Dear All,
Sudah terbit Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia
Permendiknas no. 19 tahun 2011

Setelah dibaca nampaknya dengan penetapan Permendiknas no. 19 tahun 2011 ini, Permendiknas no. 26 tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi. Permendiknas no. 26 tahun 2009 pada intinya memperkenalkan buku kesetaraan yang diterbit Direktorat Akademik (Belmawa)pada Juni 2009, yang menentukan jika gelar, nama prodi dan nama PT LN yang akan dinilai sudah ada di buku kesetaraan tersebut maka tak perlu lagi terbit sk penyetaraan. Namun di lapangan para pengguna lulusan LN tidak mau tahu pembebasan ini, terutama pada saat melamar lowongan CPNS tetap diminta sk penyetaran, tak mau tahu Permendiknas no. 26 tahun 2009 yang mengatakan tak perlu sk penyetaraan bila sudah terdapat di buku kesetaraan.

Dengan pencabutan sk no. 26 tahun 2009 ini berarti semua ijazah LN yang ingin disetarakan dengan gelar dan ijazah PT Indonesia harus dinilai oleh team penilai Dikti dan diberi sk penyetaraan bila bisa disetarakan.

Sekian pemahamanku, wassalam, Fitri.