERTIS%202011.pdf
Surat dan Lampirannya untuk PTS di lingkungan kopertis VI, Formulir bisa dipakai oleh koperits lain kalo tak ada formulir, jangan lupa hapus nama kopertisnya diganti.
>>>
Tambahan penjelasan untuk adik-adik calon penerima BPPS yang kurang mengerti kedua methode BPPS di atas:
I. Alokasi BPPS melalui Pascasarjana PT Penyelenggara
Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi asal tempat bekerja kepada masing-masing pimpinan Program Pascasarjana (PPs) untuk mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan oleh masing-masing PPs.
Setelah proses seleksi, PPs mengusulkan calon penerima ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan dana BPPS alokasi PT penyelenggara. Selanjutnya, usulan daftar calon penerima BPPS dari masing-masing PPs yang telah ditandatangani oleh Direktur/Ketua PPs akan diproses oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.
II. Alokasi BPPS melalui PT Pengirim/Kopertis
Perguruan Tinggi pengirim/Kopertis mempunyai alokasi BPPS sendiri. Alokasi tersebut dapat diperoleh dengan mengirimkan Proposal Pengembangan Sumberdaya Manusia (dosen) PT tersebut, selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan, kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus mendaftar ke perguruan tinggi asal tempat bekerja untuk mendapatkan prioritas calon penerima BPPS dari alokasi perguruan tingginya (PT pengirim) atau bagi PTS mendaftar ke Kopertis. Setelah ditetapkan sebagai calon penerima BPPS alokasi PT pengirim/Kopertis, yang bersangkutan dapat mendaftar ke PPs yang dituju (sesuai rencana pengembangan PT pengirim) untuk mengikuti seleksi masuk PPs PT yang dituju. Setelah lulus seleksi, calon penerima BPPS alokasi PT pengirim diajukan PT penyelenggara sebagai penerima BPPS ke Ditjen Dikti. Yang bersangkutan sudah dipastikan sebagai penerima BPPS apabila sesuai dengan alokasi BPPS PT Pengirim/Kopertis.
Mat siang !!!
Mohon maaf, apa benar ya bagi dosen pns dpk yang sudah berusia 40 tahun keatas tidak lagi mendapat beasiswa BPPS untuk studi lanjut S3 ya ??? Mohon penjelasan krn ada rumors yang berkembang seeprti info diatas !!! terima kasih…
Dear Pak Umar Atamimi, itu sebenarnya adalah batasan umur yang ditentukan dalam permendiknas no. 48 tahun 2009 pasal 13. Namun berhubung UU dan PP dosen memberi waktu 10 tahun untuk memenuhi kualifikasi minimum dosen (baca UU dosen pasal 46 ayat 2, PP dosen pasal 39 ayat 1), yang mana UU Guru dan Dosen ditetapkan mulai 30 Desember 2005 berarti selambat-lambatnya tgl 30 Desember 2015 semua dosen sudah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan S2 untuk mengajar di program Diploma dan Sarjana, lulusan S3 untuk program Pascasarjana.
>>>
Untuk memberi kesempatan mencapai kualifikasi minimal tersebut di atas, maka atas nama Mendiknas diterbitkan Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan BATAS USIA( BACA ITEM 8, USIA 37-54 TAHUN SAMPAI 2015 MASIH OK ). Jadi seandainya ada pejabat/petugas di lingkungan Dikti yang menolak pendaftaran BPPS 2011 dengan alasan si pelamar tidak memenuhi persyaratan batas usia, perlihatkan surat edaran no 4159 ini, surat edaran ini dibuat oleh kepala Biro kepegawaian (merupakan pejabat yang berwenang di bidang penetapan kebijakan tugas belajar menurut Permendiknas no. 36 tahun 2010) dan itupun dibuat atas nama Mendiknas, dan tembusannya telah disampaikan ke 1) Mendiknas 2) Sekjen 3) Irjen 4) Dirjen dan Para Direktur Direktorat Kemdiknas 5) Kalitbang
>>>
Produk hukum terkait :
1) UU Dosen
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/uu/uu_14_2005.pdf
Pasal 46 ayat 2 tentang kualifikasi minimum dosen
2) PP Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
Pasal 39 ayat 1 tentang jangka waktu 10 tahun diberikan untuk mengejar kualifikasi minimum terhitung sejak UU Dosen ditetapkan
3) Surat Edaran Kabiro Kepegawaan Kemdiknas no 4159/A4.3/KP/2010
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
Baca item no. 8:
Permendiknas no. 48 tahun 2009 berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Agustus 2009), akan tetapi bagi mereka yang pada saat berlaku efektif Permendiknas no. 48 tahun 2009 (12 Agustus 2009) telah berusia di atas 37 tahun namun kurang dari 55 tahun, masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas belajar sampai tahun 2015.
>>>
Sekian penjelasan saya, terima kasih.
Wassalam, Fitri
PS: Tidak semua petugas di lingkungan PT/Kopertis/Dikti menguasai produk hukum pendidikan tinggi, maka perlu siapkan produk hukum terkait untuk diperlihatkan bila ditolak dengan alasan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
mau tanya, untuk alamat http://beasiswa.dikti.go.id kok tidak bisa dibuka untu melihat persyaratan dan pendaftaran?!
untuk dosen PTS yg statusnya dosen luar biasa apa bisa mendapatkan BPPS?
Batas usia mulai dari umur berapa sampai umur berapa?
Terimakasih.
Dear Tyas,
Web BPPS online adalah http://beasiswa.dikti.go.id/bpps (tambah /bpps di belakang id/), pendaftaran di mulai tgl 01-29 April 2011. Untuk persyaratan silakan berpedoman pada surat Direktur Diktendik (d/h Ditnaga) no. 419/D4.4/2011 tgl 28 Feb 2011 yang menjelaskan 5 persyaratan pendaftaran BPPS bagi dosen PTS, salah satunya adalah dosen TETAP yang diangkat oleh ketua yayasan atau penyelenggara PTS di lingkungan Kemdiknas. Ini link surat edaran No. 419:
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/pendaftaran-bpps.pdf
Sekian penjelasan saya, trims,
Salam, Fitri.
pak,mohon infonya, saya sudah mendaftar secara online, namun kemudian saya ingin mengubah jurusan BPPS nya, saya lihat di situs pendaftaran tsb, tidak ada menu untuk merubah data pada saat pendaftaran. atas bantuan bapak, saya ucapkan terima kasih banyak
Dik Yanti, kirim email ke admin BPPS Online: [email protected], minta bantuannya edit, beritahukan nama dan no registrasi, kesalahan apa yang ingin diluruskan, pakai bahasa sopan, jangan lupa diakhir dengan ucapan terima kasih ya. Sudah beberapa adik-adik di sini berhasil edit data menurut petunjuk ini.
Terima kasih,
Salam, Fitri
Ass Bu Fitri,
mohon pencerahan, apa penerima Bpps dapat kuliah jarak jauh / kelas jauh?
terimakasih,
Dear Pak Muh Kasim, kurang jelas pertanyaan, saya tidak tahu apakah status Pak Muh Kasim saat ini sudah atau belum peroleh BPPS? Seandainya belum memperoleh BPPS dan baru berniat apply program kuliah jarak jauh dengan BPPS tahun depan, maka carilah Pps Penyelenggara BPPS yang ada menawarkan program kuliah jarak jauh, daftar di Pps penyelenggara tersebut, ajukan pendaftaran online BPPS ke Dikti pada saat pendaftaran sudah dibuka dan ikut testing masuk di Pps penyelenggara ybs. Program kuliah jarak jauh (contohnya UT) tak dilarang, namun be careful program kuliah kelas jauh berbeda dengan program kuliah jarak jauh, kalo program kuliah kelas jauh harus memiliki ijin Mendiknas setelah memenuhi serangkaian persyaratan (salah satu adalah Prodi induknya harus terakreditasi A dsb), umumnya PTN yang memiliki prodi bereputasi bisa dapat SK Mendiknas ini.
Seandainya Pak Muh Kasim sudah berstatus BPPS namun ingin menambah ilmu dengan tambahan mengambil program kuliah jarak jauh (biaya sendiri) yang diselenggarakan PT lain tak dilarang. Kalo program kuliah kelas jauh rasanya sulit dapat yang ada SK Mendiknas dan satu kota dengan tempat pelaksaana tugas belajar BPPS.
Terima kasih, salam, Fitri.
Ass. mbk, sy mau tanya, sy pengen dapet bpps tp sy dari PTS, katanya harus ajukan proposal dulu ke kopertis ya? trus kl sy belum ada 2th jd dosen tetap yayasan, kr2 bisa tdk dpt bpps? Mksh bnyk mbk, Wss.
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Susi, BPPS akan buka pendaftaran online pada awal April, persyaratannya dan prosedurnya sementara bisa baca panduan BPPS 2011, yang jelas harus daftar secara online dan peroleh no. register dari Dikti, menyampaikan surat usulan BPPS dari pimpinan ke Kopertis agar diberi surat penugasan/ijin Kopertis dan harus mendaftar di PPs penyelenggara (menyampaikan surat usulan BPPS dari pimpinan dan surat penugasan/ijin dari kopertis) dan lulus testing masuk. Persyaratan bagi dosen PTS harus berstatus dosen tetap (tercantum di Epsbed) dan memiliki NIDN. Belum tahu apakah persyaratan memiliki jafung minimal AA tahun ini juga ditiadakan. Di tunggu aja pengumuman resmi. Sambil menunggu silakan baca panduan tahun lalu:
http://beasiswa.dikti.go.id/bpps/public/upload/Panduan%20BPPS%202011.pdf
Salam, Fitri.