To: [email protected]
CC: [email protected]
From: jkxxxx@…
Date: Sun, 3 Apr 2011 07:59:22 +0800
Subject: [portal-informasi-pendidikan] Memperpanjang masa Tugas Belajar BPPS Dikti

Yth. Bapak Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dengan hormat,
Memperhatikan surat nomor: 664/E4.4/2011, tanggal 28 Maret 2011 tentang Permohonan Perpanjangan SP SEKKAB Peneriman Beasiswa S2/S3 Ditjen Dikti 2011 dan lampirannya, dengan ini saya mohon informasi dan penjelasan hal-hal sebagai berikut:
1) Apakah permohonan perpanjangan beasiswa BPPS Dikti juga DIPERUNTUKKKAN bagi mahasiswa yang S2/ S3 yang studi di dalam Negeri, yang masa perolehan beasiswa sudah akan habis tetapi studi belum selesai karena ada alasan yang syah?Kalau permohonan perpanjangan juga diperbolehkan untuk mahasiswa yang S2/ S3 yang studi di dalam Negeri, BAGAIMANA PROSEDURNYA?
2)Apakah harus diusulkan oleh Perguruan Tinggi Asal (tempat dosen bertugas)? atau diusulkan oleh Perguruan Tinggi Tempat Studi? atau bagi yang memperoleh BPPS yang bersumber dari PT Penyelenggara diusulkan perpanjangannya oleh PT Penyelenggra? atau bagi yang memperoleh BPPS yang bersumber dari PT Pengirim diusulkan perpanjangannya oleh PT Pengirim?
3) KAPAN PROSES PENGAJUAN permohonan perpanjangan BPPS untuk mahasiswa yang S2/ S3 yang studi di dalam Negeri, harus diajukan? Apa berkas-berkas yang harus dikirimkan?
4) Surat permohonan ditujukan pada direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan?
Terima kasih atas pencerahan Bapak.

Tanggapan :
[email protected]
From: fitrith@…
Date: Sun, 3 Apr 2011 10:00:47 +0000

Dear Dik Jk,

Surat adik sudah salah alamat, yang berwenang memberikan, memperpanjang dan membatalkan tugas belajar adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen)Kemdiknas dan bawahannya Kepala Biro Kepegawaian, bukan Direktur Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Silakan Pelajari:
a) Permendiknas No. 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Kemdiknas
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Yang perlu dibaca :
– Pasal 1 item 5 dan 6 tentang definisi Unit Kerja dan Pimpinan Unit Kerja
– Pasal 19 tentang tatacara mengajukan permohonan perpanjangan tugas belajar
– Pasal 21 tentang Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang dan membatalkan tugas belajar
– Pasal 28 tentang Pejabat yang berwenang memberikan keputusan ijin belajar atas biaya sendiri
b) Permendiknas No. 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas
http://www.kemdiknas.go.id/media/368144/nomor%2036%20tahun%202010.pdf
Yang perlu dibaca:
– Pasal 10, 69, 70, 80 dan 81 mengenai tugas Sekretariat Jenderal Kemdiknas dan salah satu bawahannya Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemdiknas
– Pasa 484 tentang tugas Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik)

Dari Produk hukum di atas sangat jelas Diktendik berwenang merumuskan kebijakan dan melaksanakan penyaluran BPPS namun tidak berwenang memberi, memperpanjang dan membatalkan tugas dan ijin belajar, itu adalah bagian dari Sekjen ( PNS gol IV/e ke bawah ), Kabiro Kepegawaian Sekjen (PNS gol IV/a ke bawah) dan Kepala bagian di Biro Kepegawaian Sekjen ( PNS gol III/d ke bawah ). Pimpinan Unit kerja asal (6 bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar) mengajukan permohonan ke pejabat yang berwenang, berkas dan tatacara sudah dijelaskan di pasal 19 Permendikans no. 48 tahun 2009.

Adapun Surat Dirtendik No. 664/E4.4/2011 http://www.dikti.go.id/ketenagaan/Surat.pdf tentang permohonan perpanjangan SP SEKKAB penerima beasiswa S2/S3 tahun 2011 itu diperuntukan Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar di LUAR NEGERI sejak tahun akademik 2008 (ON-GOING), bagi yang belum selesai perlu diperpanjang karena masa tugas belajar yang diberikan baik S2 (4 semester) atau S3 (6 semester) sudah habis. Nama mereka bisa baca di http://www.dikti.go.id/ketenagaan/Proses%20BKLN%20perpanjang%20BEASISWA%20LN%202008.pdf

Perhatikan :
Setiap PNS yang melaksanakan tugas belajar ke LN perlu memperoleh SP Setneg ( dahulu SP SEKKAB) yang merupakan Surat Persetujuan Pemerintah untuk melaksanakan tugas belajar ke LN, SP SEKKAB (sekarang sudah dialihkan ke SETNEG) diterbitkan oleh Biro KTLN ( Kerjasama Teknik Luar Negeri ) yang berada di bawah binaan Sekretariat Negara (Setneg). SP ini sangat penting karena merupakan salah satu persyaratan untk pengaktifan kembali setelah selesai tugas belajar di LN dan juga salah satu persyaratan penyetaran ijazah LN bagi yang laksanakan tugas belajar Program S2/S3 LN. Ini ada dijelaskan di Surat Edaran Sekjen No. 8480/A.A2/LN/2010 tgl 01 Feb 2010 Perihal pentingnya SP Setneg RI.

Harap bisa BEDAKAN Surat Ijin Pemerintah ( SP Setneg d/h SP SEKKAB) dengan Surat Keputusan Tugas Belajar. Surat Ijin Pemerintah dari Kepala Biro KTLN Setneg ini merupakan salah satu persyaratan/berkas yang harus dilampirkan sewaktu mengajukan permohonan SK tugas belajar ke Sekjen atau Kabiro Kepegawaian Kemdiknas.
Surat Sekjen no. 8480 ini bisa dapat di koleksi Pak Djokoluk : http://luk.tsipil.ugm.ac.id/tugasbelajar/

Saya rasa uraian di atas sudah cukup memberi gambaran atau mungkin sudah cukup untuk menjawab pertanyaan Dik Joko, mari kita lihat ya ( saya yakin tak akan dapat tanggapan dari Diktendik karena bukan bagian mereka), saya tambahi nomor-nomor aja di pertanyaan Dik Joko biar gampang direfer:
1) Ya harus diusulkan perpanjangan waktu juga, prosedurnya sudah dijelaskan di atas(pasal 19) yaitu berawal dari usulan pimpinan unit kerja (PT asal) ke pejabat yang berwenang (pasal 21). Bedanya bila yang LN perlu perpanjang SP Setneg/Sekkab dan SK Tugas Belajar, yang BPPS (dalam negeri) sama sekali tak perlu SP Setneg cukup perpanjang SK Tugas Belajar saja.

2) Harus diusulkan oleh PIMPINAN UNIT KERJA ASAL (bagi Dosen PTS/DPK diusulkan Koordinator atau Sekpel Kopertis), bukan PT penyelenggara, namun bagi perpanjangan BPPS wajib sertakan surat rekomendasi PT Penyelenggara.

3) Usulan perpanjangan tugas belajar disampaikan 6 bulan sebelum masa tugas belajar yang tercantum di surat tugas belajar habis. Berkas yang perlu disampaikan baca pasal 19 permendiknas no. 48 tahun 2009.

4) Jangan dikirim ke Diktendik nanti tak akan di fwd ke Sekjen, paling masuk tong sampah. Dikirim ke alamat Sekjen u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemdiknas, Jl.Sudirman Gedung A Lt. 2 Senayan Jakarta 10270.

Tambahan : Bagi yang studi lanjut dengan biaya sendiri (ijin belajar), bila ingin tahu pejabat yang berwenang memberi dan memperpanjang sk ijin belajar silakan refer ke Pasal 28 Kepmendiknas no. 48 tahun 2009.

Wah yang beri penjelasan bukan BAPAK lho, cukup panjang emailku ini, traktir makan bakso kapan-kapan ya.

Salam, Fitri

PS: Minta ijin diskusi ini dipasang di web Kopertis dan fwd ke milis lain ya, karena cukup bagus topiknya mungkin ada yang membutuhknan info ini juga. Saya tak tampilkan nama adik. Thanks ya.

Lanjutan :

Date: Sun, 3 Apr 2011 19:53:29 +0000
— In [email protected], Jkxxx <jkxxxx@…> wrote:
Terima kasih atas atensi bu Fitri. Setelah menyimak penjelasan bu Fitri yang cukup detail, mohon maaf masih ada beberapa hal yang perlu mendapat klarifikasi:
Dari uraian pasal 19 permen 48 tsb. dapat disimpulkan bahwa perpanjangan tugas belajar TIDAK IDENTIK dengan PERPANJANGAN PEMBERIAN BPPS. Perpanjangan tugas belajar hanya terkait dengan PENGALIHAN TUNJANGAN FUNGSIONAL menjadi tunjangan tugas belajar. Pemberian BPPS kepada dosen tugas belajar tetap HANYA 6 semester (S3) / 4 sems (S2) dan tidak bisa memperoleh perpanjangan biaya yang bersumber dari BPPS Dikti. Hal ini tersirat dari Pasal 19 permen 48 ayat 3.d, menyebutkan harus ada rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan. yang berarti sebelum mengajukan perpanjangan tugas belajar, kita harus mendapat rekomendasi dari unit kerja yang akan
menanggung biaya tugas belajar (akibat habisnya jaminan biaya BPPs Dikti). Tadinya saya berpikir perpanjangan tugas belajar berarti DIIKUTI juga dengan perpanjangan pemberian pembiayaan BPPS oleh Dikti. Pikiran ini timbul dari adanya usulan oleh mahasiswa yang studi di LN kepada mendiknas (kutipan berita pertemuan mendiknas dgn mahasiswa PPI di Australia) mengenai peninjauan masa pemberian beasiswa. Saya pikir usulan mahasiswa tsb telah diakomodir oleh mendiknas.
Pertanyaannya berikutnya, apakah jaminan rekomendasi perpanjangan pembiayaan harus dari unit kerja asal? atau dapatkah sumber lain (misal Pemda)?
Terima kasih kembali bu Fitri, makan baksonya … sementara didunia maya saja yaaa … !!

— Pada Ming, 3/4/11, Fitri <[email protected]> menulis:

Wah traktir Baksonya di dunia maya hehe…
Tak ada pengalihan tunjangan kok, kalo masih masa tugas belajar/belum pengaktifan kembali tidak ada tunjangan fungsional yang diberikan, lihat SK pemberian Tugas Belajar (lampiran IV) butir ketiga tentang pemberhentian tunjangan jabatan/fungsional dosen (kecuali petugas Menkeu dan Dikti terlampau murah hati sampai menyalahi ketentuan). Sebenarnya kalo namanya masih tugas belajar sewajarnya tetap diberi BPPS namun maklum dana beasiswa Dikti sangat terbatas untuk cover semua kebutuhan penerima beasiwa baru dan on-going. Kadang kesannya tak sesuai dengan yang direncanakan (seperti contohnya di paparan program kegiatan Diktendik tahun 2011 http://kopertis8.org/attachments/article/129/paparan%20ketenagaan.pdf tulisnya beasiswa BPPS Dikti tahun ini untuk 6.000 dosen, tapi perhatikan surat edaran Dirjen Dikti http://www.kopertis4.or.id/file/420-d44-2011.pdf kuota yang ditawarkan untuk BPPS PT pengirim/kopertis cuma 2.350 orang, http://www.kopertis4.or.id/file/421-d44-2011.pdf BPPS jalur PT penyelenggara sebanyak 3.150 orang, total 2.350 + 3.150 = 5.500 orang ,nampak dikurangi 500 dari yang direncanakan)

Kalo saya baca pasal 19 dan lampiran VA yang terdapat di hal 25, lampiran VA itu menjelaskan untuk pengusulan SK perpanjangan BPPS ada 8 berkas yang harus dilampirkan, salah satunya adalah SURAT REKOMENDASI/JAMINAN PERPANJANGAN PEMBIAYAAN. Dan pada lampiran VC yang terdapat di hal 30 yaitu format SURAT KEPUTUSAN MENDIKNAS perihal perpanjangan masa tugas belajar pada butir ketiga ada kalimat Pembiayaan perpanjangan tugas belajar bersumber dari anggaran…sama juga seperti SK pemberian tugas belajar ( lampiran IV hal 22) harus cantumkan Pembiayaan tugas belajar bersumber dari anggaran…

Jadi menurut hemat saya, Pimpinan PT buat SURAT PERMOHONAN RESMI ke Diktendik agar diberi surat rekomendasi perpanjangan DANA BPPS, seandainya permohonan diterima mereka akan beri surat rekomendasi pembiayaan perpanjangan tugas belajar, maka pembiayaan perpanjangan BPPS tetap bersumber dari APBN/Dipa Dikti. Seandainya dana Dektendik tak mencukupi (tentu mereka harus prioritaskan penerima beasiswa baru dan on-going)mereka akan menolak ( ini butuh waktu menanti surat balasan mereka karena cara birokrasi membalas surat sangat waste time ). Kan tidak ada ketentuan mereka harus terima atau menolak membiayai perpanjangan BPPS, semua tergantung pada Dana yang dimiliki.

Seandainya tidak memungkinkan peroleh dana lanjutan dari Dikti, jaminan perpanjangan pembiayaan ini boleh berasal dari PT asal, PT penyelenggara, pemda, biaya sendiri ataupun donator manapun, yang jelas harus sertakan surat rekomendasi/jaminan pembiayaan dari si penjamin.

Sekian tanggapan saya, tak sadar sambil beri tanggapan habis jeruk 2 biji.
Wassalam, Fitri