Penetapan status penerimaan mahasiswa BPPS
http://dikti.go.id/
Written by Septien Prima D
Tuesday, 05 July 2011 11:43
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10002
Telp.(021)57946053 Fax.(021) 57946052
Email : [email protected], homepage: www.dikti.go.id
Nomor : 1673/E4.4/2011 1 Juli 2011
Lampiran : 6 lembar
Hal : Penetapan status penerimaan mahasiswa BPPS
Kepada Yth :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Direktur/Dekan/Kepala
Sekolah/Program Pascasarjana
3. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
(daftar terlampir)
Menyusuli surat kami Nomor 1334 dan 1335/E4.4/2011, tanggal 7 Juni 2011, perihal penetapan status alokasi BPPS, dengan ini kami beritahukan bahwa sampai saat ini masih terdapat calon penerima BPPS dengan alokasi PPs penyelenggara maupun perguruan tinggi pengirim/Kopertis yang belum ditetapkan statusnya. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon agar Saudara segera menetapkan status secara online, yaitu diterima/tidak diterima bagi program pascasarjana penyelenggara. Sedangkan penetapan status ditugaskan/tidak ditugaskan, dan diijinkan/tidak diijinkan bagi perguruan tinggi/Kopertis dengan menggunakan username dan password yang sudah kami berikan beberapa waktu yang lalu.
Kami mohon agar Saudara segera menetapkan status tersebut paling lambat tanggal 9 Juli 2011. Perlu kami sampaikan bahwa calon penerima BPPS dengan menggunakan alokasi PT pengirim/penyelenggara adalah dosen tetap perguruan tinggi/yayasan.
Penetapan status sebagaimana dijelaskan diatas akan menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Kepeutusan Dirjen Dikti tentang penerima BPPS tahun 2011.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Supriadi Rustad
NIP. 19600104 198703 1 002
Tembusan :
1. Dirjen Dikti (sebagai laporan)
2. Kasubdit Kualifikasi
3. Kabag TU Dit. Diktendik
Unduh Surat
http://dikti.go.id/ketenagaan/Penetapan%20status.pdf
Catatan: Login pada menu Admin di laman http://beasiswa.dikti.go.id/bpps
P.S. Bagi peserta BPPS yang belum melaksanakan penstatusan maka pihak PT Pengirim/Kopertis kabarnya tak akan terbitkan surat rekomendasi yang merupakan salah satu persyaratan Dikti dalam penetapan BPPS. Bagi pelamar yang berstatus dosen tetap PTS yang belum laksanakan penstatusan agar segera hubungi kopertis terkait. Dikti memberi waktu sampai tgl 9 Juli namun sebagian Kopertis menetapkan batas penstatusan sampai tgl 6-8 Juli 2011.
Siapa yang berhak menetapkan status? Koordinator KOPERTIS atau Kepala Program Pasca? trims
Dear Pak Kevin, yang berhak menetapkan penstatusan alokasi beasiswa untuk PTS (apakah masuk alokasi PT pengirim atau alokasi PPs Penyelenggara)adalah Koordinator Kopertis, Pimpinan PPs penyelenggara program Pasca wewenang dalam penstatusan adalah memasukkan nama calon pendaftar BPPS yang dianggap memenuhi syarat ke daftar usulan ke Dikti, jadi walaupun lulus seleksi masuk namun tak ditempatkan di daftar usulan bisa juga fail (istilah tidak distatuskan PPs Penyelenggara/tidak diusulkan), atau sudah diusulkan pimpinan PPs Penyelenggara namun tak lolos seleksi terakhir di Dikti karena dianggap tidak diprioritaskan.
Salam, Fitri.