Plagiarisme dalam Institusi Pendidikan Tinggi
Pelaku Plagiarisme dalam Institusi Pendidikan Tinggi boleh dikatakan sekaligus telah melakukan 2 (dua )jenis pelanggaran:
A. Pelanggaran terhadap Etika Akademik:
– Bentuk pelanggaran:
Mencuri kata, kalimat, alinea, atau bab dari sebuah tulisan atau buku yang merupakan hasil karya orang lain tanpa menyebut sumbernya. Pelanggaran paling sering di temukan di tugas akhir (skripsi, thesis dan disertasi ).
– Produk hukum yang terkait:
1. Permendiknas no. 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di PT
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Permen17-2010.pdf
2. Surat Dirjen Dikti No. 1311/D/C/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SEDirjen1311-D-C-2010Plagiat.pdf
3. Surat Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SEDirjen190-D-T-2011ValidasiKaryaIlmiah.pdf
4. Surat Dirjen Dikti no. 3298/D/T/99 tentang Upaya pencegahan tindakan plagiat
http://www.dikti.go.id/Archive2007/pencegahan_plagiat.htm
– Sanksi : pasal 12 Permendiknas no. 17 tahun 2010
B. Pelanggaran Hak Cipta
Produk Hukum terkait:
– UU no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE5LTIwMDIuaHRtIjs=
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
l. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10.fotografi;
11.sinematografi;
12.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
– Sanksi: Pasal 72 UU no. 19 tahun 2002
==================================================================
Yang di bawah ini copas dari postingan Pak Djokoluk di FB Dosen Indonesia (hebat sudah di atas 2.500 orang), dipersilakan bagi yang ingin baca:
Djoko Luknanto
Saya kumpulkan banyak sumber tentang cara cross-referencing maupun plagiarism, agar kita bersama jangan terperosok hanya karena ketidaktahuan kita. Enjoy!
Tatacara mengacu kepustakaan
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/acu/
Salam, Fitri
Trackbacks/Pingbacks