Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2011
http://www.dikti.go.id/

Written by Dit. Litabmas (P2M)
Tuesday, 05 July 2011 15:21

Kepada Yth.:
1.Pimpinan Perguruan Tinggi
2.Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan akreditasi periodik (2 kali setahun) terhadap berkala ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.

Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, diharapkan mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi, Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu kami sampaikan bahwa proses akreditasi Berkala Ilmiah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah dan Instrumen seperti yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah yang dapat dilihat pada Website: http://dikti.kemdiknas.go.id

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan kembali hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pengusulan akreditasi berkala ilmiah sebagai berikut:

1.Usulan disampaikan oleh Ketua Dewan Redaksi Berkala Ilmiah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi u.p
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
2.Menyerahkan isian lengkap format pengajuan  Akreditasi (formulir 1) dan Riwayat Hidup 5 orang
Dewan Editor/penyunting (formulir 2), sebanyak 3 set;
3.Menyerahkan isian lengkap formulir Penilaian Akreditasi Berkala Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri
(formulir 3),sebanyak 3 set;
4.Menyeahkan contoh 6 nomor penerbitan terbaru, masing-masing tiga eksemplar;
5.Menyerahkan surat-surat atau bukti korespondensi pelibatan mitra bebestari dan keterlibatan aktif para mitra
bebestari dalam bentuk koreksi atau komentar pada naskah yang direview.
6.Melampirkan biodata para mitra bebestari untuk melihat kualifikasi mitra bebestari yang dilibatkan.
7.Bagi terbitan berkala ilmiah yang telah mengajukan usulan akreditasi akan diproses pada periode I dan batas
waktu pengajuan usulan periode II selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2011;
8.Pengumuman hasil akreditasi akan disampaikan langsung melalui surat dan melalui website.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat,
ttd

Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 19560901 198503 1 003

Lampiran File:
– Surat Edaran

– Permen Diknas No. 22 Tahun 2011 Tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah

– Peraturan Dirjen Dikti Nomor 29 DIKTI Kep 2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah