Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004:

I. KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
  6. Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara ( Pengecualian untuk Dosen :  yang berusia di antara 37-55 tahun pada saat Permendiknas no. 48 tahun 2009 efektif diberlakukan masih diberi kesempatan melamar beasiswa Dikti sampai tahun 2015, baca item no. 8 Pedoman tugas belajar no. 4159/A4.3/KP/2010)
  7. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
  8. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
  9. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tugasnya;

II. KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR:

PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
  6. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  7. Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
  8. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
  9. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Surat Edaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS bisa unduh dengan klik:
http://luk.staff.ugm.ac.id/tugasbelajar/