Kebijakan Baru tentang Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan Secara Online
Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
Nomor : 1037/E4.3/2011     Tanggal : 5 Mei 2011
Lamp :
Hal : Usul Kenaikan

Yth.
1. Rektor/Ketua/Direktur PTP
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII
Seluruh Indonesia
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada aspek ketenagaan dan kepegawaian secara terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), dengan ini kami informasikan beberapa kebijakan sebagai berikut:

1 ) Direktorat pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyiapkan sistem penilaian pangkat/jabatan akademik secara Online melalui laman http://pak.dikti.go.id/index.php yang pada tahun 2011 diimplementasikan untuk mengintegrasikan data kepegawaian dan ketenagaan.
2 ) Prosedur pengusulan kenaikan pangkat/jabatan masih tetap seperti pada tahun sebelumnya.
3 ) Setiap berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan dari Perguruan Tinggi/Kopertis harus disertai dengan Resume Usulan Penetapan Angka Kredit hasil cetakan dari sistem, dilengkapi dengan lampiran surat keterangan validasi karya ilmiah oleh pimpinan Perguruan Tinggi/Kopertis dan lampiran penilaian setiap karya ilmiah oleh dua sejawat sebidang/serumpun.
4 ) Format Resume harus terisi secara lengkap, memuat data kepegawaian dan ketenagaan pengusul. Pemutakhiran data kepegawaian dan ketenagaan pengusul dilakukan melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id/ (PDPT).
5 ) Seluruh berkas usulan yang tidak disetujui baik karena kekurangan syarat administrasi maupun ketidakcukupan angka kredit, dipersilahkan untuk diambil oleh Perguruan Tinggi/Kopertis untuk diperbaiki dan dilengkapi serta dapat diusulkan lagi kepada Kementerian Pendidikan Nasional minimal 6 (enam) bulan terhitung terhitung sejak berkas usulan pertama diterima oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6 ) Kebijakan angka 1 s/d 4, efektif diberlakukan mulai usulan kenaikan pangkat/jabatan dari Perguruan Tinggi/Kopertis per Juli 2011.

Selengkapnya dapat diunduh disini