Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar/Profesor
http://www.dikti.go.id/

Written by Ahmad Sutikno
Wednesday, 30 March 2011 16:51
Nomor : 306/E/C/2011
Perihal : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan
Akademik Guru Besar/Profesor

Yth.
1. Rektor Universitas/lnstitut yang diselenggarakan Pemerintah
2. Ketua Sekolah Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah
3. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII
di Iingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008
tanggal 3 April 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri
Sipil yang Menduduki labatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru
Besar Emeritus, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Download Surat Edaran
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/kepmen/se_bup.pdf