Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008
http://www.dikti.go.id/
Written by Firman Rudiansyah
Wednesday, 06 April 2011 11:00
Nomor : 394/E/T/2011 28 Maret 2011
Lamp. : —
Perihal : Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008

Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
di
Indonesia.

Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa dalam upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru ke jenjang S-1, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dan keputusan Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Sebagai acuan penyelenggaraan, bulan Januari tahun 2010 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2010, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menegaskan kembali dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
Selengkapnya……

Unduh : Surat Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008

>>>

Permendiknas no. 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan

http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen58-2008.pdf