Pendidikan Tinggi Ikuti Mekanisme Pasar
http://cetak.kompas.com/read/2011/07/12/05152612/pendidikan.tinggi.ikuti.mekanisme.pasar
Selasa, 12 Juli 2011
Jakarta, Kompas – Peran negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dipertanyakan dalam pembiayaan pendidikan tinggi saat ini. Karena kucuran dana bagi perguruan tinggi sangat minim, untuk bertahan hidup dan mengembangkan diri, pengelola perguruan tinggi terpaksa menerapkan mekanisme pasar.
”Kalangan berduit memiliki peluang lebih besar menikmati pendidikan tinggi,” kata Soedijarto, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), di Jakarta, Senin (11/7).
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rohmat Wahab mengatakan, tidak adil jika menuding perguruan tinggi mengenakan tarif mahal bagi mahasiswa. Menurut dia, unit cost mahasiswa program studi ilmu sosial sekitar Rp 22 juta per tahun, sedangkan mahasiswa program studi eksakta Rp 26 juta-Rp 28 juta per tahun.
”Biaya yang dikenakan kepada mahasiswa jauh lebih murah dari unit cost-nya,” kata Rohmat.
Padahal di sisi lain, perguruan tinggi juga harus mengembangkan diri antara lain dengan membangun ruang kuliah baru, ruang laboratorium, menambah koleksi buku perpustakaan, dan melakukan penelitian.
Wakil Rektor Senior Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Retno Sunarminingsih Sudibyo tak memungkiri, biaya masuk kuliah untuk jurusan-jurusan tertentu seperti kedokteran sangat mahal. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi dari pilihan calon mahasiswa karena biaya pendidikan fakultas dan jurusan tertentu memang tinggi.
”Biaya pendidikan dokter memang mahal karena biaya praktikum serta belajar di rumah sakit sangat besar. Ini konsekuensi. Kalau universitas diminta menanggung biayanya, tentu tidak sanggup,” ujarnya.
Meski demikian, Universitas Gadjah Mada memberikan keringanan bagi mahasiswa kurang mampu. Selain menyediakan 20 persen kursi bagi mahasiswa miskin, calon mahasiswa juga diperkenankan mencicil biaya masuk sampai empat kali pembayaran.
Rektor Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Idrus Paturusi mengatakan, pemerintah sebenarnya sangat mampu memberikan subsidi lebih besar kepada perguruan tinggi. Kebutuhan minimal universitas Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar per tahun, belum termasuk biaya pengembangan kualitas perguruan tinggi.
”Jika subsidi yang diberikan kepada perguruan tinggi lebih besar, perguruan tinggi juga tidak dibebani harus mencari uang sendiri,” ujarnya.
Manipulasi konstitusi
Soedijarto mengatakan, amanat konstitusi agar 20 persen anggaran negara digunakan untuk pendidikan kenyataannya dimanipulasi karena pendidikan diartikan secara luas sehingga institusi melakukan pelatihan pegawai pun mendapat kucuran dana pendidikan. Selain itu, anggaran pendidikan sebagian besar justru untuk gaji pendidik dan tenaga yang bekerja di institusi pendidikan.
Soedijarto mengatakan, mekanisme pasar akan semakin menguat dalam pendidikan tinggi.
”Perguruan tinggi butuh hidup. Karena pengelola perguruan tinggi umumnya bukan praktisi bisnis, cara yang paling mudah, ya menaikkan biaya pendidikan kepada mahasiswa,” ujarnya.
Membebani masyarakat
Eny Setyaningsih, Koordinator National Education Network for Justice Indonesia, mengatakan, privatisasi pendidikan di Indonesia telah membebani masyarakat. Anehnya, privatisasi itu mendapat pembenaran dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
”Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan ke masyarakat semakin tinggi. Akses masyarakat, terutama kelompok marjinal, rendah dan kualitas pendidikan mengacu pada kebutuhan pasar,” kata Eny.
St Sunardi, pengajar di Universitas Sanata Dharma, mengatakan, pendidikan sekarang sudah didekati dan dikelola ibarat sebuah korporasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal kesempatan pendidikan bagi mereka yang miskin dan tidak beruntung.
Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi X DPR dan anggota Panja RUU Pendidikan Tinggi, mengatakan, pemerintah harus memberi subsidi besar bagi PTN agar tak memungut biaya dari masyarakat.
”Perlu ditetapkan berapa besar dana yang harus diberikan ke PTN. Nanti juga perlu ditetapkan rambu-rambu berapa besar dana yang bisa dipungut dari mahasiswa,” kata Utut.
Hetifah S, anggota Komisi X, menyoroti jalur mandiri di PTN yang bertendensi menciptakan kelas sosial di kampus serta mengurangi kualitas lulusan. ”Fenomena ini dirasakan semenjak seleksi mandiri yang berbasis kapasitas finansial diperkenalkan secara masif dengan berbagai dalih,” kata Hetifah.
(ELN/LUK/ABK/APO/RIZ/THY)
Trackbacks/Pingbacks