Topik Diskusi:
A ) Terkait komentar Pak Zulfadhli (anggota Komisi X DPR-RI) bahwa seandainya RUU disetujui, Kopertis tidak ada lagi
http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi10/2011/apr/16/2688/untan-diharap-beri-masukan-uu-pendidikan-tinggiUNTAN
— Zulfadhli memberikan sedikit gambaran bahwa RUU tersebut akan ada Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang ada di setiap provinsi. Jika jajaran Untan mengeluhkan sulitnya berhubungan dengan Kopertis di Banjarmasin karena sulitnya transportasi menuju ke sana yang harus ke Jakarta dulu baru Jakarta Banjarmasin. Kalau RUU ini disetujui, Kopertis tidak ada lagi, Perguruan Tinggi nanti koordinasinya dibawah Kementerian Pendidikan  Nasional.
B) RUU PT versi 20 Maret 2011 ( 8 bab 122 pasal )
http://xa.yimg.com/kq/groups/17536708/1267427505/name/Draft-RUU-Pendidikan-Tinggi-Siap-Baleg-21-Mar-2011.doc
Tidak ada satu ayatpun menyinggung keberadaan Kopertis terutama pasal 116 tidak ada memasukkan peran Kopertis dalam kordinasi unit pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, apakah ini suatu pertanda Kopertis  akan dibubarkan ?

Pertanyaan dari para pengunjung web kopertis 12, saya tampilkan 3 diantaranya :
Dik B :
Jika UU ttg PTN tsb di setujui dan siap diberlakukan :
1. Bagaimana nasib PTS, jika ada permasalahan dia mau koordinasi dgn siapa ??? jangan2 akan memakan besar biaya hanya untuk koordinasi jika harus ke jakarta ???
2. Bagaimana dengan seluruh aset kantor kopertis ???
3. Bagaimana nasib semua dosen kopertis dpk ???
4. Apakah semua dosen kopertis dpk harus memilih utk masuk di salah satu PTN yg ada di wilayah administratif kopertis ?
5. Berarti biaya operasional proses perkuliahan akan semakin tinggi karena harus membiayai dosen yg bukan pns dpk kopertis ?
Dik Z:
1. Kalau kopertis tidak ada lagi (pasal 116) lalu bagaimana dengan dosen2 PNS DPK yg selama ini ada dibawah kopertis ???
Dik M:
1. Apabila Kopertis tidak ada (karena tidak disinggung dalam isi RUU) bagaimana dgn masa depan Dosen Dpk? Apakah dikembalikan ke negara atau diberikan pilihan (tetap menjadi PNS atau berubah menjadi pegawai yayasan)?
2. Salah satu pasal mengatakan bahwa Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, Apakah boleh Sekolah Tingi yang menyelenggarakan program profesi? ( Profesi Ners)

>>>
Tanggapan :
Adik-adik jangan terlampau worry, RUU itu masih merupakan draft, isinya bisa berubah dengan penambahan atau pengurangan pasal yang terdapat di draft tersebut sebelum ditetapkan jadi UU PT. Lagian yang mengatakan “jika RUU disetujui Kopertis tak ada lagi” adalah komentar dari seorang anggota komisi X DPR-RI bukan dari Mendiknas. Sebagaimana kita ketahui status kopertis merupakan pembantu Mendiknas yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Mendiknas, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari mereka bertanggung jawab pada Dirjen Dikti. Kopertis dibentuk Kepmendikbud bukan dengan UU atau PP begitu juga bila harus dibubarkan, adalah merupakan wewenang penuh Mendiknas, selagi dibutuhkan Mendiknas berwenang mempertahankan pembantunya. Kopertis dibentuk pada tgl 10 Oktober 1967 dengan kepmendikbud 170b/1967 (belum ada penetapan wilayah kopertis) sebagai wujud pelaksana UU no. 22 tahun 1961 tentang Perguruan tinggi.
Perhatikan :
UU no. 12 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UU/1961/UU%20NO%2022%20TH%201961.pdf
Pasal 24.
(1) Untuk memberikan bimbingan kepada dan pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta, Pemerintah mengadakan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat L.P.T.S.).

Pada tahun 01 Feb 1968 dengan Kepmendikbud no. 1/PK/1968 dibentuk 5 L.P.T.S. diberi nama Koperti, kemudian pada 17 April 1975 dengan Kepmendikbud 079/0/1975 namanya diobah menjadi Kopertis dan jumlahnya menjadi 7 (tujuh). Tgl 19 Feb 1982 dengan Kepmendikbud no. 062/0/1982 diperluas menjadi 9 (sembilan) Kopertis dan terakhir pada tgl 15 Maret 1990 dengan kepmendikbud no. 0135/0/1990 menjadi 12 Kopertis yang dipertahankan sampai sekarang

Dari sejarah di atas jelas seandainya Pasal 116 RUU PT disetujui masih ada peluang untuk Kopertis :
Pasal 116 RUU PT ayat (3) berbunyi:
Menteri dapat membentuk Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di tingkat propinsi untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di propinsi yang bersangkutan.

Timbul Pertanyaan :
Apakah dengan pengalaman selama 43 (empat puluh tiga)tahun sebagai jembatan antara Dikti dan PTS yang terbagi 12 wilayah yang melaksanakan tugas Wasdalbin, tak mampukah Kopertis dialihkan jadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di tingkat Propinsi seandainya harus dibubarkan? apalagi UU no. 22 tahun 1961 juga belum dicabut.

Walaupun Kepmendiknas No.184/U/2001 sudah memangkas sebagian wewenang Kopertis namun peran kopertis masih sangat dibutuhkan,  buktinya kemudian dipertegas dengan Sk Dirjen Dikti No. 34/DIKTI/Kep/2002 http://www.dikti.go.id/Archive2007/SK-Dirjen-34-2002.htm Dengan jumlah PTS sebanyak 3.100an, prodi sebanyak 12.000an, dosen sebanyak 200.000an (terdiri dari dosen tetap yayasan 111.500an, dosen DPK 8.700an, dosen honor & LB 70.000an ) mustahil kiranya Dikti bisa langsung memberikan pembinaan dan pengawasan. Peran serta Kopertis masih dibutuhkan sebagai mitra Dikti dalam mengelola perguruan tinggi swasta.

Apalagi belakangan semakin bertambah kewajiban administratif dari perguruan tinggi, di antaranya Epsbed/PDPT, hibah & beasiswa Dikti, serdos dan beban kerja dosen yang butuh dimonitor dan evaluasi terus oleh Kopertis. Selain itu membina jenjang karir dan kepangkatan dosen PTS juga masih sangat butuh peran Kopertis. Bagaimana mungkin Dikti mengurusi langsung? Online tidak berarti tak butuh binaan dan pengawasan apalagi sampai sekarang sistem kita masih lebih banyak offline dari pada online.

Pertanyaan adik-adik di atas saya tanggapi sbb :
Untuk Dik B:
1) Sudah dijelaskan di atas, saya rasa kalo waras Pak Mendiknas tak akan bubarkan Kopertis pada kondisi seperti sekarang ini.

2) Aset kantor kopertis itu milik negara, tentu pengaturan asset negara tunduk pada peraturan yang berlaku.

3) Dosen DPK berstatus PNS tentu mereka tidak akan kehilangan pekerjaan. Seandainya RUU disetujui pasal 109 ayat 2 cukup memberi jaminan.

4) Seandainya itu terjadi, dosen DPK masih bisa pilih bertugas di PTN atau PTS tergantung mereka dapat penawaran dari mana.

5) kalo baca pasal 109 ayat 2 :
PTS dapat menerima bantuan dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. yang namanya bantuan dan status dipekerjakan itu berarti dibiayai pemerintah.

Untuk Dik Z
Sudah dijawab di atas.

Untuk Dik M
no. 1 sudah dijawab, no 2 kalo menurut draft RUU sekolah tinggi hanya boleh mengajar prodi akademik yang serumpun, kalo itu disetujui tentu tak dibenarkan ngajar prodi profesi. Namun ini masih dalam batas pembahasan, kalopun disetujui bakal diperjelas dengan menerbitkan Permendiknas atau SK Dirjen Dikti sebagai aturan pelaksana.

Sekian jawaban saya, harap jangan cemas terhadap sesuatu yang belum tentu terjadi, ingat manusia hanya merencanakan, apapun yang terjadi di kemudian adalah penetapan dari Allah SWT. Untuk itu, jangan gundah adik-adikku, let GOD deside the best for you. Be always happy in life.

salam hangat, Fitri