Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004:
I. KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
- Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
- Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara ( Pengecualian untuk Dosen : yang berusia di antara 37-55 tahun pada saat Permendiknas no. 48 tahun 2009 efektif diberlakukan masih diberi kesempatan melamar beasiswa Dikti sampai tahun 2015, baca item no. 8 Pedoman tugas belajar no. 4159/A4.3/KP/2010)
- Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
- Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
- Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tugasnya;
II. KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR:
PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
- Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
- Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Surat Edaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS bisa unduh dengan klik:
http://luk.staff.ugm.ac.id/tugasbelajar/
saya rasa untuk izin belajar bagi PNs ga etis 2 tahun baru bsa mendapat kan izin belajar. mengingat biaya yg dikeluarkan dengan biaya sendiri. lain hal nya apabila ditanggung negara atau daerah PNS yg bersangkutan.
saya harap pihak terkait dapat lebih memperhatikan kepentingan akan SDM, dan dapat mempelajari surat edaran ini lebih mendalam…
terima kasih.
bagemana dengan mereka (PNS) yang pada saat mengikuti prgram studi masih bersatus tenaga honor dan pada saat dialihkan sebagai CPNS mereka sudah selesai melaksanakan Studinya apakah bisa diberikan ijin belajar atau tidak mohon penjelasannya.
Pak/Bu Filter kalo sudah selesai studi sebelum diangkat jadi CPNS tak perlu urus surat ijin karena belum memiliki ikatan dinas.
Terima kasih, salam, Fitri.