Program Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan tahun 2011
http://www.kopertis7.go.id/download3.php?id=239
1) Kuota Penerima Beasiswa Pendidikan S2 Tahun 2011
2) Kuota Penerima Beasiswa Pendidikan S3 Tahun 2011
3) Kuota Sertifikasi Dosen 2011
4) Uruan Prioritas Sertifikasi Dosen Tahun2011
5 & 6) Kegiatan (beasiswa lainnya/pelatihan/magang/hibah/pemetaan) Tahun 2011
Beasiswa PAR 100 orang, Sandwich 300 orang, beasiswa aliansi 600 orang dll
7) Gambaran Kebijakaan, Masalah dan Solusi
8) Pelatihan Bahasa Asing Tahun 2011
9) Kuota Beasiswa Pendidikan Program Pascasarjana angkatan baru tahun 2011 terdiri dari :
— S2 BPPS dalam negeri sebanyak 3.000 orang
— S3 BPPS dalam negeri sebanyak 3.000 orang
— S3 luar negeri sebanyak 1.000 orang
— S2/S3 Unggulan (untuk calon dosen) terdiri dari :
— Dalam Negeri 1.000 orang dan Luar Negeri sebanyak 100 orang
BPPS jalur Pasca sebanyak 3.150 tak masuk sini karena dananya dari DIPA PTN penyelenggara.
10) Persyaratan Serdos 2011 ( Kebijakan penghapusan persyaratan jabatan fungsional AA)

>>>

Persyaratan Beasiswa S2/S3 Unggulan untuk CALON Dosen tahun 2011 (kuota DN 1.000 dan LN 100 ) bisa baca di sini :
http://www.kopertis7.go.id/download3.php?id=240

>>>

Perhatikan Batas usia maksimal 37 tahun untuk program S2 dan 40 tahun untuk program S3 itu adalah persyaratan untuk Beasiswa Unggulan bagi CALON DOSEN. Untuk BPPS dan Beasiswa LN Pascasarjana DOSEN masih tetap berpedoman pada :

Surat Edaran Kabiro Kepegawaan Kemdiknas no 4159/A4.3/KP/2010
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
Baca item no. 8:
Permendiknas no. 48 tahun 2009 berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Agustus 2009), akan tetapi bagi mereka yang pada saat berlaku efektif   Permendiknas no. 48 tahun 2009 (12 Agustus 2009) telah berusia di atas 37 tahun namun kurang dari 55 tahun, masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas belajar sampai tahun 2015.

Surat edaran no 4159  ini dibuat oleh kepala Biro kepegawaian Kemdiknas (merupakan pejabat yang berwenang di bidang penetapan kebijakan tugas belajar menurut Permendiknas no. 36 tahun 2010) dan itupun dibuat atas nama Mendiknas, dan tembusannya telah disampaikan ke 1) Mendiknas 2) Sekjen 3) Irjen 4) Dirjen dan Para Direktur Direktorat Kemdiknas 5) Kalitbang.

Nanti setelah 2015 baru secara nasional batas usia bagi dosen yang tugas belajar tunduk pada ketentuan pasal 13 Permendiknas no.48 tahun 2009 http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_48_2009.pdf

Sekian penjelasan saya.

WassWw, Fitri