Kasus iPad Dian dan Randy
Ini Aturan Produk Wajib Berbahasa Indonesia

MINGGU, 3 JULI 2011, 07:15 WIB

VIVAnews – Kisah tertangkapnya Dian dan Randy karena menjual iPad, yang tidak memiliki petunjuk manual dalam bahasa Indonesia, menjadi pelajaran bagi publik. Namun penegak hukum juga diminta jangan pandang bulu menerapkan aturan itu. Dian dan Randy didakwa Pasal 52 ayat 32 UU no 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ia juga didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 huruf J disebutkan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…cut…Selain itu juga ada peraturan yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang.

…dst

YLKI: Kasus Dian dan Randy Jadi Pelajaran

Sabtu, 2 Juli 2011, 16:11 WIB
VIVAnews – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penanganan polisi atas kasus penjualan iPad oleh Dian dan Randy ke ranah hukum sudah tepat. Ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin berdagang. Pasalnya, kedua orang itu menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Sehingga, telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Iya, sudah tepat. Ini menjadi peringatan bagi para pedagang,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat berbincang dengan VIVAnews, Jakarta, Sabtu 2 Juli 2011.

Menurut Sudaryatmo, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Intinya, yang memperdagangkan yang dimintai pertanggungjawaban. Karena harus sesuai dengan UU konsumen,” tuturnya. Namun, Sudaryatmo menambahkan, pemerintah dan penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen. “Pemerintah jangan pandang bulu. Di pasaran banyak barang-barang illegal dan merugikan konsumen,” tegasnya.

Dalam pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, pelaku usaha dilarang memperoduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman lima tahun penjara.Namun, selain dijerat UU Perlindungan Konsumen, kedua pria itu juga dikenakan pasal 52 jo ayat 32 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dimana, pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Kasus itu bermula dari Dian dan Randy yang menjual iPad dari Singapura melalui situs kaskus. Ternyata sang pembeli merupakan polisi yang menyamar. Keduanya lalu ditangkap. Baca kronologi di tautan ini. (ren) • VIVAnews

>>>

Inilah Kronologi Kasus iPad Dian dan Randy

“Kenapa Tak Sosialisasi soal Manual Book?”

Cara Polisi Jerat Dian-Rendy Dinilai Aneh

>>>

Produk Hukum terkait kasus ini:
– UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf
– UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
– Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang kewajiban Pencantuman Label pada Barang
http://sipt.kemendag.go.id/peraturan/Permendag%20No.22%20Tahun%202010%20tentang%20Label.pdf